Jakarta | Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa ia baru menerima laporan mengenai lima izin usaha pertambangan (IUP) yang memiliki cadangan terbukti dengan nilai mencapai US0 miliar, atau sekitar Rp5.400 triliun. Angka tersebut menggambarkan besarnya potensi yang tercatat dalam laporan dan menjadi sorotan karena berasal dari sejumlah konsesi pertambangan di Indonesia.
Prabowo menjelaskan bahwa nilai itu merujuk pada lima konsesi, bukan keseluruhan izin usaha pertambangan yang ada. Kelimanya merupakan bagian dari ratusan IUP, sehingga angka tersebut tidak dapat langsung dipandang sebagai taksiran untuk seluruh sektor pertambangan. Laporan yang diterimanya menyebut cadangan terbukti berdasarkan studi dengan standar JORC (Joint Ore Reserves Committee), kerangka pelaporan yang digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai sumber daya dan cadangan mineral.
Penggunaan istilah cadangan terbukti penting untuk memahami konteks angka yang disampaikan. Nilai US$300 miliar tersebut berkaitan dengan estimasi atas cadangan pada konsesi yang dikaji, bukan nilai pendapatan yang sudah diperoleh atau dana yang tersedia bagi negara. Besaran ekonomi yang dapat direalisasikan pada akhirnya bergantung pada berbagai tahapan, termasuk kegiatan eksplorasi dan produksi, pengolahan, kondisi pasar, serta ketentuan yang berlaku.
Prabowo juga menekankan bahwa kekayaan yang dimaksud masih berada di bawah tanah. Dengan demikian, pencatatan cadangan tidak berarti seluruh sumber daya itu telah ditambang, dijual, atau dimanfaatkan. Masih diperlukan proses untuk mengubah potensi geologi menjadi kegiatan ekonomi, dengan memperhatikan kelayakan teknis dan ekonomi serta pengelolaan yang bertanggung jawab.
Pernyataan tersebut menempatkan laporan lima IUP sebagai gambaran potensi yang perlu dibaca secara cermat. Angka yang besar memberi perhatian pada nilai sumber daya mineral, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan manfaat yang telah terealisasi. Pembedaan cadangan yang dilaporkan dan hasil produksi aktual menjadi penting agar nilai tersebut dipahami sesuai konteksnya.
Prabowo menyampaikan pernyataan mengenai kekayaan alam Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di JIExpo Convention Centre pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia menyebut Indonesia sebagai negara yang kaya. Pernyataan tersebut menjadi konteks bagi pembicaraannya tentang potensi sumber daya alam dan tanggung jawab dalam mengelolanya.
Pengakuan bahwa Indonesia memiliki kekayaan alam yang besar tidak hanya menunjuk pada keberadaan sumber daya di berbagai wilayah. Hal itu juga menempatkan pengelolaan sumber daya sebagai persoalan yang perlu ditangani dengan tanggung jawab. Prabowo mengaitkan kekayaan alam tersebut dengan kewajiban pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, terhadap sumber daya alam dan masyarakat. Dengan demikian, pemanfaatan potensi alam tidak dapat dipisahkan dari perhatian kepada kepentingan publik.
Konteks penyampaian ini penting karena sumber daya alam berada di dalam wilayah yang memiliki masyarakat dan pemerintahan daerah. Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah mencakup bagaimana kekayaan tersebut dikelola, serta bagaimana masyarakat menjadi bagian dari perhatian dalam proses itu. Pernyataan Prabowo mengarahkan pembahasan dari sekadar besarnya potensi menuju kewajiban yang menyertainya. Kekayaan alam, dalam kerangka tersebut, bukan hanya aset yang dapat dihitung nilainya, tetapi juga amanah yang menuntut pengelolaan secara bertanggung jawab.
Prabowo menyampaikan pandangan itu dalam forum koordinasi nasional yang berkaitan dengan percepatan akses keuangan daerah. Namun, pokok konteks yang disampaikan dalam pernyataannya adalah hubungan kekayaan Indonesia, sumber daya alam, dan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat. Penekanan pada tanggung jawab pusat dan daerah menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya bukan hanya urusan satu tingkat pemerintahan. Keduanya memiliki peran dalam memastikan bahwa potensi alam diperlakukan dengan pertimbangan yang memperhatikan sumber daya itu sendiri dan masyarakat yang berkaitan dengannya.
Dengan latar tersebut, pernyataan bahwa Indonesia merupakan negara kaya dapat dibaca sebagai pengantar untuk menegaskan kewajiban dalam mengelola kekayaan. Besarnya potensi alam perlu disertai kesadaran mengenai tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Fokusnya bukan semata-mata pada jumlah atau nilai sumber daya, melainkan juga pada cara pemerintah menjalankan tanggung jawab terhadap alam dan masyarakat. Itulah konteks utama pernyataan Prabowo dalam Rakornas TPAKD 2026.
Prabowo menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk bekerja bagi rakyat. Karena itu, pengelolaan kekayaan alam tidak semestinya dipandang sekadar sebagai urusan membagikan hak usaha kepada berbagai pihak. Setiap keputusan mengenai sumber daya alam membawa konsekuensi bagi kepentingan masyarakat dan negara, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan dengan saksama siapa yang memperoleh kesempatan untuk mengelolanya. Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa kewenangan pemerintah atas sumber daya alam harus dijalankan dengan tanggung jawab, bukan secara serampangan.
Dalam pandangan itu, pemberian konsesi pertambangan tidak boleh dilakukan terlalu mudah. Besarnya potensi cadangan pada sejumlah wilayah menjadi alasan tambahan untuk berhati-hati, bukan alasan untuk segera menyerahkan pengelolaannya tanpa pertimbangan memadai. Konsesi berkaitan dengan aset yang bernilai bagi negara dan dapat memengaruhi kepentingan publik dalam jangka panjang. Oleh sebab itu, proses pemberiannya perlu mempertimbangkan kemampuan pihak yang akan mengelola, serta kesanggupan mereka untuk menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab. Kehati-hatian ini selaras dengan tuntutan agar pemerintah memastikan manfaat sumber daya alam tidak terlepas dari kepentingan rakyat.
Penekanan Prabowo bukanlah pengumuman mengenai kebijakan atau keputusan baru, melainkan pandangan tentang prinsip tanggung jawab pemerintah. Pihak yang menerima konsesi, menurut pesan tersebut, harus benar-benar memiliki kemampuan untuk mengelolanya. Artinya, pemberian izin perlu diarahkan kepada pengelola yang mampu menjalankan kegiatan pertambangan, bukan sekadar pihak yang memperoleh akses. Pemerintah dituntut menilai kelayakan dengan cermat sebelum menyerahkan hak pengelolaan, sembari tetap mengingat bahwa kekayaan alam berada dalam lingkup tanggung jawab negara. Dengan pendekatan demikian, konsesi tidak dibagikan sembarangan dan pengelolaan sumber daya alam tetap berpijak pada kepentingan rakyat. Pesan ini menempatkan kehati-hatian sebagai bagian penting dari amanah pemerintah dalam mengelola kekayaan yang bernilai bagi masyarakat luas.
Prabowo menyoroti konsesi pertambangan yang, menurutnya, telah diberikan selama puluhan tahun tetapi tidak kunjung dikerjakan. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena izin atau hak pengelolaan yang sudah berada di tangan pemegangnya seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan, bukan dibiarkan tanpa pekerjaan dalam waktu lama. Ia mempertanyakan keadaan ketika konsesi tetap dipertahankan, sementara kegiatan yang menjadi tujuan pemberiannya tidak berjalan. Kritik itu disampaikan dalam konteks pembahasan mengenai potensi sumber daya alam dan pengelolaannya. Bagi Prabowo, lamanya konsesi terbengkalai menunjukkan bahwa pemberian hak saja tidak cukup apabila tidak diikuti pelaksanaan kegiatan. Penilaian tersebut sekaligus menyoroti tanggung jawab pihak yang memperoleh konsesi untuk benar-benar mengusahakannya secara nyata.
Ia juga mengemukakan kemungkinan bahwa ada pengusaha yang meminta konsesi meskipun bukan ahli tambang dan tidak memahami operasi pertambangan. Dalam gambaran yang disampaikannya, pihak seperti itu bisa memperoleh konsesi tanpa memiliki pemahaman maupun kemampuan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan tambang. Konsesi kemudian tidak digunakan untuk mengembangkan usaha pertambangan, melainkan berpotensi dimanfaatkan untuk spekulasi atau dimasukkan ke bursa-bursa. Pernyataan tersebut merupakan kritik terhadap pola penguasaan konsesi yang tidak sejalan dengan pelaksanaan operasi. Prabowo menekankan bahwa suatu konsesi semestinya terkait dengan pekerjaan yang benar-benar dilakukan, bukan hanya menjadi hak yang dipegang atau diperdagangkan. Dengan demikian, sorotannya tidak semata-mata mengenai siapa yang memiliki izin, tetapi juga apakah pemegangnya menjalankan kegiatan sesuai tujuan konsesi itu.
Konsekuensi yang ia sampaikan adalah kerugian bagi bangsa apabila konsesi dibiarkan tidak dikerjakan selama.
Baca juga: Prabowo Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih di Dua Tahun Pemerintahan, Ajak Terus Bekerja untuk Rakyat | Prabowo: Swasembada Pangan Jadi Modal Ketahanan Nasional di Tengah Krisis Global | 2 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo, Don Muzakir: Program Pertanian Berdampak hingga ke Akar Rumput



































