Jakarta | Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menegaskan bahwa penguatan sinergi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan tidak mengurangi independensi bank sentral. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, ketika ia menjelaskan posisi BI dalam memperkuat koordinasi untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ekonomi. Menurut Destry, kerja sama yang semakin erat perlu dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga efektivitas kebijakan, bukan sebagai bentuk pengurangan kewenangan lembaga.
Bank Indonesia tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan dan menjalankan kebijakannya sendiri sesuai dengan mandat yang dimiliki. Kewenangan tersebut mencakup proses perumusan, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan kebijakan yang menjadi tanggung jawab bank sentral. Dengan demikian, koordinasi bersama pemerintah dan lembaga terkait tidak mengubah posisi BI sebagai institusi yang dapat menentukan arah kebijakannya secara mandiri. Independensi tetap menjadi prinsip penting dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia.
Destry menekankan bahwa independensi tidak dimaknai sebagai sikap untuk bekerja sendirian atau menghindari komunikasi dengan pihak lain. Bank Indonesia dapat menjalankan kebijakan secara mandiri, sekaligus membangun koordinasi dengan lembaga lain untuk merespons berbagai tantangan secara lebih terarah. Sinergi memungkinkan setiap kebijakan disusun dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan yang lebih luas, sementara keputusan akhir tetap berada dalam kewenangan BI. Pemahaman tersebut menempatkan independensi dan koordinasi sebagai dua prinsip yang dapat berjalan beriringan, bukan sebagai hal yang saling bertentangan.
Destry memandang sinergi antarlembaga sebagai kerja bersama yang tetap menghormati kemandirian masing-masing institusi. Sinergi tidak berarti lembaga-lembaga kehilangan independensi, apalagi saling mengambil alih kewenangan. Setiap institusi memiliki mandat, kekuatan, instrumen, dan ruang kebijakan yang berbeda. Perbedaan tersebut justru menjadi dasar untuk membangun koordinasi yang lebih efektif dalam menghadapi tantangan perekonomian.
Dalam kerangka itu, Bank Indonesia tetap menjalankan tugasnya sesuai mandat, termasuk menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan yang menjadi kewenangannya. Pemerintah dan lembaga lain pun bekerja berdasarkan fungsi masing-masing. Ketika berbagai kebijakan diarahkan pada tujuan yang sama, seperti menjaga ketahanan ekonomi dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, kerja sama dapat menghasilkan dampak yang lebih kuat tanpa mengurangi otonomi setiap institusi.
Penghormatan terhadap batas kewenangan menjadi unsur penting dalam hubungan tersebut. Koordinasi tidak boleh berkembang menjadi tindakan melangkahi mandat atau mengambil alih tugas lembaga lain. Sebaliknya, komunikasi yang terbuka perlu digunakan untuk menyelaraskan kebijakan, memperjelas pembagian peran, dan mengantisipasi potensi tumpang tindih. Dengan batas yang dipahami bersama, sinergi dapat berlangsung secara tertib, akuntabel, dan tetap mendukung proses pengambilan keputusan yang profesional.
Gagasan Destry mengenai independensi dalam interdependensi menjelaskan keseimbangan ini. Independensi Bank Indonesia bukan berarti bekerja sendiri tanpa mempertimbangkan kondisi dan kebijakan institusi lain. Kemandirian tersebut berjalan bersamaan dengan kebutuhan untuk saling bergantung, bertukar informasi, dan melakukan koordinasi. Bank Indonesia tetap bebas menetapkan kebijakan berdasarkan analisis dan mandatnya, sementara keterhubungan dengan pemerintah serta lembaga terkait memperkuat efektivitas pelaksanaan kebijakan. Dengan demikian, berjalan bersama tidak menghapus perbedaan peran, melainkan menyatukannya dalam arah yang sejalan.
Salah satu bentuk konkret sinergi Bank Indonesia dan pemerintah terlihat dalam pengendalian inflasi. Kerja sama ini menunjukkan bahwa koordinasi antarlembaga tidak hanya berlangsung pada tataran kelembagaan, tetapi juga diarahkan pada sasaran ekonomi yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat. Stabilitas harga menjadi perhatian bersama karena perubahan harga barang dapat memengaruhi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk mendukung koordinasi tersebut, dibentuk Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Kedua wadah ini menjadi sarana kerja sama Bank Indonesia dan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga barang. Melalui keterlibatan berbagai pihak, pengendalian inflasi dapat ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama yang memerlukan keselarasan perhatian, komunikasi, dan pelaksanaan di lembaga terkait.
Keberadaan TPIP dan TPID juga memperlihatkan bahwa sinergi pemerintah dan Bank Indonesia diterapkan pada tingkat yang berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Stabilitas harga bukan sekadar tujuan makroekonomi, melainkan bagian penting dari upaya melindungi daya beli. Ketika harga barang tetap terjaga, masyarakat memiliki ruang yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhannya, sementara ketidakpastian dalam pengeluaran dapat ditekan.
Dalam kerangka ini, pengendalian inflasi menjadi contoh kerja bersama yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu perhatian utama. Bank Indonesia dan pemerintah menjalankan peran masing-masing melalui koordinasi dalam TPIP dan TPID, dengan tujuan yang sejalan, yaitu menjaga stabilitas harga barang dan melindungi daya beli masyarakat. Pola tersebut menegaskan bahwa penguatan sinergi dapat berjalan beriringan dengan pelaksanaan tugas kelembagaan secara terarah.
Perluasan mandat Bank Indonesia membuat sinergi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan semakin penting. Bank sentral tidak hanya dituntut menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, serta kebijakan moneter, tetapi juga memiliki peran yang lebih kuat dalam mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Peran tersebut menuntut koordinasi kebijakan yang terarah agar upaya menjaga stabilitas berjalan seiring dengan agenda pembangunan ekonomi nasional.
Arah baru itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut memperkuat kerangka pengembangan sektor keuangan sekaligus menegaskan pentingnya kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, kebijakan Bank Indonesia perlu terhubung dengan kebijakan fiskal, sektor keuangan, investasi, industri, perdagangan, dan ketenagakerjaan.
Pelaksanaan mandat yang semakin luas tidak dapat dilakukan Bank Indonesia seorang diri. Diperlukan koordinasi yang konsisten dengan kementerian dan lembaga, anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), serta pelaku usaha, dunia perbankan, akademisi, dan pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap perekonomian nasional. Koordinasi tersebut diperlukan untuk menyelaraskan langkah, memperkuat respons terhadap perubahan ekonomi, serta memastikan kebijakan dapat diterapkan secara efektif di tengah tantangan domestik dan global.
Dalam kerangka itulah Destry memperkenalkan istilah “sinergi merah putih” untuk menggambarkan kerja bersama dalam menjaga stabilitas sekaligus mendorong pembangunan dan kemajuan ekonomi Indonesia. Istilah tersebut mencerminkan semangat kolaborasi lintas institusi dengan kepentingan nasional sebagai pijakan utama. Sinergi bukan berarti mencampurkan kewenangan, melainkan membangun komunikasi, pertukaran informasi, dan pembagian peran yang jelas.
Pembangunan, kemajuan, dan stabilitas ekonomi merupakan tanggung jawab bersama. Namun, penguatan koordinasi itu tetap tidak mengubah komitmen Bank Indonesia untuk menjaga independensinya sebagai bank sentral. Independensi diperlukan agar setiap kebijakan tetap disusun berdasarkan mandat, data, analisis, dan pertimbangan profesional, sementara sinergi memastikan pelaksanaannya mampu memberi manfaat yang lebih luas bagi perekonomian Indonesia.
Baca juga: Realisasi Investasi Pemerintah Tembus Rp62,6 Triliun hingga September 2026 | Belanja Pegawai Pemerintah Tembus Rp287,7 Triliun hingga September 2026 | Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla, Lanud Sjamsudin Noor Bersama Satgas Gabungan Lakukan Pemadaman di Gambut






