Adang Rochjana Kembali Pimpin PMI Jawa Barat di Tengah Perbedaan Pendapat

oleh -258 Dilihat
oleh
Adang Rochjana Kembali Pimpin PMI Jawa Barat di Tengah Perbedaan Pendapat

Kota Bandung | Adang Rochjana kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jawa Barat untuk periode 2026–2031 dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) XVIII. Pemilihan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, di tengah penolakan dari sebagian pengurus daerah. Hasil aklamasi menunjukkan bahwa Adang memperoleh dukungan untuk melanjutkan kepemimpinan, tetapi proses musyawarah tetap diwarnai perbedaan pendapat. Keberatan yang disampaikan sejumlah pihak berkaitan dengan persoalan internal organisasi yang dinilai perlu mendapat perhatian. Dengan demikian, forum tersebut tidak hanya menjadi agenda penetapan ketua, melainkan juga berlangsung di tengah polemik yang melibatkan sebagian unsur PMI di tingkat daerah.

Polemik yang mengemuka berpusat pada pemberhentian pengurus PMI Kota Bandung dan PMI Kabupaten Sumedang. Keputusan terhadap kepengurusan di dua wilayah itu menjadi pokok keberatan sebagian pengurus daerah, dan turut mewarnai pembahasan dalam Musprov XVIII. Penolakan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai langkah organisasi serta dampaknya terhadap kepengurusan setempat. Namun, informasi mengenai keberatan itu tidak mengubah hasil pemilihan ketua yang ditetapkan secara aklamasi. Perbedaan sikap tetap menjadi bagian penting dari konteks terpilihnya kembali Adang, karena menunjukkan bahwa hasil pemilihan dan penerimaan terhadap persoalan organisasi merupakan dua hal yang tidak sepenuhnya sama.

Terpilihnya kembali Adang untuk masa bakti lima tahun ke depan menempatkan kepemimpinan PMI Jawa Barat dalam situasi yang menuntut perhatian terhadap dinamika internal. Musprov menjadi forum untuk menetapkan arah kepengurusan provinsi, sementara polemik pemberhentian di Bandung dan Sumedang menjadi isu yang masih disorot sebagian peserta. Penolakan yang muncul tidak perlu disamakan dengan penolakan terhadap seluruh hasil musyawarah, tetapi tetap menjadi catatan tentang perbedaan pendapat di lingkungan organisasi. Ke depan, komunikasi pengurus provinsi dan daerah akan menjadi bagian penting dalam menjaga koordinasi serta kepercayaan. Perkembangan penyelesaian persoalan tersebut dapat memengaruhi suasana kerja PMI Jawa Barat selama periode kepengurusan baru berlangsung.

Menjelang Musyawarah Provinsi (Musprov) PMI Jawa Barat, perbedaan pandangan mengenai kewenangan organisasi dalam memberhentikan kepengurusan menjadi salah satu isu yang mengemuka. Sejumlah pengurus daerah mempertanyakan dasar dan prosedur yang digunakan oleh PMI tingkat provinsi untuk mengambil langkah tersebut. Bagi mereka, persoalan ini bukan semata-mata soal pergantian personel, melainkan juga menyangkut batas kewenangan antarjenjang organisasi serta tata kelola yang harus dijalankan secara konsisten.

Mereka menilai bahwa pemberhentian pengurus daerah semestinya merujuk secara jelas pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI. Dalam pandangan tersebut, aturan organisasi mengatur hubungan pengurus provinsi dan kabupaten/kota, termasuk ruang tindakan masing-masing serta tahapan yang perlu ditempuh sebelum keputusan diberlakukan. Karena itu, sebagian pihak meminta penjelasan mengenai pasal yang dijadikan landasan, pihak yang berwenang menetapkan keputusan, dan apakah prosedur pemberitahuan maupun kesempatan untuk memberikan tanggapan telah dipenuhi. Penilaian ini merupakan keberatan yang disampaikan sejumlah pengurus daerah, bukan penetapan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap AD/ART.

Perbedaan tafsir mengenai ketentuan organisasi membuat isu tersebut menjadi bagian dari dinamika menjelang Musprov. Bagi para pengurus yang mempersoalkan keputusan itu, kejelasan prosedur dinilai penting agar setiap langkah dapat dipahami dan diterima oleh unsur PMI di berbagai daerah. Pada saat yang sama, penilaian mengenai kewenangan dan kepatuhan terhadap aturan perlu ditempatkan dalam kerangka perbedaan pendapat, sampai ada penjelasan atau pemeriksaan yang memadai melalui mekanisme organisasi. Forum Musprov dapat menjadi ruang untuk menyampaikan pandangan, meminta klarifikasi, serta membahas penerapan AD/ART secara terbuka. Pembahasan yang merujuk pada ketentuan tertulis dan memberi kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menjelaskan posisinya diharapkan membantu mengurai perbedaan tanpa mendahului proses yang berlaku. Dengan demikian, persoalan pemberhentian tetap dibicarakan sebagai isu tata kelola yang diperdebatkan, bukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

Ketua PMI Kota Bandung, Ade Koesjanto, mempertanyakan dasar kewenangan pengurus PMI tingkat provinsi untuk memberhentikan kepengurusan yang terbentuk melalui musyawarah berjenjang. Menurut Ade, proses pembentukan kepengurusan di tingkat daerah tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti mekanisme organisasi yang melibatkan forum dan mandat dari para anggota. Karena itu, keputusan yang mengubah atau mengakhiri mandat tersebut, menurut pandangannya, perlu merujuk pada aturan serta tata cara yang berlaku di dalam organisasi, bukan semata-mata pada kehendak seorang pejabat.

Ade menilai mandat pengurus yang lahir melalui musyawarah tidak dapat dicabut secara sepihak oleh ketua. Ia mempertanyakan apakah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) memberikan kewenangan kepada ketua untuk memberhentikan kepengurusan hasil proses musyawarah. Dalam pandangannya, bila keputusan mengenai kepengurusan perlu diambil, penentuannya semestinya dilakukan melalui mekanisme organisasi yang memiliki legitimasi, termasuk musyawarah sesuai tingkat dan kewenangannya. Penjelasan itu menjadi dasar keberatannya terhadap keputusan pemberhentian yang dipersoalkan.

Pandangan Ade menempatkan aturan organisasi sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan perbedaan mengenai kepengurusan PMI di Jawa Barat. Dengan demikian, persoalan kewenangan pemberhentian dan keberlanjutan mandat pengurus perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan formal serta proses musyawarah yang berlaku. Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa keputusan tentang kepengurusan tidak semestinya dipisahkan dari cara mandat itu terbentuk. Bagi Ade, kejelasan mekanisme dapat membantu memastikan keputusan organisasi memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh pihak-pihak yang terlibat.

Menjelang Musyawarah Provinsi XVIII PMI Jawa Barat, penolakan sempat memanaskan suasana sebelum forum dimulai. Situasi tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan di pihak-pihak yang terlibat, terutama mengenai pemberhentian pengurus. Persoalan itu menjadi bagian dari dinamika yang mengiringi penyelenggaraan musyawarah, tanpa mengubah pokok bahwa forum tersebut tetap menjadi ruang untuk membahas kepemimpinan organisasi. Penolakan yang muncul menjadi tanda bahwa keputusan terkait pengurus tidak dipandang sama oleh semua pihak. Karena itu, pembahasan mengenai pemberhentian pengurus berada di pusat perbedaan pendapat menjelang Musprov XVIII.

Ketegangan sebelum dimulainya Musprov tidak perlu dilepaskan dari perbedaan pandangan tersebut. Ketika ada pihak yang menolak, suasana menjadi lebih hangat karena persoalan pemberhentian pengurus masih menyisakan pandangan yang berlainan. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci pihak yang menyampaikan penolakan maupun alasan yang lebih jauh di balik sikap tersebut. Dengan demikian, hal yang dapat ditegaskan adalah adanya penolakan sebelum forum dimulai dan kaitannya dengan perbedaan pendapat mengenai pemberhentian pengurus. Penyebutan konteks ini memberi gambaran mengenai suasana menjelang musyawarah, tanpa menambahkan kronologi atau akibat lain yang tidak disebutkan.

Perbedaan pendapat tersebut menjadi latar penting bagi pembacaan hasil Musprov XVIII. Di tengah suasana yang sempat memanas karena penolakan dan perbedaan pandangan mengenai pemberhentian pengurus, pemilihan tetap menghasilkan keputusan yang jelas. Adang Rochjana terpilih kembali secara aklamasi untuk memimpin PMI Jawa Barat pada periode 2026–2031. Hasil itu menegaskan bahwa ia kembali memperoleh mandat kepemimpinan melalui pemilihan dalam forum tersebut. Dengan demikian, penolakan yang muncul sebelum Musprov dimulai dan perbedaan pandangan yang menyertainya menjadi konteks bagi hasil pemilihan: Adang Rochjana kembali memimpin PMI Jawa Barat secara aklamasi untuk masa jabatan 2026–2031.

Baca juga: Peringatan Banjir Rob: Daftar Pesisir Jawa Barat dan Jawa Tengah yang Perlu | Karhutla di Jawa Barat: 526 Kejadian dan Lebih dari Seribu Hektare Terdampak pada 2026 | Persija Kembali Memimpin Super League Usai Menang Besar atas Arema