Dana Otsus Aceh Pasca-2027: Jalan Menuju Kemandirian Fiskal

oleh -132 Dilihat
oleh
Dana Otsus Aceh Pasca-2027: Jalan Menuju Kemandirian Fiskal

Jakarta | Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, menekankan bahwa pembahasan dana otonomi khusus Aceh tidak semestinya berhenti pada besaran transfer yang diterima setiap tahun. Menjelang berakhirnya skema yang berlaku pada 2027, keberlanjutan dana otsus perlu diarahkan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah secara bertahap. Dengan fondasi penerimaan dan pengelolaan keuangan yang lebih kuat, pemerintah Aceh diharapkan mampu merencanakan pembangunan jangka panjang tanpa bergantung sepenuhnya pada tambahan transfer dari pemerintah pusat. Pandangan tersebut menempatkan kemandirian fiskal sebagai sasaran penting dalam merancang kebijakan pasca-2027.

Menurut Safrizal, dana otsus seharusnya menjadi instrumen untuk membantu Aceh membiayai masa depannya, bukan sekadar aliran anggaran yang dibelanjakan dalam satu siklus. Karena itu, penggunaan dana perlu dikaitkan dengan hasil pembangunan yang nyata dan dapat dirasakan masyarakat. Perencanaan program, penetapan prioritas, serta pengawasan pelaksanaan perlu saling terhubung agar belanja publik menghasilkan manfaat berkelanjutan. Pendekatan ini juga menuntut pemerintah daerah menilai apakah program yang dibiayai memperkuat layanan, kapasitas ekonomi, dan sumber daya daerah. Dengan demikian, dana khusus dapat membangun kemampuan, bukan hanya membiayai kegiatan sesaat.

Pandangan itu disampaikan dalam seminar nasional bertema reformasi tata keuangan Aceh menuju kemandirian fiskal pasca-2027, yang berlangsung di Banda Aceh. Seminar tersebut menjadi bagian dari Pekan Ilmiah Akuntansi XXIX Universitas Syiah Kuala, sekaligus ruang untuk membahas arah pengelolaan keuangan daerah ketika skema dana khusus memasuki fase baru. Pesan yang mengemuka adalah perlunya menyiapkan transisi sejak dini melalui tata kelola yang akuntabel, prioritas belanja yang jelas, dan strategi peningkatan kapasitas pendapatan daerah. Keberlanjutan dukungan bagi Aceh, dalam kerangka ini, perlu disertai langkah konkret yang membuat daerah semakin mampu membiayai kebutuhan pembangunan. Tolok ukurnya bukan semata jumlah dana yang tersedia, melainkan perubahan kapasitas fiskal dan kualitas hasil pembangunan yang dicapai.

Evaluasi dana otonomi khusus Aceh perlu berangkat dari pertanyaan yang lebih mendasar daripada berapa besar anggaran yang telah dibelanjakan. Pemeriksaan yang jujur harus menilai apakah tata kelola dana tersebut benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat dan memperkuat fondasi ekonomi daerah. Tantangan Aceh masih mencakup pengentasan kemiskinan, penanganan pengangguran, serta peningkatan daya saing usaha dan tenaga kerja. Karena itu, penilaian perlu menghubungkan penggunaan dana dengan perubahan nyata dalam kehidupan warga, bukan hanya dengan laporan administratif atau tingkat pelaksanaan program.

Ukuran keberhasilan yang ditekankan Safrizal mencakup dampak dana otsus terhadap kapasitas ekonomi Aceh. Kapasitas tersebut dapat tercermin dalam berkembangnya kegiatan produktif, meningkatnya peluang kerja, menguatnya kemampuan pelaku usaha lokal, dan tersedianya layanan publik yang mendukung pertumbuhan. Evaluasi juga perlu melihat apakah investasi yang dibiayai dana otsus menghasilkan manfaat berkelanjutan, termasuk setelah proyek selesai. Dengan ukuran ini, pemerintah dapat membedakan program yang sekadar terlaksana dari program yang meningkatkan kemampuan daerah untuk menciptakan nilai tambah dan merespons kebutuhan masyarakat.

Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi indikator penting lainnya. PAD yang tumbuh secara sehat dapat menunjukkan bahwa basis ekonomi dan kapasitas fiskal Aceh semakin kuat, meskipun kenaikannya perlu dinilai bersama kualitas sumber penerimaan serta dampaknya bagi warga dan dunia usaha. Pada saat yang sama, evaluasi harus mengukur apakah ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat berkurang secara bertahap. Kemandirian fiskal bukan berarti menghentikan dukungan pusat, melainkan memperbesar kemampuan daerah membiayai prioritasnya secara berkelanjutan. Tingginya serapan anggaran saja tidak cukup menjadi bukti keberhasilan: dana dapat habis tersalurkan tanpa menghasilkan perbaikan ekonomi atau sosial yang berarti. Oleh sebab itu, pelaporan perlu memuat sasaran terukur, hasil yang dicapai, kelompok penerima manfaat, dan dampak program dari waktu ke waktu. Pendekatan berbasis hasil tersebut memberi dasar bagi perbaikan kebijakan dan memastikan dana otsus digunakan untuk memperkuat kesejahteraan serta kemandirian Aceh pasca-2027.

Pembenahan tata kelola dana Otsus Aceh perlu dimulai dari kepastian regulasi, sebagaimana disampaikan Safrizal. Aturan yang jelas harus menetapkan batas kewenangan pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, sehingga pelaksanaan program tidak berjalan dengan mandat yang saling bertumpang tindih. Kejelasan itu perlu mencakup proses penentuan prioritas, pembagian tanggung jawab dalam penyusunan dan penggunaan anggaran, serta mekanisme pertanggungjawaban. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu memahami siapa yang menetapkan sasaran, mengelola kegiatan, dan melaporkan hasil. Dengan demikian, aturan tidak berhenti sebagai dasar administratif, tetapi menjadi pedoman kerja bersama yang dapat mencegah duplikasi kegiatan, celah pengawasan, maupun perbedaan tafsir.

Aspek kedua ialah perencanaan dan koordinasi. Penggunaan dana perlu dikaitkan dengan target yang terukur, bukan hanya daftar kegiatan atau penyerapan anggaran. Sasaran di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi dapat menjadi acuan untuk menentukan prioritas, mengalokasikan sumber daya, serta menilai hasil program. Target yang disusun secara realistis juga membantu pemerintah mengidentifikasi kebutuhan tiap wilayah dan melihat apakah manfaat belanja publik dirasakan masyarakat. Dalam hal ini, koordinasi lintas pemerintahan menjadi penting karena persoalan pembangunan tidak selalu berhenti pada batas administratif satu daerah. Safrizal menilai peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diperlukan untuk menyelaraskan agenda pembangunan antardaerah, mempertemukan kepentingan kabupaten/kota, dan mendorong program yang saling mendukung. Penyelarasan tersebut dapat mengurangi tumpang tindih kegiatan sekaligus memperkuat kesinambungan kebijakan.

Bidang ketiga adalah akuntabilitas dan transparansi. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai lokasi kegiatan, besaran anggaran, pihak pelaksana, serta capaian program. Keterbukaan data memungkinkan warga membandingkan rencana dengan pelaksanaan dan menilai apakah hasilnya sesuai sasaran. Informasi yang mudah diakses juga memberi ruang bagi media, akademisi, dan organisasi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana. Pengawasan publik bukan pengganti pemeriksaan resmi, melainkan pelengkap yang dapat membantu menemukan masalah lebih awal dan mendorong perbaikan. Karena itu, laporan program sebaiknya disajikan secara jelas, berkala, dan dapat dipahami, termasuk penjelasan atas keterlambatan atau perubahan kegiatan. Ketiga bidang ini saling berkaitan: regulasi membagi tanggung jawab, perencanaan mengarahkan belanja pada hasil, sedangkan transparansi membuka ruang untuk menilai pelaksanaannya. Pembenahan tersebut menjadi landasan bagi tata kelola dana Otsus yang lebih terukur dan dipercaya.

Dana otonomi khusus Aceh perlu dipandang bukan sekadar sumber pembiayaan, melainkan instrumen untuk mendorong transformasi pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Ukuran keberhasilannya tidak cukup berupa besarnya anggaran yang terserap. Pengelolaan dana juga perlu diarahkan pada program yang menjawab kebutuhan warga, memperkuat kapasitas daerah, dan mendukung peningkatan kesejahteraan. Dengan orientasi tersebut, dana otsus dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekonomi Aceh yang lebih kuat dan mengurangi ketergantungan fiskal secara bertahap.

Upaya itu memerlukan kepastian regulasi agar pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas dalam menyusun rencana dan melaksanakan program. Kejelasan aturan membantu menjaga kesinambungan kebijakan, sekaligus memberi acuan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran. Namun, kepastian regulasi perlu berjalan beriringan dengan pelaksanaan yang berorientasi pada manfaat. Program yang dirancang harus dapat diterjemahkan menjadi kegiatan yang relevan bagi masyarakat, sementara penggunaan dana perlu dikelola secara bertanggung jawab. Hubungan aturan yang jelas dan pelaksanaan yang tepat menjadi penting agar tujuan pembangunan tidak berhenti pada perencanaan.

Akuntabilitas melengkapi kedua unsur tersebut dengan menjaga kepercayaan publik. Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai pengelolaan dan penggunaan dana membantu masyarakat memahami arah kebijakan serta menilai kesesuaiannya dengan tujuan yang ditetapkan.

Baca juga: Banjir Rendam Empat Gampong di Aceh Selatan, Longsor Tutup Dua Titik Jalan