Harga Emas Antam Naik Rp7.000, Buyback Menguat Rp10.000 pada 9 Oktober 2026

oleh -143 Dilihat
oleh
Harga Emas Antam Naik Rp7.000, Buyback Menguat Rp10.000 pada 9 Oktober 2026

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Perdagangan Jumat, 9 Oktober 2026, membawa kabar positif bagi pasar logam mulia domestik. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat dibandingkan perdagangan sebelumnya. Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram naik Rp7.000. Dengan kenaikan tersebut, harga jual emas batangan itu kini mencapai Rp2.572.000 per gram. Perubahan ini menjadi perhatian karena harga emas sering dipantau sebagai acuan masyarakat untuk membeli logam mulia maupun menilai perkembangan investasi.

Kenaikan harian tersebut menunjukkan bahwa nilai emas Antam masih bergerak dinamis mengikuti kondisi pasar dan sentimen ekonomi yang berkembang. Meskipun nominalnya terlihat terbatas jika dibandingkan harga keseluruhan, tambahan Rp7.000 tetap memiliki arti bagi konsumen, terutama mereka yang bertransaksi dalam jumlah gram tertentu. Untuk pembeli emas ukuran kecil, perubahan harga per gram secara langsung memengaruhi dana yang perlu disiapkan. Sementara itu, pemilik emas dapat mencermati pergerakan tersebut sebagai bagian dari evaluasi nilai aset mereka secara berkala.

Informasi harga pada Jumat ini juga penting karena menjadi gambaran terbaru mengenai posisi emas batangan Antam di pasar ritel Indonesia. Situs resmi Logam Mulia menjadi rujukan untuk mengetahui harga jual yang berlaku, termasuk spesifikasi produk dan ukuran. Dengan demikian, penyebutan ukuran 1 gram tidak dapat dipisahkan dari laporan kenaikan ini, sebab setiap ukuran emas dapat memiliki harga dan pergerakan yang berbeda. Konsumen sebaiknya memastikan waktu pembaruan informasi sebelum melakukan pembelian atau penjualan.

Pergerakan harga tersebut melanjutkan dinamika pasar emas yang dapat berubah dari hari ke hari. Faktor global, nilai tukar rupiah, permintaan domestik, serta perkembangan harga emas dunia dapat memengaruhi penetapan harga ritel. Oleh karena itu, angka Rp2.572.000 per gram pada 9 Oktober 2026 perlu dipahami sebagai harga yang berlaku pada tanggal perdagangan tersebut, bukan jaminan bahwa nilainya akan tetap sama pada hari berikutnya. Bagi masyarakat yang berencana berinvestasi, pencatatan harga secara berkala dapat membantu menyusun strategi pembelian yang terukur dan sesuai kebutuhan.

Harga emas Antam pada perdagangan 9 Oktober 2026 kembali menguat setelah sehari sebelumnya mengalami koreksi. Harga jual tercatat naik Rp7.000, sementara harga buyback meningkat Rp10.000. Pergerakan tersebut menunjukkan bahwa pelemahan yang terjadi pada perdagangan sebelumnya tidak berlanjut pada transaksi terbaru.

Kenaikan harga emas Antam kali ini menjadi pembalikan arah dari pergerakan sehari sebelumnya. Setelah terkoreksi, harga kembali bergerak naik dan membawa posisi perdagangan ke arah yang lebih tinggi. Perubahan tersebut terlihat pada harga jual maupun nilai buyback, dengan kenaikan buyback yang lebih besar dibandingkan peningkatan harga jual.

Dengan demikian, perdagangan 9 Oktober menandai kembalinya penguatan setelah penurunan pada hari sebelumnya. Harga emas Antam tidak lagi berada dalam arah koreksi harian, melainkan berbalik meningkat. Perubahan ini memberikan gambaran bahwa pergerakan terbaru merupakan pemulihan dari posisi harga yang sempat melemah.

Kenaikan Rp7.000 pada harga emas Antam dan penguatan Rp10.000 pada buyback menjadi catatan utama dalam perdagangan tersebut. Kedua angka itu memperlihatkan adanya perubahan arah secara bersamaan harga jual dan harga pembelian kembali. Pergerakan terbaru sekaligus menegaskan perbedaan arah perdagangan 8 Oktober yang mengalami koreksi dan perdagangan 9 Oktober yang kembali menguat.

Posisi harga pada perdagangan terbaru, oleh karena itu, dapat dilihat sebagai pembalikan dari pergerakan sebelumnya. Penguatan tersebut tidak berdiri sebagai kelanjutan dari kenaikan harian sebelumnya, melainkan muncul setelah harga mengalami penurunan. Rangkaian ini mencatat pola koreksi sehari, kemudian diikuti penguatan pada perdagangan berikutnya, baik pada harga emas Antam maupun nilai buyback.

Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam turut menunjukkan penguatan pada 9 Oktober 2026. Nilainya meningkat sebesar Rp10.000 dibandingkan posisi sebelumnya, sehingga mencapai Rp2.376.000 per gram. Perubahan ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam pergerakan harga emas Antam pada hari tersebut.

Informasi mengenai buyback perlu dibedakan dari harga emas batangan ketika dibeli. Harga pembelian merupakan nilai yang dibayarkan untuk memperoleh emas batangan dari Antam, sedangkan harga buyback adalah nilai yang diterima ketika emas tersebut dijual kembali kepada Antam. Dengan demikian, kedua harga tersebut memiliki fungsi yang berbeda dalam transaksi emas.

Kenaikan buyback sebesar Rp10.000 menunjukkan bahwa nilai yang ditetapkan Antam untuk pembelian kembali emas mengalami peningkatan. Pada tingkat Rp2.376.000 per gram, angka tersebut mencerminkan harga yang menjadi acuan bagi pemilik emas ketika melakukan penjualan kembali kepada Antam, sesuai dengan informasi harga yang berlaku pada 9 Oktober 2026.

Perkembangan ini juga melengkapi kenaikan harga emas Antam pada sisi pembelian. Ketika harga pembelian dan buyback sama-sama bergerak naik, pembaca tetap perlu memperhatikan perbedaan makna keduanya. Harga emas batangan menggambarkan nilai saat membeli, sementara buyback menggambarkan nilai saat menjual kembali. Pemisahan informasi tersebut membantu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai posisi harga emas Antam pada tanggal tersebut.

Dengan penguatan Rp10.000, buyback Antam kini berada di level Rp2.376.000 per gram. Nilai ini menjadi catatan tersendiri dalam perkembangan harga emas pada 9 Oktober 2026, karena memperlihatkan bahwa harga yang diterima pemilik saat menjual kembali emas kepada Antam juga mengalami kenaikan.

Transaksi emas Antam memiliki ketentuan pajak yang berbeda pembelian emas batangan dan transaksi buyback. Besaran pungutan ditentukan berdasarkan jenis transaksi serta status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli atau penjual. Karena itu, nasabah perlu memastikan data perpajakan yang tercatat pada saat transaksi agar pemotongan dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada pembelian emas batangan, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar 0,25% bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 0,5%. Ketentuan tersebut berlaku dalam transaksi pembelian, sehingga status NPWP menjadi salah satu faktor yang memengaruhi besaran pajak yang dipotong dari nilai transaksi.

Ketentuan berbeda berlaku untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta. Dalam transaksi tersebut, pemilik NPWP dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Bagi pihak yang tidak memiliki NPWP, tarif yang berlaku adalah 3%. Dengan demikian, penjual perlu memperhatikan nilai transaksi buyback dan status NPWP ketika melakukan penjualan kembali emas Antam.

Pajak dalam kedua jenis transaksi tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi. Artinya, pajak tidak perlu dibayarkan secara terpisah oleh nasabah melalui proses lain. Nilai akhir yang diterima atau dibayarkan dalam transaksi telah memperhitungkan pemotongan pajak sesuai tarif yang berlaku. Informasi mengenai potongan tersebut dapat menjadi pertimbangan ketika nasabah menilai harga pembelian maupun hasil penjualan kembali emas.

Pemahaman terhadap perbedaan tarif ini penting agar pembeli dan penjual dapat membaca nilai transaksi secara tepat. Pembelian dengan NPWP menggunakan tarif yang lebih rendah dibandingkan transaksi tanpa NPWP, sedangkan pada buyback di atas Rp10 juta juga terdapat perbedaan tarif berdasarkan status tersebut. Seluruh pemotongan dilakukan langsung pada total transaksi sesuai ketentuan pajak yang diterapkan.