Jakarta | Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti arah pemikiran ekonomi Indonesia dan menyatakan bahwa filosofi ekonomi yang selama ini dijalankan belum sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah 2026, yang berlangsung di JIExpo, Jakarta, pada Kamis, 22 Oktober. Dalam kesempatan itu, ia mengaitkan pembahasan mengenai ekonomi nasional dengan landasan konstitusi yang menjadi rujukan bernegara. Pokok pesannya adalah perlunya melihat kembali apakah pendekatan ekonomi yang ditempuh telah sejalan dengan amanat UUD 1945. Ia tidak menyampaikan hal tersebut sebagai pembahasan teknis atas satu kebijakan tertentu dalam uraian yang dimaksud, melainkan sebagai penilaian terhadap filosofi ekonomi yang digunakan selama ini.
Prabowo juga mengajak Indonesia untuk berani mengevaluasi diri. Evaluasi itu, menurut arah pernyataannya, diperlukan agar bangsa ini dapat menilai kembali pemikiran dan praktik ekonomi yang telah berjalan, lalu mempertimbangkan kesesuaiannya dengan konstitusi. Ajakan tersebut menekankan keberanian untuk mengakui apabila arah yang ditempuh belum berada pada jalur yang semestinya, serta kemauan untuk melakukan koreksi. Ia mendorong agar Indonesia kembali ke jalur yang ia pandang sesuai dengan UUD 1945. Dengan demikian, inti pernyataan itu mencakup dua hal yang saling berkaitan: penilaian bahwa filosofi ekonomi selama ini belum sejalan dengan konstitusi dan seruan untuk mengevaluasi serta mengarahkan kembali pemikiran ekonomi tersebut.
Penyampaian gagasan itu di forum yang membahas percepatan akses keuangan daerah memberi konteks bagi pernyataan Presiden, tetapi tidak mengubah pokok pesannya. Prabowo mengangkat persoalan kesesuaian filosofi ekonomi dengan UUD 1945 di hadapan peserta Rakornas, kemudian menyerukan evaluasi diri secara nasional. Pernyataan tersebut dapat dicatat sebagai pandangan yang disampaikan dalam sambutan pada Kamis, 22 Oktober 2026, di JIExpo, Jakarta. Uraian ini terbatas pada pesan yang disampaikan: perlunya meninjau arah ekonomi dan kembali ke jalur yang dinilai sesuai konstitusi. Tidak ada dasar dalam pernyataan tersebut untuk menambahkan kesimpulan lebih jauh mengenai kebijakan tertentu, pihak yang bertanggung jawab, ataupun langkah khusus yang akan ditempuh. Fokusnya adalah ajakan reflektif untuk menguji kembali filosofi ekonomi Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Prabowo menyoroti ketimpangan dalam pemanfaatan kekayaan alam Indonesia. Menurut pandangannya, negeri ini memiliki sumber daya yang melimpah, tetapi manfaat ekonomi yang dihasilkan belum dirasakan secara merata oleh masyarakat. Ia mengkritik keadaan ketika kekayaan nasional dinikmati oleh segelintir orang, sementara banyak pihak belum memperoleh manfaat yang sepadan dari potensi tersebut. Kritik itu menempatkan pemerataan sebagai persoalan penting dalam arah ekonomi Indonesia, bukan sekadar besarnya sumber daya yang tersedia.
Dalam pernyataannya, Prabowo menyebut bahwa manfaat ekonomi dari kekayaan tersebut hanya dirasakan oleh kurang dari satu persen kelompok di atas. Angka dan ungkapan itu menggambarkan kesenjangan yang ia soroti, sekaligus menjadi dasar bagi pandangannya bahwa hasil pengelolaan kekayaan alam belum menjangkau masyarakat secara luas. Penekanannya bukan pada rincian identitas kelompok, melainkan pada kontras melimpahnya kekayaan Indonesia dan terbatasnya pihak yang disebut menikmati manfaatnya. Dengan demikian, persoalan pemerataan dipandang berkaitan langsung dengan siapa yang memperoleh hasil ekonomi dari potensi nasional.
Prabowo juga berpandangan bahwa elite kurang menyadari besarnya kebocoran kekayaan Indonesia. Pernyataan tersebut menunjukkan kekhawatirannya terhadap nilai ekonomi yang, menurutnya, tidak sepenuhnya memberi manfaat bagi bangsa. Ia tidak merinci besaran kebocoran dalam pandangan yang disampaikan, sehingga kritiknya berfokus pada kesadaran elite atas persoalan itu. Gagasan tersebut menegaskan perlunya perhatian terhadap pengelolaan kekayaan dan distribusi manfaat, tanpa mengubah substansi angka yang ia sebutkan. Dalam kerangka kritiknya, sumber daya yang berlimpah semestinya menjadi dasar kemakmuran yang lebih luas, bukan hanya dinikmati oleh sebagian kecil kelompok. Sorotan ini mengaitkan ketimpangan manfaat dengan tantangan untuk memastikan kekayaan Indonesia benar-benar memberi hasil bagi masyarakat. Ia menggambarkan jurang potensi nasional dan kenyataan distribusi manfaat sebagai persoalan yang patut dipahami oleh para pemimpin. Kritik tersebut disampaikan sebagai penilaian atas keadaan ekonomi, bukan sebagai uraian terperinci tentang pihak tertentu atau ukuran kebocoran. Karena itu, inti pesannya terletak pada distribusi hasil yang terbatas dan kurangnya kesadaran elite terhadap kebocoran kekayaan.
Prabowo menyatakan akan berupaya mengarahkan kembali kehidupan ekonomi Indonesia agar sejalan dengan amanat Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Ia menekankan bahwa kedua pasal tersebut menjadi landasan penting dalam mengelola perekonomian nasional, mengatur pemanfaatan sumber daya, serta memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, Indonesia perlu memastikan bahwa arah pembangunan tidak menjauh dari cita-cita konstitusi. Ia juga menyampaikan komitmen untuk mencegah terulangnya keadaan yang sebelumnya ia kritik, dengan menjadikan kepentingan bangsa dan rakyat sebagai pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan. Pernyataan itu disampaikan sebagai ajakan untuk meninjau kembali tujuan pembangunan dan menjaga agar pelaksanaannya tetap berpijak pada dasar negara.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menyerukan agar seluruh pihak, termasuk rakyat Indonesia, percaya bahwa Indonesia merupakan bangsa besar. Keyakinan tersebut, menurutnya, penting untuk membangun semangat bersama dalam menghadapi persoalan dan memperkuat kapasitas nasional. Ia mengakui bahwa upaya menjadikan Indonesia sebagai negara yang kuat tidak mudah karena terdapat banyak tantangan yang harus dihadapi. Tantangan itu menuntut kerja bersama, keteguhan, dan kesediaan untuk memperjuangkan kepentingan nasional. Seruannya bukan hanya ditujukan kepada pemerintah atau pemimpin, melainkan juga kepada masyarakat luas agar tidak meragukan kemampuan bangsa sendiri. Kepercayaan diri, dalam pandangannya, perlu berjalan seiring dengan langkah nyata dan kesungguhan menghadapi hambatan.
Prabowo juga menyebut bahwa sejak masa awal kemerdekaan terdapat pihak-pihak yang tidak menginginkan Indonesia maju. Namun, ia tidak menyebut atau mengidentifikasi pihak-pihak tersebut secara khusus. Ia menjelaskan bahwa Indonesia ingin bersahabat dengan semua negara, sehingga tidak perlu menunjuk pihak tertentu dalam pernyataannya. Sikap itu mencerminkan pesan untuk menjaga hubungan baik sekaligus tetap menyadari adanya tantangan dalam perjalanan bangsa. Dalam kerangka tersebut, komitmen pada Pasal 33 dan Pasal 34, dorongan untuk percaya pada kemampuan Indonesia, serta ajakan menghadapi rintangan menjadi bagian dari pandangannya mengenai arah pembangunan. Pernyataan tersebut menempatkan cita-cita konstitusional dan persatuan sebagai unsur penting dalam upaya membangun negara yang lebih kuat.
Dalam menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Prabowo menyampaikan bahwa kebakaran terjadi di sejumlah wilayah Indonesia dan menimbulkan dampak lingkungan serta perhatian publik. Ia menyinggung adanya ejekan dari sebuah negara terhadap Indonesia terkait persoalan karhutla. Menurut penuturannya, kritik tersebut terasa janggal karena perusahaan yang berasal dari negara yang sama disebut turut beroperasi di Indonesia dan diduga berkontribusi terhadap kebakaran. Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari kritik mengenai konsistensi pihak-pihak yang mengecam Indonesia, sementara kepentingan usaha yang terkait dengan negara mereka juga berada dalam sektor yang disorot. Prabowo tidak memaparkan rincian kejadian atau bukti untuk setiap kasus dalam pernyataan tersebut.
Prabowo juga menyebut adanya indikasi bahwa perusahaan asing perlu ikut bertanggung jawab atas karhutla. Ia merujuk pada perusahaan pemegang konsesi yang, menurut klaimnya, berulang kali melakukan pelanggaran. Beberapa perusahaan disebut telah melakukan pelanggaran sebanyak tiga hingga empat kali, sementara satu perusahaan dikatakan mencapai 19 kali. Angka-angka tersebut menggambarkan dugaan pengulangan pelanggaran sebagaimana disampaikan Prabowo, bukan kesimpulan yang telah diverifikasi secara independen dalam uraian yang tersedia.
Baca juga: Prabowo Soroti Pemerataan Manfaat di Tengah Peringkat Ekonomi Indonesia | Daya Beli dan Pemerataan: Pesan Prabowo tentang Kekuatan Ekonomi Indonesia | Prabowo Targetkan Kredit Rp 400 Triliun untuk Menggerakkan Ekonomi dari Daerah



































