Jakarta | Kendaraan yang sejak awal dibeli dengan dokumen resmi, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tetap dapat menghadapi persoalan legalitas apabila pemilik mengabaikan kewajiban registrasi ulang. Keberadaan dokumen asli merupakan bukti penting mengenai identitas dan kepemilikan kendaraan, tetapi tidak berarti seluruh kewajiban administrasi akan terus terpenuhi tanpa tindakan dari pemilik.
Registrasi kendaraan perlu diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk STNK, pengesahan dan pembayaran pajak tahunan menjadi bagian dari administrasi rutin, sedangkan perpanjangan lima tahunan mencakup penerbitan dokumen dan pelat nomor baru serta pemeriksaan fisik kendaraan. Jika kewajiban ini dibiarkan bertahun-tahun, catatan registrasi dapat menjadi tidak aktif atau menimbulkan hambatan ketika kendaraan hendak digunakan, dijual, dipindahtangankan, maupun diurus kembali. Penanganannya dapat bergantung pada lama keterlambatan dan aturan yang berlaku pada saat pengurusan.
Kondisi tersebut berbeda dari kendaraan yang sejak awal tidak mempunyai dokumen sah, menggunakan dokumen palsu, atau memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang tidak sesuai dengan data dalam dokumen. Pada kasus-kasus itu, masalahnya berkaitan dengan keabsahan asal-usul atau kecocokan identitas kendaraan. Sebaliknya, keterlambatan registrasi pada kendaraan berdokumen resmi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kendaraan tersebut bodong atau diperoleh secara ilegal.
Meski demikian, pemilik tidak sebaiknya menganggap STNK dan BPKB lama sebagai jaminan bahwa status kendaraan selalu aktif. Pengabaian administrasi dapat berpengaruh terhadap status pencatatan dan membatasi layanan yang dapat diperoleh, sehingga pemeriksaan data serta penyelesaian kewajiban perlu dilakukan melalui kantor Samsat atau saluran resmi yang berwenang. Sebelum mengajukan pengurusan, pemilik dapat menyiapkan STNK, BPKB, identitas diri, dan kendaraan untuk pemeriksaan bila diperlukan. Apabila terdapat tunggakan panjang, perbedaan data, atau perubahan kepemilikan yang belum dicatat, mintalah penjelasan tentang prosedur dan biaya yang berlaku. Dengan demikian, perbedaan dokumen yang sah tetapi administrasinya tertunda dan kendaraan tanpa legalitas sejak awal dapat dinilai berdasarkan data resmi, bukan sekadar dugaan.
Korps Lalu Lintas Polri mengimbau pemilik kendaraan untuk memastikan data registrasi dan identifikasi kendaraannya tetap aktif. Imbauan ini berlaku bagi setiap pemilik, termasuk mereka yang merasa dokumen kendaraan masih lengkap. Kelengkapan dokumen dan keaktifan data perlu diperhatikan sebagai hal yang berkaitan, tetapi tidak dapat dianggap sama. Karena itu, pemilik sebaiknya tidak membiarkan data kendaraan lama tidak diperbarui atau berstatus kedaluwarsa selama bertahun-tahun. Menjaga data tetap aktif membantu memastikan informasi mengenai kendaraan tercatat dan dapat digunakan ketika diperlukan. Perhatian terhadap status data ini juga penting agar identitas kendaraan tidak diabaikan hanya karena dokumen fisik masih tersimpan.
Data registrasi dan identifikasi yang aktif dapat mempermudah proses identifikasi kendaraan melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE). Dalam penerapan sistem tersebut, informasi yang tercatat dapat membantu mengenali kendaraan saat diperlukan. Jika data sudah tidak aktif atau tidak lagi sesuai, proses identifikasi dapat menjadi lebih sulit. Oleh sebab itu, pemilik perlu memberi perhatian pada masa berlaku dan status data kendaraannya, bukan sekadar mengandalkan keberadaan dokumen. Imbauan Korlantas Polri menekankan pentingnya menjaga data tetap aktif agar kebutuhan identifikasi dapat dilakukan dengan lebih mudah. Hal ini membuat pembaruan status registrasi menjadi perhatian yang relevan dalam penggunaan kendaraan sehari-hari.
Keaktifan data juga membantu mencegah tindak kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Informasi registrasi dan identifikasi yang tetap dapat digunakan berperan dalam mengenali kendaraan ketika dibutuhkan untuk kepentingan tersebut. Sebaliknya, data yang tidak aktif dapat menyulitkan identifikasi dan mengurangi kemudahan dalam menelusuri kendaraan. Atas dasar itu, imbauan untuk memeriksa status data tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga dengan upaya pencegahan kejahatan. Pemilik kendaraan dapat menjadikan status data sebagai hal yang rutin diperhatikan, terutama jika masa berlakunya telah lama berlalu. Menjaga informasi tetap aktif membantu mendukung identifikasi melalui ETLE sekaligus upaya mencegah pencurian kendaraan bermotor, sebagaimana ditekankan Korlantas Polri.
Ketentuan mengenai penghapusan data kendaraan bermotor tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 74 menjadi dasar hukum yang mengatur keadaan ketika registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dihapus. Artinya, meskipun kendaraan sebelumnya memiliki dokumen lengkap, status registrasinya tetap dapat terdampak apabila kondisi yang ditetapkan dalam aturan tersebut terpenuhi.
Pasal 74 menyebutkan dua kondisi yang memungkinkan penghapusan registrasi dan identifikasi. Kondisi pertama adalah kendaraan mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat dioperasikan. Kondisi kedua berkaitan dengan pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis. Kedua keadaan ini berbeda: yang satu berhubungan dengan kondisi fisik dan kemampuan kendaraan untuk digunakan, sedangkan yang lain berkaitan dengan tidak dilakukannya registrasi ulang dalam jangka waktu yang ditentukan.
Untuk memahami batas waktunya, masa berlaku STNK perlu diperhatikan. STNK lima tahunan memiliki tanggal akhir masa berlaku yang menjadi titik awal penghitungan tenggat berikutnya. Jika pemilik tidak memperpanjang atau melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah tanggal tersebut, kondisi waktu yang dimaksud dalam Pasal 74 dapat terpenuhi. Dengan demikian, penghitungan dua tahun bukan dimulai dari tanggal penerbitan STNK, melainkan setelah masa berlaku dokumen itu berakhir.
Sebagai ilustrasi, apabila masa berlaku STNK lima tahunan berakhir pada suatu tanggal dan pemilik tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berikutnya, total waktu sejak akhir masa berlaku tersebut menjadi tujuh tahun. Lima tahun merupakan masa berlaku STNK, sedangkan dua tahun tambahan adalah periode setelah masa berlakunya habis. Ilustrasi ini membantu membedakan masa aktif dokumen dari tenggat setelah kedaluwarsa.
Penghapusan data tidak berarti bahwa kendaraan otomatis dihapus tepat pada hari STNK kedaluwarsa. Ketentuan tersebut mengacu pada kondisi dan jangka waktu yang disebut dalam undang-undang. Karena itu, pemilik sebaiknya memperhatikan tanggal berakhirnya STNK dan segera mencari informasi resmi mengenai registrasi ulang agar status kendaraan serta kewajiban administrasinya dapat ditangani sesuai aturan.
Ketentuan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tidak hanya berkaitan dengan pencatatan awal kendaraan, tetapi juga mencakup keberlanjutan data dalam sistem registrasi. Pengaturan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Karena itu, status administrasi kendaraan perlu dipahami sebagai hal yang harus dijaga, bukan sekadar dipenuhi satu kali ketika kendaraan pertama kali didaftarkan.
Menurut ketentuan yang dijelaskan dalam sumber, kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Artinya, apabila penghapusan data tersebut terjadi, pemilik tidak dapat mengandalkan kelengkapan dokumen yang masih dimiliki untuk memulihkan registrasi kendaraan. Dokumen fisik dan status data registrasi merupakan hal yang berbeda: keberadaan dokumen saja tidak mengubah keadaan data yang telah dihapus dalam sistem. Ketentuan ini menunjukkan pentingnya memperhatikan kewajiban administrasi kendaraan sebelum status registrasinya terdampak.
Dalam konteks STNK yang masa berlakunya telah lama terlewati, pemilik sebaiknya tidak menganggap bahwa pengurusan dapat ditunda tanpa batas waktu. Peraturan tentang registrasi dan identifikasi menjadi pengingat bahwa pencatatan kendaraan memiliki ketentuan yang perlu diperhatikan. Selama data registrasi masih tercatat, pemilik perlu memastikan kewajiban pengesahan dan perpanjangan STNK dilakukan sesuai jadwal yang berlaku. Menunda perhatian terhadap masa berlaku dapat membuat pemilik luput dari perubahan status administrasi yang penting bagi kendaraan.
Oleh sebab itu pemilik kendaraan perlu memeriksa masa berlaku.
Baca juga: Trailer Tabrak Tiga Kendaraan di Tol Akses Tanjung Priok, Satu Orang Luka Ringan | Hari Pertama Operasi Patuh Jaya: 103.779 Kendaraan Terekam ETLE | Gandung Pardiman Wafat, Golkar Kehilangan Kader Senior dari DIY



































