Banjarmasin | Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB) melantik dan mengambil sumpah tujuh pejabat struktural Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK). Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026, di Aula Rektorat lantai 4 Uniska MAB, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pelantikan ini menjadi bagian dari penataan kepemimpinan dan penguatan struktur organisasi di lingkungan FKIK Uniska MAB.
Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Rektor Uniska MAB Nomor 470–476/KEP/UNISKA-PEG/P.15/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Keputusan itu menjadi dasar resmi pengangkatan tujuh pejabat untuk menjalankan tanggung jawab struktural di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. Dengan adanya keputusan tersebut, para pejabat yang dilantik memiliki landasan administratif dalam melaksanakan tugas sesuai posisi dan kewenangan masing-masing.
Prosesi di Aula Rektorat lantai 4 itu menandai dimulainya pelaksanaan amanah baru bagi tujuh pejabat FKIK Uniska MAB. Selain pelantikan, agenda juga mencakup pengambilan sumpah sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab. Rangkaian kegiatan berlangsung dalam lingkungan resmi universitas dan dihadiri unsur terkait di Uniska MAB. Pelantikan tersebut sekaligus memperkuat kesiapan kelembagaan FKIK dalam menjalankan fungsi akademik dan administratifnya.
Peristiwa ini menjadi informasi utama dalam perkembangan FKIK Uniska MAB pada 10 Oktober 2026. Pengangkatan tujuh pejabat struktural melalui keputusan rektor menunjukkan adanya penetapan formal terhadap susunan pengelola fakultas. Seluruh pejabat yang telah dilantik selanjutnya diharapkan menjalankan tugas berdasarkan ketentuan universitas dan amanah yang telah diucapkan dalam prosesi sumpah.
Susunan pejabat baru di lingkungan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB) mencakup unsur pimpinan fakultas, pengelola program studi, serta pejabat struktural. Komposisi ini diharapkan memperkuat koordinasi akademik dan administratif dalam mendukung pengembangan pendidikan kesehatan di lingkungan universitas.
Prof. dr. Triawanti, M.Kes. dipercaya memimpin FKIK sebagai Dekan. Dalam posisi tersebut, ia bertanggung jawab mengarahkan kebijakan fakultas, mengoordinasikan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, serta memastikan pengelolaan program pendidikan berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Pada tingkat pimpinan fakultas, Asrinawaty, S.Kom., M.Kes. menjabat sebagai Wakil Dekan II dengan lingkup tugas yang berkaitan dengan administrasi umum, keuangan, dan pengelolaan sumber daya. Sementara itu, Ahmad Zacky Anwary, SE., MPH. ditetapkan sebagai Wakil Dekan III yang mendukung pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, kerja sama, serta pengembangan hubungan kelembagaan.
Pengelolaan Program Studi Kedokteran dipercayakan kepada dr. Eria Sartika, M.Biomed. sebagai Ketua Program Studi. Tanggung jawabnya mencakup koordinasi penyelenggaraan pembelajaran, pengembangan kurikulum, serta penguatan mutu akademik program studi. Adapun Program Studi Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh Meilya Farika Indah, SKM., M.Sc. sebagai Ketua Program Studi. Ia didampingi Chandra, SKM., M.Kes. yang menjalankan tugas sebagai Sekretaris Program Studi Kesehatan Masyarakat, terutama dalam mendukung administrasi akademik dan koordinasi kegiatan program studi.
Pejabat ketujuh adalah Sri Lestari, S.Pd., M.Pd. yang dipercaya sebagai pejabat struktural FKIK. Peran tersebut melengkapi susunan organisasi fakultas melalui dukungan terhadap pelaksanaan tata kelola dan layanan kelembagaan. Dengan pembagian tugas yang jelas, ketujuh pejabat tersebut menjadi bagian penting dalam menyiapkan FKIK menghadapi penguatan institusi, termasuk persiapan penerimaan mahasiswa pada bidang kedokteran.
Rektor Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB), Prof. Dr. H. Mohammad Zainul, SE., MM., menyampaikan harapan kepada tujuh pejabat Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) yang baru dilantik agar menjalankan amanah secara profesional. Tanggung jawab tersebut mencakup pelaksanaan tugas sesuai kewenangan, penguatan tata kelola, serta komitmen untuk menjaga keberlangsungan program kerja fakultas. Para pejabat baru diharapkan dapat bekerja dengan penuh kesungguhan dalam mendukung pencapaian tujuan institusi.
Rektor juga menekankan pentingnya mempertahankan kerja sama di seluruh unsur FKIK. Kolaborasi diperlukan agar berbagai tanggung jawab dapat dijalankan secara terarah dan mutu pendidikan terus ditingkatkan. Hubungan kerja yang baik pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan unsur terkait menjadi bagian penting dalam membangun penyelenggaraan pendidikan kesehatan yang memenuhi kebutuhan akademik serta mendukung pengembangan fakultas. Karena itu, para pejabat baru diminta menjalankan perannya secara profesional dengan tetap mengedepankan koordinasi.
Secara khusus, rektor mengarahkan dekan FKIK yang baru agar segera menggelar rapat konsolidasi. Rapat tersebut diperlukan untuk menyatukan langkah dan menyiapkan berbagai kebutuhan fakultas setelah proses pelantikan. Konsolidasi juga menjadi dasar untuk memastikan kesiapan FKIK dalam melaksanakan agenda akademik, termasuk penyelenggaraan tes serta tahapan penerimaan mahasiswa baru pada program pendidikan kedokteran. Persiapan yang dilakukan melalui koordinasi diharapkan dapat membantu seluruh pihak memahami tugas dan kebutuhan masing-masing.
Arahan tersebut menempatkan penguatan kerja sama, profesionalitas, dan kesiapan perencanaan sebagai perhatian utama bagi pejabat baru FKIK. Melalui rapat konsolidasi, kebutuhan fakultas dapat dibahas secara terkoordinasi, sementara tahapan penerimaan mahasiswa kedokteran dapat dipersiapkan sesuai tanggung jawab yang harus dijalankan. Rektor berharap para pejabat baru menjaga amanah, melanjutkan kerja sama, dan berfokus pada upaya meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan Uniska MAB.
Program Kedokteran pada Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB) mulai menyiapkan rencana penerimaan mahasiswa baru. Pada tahap awal, jumlah mahasiswa yang diterima akan dibatasi maksimal 50 orang hingga pertengahan Oktober 2026. Pembatasan tersebut menjadi bagian dari penataan awal penyelenggaraan pendidikan kedokteran, sekaligus memastikan proses penerimaan berjalan secara terukur.
Ketentuan mengenai jumlah penerimaan mahasiswa baru itu disebut dilakukan sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, proses penerimaan tidak hanya mempertimbangkan minat calon mahasiswa, tetapi juga mengikuti persyaratan, prosedur, serta ketentuan kelembagaan yang menjadi dasar penyelenggaraan Program Kedokteran. Informasi mengenai penerimaan tersebut disiapkan seiring dengan penguatan struktur FKIK dan pelantikan para pejabat yang akan menjalankan tugas di lingkungan fakultas.
Pembatasan maksimal 50 mahasiswa sampai pertengahan Oktober 2026 menunjukkan bahwa tahap awal penerimaan dipersiapkan dengan memperhatikan mekanisme yang telah ditetapkan. Rincian pelaksanaan penerimaan tetap mengacu pada regulasi terkait dan kewenangan institusi dalam mengelola program pendidikan kedokteran. Hal ini menjadi bagian dari upaya FKIK Uniska MAB menata pelaksanaan akademik sejak awal secara sesuai aturan.
Rektor Universitas Lambung Mangkurat, dr. dr. Iwan Aflanie, M.Kes., Sp.F., SH., memandang kehadiran FKIK sebagai tantangan sekaligus komitmen bersama. Menurutnya, keberadaan fakultas tersebut berkaitan dengan upaya mencerdaskan bangsa dan menjawab kebutuhan tenaga kesehatan yang kompeten di Banua. Pandangan itu menempatkan pengembangan FKIK sebagai tanggung jawab bersama yang memerlukan kesungguhan dalam menjalankan amanah pendidikan serta menyiapkan sumber daya manusia di bidang kesehatan.
Baca juga: Pemuda dan Mahasiswa Riau di Yogyakarta Dukung Wacana Provinsi Riau Pesisir | Kondisi Mahasiswa Korban Perundungan di Asrama Telkom University Dipastikan Baik | Telkom University Jatuhkan Sanksi kepada Dua Mahasiswa dalam Kasus Perundungan di Asrama







