Pendidikan Gratis dan Tanggung Jawab Negara: Sorotan LMND atas Akses yang Berkeadilan

oleh -135 Dilihat
oleh
Pendidikan Gratis dan Tanggung Jawab Negara: Sorotan LMND atas Akses yang Berkeadilan

Jakarta | Sekretaris Jenderal Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Julfikar Hasan, menyatakan bahwa gagasan pendidikan gratis yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto patut didukung. Menurutnya, pendidikan yang dapat diakses tanpa beban biaya perlu dipandang sebagai upaya memperluas kesempatan belajar bagi seluruh rakyat. Dukungan tersebut disampaikan dalam konteks tanggapannya terhadap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Julfikar menyampaikan pernyataan itu di Jakarta pada Rabu.

Cakupan gagasan yang ia soroti meliputi pendidikan sejak taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi negeri. Rentang tersebut menempatkan akses pendidikan sebagai kebutuhan yang perlu diperhatikan pada berbagai jenjang, bukan hanya pada satu tahap pembelajaran. Dengan kesempatan belajar yang tersedia secara lebih luas, anak-anak dan generasi muda dari latar belakang ekonomi berbeda diharapkan memiliki peluang yang lebih setara untuk menempuh pendidikan. Dalam pandangan Julfikar, dukungan terhadap gagasan ini berhubungan dengan cita-cita agar akses belajar tidak terbatas pada kelompok yang mampu membayar.

Biaya pendidikan dapat menjadi hambatan bagi keluarga ketika ingin memastikan anak-anaknya terus belajar. Karena itu, gagasan pendidikan gratis dinilai penting untuk mengurangi kendala ekonomi dalam memperoleh pendidikan. Jika hambatan biaya berkurang, kesempatan seseorang untuk melanjutkan pendidikan dapat lebih ditentukan oleh kebutuhan dan kemampuannya untuk belajar, bukan semata-mata kondisi keuangan keluarga. Pernyataan ini menegaskan bahwa akses yang berkeadilan merupakan bagian penting dari pembahasan tentang pendidikan bagi seluruh rakyat.

Dukungan LMND terhadap gagasan tersebut sekaligus menempatkan tanggung jawab negara dalam perhatian publik. Pendidikan gratis, sebagaimana cakupan yang disebut Julfikar, menyentuh jalur pendidikan dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi negeri. Gagasan itu menawarkan arah untuk memperluas kesempatan dan mengurangi hambatan ekonomi, sehingga lebih banyak warga dapat mengakses proses belajar. Dengan menyoroti hal tersebut saat menanggapi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Julfikar mengangkat pemerataan akses sebagai isu yang perlu menjadi bagian dari pembicaraan mengenai kebijakan pendidikan nasional.

Dalam pandangan Julfikar, pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perubahan regulasi, menurutnya, perlu dinilai dari arah dan konsekuensinya bagi pemenuhan hak pendidikan seluruh warga negara. Karena itu, pembahasan RUU tidak cukup berfokus pada penyesuaian aturan atau tata kelola, tetapi juga harus menguji apakah kebijakan yang dirancang memperkuat kewajiban negara dalam menjamin pendidikan yang adil dan dapat diakses.

Julfikar menilai orientasi kebijakan pendidikan sejak masa Orde Baru hingga kini masih dipengaruhi gagasan pasar bebas dan liberalisme. Jika logika tersebut menjadi dasar utama pengelolaan pendidikan, layanan pendidikan berisiko diperlakukan sebagai komoditas yang mengikuti kemampuan membayar dan kebutuhan pasar. Dampaknya dapat berupa ketimpangan akses, ketika kualitas dan kesempatan belajar lebih mudah dinikmati kelompok yang memiliki sumber daya, sementara warga lainnya menghadapi hambatan biaya maupun ketersediaan layanan. Dalam kerangka ini, pendidikan juga dapat bergeser menjadi instrumen untuk memenuhi kepentingan ekonomi semata, bukan sarana pengembangan manusia dan pemenuhan hak.

Rujukan konstitusional yang ditekankan Julfikar adalah Pasal 31 UUD 1945. Ketentuan tersebut menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sekaligus kewajiban negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Dengan demikian, penyelenggaraan pendidikan bukan sekadar pilihan kebijakan yang dapat diserahkan kepada mekanisme pasar, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional. Negara berkewajiban memastikan sistem yang menjangkau masyarakat secara luas, mengurangi kesenjangan, serta menyediakan kesempatan belajar tanpa menjadikan kemampuan ekonomi sebagai penentu utama. Prinsip ini semestinya menjadi ukuran dalam menilai isi dan arah RUU Sisdiknas.

Bagi Julfikar, pendidikan harus ditempatkan sebagai hak dasar rakyat, bukan barang dagangan atau layanan yang semata-mata dinilai berdasarkan keuntungan. Peran negara tidak berhenti pada penyusunan aturan, tetapi mencakup upaya nyata agar hak tersebut dapat dinikmati secara berkeadilan. Karena itu, kebijakan pendidikan perlu berpihak pada kepentingan publik dan menjamin akses yang setara. Penegasan ini menjadi penting agar reformasi hukum tidak justru memperluas komersialisasi, melainkan memperkuat mandat konstitusi serta memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan memperoleh pendidikan yang layak.Julfikar juga menyoroti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai bagian dari pembahasan mengenai tanggung jawab negara dalam menjamin akses pendidikan. Menurut pandangannya, pengaturan pendidikan tinggi perlu dievaluasi secara cermat, terutama untuk memastikan bahwa kebijakan dan pelaksanaannya tidak membuka ruang bagi komersialisasi yang berorientasi pada keuntungan individu atau kelompok tertentu. Evaluasi tersebut penting agar tujuan pendidikan tidak bergeser menjadi sekadar kegiatan ekonomi.

Dalam kerangka itu, perguruan tinggi semestinya menjalankan peran sebagai ruang pengembangan ilmu pengetahuan. Kegiatan akademik, penelitian, dan proses belajar perlu mendukung pencarian pengetahuan serta memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Perguruan tinggi juga dipandang penting dalam membentuk kesadaran kritis, sehingga mahasiswa dapat memahami persoalan sosial dan menimbang berbagai gagasan secara terbuka. Peran tersebut akan sulit dijalankan apabila orientasi keuntungan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan arah pendidikan.

Penekanan pada fungsi akademik dan sosial perguruan tinggi berkaitan dengan prinsip keadilan akses. Kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tidak semestinya hanya terbuka bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar. Jika kemampuan membayar menjadi penentu utama, masyarakat dengan sumber daya terbatas berisiko menghadapi hambatan untuk mengakses pendidikan tinggi. Karena itu, pembahasan tentang aturan dan praktik pendidikan perlu memperhatikan dampaknya terhadap kelompok masyarakat yang berbeda, tanpa mengabaikan mutu dan keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan.

Pandangan Julfikar tersebut menempatkan evaluasi regulasi sebagai upaya menjaga agar pendidikan tinggi tetap berorientasi pada kepentingan pendidikan dan masyarakat. Hal ini bukan berarti setiap bentuk biaya atau pengelolaan institusi dapat dinilai sama, melainkan bahwa pelaksanaannya perlu dicermati agar tidak menggeser fungsi perguruan tinggi. Dengan menelaah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan penerapannya, ruang diskusi dapat diarahkan pada cara memastikan perguruan tinggi menjadi tempat belajar, pengembangan ilmu, dan pembentukan kesadaran kritis. Prinsip bahwa kondisi ekonomi tidak seharusnya menentukan kesempatan belajar menjadi bagian penting dalam menilai apakah akses pendidikan telah berkeadilan.

Julfikar mengajak berbagai elemen rakyat untuk terus mengawal kebijakan pendidikan gratis dan mengawasi pembahasan RUU Sisdiknas. Pengawalan tersebut penting agar proses penyusunan regulasi berlangsung terbuka, melibatkan suara masyarakat, serta berpihak pada kebutuhan peserta didik dan keluarga. Pendidikan, menurut pandangan yang ia sampaikan, tidak semestinya diperlakukan sebagai komoditas yang hanya mudah dijangkau oleh kelompok tertentu. Negara perlu memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan yang setara untuk belajar, tanpa terhalang biaya maupun ketimpangan layanan. Karena itu, masyarakat perlu mencermati isi rancangan aturan, menyampaikan masukan, dan meminta penjelasan atas kebijakan yang berdampak langsung pada hak pendidikan.

Tujuan yang dikemukakan Julfikar ialah menghadirkan regulasi pendidikan yang menjamin mutu, pemerataan, dan akses bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketiga hal tersebut harus berjalan bersama: akses yang luas perlu disertai pembelajaran berkualitas, sementara pemerataan menuntut perhatian terhadap wilayah dan kelompok yang selama ini menghadapi keterbatasan fasilitas. RUU Sisdiknas hendaknya menjadi landasan yang jelas bagi tanggung jawab negara, termasuk dalam menyediakan dukungan pembiayaan dan layanan pendidikan yang memadai. Pengawasan publik dapat membantu memastikan janji dalam regulasi diterjemahkan menjadi program, anggaran, dan mekanisme pelaksanaan yang terukur.

Baca juga: Bareskrim Gelar Perkara Khusus atas Aduan Dokumen Pendidikan Gibran | IHSG Menguat 4,16% pada Sesi I, Pasar Menanti Respons atas Sorotan MSCI | Kolaborasi Film Asia Jadi Sorotan dalam Forum Jakarta