Kabupaten Ogan Komering Ilir | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memetakan 44 area konversi hutan dan perkebunan yang mengalami kebakaran di Sumatra Selatan. Temuan ini memberi gambaran tentang sebaran kebakaran pada kawasan yang memiliki peruntukan dan status pengelolaan berbeda. Pemetaan dilakukan dengan memadukan data spasial dan informasi tata ruang, sehingga lokasi titik kebakaran dapat dibandingkan dengan batas kawasan serta izin pemanfaatan lahan. Pendekatan tersebut membantu mengidentifikasi area yang terdampak dan menjadi dasar untuk menelusuri kemungkinan penyebab kebakaran.
Area yang terbakar mencakup perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri (HTI), kesatuan pengelolaan hutan (KPH), serta hutan lindung. Ragam kawasan ini menunjukkan bahwa kebakaran tidak hanya terjadi pada satu jenis penggunaan lahan. Data mengenai lokasi dan batas perizinan penting untuk menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut, tetapi pemetaan saja belum menetapkan siapa yang bertanggung jawab. Penentuan pelaku dan motif tetap memerlukan penyelidikan oleh aparat yang berwenang, disertai pemeriksaan bukti di lapangan dan penelusuran aktivitas di sekitar lokasi kebakaran.
Kepala BNPB, Kristomei Sianturi, menyampaikan bahwa sebagian besar titik api berada di sekitar batas izin konversi. Kondisi tersebut, menurut keterangannya, diduga berkaitan dengan pembukaan atau perluasan lahan yang dilakukan secara sengaja. Dugaan itu perlu diuji melalui proses penegakan hukum, bukan diperlakukan sebagai kesimpulan sebelum penyelidikan selesai. BNPB mendesak aparat mengusut pihak yang terlibat, baik perorangan maupun korporasi, agar tanggung jawab dapat ditetapkan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penelusuran terhadap dugaan pembakaran juga berkaitan langsung dengan upaya pencegahan. Pemadaman dapat mengendalikan api yang sedang meluas, tetapi tidak otomatis menghentikan penyebab kebakaran apabila praktik pembakaran untuk membuka atau memperluas lahan terus berulang. Kristomei memperingatkan bahwa upaya pemadaman akan berulang jika pembakaran tidak dihentikan. Pernyataan itu menekankan perlunya penanganan yang berjalan beriringan: pemadaman dan perlindungan warga, pemantauan kawasan rawan, serta penyelidikan yang menindak pelanggaran tanpa membedakan pelaku perorangan dan badan usaha. Dengan demikian, pemetaan 44 area menjadi pijakan untuk mengarahkan perhatian dan pemeriksaan, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan lahan di Sumatra Selatan.Penelusuran yang dilakukan National Environment Agency (NEA), otoritas lingkungan Singapura, menyoroti tujuh pemegang konsesi di Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung yang terindikasi sebagai sumber asap lintas negara yang berdampak ke Singapura. Indikasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan data meteorologi dan citra satelit, termasuk informasi mengenai pergerakan asap serta kondisi yang berkaitan dengan kebakaran lahan. Dengan demikian, temuan ini menggambarkan hasil penelusuran mengenai kemungkinan asal asap, bukan penetapan bahwa setiap konsesi yang disebut pasti mengalami kebakaran atau menjadi sumber tunggal polusi.
Perusahaan yang tercantum dalam penelusuran itu adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT Hutan Lestari Raya, PT Bangkanesia, dan PT SBA Wood Industries. Penyebutan nama-nama tersebut perlu dipahami sesuai batas informasi yang tersedia: NEA mengaitkannya dengan indikasi sumber asap berdasarkan analisis meteorologi dan citra satelit. Daftar tersebut bukan putusan pengadilan, temuan penyidikan pidana, ataupun kesimpulan hukum mengenai tanggung jawab perusahaan atas kebakaran. Penentuan tanggung jawab memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh otoritas yang berwenang.
Pembedaan ini juga penting ketika membandingkan penelusuran NEA dengan data titik api dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Titik api menunjukkan lokasi yang terdeteksi memiliki anomali panas atau indikasi kebakaran, tetapi keberadaannya tidak dengan sendirinya mengidentifikasi pemilik lahan maupun pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, data titik api BNPB tidak boleh disamakan dengan atribusi langsung kepada perusahaan tertentu. Informasi tersebut dapat membantu menggambarkan situasi kebakaran, sementara hubungan lokasi, konsesi, dan asal asap harus dinilai melalui metode dan bukti yang sesuai. Pelaporan yang cermat perlu menyebut statusnya sebagai indikasi, mencantumkan sumber penelusuran, serta menghindari pernyataan yang melampaui kesimpulan yang benar-benar didukung data. Pendekatan ini menjaga akurasi saat membahas dampak asap lintas negara dan nama perusahaan yang menjadi sorotan publik.
Sejumlah perusahaan pemegang konsesi hutan tanaman industri (HTI) di Sumatra Selatan disebut memiliki keterkaitan dengan rantai pasok kayu pulp untuk Asia Pulp and Paper (APP) Indonesia, bagian dari Grup Sinar Mas. PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries disebut sebagai pemasok eksklusif jangka panjang kayu pulp bagi APP. Kayu pulp adalah kayu yang dipanen dan diolah menjadi bubur kayu, bahan baku untuk pembuatan kertas, tisu, dan karton. Di Indonesia, akasia dan eukaliptus termasuk jenis yang banyak digunakan dalam industri tersebut.
Menurut sustainability dashboard APP yang dikutip oleh sumber, ketiga perusahaan itu memegang konsesi HTI di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. PT Bumi Andalas Permai tercatat mengelola konsesi seluas 190.415 hektare, PT Bumi Mekar Hijau seluas 249.650 hektare, dan PT SBA Wood Industries seluas 136.525 hektare. Skala areal tersebut menjadikan informasi mengenai lokasi, pengelolaan, dan rantai pasoknya relevan dalam pembahasan perubahan penggunaan lahan serta kebakaran di wilayah tersebut. Angka-angka ini merujuk pada data yang dicantumkan dalam dashboard, sehingga bukan dengan sendirinya bukti terjadinya pelanggaran.
Perhatian juga tertuju pada perusahaan dengan latar usaha berbeda. Paramitra Mulia Langgeng merupakan anak usaha Grup Sungai Budi, yang menaungi merek Rose Brand. Perusahaan ini pernah menjadi sorotan dalam kasus suap kepada direksi PT Inhutani V terkait izin pengelolaan kawasan hutan di Lampung. Keterkaitan korporasi dan perkara tersebut perlu dijelaskan secara terpisah dari status konsesi maupun dugaan dampak lingkungan, karena masing-masing memiliki konteks dan dasar pembuktian sendiri.
Informasi publik mengenai tiga perusahaan lain disebut masih terbatas. Konsesi Sumatera Alam Anugerah berlokasi di Muara Enim, sedangkan Hutan Lestari Raya dan Bangkanesia disebut memiliki konsesi di Kepulauan Bangka Belitung. Pada 2023, media lokal mengangkat dugaan adanya penguasaan asing atas sekitar 20 ribu hektare lahan bekas konsesi Bangkanesia. Dugaan itu merupakan pemberitaan, bukan kesimpulan hukum. Karena itu, penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen perizinan, kepemilikan, dan status lahan diperlukan agar hubungan perusahaan, konsesi, serta kondisi lingkungan dapat dinilai secara cermat.
Singapore Environment Council (SEC), organisasi nirlaba yang mengelola program pelabelan ramah lingkungan di Singapura, menyampaikan keputusan untuk menerbitkan pemberitahuan pembatasan sementara terkait sertifikasi Singapore Green Labelling Scheme Plus (SGLS+) milik APP. Keputusan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi pada Senin (19/10). Pemberitahuan ini menjadi sorotan karena menyangkut pengakuan lingkungan bagi produk bubur kertas dan kertas dari perusahaan yang pernah terdampak penangguhan sertifikasi setelah krisis kabut asap. SEC menjelaskan bahwa pembatasan itu bersifat sementara, sementara informasi mengenai proses selanjutnya mengikuti pernyataan resmi lembaga tersebut.
SGLS+ untuk produk bubur kertas dan kertas diluncurkan pada 2017, setelah krisis kabut asap 2015. Skema itu memuat persyaratan yang berkaitan dengan pencegahan kebakaran di perkebunan serta kepatuhan terhadap larangan pembakaran di seluruh rantai pasok. Dengan demikian, sertifikasi tidak hanya menilai produk akhir, tetapi juga mempertimbangkan praktik yang relevan sepanjang jalur produksinya. Sekitar 58 produk bubur kertas dan kertas telah memperoleh sertifikasi tersebut. Produk yang tercakup lain kertas cetak dan bahan yang digunakan untuk membuat produk kebersihan, sehingga label ini menjangkau barang yang dapat ditemukan dalam berbagai kebutuhan sehari-hari.
Menurut SEC pelabelan lingkungan membantu konsumen membuat pilihan.
Baca juga: Catatan Bencana Indonesia hingga 20 Oktober: Kebakaran Lahan Dominan, Jutaan Warga Mengungsi | Dudung: Pemerintah Masih Mampu Menangani Kebakaran Hutan dan Lahan | PSG–Barcelona Jadi Sorotan, Bayern–Arsenal Warnai Matchday Ketiga Liga Champions



































