JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak dapat memberikan komentar mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pihak lain.
Yusril menyampaikan sikap itu pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada putusan dan kewenangan pengadilan. Menurut dia, posisinya sebagai pejabat pemerintah membuatnya tidak memiliki ruang yang tepat untuk memberikan penilaian terhadap perkara yang sedang menjadi perhatian publik.
Ia juga menilai forum tempat dirinya menyampaikan pernyataan bukan ruang yang sesuai untuk membahas substansi putusan MK maupun polemik mengenai keabsahan ijazah Gibran. Karena itu, Yusril tidak ingin memberikan tanggapan yang berpotensi ditafsirkan sebagai sikap pemerintah terhadap proses hukum tersebut.
Sikap tersebut menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam merespons perkara yang berkaitan dengan lembaga peradilan. Yusril menegaskan bahwa penilaian mengenai gugatan, bukti, serta dasar hukum perkara merupakan ranah pengadilan. Pemerintah, menurutnya, perlu menghormati proses hukum dan tidak mencampuri kewenangan lembaga yudisial.
Perkara ijazah Gibran sebelumnya menjadi sorotan setelah Denny Indrayana dan pihak lain mengajukan gugatan melalui jalur hukum. Perkembangan perkara itu kemudian menarik perhatian luas karena menyangkut dokumen pendidikan seorang pejabat negara. Namun, Yusril tetap menahan diri untuk tidak mengomentari putusan MK secara langsung dan memilih menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sikap Yusril Ihza Mahendra untuk menyerahkan perkara gugatan ijazah Gibran kepada putusan pengadilan berkaitan erat dengan posisinya di pemerintahan. Ia merupakan bagian dari Kabinet Merah Putih yang bekerja di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Dalam struktur tersebut, Yusril menilai dirinya perlu menjaga batas tugas pemerintahan dan perkara hukum yang sedang diproses melalui lembaga peradilan.
Gibran juga berada dalam posisi sebagai atasan Yusril dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, Yusril merasa tidak berada pada posisi yang layak untuk memberikan komentar, penilaian, atau kesimpulan mengenai persoalan hukum yang berkaitan dengan wakil presiden. Pernyataan terbuka yang terlalu jauh, menurut pertimbangan tersebut, berpotensi menimbulkan kesan bahwa pemerintah sedang memengaruhi proses hukum atau memberikan pembelaan sebelum pengadilan menyampaikan putusannya.
Sikap itu tidak berarti Yusril tidak memahami aspek hukum dalam perkara tersebut. Ia memiliki latar belakang panjang sebagai ahli dan praktisi hukum, termasuk pengetahuan di bidang hukum tata negara. Pemahaman tersebut justru membuatnya menyadari pentingnya menghormati kewenangan pengadilan, prosedur pembuktian, serta prinsip bahwa suatu perkara harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pertimbangan tersebut, Yusril memilih tidak memberikan penilaian pribadi terhadap gugatan ijazah Gibran. Ia menyerahkan pemeriksaan pokok perkara kepada majelis hakim dan menempatkan dirinya sesuai dengan kapasitas sebagai anggota kabinet. Pendekatan ini menunjukkan upaya untuk mempertahankan profesionalitas, menghindari konflik kepentingan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap independensi proses peradilan.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa dirinya dan Aris Marsudiyanto memiliki kedudukan yang sama dalam struktur pemerintahan, yakni sebagai anggota kabinet. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjelaskan hubungan kelembagaan di keduanya, bukan untuk membandingkan kewenangan atau menilai posisi masing-masing. Yusril menjabat sebagai menteri, sedangkan Aris memimpin Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. Dalam penjelasan itu, Yusril menempatkan kedua jabatan tersebut dalam kerangka kerja kabinet yang berada di bawah kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Yusril, Presiden dan Wakil Presiden merupakan atasan bagi para anggota kabinet, termasuk dirinya dan Aris. Dengan demikian, relasi anggota kabinet tidak dipahami sebagai hubungan atasan dan bawahan secara langsung, melainkan sebagai hubungan antarpelaksana tugas pemerintahan yang berada dalam satu struktur kepemimpinan. Penegasan ini memberikan gambaran mengenai posisi formal yang disebut Yusril ketika menjelaskan keterkaitannya dengan Aris dalam menjalankan tugas negara.
Pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa penyebutan Aris sebagai kepala lembaga tidak mengubah penempatannya dalam kerangka kabinet sebagaimana diterangkan Yusril. Keduanya menjalankan tanggung jawab berdasarkan jabatan masing-masing, sementara arah dan koordinasi pemerintahan berada di bawah Presiden serta Wakil Presiden. Yusril menyampaikan hal itu sebagai penjelasan mengenai hubungan struktural dan garis pertanggungjawaban dalam pemerintahan. Karena itu, makna pernyataannya terbatas pada penegasan bahwa dirinya dan Aris sama-sama merupakan bagian dari kabinet, dengan Presiden dan Wakil Presiden sebagai pimpinan yang menjadi atasan mereka dalam struktur tersebut. Penjelasan ini tidak memuat penilaian tambahan mengenai kepentingan politik, kewenangan di luar jabatan, ataupun hasil dari persoalan yang sedang dibahas. Fokusnya adalah menerangkan kedudukan formal kedua pejabat dan hubungan mereka dengan pimpinan tertinggi pemerintahan.
Yusril Ihza Mahendra memilih tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak terkait ijazah Gibran. Menurut sikap yang disampaikannya, persoalan tersebut sebaiknya ditempatkan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan demikian, penilaian mengenai dalil, bukti, serta kedudukan para pihak tidak perlu disampaikan melalui pernyataan di luar persidangan.
Gugatan tersebut berkaitan dengan permohonan yang prosesnya berjalan di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdapat pula proses di Pengadilan Tata Usaha Negara yang masih berlangsung. Keberadaan dua proses peradilan itu menjadi alasan bagi Yusril untuk menyerahkan penanganan dan penilaian perkara kepada lembaga yang berwenang. Ia memilih menunggu bagaimana putusan diberikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sikap tersebut juga berarti Yusril tidak hendak mendahului pertimbangan hakim ataupun menyampaikan pandangan yang dapat ditafsirkan sebagai penilaian atas perkara. Setiap lembaga peradilan akan memeriksa perkara sesuai kewenangan dan tahapan persidangan masing-masing. Karena prosesnya belum selesai, informasi mengenai gugatan dan substansi yang dipersoalkan tetap berada dalam ruang pemeriksaan hukum.
Dengan menyerahkan persoalan kepada putusan Mahkamah Konstitusi dan menunggu proses di Pengadilan Tata Usaha Negara, Yusril menegaskan pilihannya untuk tidak berkomentar lebih lanjut. Ia tidak menyampaikan hasil ataupun arah perkara, melainkan membiarkan proses hukum berjalan sampai lembaga peradilan mengeluarkan putusan. Posisi itu menjadi penutup sikap Yusril terhadap gugatan Denny Indrayana dan pihak lainnya, tanpa memberikan kesimpulan di luar keputusan resmi pengadilan.







