JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, Peralihan kendaraan logistik berbahan bakar solar ke truk listrik dinilai membuka peluang penghematan anggaran negara dalam jumlah besar. WRI Indonesia memproyeksikan penghematan subsidi solar dapat mencapai Rp161 triliun apabila kebutuhan angkutan barang secara bertahap dialihkan kepada kendaraan listrik. Proyeksi tersebut menunjukkan bahwa elektrifikasi sektor logistik tidak hanya berkaitan dengan pengurangan emisi, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap beban fiskal.
Urban Mobility Manager WRI Indonesia, Dimas Fadhil, menyampaikan proyeksi itu dalam sesi diskusi Indonesia International Sustainability Forum (IISF) 2026 yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober. Dalam forum tersebut, ia menjelaskan bahwa kendaraan logistik menjadi salah satu sektor penting yang perlu diperhatikan dalam agenda transisi energi. Penggunaan truk listrik secara lebih luas berpotensi mengurangi ketergantungan pada solar yang selama ini masih memperoleh dukungan subsidi.
Urgensi peralihan tersebut berkaitan dengan perkiraan meningkatnya konsumsi solar pada masa mendatang. Pertumbuhan aktivitas perdagangan, distribusi barang, dan kebutuhan pengiriman diperkirakan mendorong penambahan jumlah perjalanan kendaraan logistik. Jika pola penggunaan energi tidak berubah, kenaikan kebutuhan solar dapat memperbesar tekanan terhadap anggaran subsidi sekaligus meningkatkan kebutuhan impor bahan bakar.
Ketergantungan yang lebih besar terhadap impor juga dapat membuat biaya penyediaan energi semakin rentan terhadap perubahan harga minyak dunia dan nilai tukar. Karena itu, elektrifikasi truk logistik dipandang sebagai salah satu opsi untuk mengendalikan pertumbuhan konsumsi solar dalam jangka panjang. Penghematan yang diproyeksikan WRI Indonesia tetap bergantung pada kesiapan infrastruktur pengisian daya, ketersediaan teknologi, harga kendaraan, serta kebijakan yang mendukung penggunaan truk listrik. Dengan perencanaan yang terukur, perubahan ini dapat membantu mengurangi tekanan subsidi sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Kebijakan pencampuran biodiesel B50 menjadi salah satu latar penting dalam pembahasan pengembangan truk listrik di Indonesia. Pemerintah menargetkan seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mulai menyalurkan biosolar B50 pada 1 Oktober 2026. Target tersebut diterapkan setelah masa transisi penyaluran stok biosolar B40 berakhir pada 30 September 2026. Dengan demikian, perubahan komposisi bahan bakar ini diharapkan berlangsung serentak di seluruh wilayah dan mendukung pengurangan konsumsi solar fosil.
Kewajiban penyaluran B50 diatur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 dan menjadi dasar pelaksanaan program mandatori biodiesel. Dalam skema ini, biosolar B50 terdiri atas 50 persen biodiesel atau fatty acid methyl ester (FAME) berbasis kelapa sawit dan 50 persen solar fosil. Komposisi itu meningkatkan porsi bahan bakar nabati dalam konsumsi energi transportasi darat.
Pemerintah memproyeksikan penerapan B50 dapat menghemat devisa hingga Rp157,28 triliun. Penghematan tersebut terutama berasal dari berkurangnya kebutuhan impor bahan bakar fosil, khususnya solar. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa peningkatan penggunaan biodiesel dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor solar. Kebijakan ini juga dipandang sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi melalui pemanfaatan sumber daya domestik.
Besarnya dampak kebijakan tersebut berkaitan dengan kebutuhan solar nasional yang berada di kisaran 39 juta kiloliter per tahun. Volume konsumsi itu menunjukkan bahwa perubahan pola penggunaan bahan bakar dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Di tengah upaya menekan impor dan subsidi, truk listrik kemudian muncul sebagai teknologi pelengkap yang berpotensi mengurangi konsumsi solar secara langsung, terutama pada sektor logistik dan angkutan barang dengan jarak tempuh serta intensitas operasi tinggi.
Elektrifikasi kendaraan logistik masih menghadapi sejumlah hambatan sebelum dapat diterapkan secara lebih luas. Menurut Dimas Fadhil, pelaku industri dan sektor logistik menyoroti dua persoalan utama, yakni keandalan truk listrik beserta infrastruktur pendukungnya serta harga kendaraan yang relatif mahal. Kedua aspek tersebut saling berkaitan karena keputusan untuk beralih tidak hanya ditentukan oleh manfaat penggunaan energi listrik, tetapi juga oleh kesiapan operasional dan kemampuan perusahaan menanggung investasi awal.
Keandalan truk listrik menjadi perhatian penting bagi pelaku logistik. Kendaraan harus mampu mendukung kebutuhan perjalanan dan aktivitas distribusi secara konsisten. Karena itu, kemampuan jarak tempuh perlu dipastikan sesuai dengan pola operasi di lapangan. Ketidakpastian mengenai jarak yang dapat ditempuh dapat memengaruhi jadwal pengiriman, pemanfaatan kendaraan, dan kepercayaan perusahaan terhadap teknologi tersebut.
Ketersediaan charging station juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keandalan operasional. Infrastruktur pengisian daya perlu tersedia ketika kendaraan membutuhkannya, sehingga proses distribusi tidak terganggu. Tanpa dukungan pengisian yang memadai, penggunaan truk listrik berpotensi menghadirkan kendala baru bagi sektor logistik, terutama dalam menjaga kelancaran perjalanan dan memastikan kendaraan siap digunakan.
Di sisi lain, harga truk listrik yang relatif mahal masih menjadi pertimbangan besar. Pelaku usaha perlu menilai kemampuan investasi serta dampaknya terhadap kegiatan operasional sebelum melakukan peralihan armada. Harga kendaraan dapat menjadi penghalang bagi perusahaan yang ingin mengadopsi teknologi ini, meskipun terdapat peluang penghematan dalam penggunaan energi. Oleh sebab itu, pengembangan elektrifikasi kendaraan logistik memerlukan perhatian terhadap keandalan kendaraan, ketersediaan infrastruktur pengisian, kemampuan jarak tempuh, dan keterjangkauan harga secara bersamaan.
Uji coba green freight corridor dirancang sebagai tahap untuk mengukur kebutuhan dan kesiapan peralihan menuju penggunaan truk listrik. Koridor khusus ini tidak hanya menguji kemampuan kendaraan, tetapi juga memastikan ekosistem pendukung, pola operasional, serta kebijakan yang diperlukan dapat berjalan secara nyata. Pelaksanaannya bertumpu pada lima pilar yang saling berkaitan.
Pilar pertama adalah tata kelola beserta unsur pendukungnya. Pemerintah perlu menetapkan peran, standar keselamatan, mekanisme perizinan, skema insentif, serta indikator keberhasilan yang jelas. Pilar kedua berupa call for project trial, yaitu ajakan terbuka kepada pelaku usaha untuk mencoba kendaraan listrik secara langsung dalam kegiatan angkutan. Pengalaman operasional tersebut dapat memberikan gambaran mengenai jarak tempuh, kapasitas muatan, waktu perjalanan, biaya, dan kendala teknis.
Pilar ketiga mencakup pembangunan infrastruktur pengisian daya, baik yang bersifat permanen maupun sementara. Fasilitas tersebut harus ditempatkan sesuai rute dan kebutuhan logistik, termasuk di titik asal, tujuan, kawasan industri, serta lokasi istirahat. Pilar keempat adalah koordinasi lintas pemangku kepentingan. Proses ini melibatkan pemerintah pusat dan daerah, operator logistik, produsen kendaraan, penyedia energi, pengelola jalan, serta pengguna akhir, dengan dukungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Pilar kelima ialah evaluasi dan pemantauan yang terukur atas setiap kebijakan. Data konsumsi energi, emisi, keandalan kendaraan, waktu pengisian, biaya operasional, dan dampak terhadap produktivitas perlu dikumpulkan secara berkala untuk menjadi dasar penyesuaian. Dimas berharap uji coba ini menjadi tahap awal untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu dibuka dan ditangani oleh pemerintah maupun pengusaha sebelum koridor tersebut diterapkan secara permanen. Dengan demikian, keputusan perluasan dapat didasarkan pada bukti, bukan sekadar proyeksi.


Response (1)