Jakarta | Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa penggunaan ajudan dan pengawalan patroli atau patwal bagi jajaran manajemen badan usaha milik negara (BUMN) kini dibatasi. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan fasilitas yang dapat digunakan oleh para pejabat perusahaan negara. Dony juga menyebut aturan mengenai fasilitas yang boleh dan tidak boleh digunakan telah dikeluarkan.
Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Fairmont Hotel, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Dony menjelaskan bahwa pengaturan fasilitas berlaku bagi jajaran manajemen BUMN, termasuk penggunaan pendamping pribadi dan pengawalan di jalan. Dengan demikian, fasilitas tersebut tidak lagi digunakan secara bebas oleh pejabat tanpa mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Pembatasan ini menegaskan adanya pedoman yang mengatur fasilitas jabatan secara lebih terukur. Ajudan dan patwal merupakan bentuk dukungan operasional yang dapat melekat pada kegiatan pejabat, tetapi penggunaannya kini harus merujuk pada aturan Danantara. Ketentuan tersebut juga memisahkan fasilitas yang diperbolehkan dari fasilitas yang tidak diperbolehkan, sehingga manajemen memiliki dasar yang jelas dalam menjalankan tugas.
Meski demikian, keterangan yang disampaikan Dony dalam pertemuan itu belum merinci secara terbuka batasan teknis, seperti kondisi tertentu yang memungkinkan penggunaan patwal, jumlah ajudan yang diperkenankan, atau mekanisme pengawasan kepatuhan. Karena itu, rincian penerapan kebijakan akan bergantung pada isi aturan resmi yang telah diterbitkan dan penjelasan lanjutan dari pihak terkait.
Langkah tersebut menempatkan fasilitas pejabat sebagai bagian dari tata kelola perusahaan, bukan sekadar kebiasaan atau simbol jabatan. Manajemen BUMN perlu memastikan penggunaan dukungan tersebut sesuai ketentuan dan kebutuhan pekerjaan. Bagi publik, kebijakan ini memberi sinyal bahwa Danantara berupaya menetapkan standar yang lebih seragam bagi para pemimpin perusahaan negara. Namun, efektivitas pembatasan akan terlihat dari konsistensi penerapan aturan di berbagai BUMN serta keterbukaan informasi mengenai pelaksanaannya. Dony belum memaparkan rincian lebih jauh dalam pernyataan yang disampaikan kepada wartawan itu.
Pembatasan penggunaan ajudan dan pengawalan bagi manajemen BUMN dijelaskan Dony sebagai bagian dari dorongan agar para pengelola perusahaan milik negara bekerja lebih profesional. Dalam pandangannya, profesionalisme perlu tercermin bukan hanya dalam pelaksanaan tugas, melainkan juga dalam cara pejabat menjalani jabatan. Karena itu, jabatan manajerial tidak seharusnya otomatis berarti seseorang menikmati berbagai fasilitas secara berlebihan. Pembatasan tersebut menegaskan bahwa fasilitas yang menyertai kedudukan perlu digunakan secara wajar, bukan menjadi keistimewaan yang dinikmati tanpa batas. Penjelasan ini menempatkan profesionalisme sebagai ukuran bagi sikap dan perilaku manajemen dalam menjalankan tanggung jawab di lingkungan BUMN, sekaligus menghindari pemakaian fasilitas secara berlebihan.
Dony turut menjelaskan bahwa pegawai BUMN pada dasarnya merupakan pegawai pemerintahan. Pemahaman itu menjadi landasan untuk melihat jabatan dan fasilitas secara proporsional. Menurutnya, kedudukan seseorang di dalam perusahaan milik negara tidak semestinya membuat fasilitas yang diterima menjadi berlebihan. Dengan demikian, pembatasan ajudan dan patwal berkaitan dengan sikap yang diharapkan dari pegawai BUMN dalam menjalankan tugas. Jabatan dipandang sebagai tanggung jawab profesional, bukan alasan untuk menikmati fasilitas secara berlebih. Pernyataan tersebut menyampaikan bahwa status sebagai manajemen BUMN tetap perlu diiringi perilaku yang wajar dalam menggunakan fasilitas. Dony mengaitkan hal itu dengan dorongan membangun profesionalisme di kalangan pengelola perusahaan milik negara.
Makna pernyataan Dony adalah fasilitas yang berkaitan dengan jabatan perlu dibatasi agar tidak digunakan secara berlebihan. Ajudan dan patwal menjadi contoh fasilitas yang penggunaannya hendak diatur bagi manajemen BUMN. Ia menekankan bahwa pegawai BUMN merupakan pegawai pemerintahan, sehingga jabatan tidak semestinya disertai fasilitas berlebihan. Pandangan tersebut mengarahkan perhatian pada kesesuaian tanggung jawab profesional dan fasilitas yang dinikmati. Pembatasan bukan disampaikan sebagai penilaian terhadap tugas manajemen, melainkan sebagai dorongan agar jabatan dijalankan secara profesional tanpa penggunaan fasilitas yang berlebihan. Dengan menegaskan hal itu, Dony menjelaskan alasan pembatasan fasilitas bagi manajemen BUMN: mendorong profesionalisme serta menjaga agar fasilitas yang menyertai jabatan tetap digunakan secara wajar.
Pengaturan yang disampaikan Dony mencakup beberapa bentuk fasilitas yang berkaitan dengan mobilitas dan dukungan bagi manajemen BUMN. Cakupannya meliputi penggunaan ajudan, pengawalan atau patwal, serta ketentuan dalam penerbangan. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya membicarakan satu jenis fasilitas, tetapi menetapkan batas mengenai fasilitas yang boleh dan tidak boleh digunakan oleh para pengelola perusahaan pelat merah.
Dony menjelaskan bahwa aturan tersebut menjadi acuan untuk membedakan fasilitas yang dapat diberikan atau digunakan dari fasilitas yang tidak diperkenankan. Penjelasan itu menunjukkan bahwa perusahaan dan jajaran manajemennya perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku ketika mengatur dukungan kerja maupun perjalanan. Namun, cakupan yang disebutkan tidak dengan sendirinya menjelaskan rincian teknis, seperti jumlah personel, kelas penerbangan, atau situasi khusus penggunaan fasilitas. Karena itu, hal-hal tersebut tidak dapat disimpulkan tanpa merujuk pada aturan lengkap.
Penyebutan ajudan dan patwal menempatkan dukungan terhadap kegiatan manajemen sebagai bagian dari perhatian kebijakan. Sementara itu, ketentuan penerbangan memperluas pengaturan hingga perjalanan, termasuk bagaimana fasilitas terkait perjalanan dinas digunakan. Inti yang dapat dipahami dari keterangan Dony adalah adanya batas yang lebih jelas, bukan rincian operasional tertentu yang tidak dipaparkan dalam penjelasan tersebut.
Di tingkat organisasi, batas fasilitas dapat menjadi bagian dari perubahan budaya kerja di BUMN. Ketika penggunaan dukungan dan fasilitas diatur secara tegas, manajemen memiliki rujukan yang sama dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan terkait kebutuhan kerja. Kebijakan semacam ini juga mendorong perhatian pada kesesuaian fasilitas dan kepentingan perusahaan, sekaligus membantu membangun kebiasaan kerja yang lebih tertib dan konsisten. Dampaknya bergantung pada penerapan aturan oleh masing-masing perusahaan, termasuk pemahaman pegawai terhadap ketentuan yang berlaku.
Dengan mencakup ajudan, patwal, dan penerbangan, aturan tersebut menegaskan bahwa perubahan tata kelola fasilitas menyentuh sejumlah aspek kegiatan manajemen. Penekanan pada fasilitas yang boleh maupun tidak boleh digunakan dapat membantu menyelaraskan praktik di berbagai perusahaan pelat merah, selama pelaksanaannya mengikuti isi aturan dan tidak menambahkan tafsir yang melampaui ketentuan.
Dony menjelaskan bahwa transformasi perusahaan BUMN akan dijalankan secara bertahap, dengan prioritas yang berubah mengikuti kesiapan organisasi. Pada tahun ini, Danantara memusatkan perhatian pada konsolidasi dan restrukturisasi perusahaan. Langkah tersebut diarahkan untuk merapikan susunan kelompok usaha, memperjelas peran masing-masing entitas, serta membangun struktur yang lebih efisien. Karena itu, pembenahan tidak hanya menyangkut kebijakan operasional, tetapi juga penataan hubungan dan fungsi perusahaan di dalam ekosistem BUMN. Tahapan awal ini menjadi landasan bagi perubahan lain yang direncanakan setelah proses penyederhanaan berjalan.
Dalam tahap konsolidasi, penyederhanaan jumlah perusahaan menjadi salah satu sasaran penting. Dony menyampaikan bahwa penataan tersebut perlu dilakukan terlebih dahulu agar organisasi memiliki susunan yang lebih ringkas dan mudah dikelola. Restrukturisasi diharapkan dapat membantu perusahaan beroperasi dengan pembagian tanggung jawab yang lebih jelas, sekaligus mengurangi kompleksitas tata kelola. Pendekatan bertahap memberi ruang bagi Danantara untuk menyesuaikan langkah dengan proses yang sedang berlangsung, tanpa mengabaikan kebutuhan menjaga keberlanjutan kegiatan usaha. Fokus tahun ini, dengan demikian, berada pada penguatan struktur dan konsolidasi sebelum agenda transformasi berikutnya diperluas.
Setelah penyederhanaan jumlah perusahaan berjalan, perhatian pada 2027 akan diarahkan pada sumber daya manusia dan budaya perusahaan. Dony menyebut pengembangan aspek manusia sebagai tahapan lanjutan dalam agenda perubahan tersebut.
Baca juga: Di Balik Perampingan BUMN: Strategi Danantara Menuju 2030 | Danantara Dinilai Bisa Mendorong Industri dan Inovasi Indonesia



































