Jakarta | Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan sejumlah insentif yang disiapkan pemerintah mulai kuartal IV 2026. Rangkaian program ini diarahkan untuk mendorong aktivitas ekonomi melalui perluasan akses layanan keuangan, dukungan kebutuhan pangan, serta bantuan bagi pekerja berpenghasilan rendah. Pemerintah menyiapkan tiga program dengan sasaran, alokasi anggaran, dan jadwal pelaksanaan yang berbeda.
Program pertama adalah gerakan satu orang satu rekening, dengan anggaran Rp1,28 triliun. Sasaran program ini ialah warga negara Indonesia berusia di atas 17 tahun yang belum memiliki rekening. Perluasan kepemilikan rekening diharapkan membuka akses lebih luas terhadap layanan keuangan formal, termasuk sebagai sarana menerima bantuan atau melakukan transaksi. Dengan sasaran tersebut, program ini berfokus pada kelompok yang belum tercakup dalam layanan perbankan, sekaligus mendukung inklusi keuangan.
Program kedua berupa bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram per bulan. Bantuan dialokasikan bagi 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM), dengan anggaran Rp17,54 triliun. Penyalurannya dijadwalkan berlangsung selama Oktober hingga Desember 2026. Bantuan ini memberikan dukungan langsung berupa bahan pangan bagi keluarga penerima manfaat pada penghujung tahun. Jumlah penerima dan periode penyaluran tersebut menjadi bagian penting dari rancangan stimulus pemerintah pada kuartal IV.
Program ketiga adalah bantuan subsidi upah sebesar Rp300.000 per bulan, dengan total anggaran Rp11,97 triliun. Penerimanya adalah pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota (UMP/UMK). Bantuan diberikan untuk tiga bulan, tetapi pencairannya dilakukan sekaligus pada November–Desember 2026. Skema pembayaran sekaligus itu membedakan bantuan upah dari bantuan pangan yang disalurkan per bulan. Ketiga program tersebut mencakup dukungan bagi warga yang belum memiliki rekening, keluarga penerima manfaat, serta pekerja dengan upah rendah.
Untuk mendukung mobilitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru 2026/2027, pemerintah juga menyiapkan paket stimulus berupa potongan biaya transportasi dan insentif pajak. Airlangga menyebut kebijakan yang telah disetujui pada pertengahan tahun tersebut ditujukan kepada 16,6 juta penerima manfaat, dengan total anggaran Rp883,4 miliar. Bantuan mencakup perjalanan kereta api, angkutan laut, jasa kepelabuhanan, serta penerbangan ekonomi domestik. Pemerintah menetapkan periode pelaksanaan yang berbeda untuk masing-masing moda, sehingga jadwal dan cakupan tiap insentif perlu diperhatikan.
Pada angkutan kereta api, tersedia diskon 30% dari harga tiket untuk 1,04 juta penerima manfaat, dengan anggaran Rp95,4 miliar. Periode pelaksanaannya disebut mulai 7 November 2026. Untuk angkutan laut, diskon 30% diberikan pada tarif dasar bagi 414,6 ribu penumpang, didukung anggaran Rp38,3 miliar, dan mulai berlaku 19 Oktober 2026. Selain itu, tarif jasa kepelabuhan mendapat diskon 100% bagi 1,42 juta jiwa. Anggaran untuk bantuan ini sebesar Rp27,7 miliar, dengan pelaksanaan mulai 7 November 2026.
Di sektor penerbangan, stimulus berlaku bagi angkutan udara ekonomi domestik. Pemerintah menanggung 100% PPN serta memberikan diskon 50% untuk pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) dan pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U). Insentif ini menjangkau 3,75 juta penerima manfaat dengan anggaran Rp722 miliar. Keterangan periode perjalanan menyebut 22 Desember–10 Januari, sementara pelaksanaan insentif dimulai 20 Oktober 2026. Sumber lain menyebut diskon tiket pesawat berlaku untuk perjalanan 17 Desember 2026–10 Januari 2027. Kedua rentang tersebut dicatat sebagaimana disebutkan, tanpa menyamakan tanggal awalnya. Perbedaan keterangan ini penting diperhatikan saat masyarakat memeriksa kelayakan perjalanan dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah disebut tengah menyiapkan kelanjutan stimulus ekonomi pada 2027 yang berfokus pada peningkatan keterampilan, dukungan bagi pekerja, dan keringanan pajak. Rangkaian ini masih berupa rencana, sehingga rincian dan pelaksanaannya dapat berubah sebelum ditetapkan secara resmi. Dua program pengembangan tenaga kerja yang direncanakan mencakup magang nasional serta pelatihan kompetensi bersertifikat yang dihubungkan dengan penempatan kerja. Pemerintah diharapkan menyampaikan ketentuan peserta, mekanisme pendaftaran, dan mitra pelaksana lebih lanjut menjelang pelaksanaan.
Magang nasional ditargetkan menjangkau 150.000 peserta dan direncanakan mulai April 2027. Program tersebut dimaksudkan memberi pengalaman kerja dan memperkuat kesiapan peserta memasuki pasar kerja. Sementara itu, program kompetensi bersertifikat hingga penempatan kerja ditujukan bagi 300.000 peserta selama Januari sampai Desember 2027. Skema ini menggabungkan peningkatan keterampilan dengan dukungan menuju pekerjaan, tetapi rincian bidang pelatihan, persyaratan, serta proses penempatannya masih perlu menunggu pengumuman pemerintah. Target peserta merupakan angka perencanaan, bukan jaminan bahwa seluruh pelaksanaan telah final.
Di sisi dukungan pendapatan, pemerintah merencanakan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di seluruh sektor dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Periode yang disebutkan adalah Januari–Desember 2027. Apabila direalisasikan, insentif ini dapat mengurangi beban pajak yang ditanggung pekerja yang memenuhi kriteria, namun cakupan penerima dan tata cara penerapannya tetap bergantung pada aturan resmi. Karena itu, pekerja dan pemberi kerja sebaiknya menunggu ketentuan teknis sebelum memperhitungkan manfaatnya dalam perencanaan keuangan atau penggajian.
Pemerintah juga mempertimbangkan peningkatan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini, PTKP disebut mulai dari Rp54 juta per tahun. Peninjauan rencananya memperhitungkan inflasi dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), agar besaran batas tersebut selaras dengan perubahan biaya hidup dan kondisi pendapatan. Namun, nilai baru belum ditetapkan. Besaran PTKP masih difinalisasi melalui Peraturan Menteri Keuangan dan konsultasi dengan DPR RI. Dengan demikian, angka yang berlaku tidak sebaiknya dianggap berubah sebelum keputusan diterbitkan. Secara keseluruhan, agenda 2027 menunjukkan arah dukungan yang mencakup kesiapan kerja sekaligus ruang fiskal bagi pekerja, tetapi seluruh program dan insentif tersebut tetap berstatus rencana hingga dasar hukum serta rincian pelaksanaannya diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Sejumlah dukungan ekonomi yang direncanakan untuk 2027 mencakup sektor perumahan, perlindungan sosial, serta industri perhiasan. Berbeda dari program yang sudah memiliki periode pelaksanaan pasti, beberapa kebijakan ini masih berupa rencana dan menunggu ketentuan lebih lanjut. Karena itu, rincian pelaksanaan, termasuk waktu mulai berlaku, perlu merujuk pada aturan resmi pemerintah yang diterbitkan kemudian.
Di bidang perumahan, pemerintah merencanakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas harga jual rumah yang berada di atas Rp2 miliar hingga maksimum Rp5 miliar. Waktu pelaksanaan fasilitas tersebut masih menunggu penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sampai ketentuan itu ditetapkan, rencana ini belum memiliki periode pelaksanaan pasti. Fasilitas tersebut ditujukan untuk mendukung transaksi rumah pada rentang harga yang disebutkan, dengan cakupan dan mekanisme akhir mengikuti PMK.
Rencana lain menyangkut relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta bukan penerima upah direncanakan memperoleh diskon iuran sebesar 50% selama Januari hingga Desember 2027. Pemerintah juga menyebut tambahan manfaat insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dengan skema 100% untuk upah di bawah Rp2,3 juta, Rp2,3 juta untuk upah Rp2,3 juta–Rp3,8 juta, serta 60% untuk upah Rp3,833 juta–Rp5 juta. Angka tersebut disampaikan sesuai rincian yang tersedia; ketentuan teknis lebih lanjut diperlukan untuk menjelaskan penerapannya.
Untuk membantu akses kepemilikan hunian, pemerintah merencanakan KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT), dengan bunga tetap 6%. Fasilitas ini direncanakan berlaku bagi pembelian atau renovasi rumah pertama.
Baca juga: Stimulus Nataru 2026–2027: Diskon Transportasi 30 Persen dan Anggaran Rp883,4 Miliar | IUP Emas Kristalin Ekalestari di Nabire Dicabut, Pemerintah Sebut Pelanggaran Kawasan Hutan | Memahami Posisi Ekonomi Indonesia: Ukuran PPP, PDB, dan Tantangan Pemerataan



































