OJK Beri Emiten Waktu Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027

oleh -326 Dilihat
oleh
OJK Beri Emiten Waktu Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang periode pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) hingga Juni 2027. Dengan keputusan ini, emiten memperoleh tambahan waktu untuk menggunakan mekanisme tersebut tanpa lebih dahulu meminta persetujuan pemegang saham melalui RUPS. Kebijakan sebelumnya hanya berlaku sampai akhir 2026, sehingga perpanjangan memberikan ruang pelaksanaan selama enam bulan berikutnya. Keputusan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10/2026).

Perpanjangan ini mempertahankan kelonggaran yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan buyback dalam periode yang telah ditetapkan, tanpa melalui proses persetujuan RUPS terlebih dahulu. Bagi emiten, kepastian waktu pelaksanaan menjadi salah satu hal penting dalam menyusun rencana pembelian kembali saham. Perusahaan tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku saat menjalankan aksi korporasi tersebut, termasuk keterbukaan informasi dan tata cara yang ditetapkan regulator. OJK menyampaikan keputusan mengenai masa berlaku kebijakan, sementara rincian pelaksanaan tetap merujuk pada aturan terkait. Dengan demikian, tambahan waktu hingga Juni 2027 tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban emiten untuk mematuhi persyaratan yang mengatur buyback.

Buyback merupakan aksi korporasi ketika perusahaan membeli kembali sahamnya sendiri, sesuai batasan dan prosedur yang berlaku. Perpanjangan periode tanpa persetujuan RUPS memberi emiten pilihan waktu yang lebih panjang untuk mempertimbangkan langkah tersebut, tetapi tidak berarti setiap perusahaan harus melakukannya. Keputusan pembelian kembali saham tetap bergantung pada kebutuhan dan pertimbangan masing-masing emiten. Pengumuman OJK juga menandai perubahan jadwal dari ketentuan sebelumnya, yang berakhir pada Desember 2026. Pelaku pasar dan investor dapat mencermati informasi resmi berikutnya untuk memahami ketentuan teknis serta penerapan kebijakan sampai batas waktu baru. Hasan Fawzi menyampaikan perpanjangan itu dalam konferensi pers OJK di Main Hall BEI, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026, sebagaimana dikutip dalam pengumuman tersebut.

Perpanjangan kebijakan pembelian kembali saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) memberikan kepastian kerangka waktu bagi emiten yang mempertimbangkan aksi korporasi tersebut. OJK memperpanjang kesempatan ini hingga Juni 2027 agar perusahaan memiliki ruang untuk menyusun rencana dan menentukan waktu pelaksanaan, di tengah dinamika pasar modal yang dapat berubah. Kepastian masa berlaku penting karena keputusan buyback tidak selalu dapat direalisasikan segera setelah diumumkan. Perusahaan perlu menilai kondisi pasar, kesiapan pendanaan, serta kepentingan pemegang saham sebelum mengambil tindakan.

Sejumlah emiten menilai harga sahamnya telah berada pada level yang memungkinkan untuk melakukan buyback. Dalam situasi ketika harga dinilai belum mencerminkan nilai atau prospek perusahaan, pembelian kembali saham dapat dipertimbangkan sebagai salah satu pilihan untuk mengelola struktur permodalan dan menjaga kepercayaan pasar. Namun, keputusan tetap bergantung pada evaluasi masing-masing perusahaan, termasuk kemampuan keuangan dan kebutuhan bisnis. Karena itu, perpanjangan kebijakan tidak berarti setiap emiten harus melakukan pembelian kembali, melainkan memberi kesempatan bagi yang telah menilai aksi tersebut sesuai dengan kondisi perusahaan.

Masa pelaksanaan yang lebih panjang juga memberi fleksibilitas kepada emiten untuk merealisasikan rencana secara terukur, tanpa harus terburu-buru mengikuti tenggat yang terlalu dekat. Perusahaan dapat menyesuaikan waktu transaksi dengan perkembangan harga saham dan situasi pasar, sembari memastikan langkahnya tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Hasan menyampaikan bahwa emiten meminta kepastian mengenai jangka waktu pelaksanaan kebijakan. Menurutnya, kepastian tersebut dibutuhkan agar perusahaan dapat merencanakan buyback dengan lebih baik. Perpanjangan hingga Juni 2027 menjawab kebutuhan itu dengan menetapkan periode yang jelas bagi emiten untuk mempertimbangkan dan menjalankan aksi korporasi, sekaligus memberi ruang bagi mereka mengatur tahapan persiapan sesuai kondisi masing-masing.

Perpanjangan waktu bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027 tidak dapat dimaknai sebagai pembebasan dari ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut memberikan ruang pelaksanaan yang lebih panjang, tetapi setiap emiten tetap wajib menjalankan buyback sesuai kerangka regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, keputusan untuk membeli kembali saham tetap harus dipertimbangkan secara cermat dan dilaksanakan melalui tata cara yang telah ditetapkan.

OJK meminta emiten mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 dalam melaksanakan pembelian kembali saham. Selain itu, perusahaan perlu memperhatikan POJK Nomor 29 Tahun 2023, terutama ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 14. Rangkaian aturan ini menjadi pedoman agar tindakan korporasi tersebut tidak hanya mengikuti prosedur, tetapi juga mempertimbangkan kondisi perusahaan dan kepentingan para pemangku kepentingan.

Prinsip kehati-hatian menjadi salah satu aspek penting. Sebelum melakukan buyback, emiten perlu menilai kemampuan keuangan perusahaan, termasuk apakah pembelian kembali saham dapat dilakukan tanpa mengganggu pemenuhan kewajiban dan keberlangsungan kegiatan usaha. Pertimbangan tersebut membantu memastikan bahwa penggunaan dana perusahaan dilakukan secara bertanggung jawab. Pelaksanaan juga perlu disertai keterbukaan informasi yang memadai, sehingga investor dan publik dapat memahami rencana, perkembangan, serta informasi relevan terkait aksi tersebut.

Ketentuan mengenai keterbukaan informasi turut mendukung proses pengambilan keputusan yang lebih terukur. Informasi yang disampaikan secara tepat dapat membantu investor menilai tujuan dan dampak buyback, sekaligus mengurangi ruang bagi kesalahpahaman mengenai tindakan emiten. Karena itu, fleksibilitas waktu tidak menghapus tanggung jawab perusahaan untuk menjaga transparansi dan mengelola risiko. Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku tetap menjadi landasan dalam setiap tahap pelaksanaan.

Hasan menegaskan bahwa kerangka aturan tersebut dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada emiten sekaligus mendukung stabilitas pasar dan menjaga kepercayaan investor. Artinya, kesempatan melakukan buyback tanpa RUPS dalam periode yang diperpanjang berjalan beriringan dengan pengawasan, prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan, dan keterbukaan. Dengan menerapkan seluruh ketentuan itu, emiten dapat memanfaatkan kebijakan secara terukur, sementara investor memperoleh kepastian bahwa aksi korporasi tetap berlangsung dalam koridor regulasi OJK.

OJK mengingatkan bahwa kelonggaran bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak menghapus kewajiban memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik. Buyback merupakan kebijakan yang dapat digunakan perusahaan dalam kondisi tertentu, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aturan pasar modal dan ketentuan Bursa Efek Indonesia. Emiten tidak dapat menjadikan pembelian kembali saham sebagai alasan untuk mengabaikan jumlah saham yang wajib tersedia bagi investor publik. Karena itu, sebelum mengambil keputusan, perusahaan perlu memperhitungkan dampak transaksi terhadap komposisi kepemilikan saham dan tingkat free float. Perhitungan tersebut penting agar kebijakan korporasi tetap sejalan dengan persyaratan pencatatan, sekaligus menjaga perdagangan saham berlangsung secara memadai.

Free float merujuk pada saham yang dimiliki publik dan dapat diperdagangkan, bukan saham yang dikuasai pengendali atau pihak tertentu yang tidak termasuk kategori publik menurut ketentuan bursa. Ketika emiten membeli kembali sahamnya, jumlah saham yang beredar di masyarakat berpotensi berkurang. Besarnya dampak bergantung pada jumlah saham yang dibeli, kepemilikan setelah transaksi, serta kondisi perusahaan masing-masing. Oleh sebab itu, emiten perlu memantau posisi free float sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan buyback, serta menyiapkan langkah yang diperlukan apabila persentasenya mendekati batas minimum. Pemantauan tersebut tidak cukup dilakukan pada saat transaksi disetujui; perusahaan juga harus memastikan kepatuhan berlanjut selama saham tercatat di bursa. Kewajiban itu tetap berlaku meskipun pembelian kembali saham dilakukan dalam periode yang memperoleh relaksasi dari OJK.

OJK menegaskan bahwa buyback.

Baca juga: Harga Emas Antam Tak Berubah pada 26 Oktober 2026, Buyback Rp2,335 Juta per Gram | Harga Emas Antam dan Buyback Bertahan di Level Sebelumnya pada 26 Oktober