Asap Karhutla Berdampak pada 1.673 Penerbangan, Maskapai Diminta Penuhi Hak Penumpang

oleh -48 Dilihat
oleh
Kabut Asap Menurunkan Jarak Pandang, Sejumlah Penerbangan di Jambi Tertunda

Palembang | Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu operasional penerbangan di berbagai wilayah Indonesia. Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 1.673 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak sepanjang 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026. Data tersebut menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga oleh pengguna jasa transportasi udara yang bergantung pada kelancaran jadwal penerbangan.

Gangguan yang terjadi memiliki beragam bentuk, mulai dari keterlambatan keberangkatan dan kedatangan, pembatalan, hingga penundaan penerbangan. Sejumlah penerbangan juga harus dialihkan ke bandar udara lain karena kondisi di bandara tujuan tidak memungkinkan untuk menerima pesawat. Dalam situasi tertentu, pesawat yang telah berangkat bahkan perlu kembali ke bandara asal atau melakukan return to base demi mengurangi risiko selama penerbangan.

Asap karhutla dapat menurunkan jarak pandang di sekitar bandar udara dan sepanjang rute penerbangan. Kondisi tersebut menyulitkan pilot maupun petugas pengatur lalu lintas udara dalam memastikan proses lepas landas, pendaratan, dan pergerakan pesawat berlangsung aman. Karena itu, keputusan untuk menunda, mengalihkan, atau membatalkan penerbangan berkaitan langsung dengan pemenuhan standar keselamatan, bukan semata-mata pertimbangan operasional maskapai.

Perubahan jadwal dan rute akibat asap juga berpotensi menimbulkan dampak lanjutan bagi penumpang, seperti keterlambatan perjalanan, kehilangan penerbangan lanjutan, serta kebutuhan akomodasi tambahan. Maskapai perlu menyampaikan informasi secara jelas dan tepat waktu agar penumpang dapat memahami kondisi yang terjadi serta menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan layanan penerbangan.

Hasil koordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bersama kantor otoritas bandar udara, pengelola bandara, penyedia layanan navigasi penerbangan, dan operator penerbangan menunjukkan bahwa asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak pada 1.673 penerbangan. Gangguan tersebut terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari perubahan jadwal hingga pengalihan rute. Dari keseluruhan penerbangan terdampak, sebanyak 745 mengalami keterlambatan, 907 dibatalkan atau ditunda, 15 dialihkan ke bandara lain, sedangkan enam penerbangan kembali ke bandara keberangkatan.

Dampak operasional dirasakan oleh 10 maskapai. Citilink Indonesia mencatat jumlah penerbangan terdampak paling tinggi, yakni 478 penerbangan. Posisi berikutnya ditempati NAM Air dengan 300 penerbangan, Wings Air 227 penerbangan, dan Super Air Jet 161 penerbangan. Selain itu, Surya Mataram mencatat 134 penerbangan terdampak, Batik Air 112, Garuda Indonesia 97, TransNusa 94, Lion Air 41, serta Sriwijaya Air 29 penerbangan. Data tersebut menggambarkan luasnya pengaruh jarak pandang dan kondisi udara terhadap jaringan penerbangan di sejumlah wilayah.

Berdasarkan jenis gangguan, pembatalan atau penundaan terbanyak terjadi pada Wings Air, dengan 226 penerbangan. Super Air Jet berada di urutan berikutnya dengan 158 penerbangan, disusul Citilink Indonesia sebanyak 115 penerbangan. Sementara itu, keterlambatan paling banyak dicatat Citilink Indonesia, yaitu 357 penerbangan, kemudian NAM Air dengan 212 penerbangan. Rincian ini menjadi dasar bagi otoritas dan operator untuk menyesuaikan pengoperasian penerbangan, menyampaikan informasi secara berkala, serta menangani penumpang yang terdampak sesuai ketentuan yang berlaku.

Gangguan penerbangan akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) paling signifikan terjadi di sejumlah bandar udara di Kalimantan. Dampak tersebut tercatat di Bandara Supadio, Pontianak; Tjilik Riwut, Palangka Raya; Iskandar, Pangkalan Bun; H. Asan, Sampit; Rahadi Oesman, Ketapang; serta Syamsudin Noor, Banjarmasin. Asap yang menurunkan jarak pandang dapat menghambat proses lepas landas dan pendaratan, sehingga operasional penerbangan harus disesuaikan dengan kondisi keselamatan penerbangan. Penyesuaian itu dapat berupa keterlambatan, pengalihan rute, maupun pembatalan penerbangan apabila situasi tidak memungkinkan.

Di wilayah Sumatera, gangguan serupa dilaporkan terjadi di Bandara Sultan Thaha, Jambi, dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang. Sementara itu, di Papua, dampak operasional tercatat di Bandara Rendani, Manokwari; Douw Aturure, Nabire; Torea, Fakfak; Utarom, Kaimana; Babo, Teluk Bintuni; serta Ewer, Asmat. Sebaran lokasi tersebut menunjukkan bahwa pengaruh asap karhutla terhadap transportasi udara tidak hanya terkonsentrasi di satu wilayah, tetapi dapat meluas mengikuti arah angin dan kondisi atmosfer. Karena itu, pemantauan jarak pandang serta koordinasi pengelola bandara, maskapai, dan otoritas penerbangan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan layanan.

Pada periode yang sama, terdapat pula 14 penerbangan yang dibatalkan karena faktor selain karhutla. Beberapa penyebabnya adalah sebaran abu vulkanik dari Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat. Faktor-faktor tersebut memiliki karakteristik dan penanganan yang berbeda, namun sama-sama dapat memengaruhi keamanan serta kesiapan operasional penerbangan. Abu vulkanik, misalnya, berpotensi mengganggu kinerja mesin dan sistem pesawat, sedangkan angin kencang dapat memengaruhi batas aman penerbangan. Adapun perawatan diperlukan untuk memastikan pesawat memenuhi standar kelaikan sebelum kembali melayani penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan bahwa keselamatan penerbangan merupakan pertimbangan utama dalam menghadapi dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi jarak pandang di sekitar bandar udara dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga keputusan operasional harus disesuaikan dengan hasil pemantauan dan ketentuan keselamatan yang berlaku.

Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat ditunda, dibatalkan, dialihkan, atau mengalami keterlambatan. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah risiko terhadap pesawat, awak pesawat, serta penumpang. Keputusan operasional bukan semata-mata berkaitan dengan kelancaran perjalanan, melainkan bagian dari upaya memastikan seluruh penerbangan berlangsung dalam kondisi yang aman dan terkendali.

Dalam situasi tersebut, maskapai penerbangan tetap berkewajiban memenuhi hak penumpang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bentuk pemenuhan hak dapat mencakup pemberian kompensasi, penjadwalan ulang penerbangan, atau pengembalian penuh biaya tiket, bergantung pada kondisi dan ketentuan yang berlaku. Maskapai juga perlu menyampaikan informasi secara jelas, cepat, dan berkala mengenai perubahan jadwal maupun pilihan layanan yang tersedia bagi penumpang.

Kantor otoritas bandar udara ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban tersebut. Pengawasan dilakukan agar maskapai memberikan layanan dan kompensasi sesuai ketentuan, terutama kepada penumpang yang terdampak penundaan, pembatalan, pengalihan, atau gangguan operasional lainnya. Maskapai yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Masyarakat diimbau memeriksa status penerbangan melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum berangkat. Pemantauan, pengawasan, evaluasi, serta koordinasi antar-pemangku kepentingan akan terus dilakukan untuk merespons perubahan kondisi. Seluruh langkah tersebut tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, keteraturan, dan kelancaran penerbangan.

Baca juga: Asap Karhutla Berdampak pada 1.673 Penerbangan, Kemenhub Prioritaskan Keselamatan | Asap Karhutla Mengusik 1.673 Penerbangan Domestik, Keselamatan Jadi Prioritas | Winda Sari Salurkan Bantuan untuk Relawan Pemadam Karhutla di Barito Timur