Kabupaten Pasuruan | Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) kembali membuka seluruh akses wisata di area Penanjakan, kawasan Gunung Bromo, setelah sebelumnya memberlakukan pembatasan akibat kebakaran. Operasional penuh berlaku mulai Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 01.00 WIB. Kebijakan ini memungkinkan pengunjung kembali mengakses kawasan Penanjakan sesuai ketentuan yang berlaku, setelah kondisi lapangan dinilai aman untuk kegiatan wisata.
Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyampaikan bahwa keputusan pembukaan kembali diambil berdasarkan pemantauan intensif di lapangan. Hasil pemantauan menunjukkan tidak ada lagi titik api aktif di area tersebut. Kondisi itu menjadi pertimbangan utama dalam mengakhiri pembatasan akses yang sebelumnya diterapkan sebagai langkah antisipasi selama penanganan kebakaran berlangsung.
Pembukaan kembali ini berlaku untuk wilayah Penanjakan yang berada dalam administrasi Kabupaten Pasuruan. Ketentuan tersebut tercantum dalam surat pengumuman BB TNBTS nomor PG.30/T.8/TU/HMS.01.07/B/10/2026. Pengumuman itu menjadi dasar resmi bagi pengoperasian kembali akses wisata di wilayah yang terdampak pembatasan, sekaligus memberikan kepastian mengenai waktu dimulainya layanan secara penuh.
Meski akses telah dibuka, pengunjung tetap perlu memperhatikan informasi resmi dari pengelola taman nasional sebelum berangkat. Kondisi kawasan dapat berubah, sehingga arahan petugas dan ketentuan kunjungan tetap menjadi acuan selama berada di area wisata. Wisatawan juga disarankan merencanakan perjalanan dengan mempertimbangkan waktu operasional serta aturan yang diumumkan oleh BB TNBTS.
Keputusan ini menandai berakhirnya pembatasan akses yang diberlakukan menyusul kebakaran, setelah pemantauan memastikan tidak ditemukan titik api aktif. Dengan beroperasinya kembali seluruh akses wisata Penanjakan, pengunjung dapat menyusun rencana kunjungan sesuai pengaturan resmi. Informasi mengenai pembukaan, wilayah yang dicakup, dan ketentuan terbaru sebaiknya diperiksa melalui kanal pengumuman BB TNBTS agar perjalanan berlangsung tertib dan mengikuti kebijakan pengelola.
Pembukaan kembali akses wisata Penanjakan disertai aturan kunjungan berupa kuota maksimal 2.752 orang per hari. Batas tersebut menjadi ketentuan yang perlu diperhatikan wisatawan sebelum merencanakan perjalanan, terutama pada masa kunjungan ramai. Dengan adanya jumlah maksimum harian, pengelola dapat mengatur arus pengunjung dan membantu menjaga kegiatan wisata berlangsung lebih tertib. Wisatawan sebaiknya memastikan informasi terbaru mengenai ketersediaan kuota dan ketentuan kunjungan melalui kanal resmi sebelum berangkat. Perencanaan lebih awal juga dapat mengurangi risiko datang ketika kapasitas harian telah terpenuhi. Ketentuan ini menyertai beroperasinya kembali akses menuju Penanjakan, sehingga pengunjung tetap perlu mengikuti arahan petugas di lokasi serta aturan yang berlaku selama perjalanan.
Akses menuju kawasan Gunung Bromo terbentang melalui empat kabupaten, yaitu Malang, Probolinggo, Lumajang, dan Pasuruan. Keempat wilayah tersebut menjadi bagian dari cakupan akses menuju kawasan wisata, dengan kondisi perjalanan dan titik keberangkatan yang dapat berbeda. Karena itu, calon pengunjung perlu mengenali rute yang akan dipilih dan menyesuaikan waktu perjalanan dengan keadaan setempat. Informasi mengenai kuota maksimal 2.752 orang per hari perlu dipahami sesuai konteks pengumuman pembukaan kembali akses wisata Penanjakan. Angka tersebut tidak sepatutnya ditafsirkan sebagai batas yang otomatis berlaku untuk setiap kabupaten, seluruh jalan masuk, atau lokasi lain yang tidak dinyatakan dalam ketentuan. Untuk memperoleh kepastian tentang cakupan dan penerapannya, wisatawan dapat merujuk pada pengumuman resmi dari pihak berwenang.
Pengaturan jumlah pengunjung merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan destinasi alam yang menerima wisatawan dari berbagai daerah. Kepatuhan terhadap batas harian membantu mendukung pengendalian keramaian, kenyamanan pengunjung, serta kelancaran pelayanan di kawasan. Wisatawan juga dapat berperan dengan tidak memaksakan kunjungan apabila kuota telah terpenuhi, menjaga kebersihan, dan mematuhi petunjuk petugas maupun ketentuan kawasan. Sebelum melakukan perjalanan, periksa kembali jadwal operasional, prosedur masuk, dan pembaruan informasi yang dikeluarkan pengelola. Langkah ini penting karena ketentuan dapat disesuaikan berdasarkan kondisi lapangan. Dengan memahami aturan kuota serta karakter akses melalui Malang, Probolinggo, Lumajang, dan Pasuruan, pengunjung dapat menyusun rencana perjalanan secara lebih bertanggung jawab tanpa menganggap batas harian berlaku di luar cakupan yang diumumkan.
Pengelola kawasan Penanjakan mengimbau wisatawan dan pelaku jasa wisata untuk mematuhi seluruh ketentuan selama beraktivitas di area wisata. Kepatuhan tersebut penting, terutama setelah akses kembali beroperasi dengan jumlah pengunjung yang dibatasi. Setiap orang diharapkan mengikuti arahan petugas di lapangan, menjaga ketertiban, serta tidak melakukan tindakan yang berisiko mengganggu keselamatan atau kelestarian lingkungan. Aturan berlaku bagi semua pihak, baik pengunjung yang datang untuk menikmati pemandangan maupun penyedia layanan wisata yang mendampingi perjalanan. Dengan disiplin bersama, kegiatan wisata dapat berlangsung lebih aman dan terkendali.
Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian khusus ialah pencegahan munculnya api. Wisatawan maupun pelaku jasa wisata dilarang membuat api unggun, membakar sampah, atau membakar benda apa pun di kawasan tersebut. Pengunjung juga diminta tidak membuang puntung rokok dan korek api sembarangan, termasuk di area terbuka atau tempat yang tampak tidak berisiko. Benda kecil yang masih menyimpan bara atau dapat memicu nyala api berpotensi menimbulkan bahaya, terutama ketika kondisi lingkungan mendukung penyebaran api. Karena itu, sampah dan perlengkapan pribadi harus ditangani dengan benar, bukan ditinggalkan di sekitar jalur maupun lokasi kunjungan.
Imbauan ini menuntut perhatian semua pihak, bukan hanya kepatuhan sesaat ketika petugas berada di dekat pengunjung. Pelaku jasa wisata diharapkan turut mengingatkan tamu dan memastikan rombongan memahami larangan sebelum maupun selama berada di kawasan. Wisatawan juga sebaiknya segera menyampaikan kepada petugas apabila melihat tindakan yang berisiko atau kondisi yang perlu ditangani. Rudijanta mengingatkan agar semua pihak tetap memperhatikan lingkungan sekitar, dan mengutamakan keselamatan bersama. Arahan petugas perlu diikuti dengan tenang, termasuk apabila terdapat perubahan situasi atau instruksi di lapangan. Sikap bertanggung jawab membantu mencegah kejadian yang membahayakan manusia, kawasan wisata, dan lingkungan di sekitarnya. Dengan demikian, pembukaan kembali akses Penanjakan dapat disertai perilaku yang tertib, sehingga pengalaman berkunjung tetap aman tanpa mengabaikan upaya perlindungan kawasan.
Pengunjung yang melihat indikasi titik api di kawasan wisata Penanjakan atau wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) diminta segera melaporkannya kepada petugas terdekat. Tanda yang perlu diperhatikan dapat berupa kepulan asap atau nyala api, sekecil apa pun, terutama di area yang memiliki vegetasi kering. Laporan yang cepat dan jelas membantu petugas mengetahui lokasi kejadian serta menentukan langkah penanganan dengan segera.
Wisatawan dapat menyampaikan informasi kepada petugas yang berjaga di titik akses, pos pemantauan, maupun personel yang ditemui di kawasan. Jika memungkinkan, jelaskan lokasi secara spesifik agar tim dapat menjangkau titik tersebut tanpa membuang waktu. Pengunjung tetap perlu mengutamakan keselamatan dan tidak mendekati sumber api atau mencoba menanganinya sendiri. Penanganan kebakaran di kawasan taman nasional memerlukan tindakan petugas yang terlatih, sekaligus koordinasi agar api tidak meluas dan membahayakan pengunjung maupun lingkungan.
Selain mewaspadai potensi kebakaran, setiap pengunjung diharapkan menjaga kebersihan selama berada di kawasan. Sampah harus dibawa dan dibuang pada tempat yang disediakan, sementara bahan yang berpotensi memicu api tidak boleh ditinggalkan. Wisatawan juga diminta tidak mengganggu kegiatan pemantauan dan patroli keamanan yang dilakukan tim TNBTS. Beri ruang bagi petugas untuk bekerja, ikuti arahan mereka, serta hindari tindakan atau aktivitas yang dapat menghambat pemeriksaan kondisi lapangan. Kedisiplinan pengunjung mendukung upaya perlindungan kawasan dan membantu memastikan kegiatan wisata berlangsung dengan aman.
Rudijanta berharap pembukaan kembali akses Penanjakan.
Baca juga: Akses Penanjakan Bromo Dibuka Lagi Setelah Pemantauan Tak Temukan Api | BEI Kembali Tetapkan Saham FILM dalam Kategori Kepemilikan Terkonsentrasi | Jateng Minta Pendakian Gunung Dibatasi untuk Cegah Karhutla Meluas



































