Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan kurang setuju apabila panitia seleksi (pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibentuk saat ini. Menurutnya, penentuan waktu pembentukan pansel perlu mempertimbangkan agenda revisi Undang-Undang Pemilu yang masih dipersiapkan. Ia menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026, di tengah pembahasan mengenai tahapan pergantian penyelenggara pemilu.
Alasan utama keberatan Doli berkaitan dengan ketentuan yang saat ini berlaku. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa pansel dibentuk enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir. Ketentuan tersebut menjadi acuan dalam menentukan jadwal seleksi. Karena revisi undang-undang masih dalam proses persiapan, Doli menilai pembentukan pansel sekarang dapat mendahului kepastian mengenai aturan yang akan menjadi dasar kerja KPU.
Kekhawatiran yang disorot Doli adalah kemungkinan proses seleksi berjalan ketika regulasi yang nantinya harus dijalankan oleh penyelenggara pemilu masih berubah. Revisi UU Pemilu dapat memuat penyesuaian terhadap ketentuan kelembagaan maupun pelaksanaan pemilu. Jika proses pembentukan pansel dimulai sebelum arah revisi jelas, hasil seleksi berisiko tidak sepenuhnya selaras dengan aturan baru. Karena itu, penentuan jadwal dinilai perlu memperhatikan hubungan tahapan seleksi dan kepastian hukum.
Pandangan tersebut bukan semata-mata soal mempercepat atau menunda pergantian anggota KPU, melainkan juga soal memastikan proses seleksi memiliki landasan yang konsisten. Doli menekankan pentingnya menyelaraskan pembentukan pansel dengan ketentuan yang berlaku serta perkembangan revisi undang-undang. Dengan memperhitungkan batas enam bulan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan status pembahasan revisi, pihak terkait dapat menilai waktu yang tepat untuk memulai tahapan seleksi. Perhatian pada urutan ini diperlukan agar calon anggota dipilih berdasarkan kerangka hukum yang jelas dan tidak berubah di tengah proses.
Doli Kurnia menilai pemahaman terhadap undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu merupakan hal penting bagi calon anggota KPU. Mereka yang mengikuti seleksi tidak hanya perlu memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan, tetapi juga perlu memahami aturan yang kelak menjadi pedoman dalam menjalankan tugas. Karena itu, waktu pembentukan panitia seleksi (pansel) menjadi perhatian, terutama ketika revisi Undang-Undang Pemilu masih berlangsung.
Menurut pertimbangan Doli, calon penyelenggara pemilu sebaiknya mengetahui ketentuan yang akan mereka laksanakan. Pemahaman tersebut relevan karena aturan perundang-undangan bukan sekadar latar belakang, melainkan salah satu aspek yang diuji dalam proses seleksi. Dengan bekal itu, calon dapat dinilai berdasarkan kemampuannya memahami kerangka hukum yang menjadi acuan bagi pekerjaan KPU.
Persoalan waktu muncul apabila seleksi diselenggarakan sebelum revisi UU Pemilu selesai. Dalam keadaan tersebut, ketentuan yang dipelajari atau dijadikan dasar pengujian bisa belum sepenuhnya sejalan dengan aturan yang nantinya berlaku. Doli mengkhawatirkan kemungkinan ketidaksesuaian semacam itu, sebab peserta seleksi perlu menunjukkan pemahaman terhadap undang-undang yang akan menjadi landasan pelaksanaan tugas mereka.
Jika proses seleksi berjalan ketika pembahasan perubahan undang-undang belum tuntas, calon bisa diuji berdasarkan ketentuan yang masih berpotensi berubah. Sementara itu, setelah revisi selesai, penyelenggara terpilih mungkin harus bekerja dengan aturan yang berbeda dari bahan yang mereka pahami saat mengikuti seleksi. Perhatian Doli tertuju pada hubungan materi yang digunakan untuk menilai peserta dan dasar hukum yang akan mereka hadapi ketika menjalankan tanggung jawab.
Dengan demikian, pertimbangan mengenai jadwal pansel berkaitan erat dengan substansi seleksi, bukan hanya urusan waktu administratif. Pemahaman atas aturan yang berlaku dan akan menjadi pedoman kerja perlu menjadi bagian dari penilaian calon. Kekhawatiran yang disampaikan Doli adalah bahwa seleksi yang mendahului selesainya revisi dapat menimbulkan jarak aturan yang diuji dan aturan yang nantinya menjadi dasar tugas KPU. Pokok pandangannya menempatkan kepastian mengenai landasan hukum sebagai hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan waktu seleksi.
Doli Kurnia menawarkan dua opsi untuk menyiasati persoalan jadwal pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota KPU, ketika ketentuan yang berlaku beririsan dengan proses revisi UU Pemilu. Opsi pertama adalah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Instrumen tersebut dapat digunakan untuk mengubah ketentuan mengenai waktu pembentukan pansel, yang mensyaratkan proses itu dimulai enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU berakhir. Dengan perubahan aturan, pemerintah dan pihak terkait diharapkan memperoleh dasar hukum yang sesuai untuk menentukan jadwal seleksi berikutnya.
Usulan Perppu berangkat dari kebutuhan menyesuaikan aturan dengan keadaan yang sedang dihadapi, bukan semata-mata mengabaikan ketentuan waktu yang ada. Revisi UU Pemilu masih menjadi pembahasan, sedangkan persiapan pergantian anggota KPU juga memerlukan kepastian. Karena itu, perubahan melalui Perppu dapat menjadi jalan untuk menghindari benturan jadwal, sekaligus memberikan landasan hukum bagi tahapan pembentukan pansel. Namun, langkah ini tetap bergantung pada keputusan pemerintah dan proses konstitusional yang berlaku.
Opsi kedua adalah pansel tetap dibentuk sekarang, sementara tahapan seleksi diselaraskan dengan target penyelesaian revisi UU Pemilu. Dengan skema ini, proses seleksi dapat mulai berjalan sambil menunggu regulasi baru rampung. Penyesuaian dapat dilakukan pada urutan maupun waktu tahapan, sehingga hasil akhir tetap mengacu pada ketentuan yang telah diperbarui. Pendekatan tersebut memungkinkan persiapan berlangsung tanpa harus menunggu seluruh pembahasan legislasi selesai terlebih dahulu.
Menurut gagasan ini, menyesuaikan tahapan tidak berarti penilaian terhadap calon harus dihentikan. Pansel masih dapat menilai berbagai aspek lain yang relevan, seperti rekam jejak, integritas, pengalaman, dan kapasitas calon, sepanjang prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Aspek yang terdampak perubahan undang-undang dapat menunggu kepastian regulasi sebelum diputuskan lebih lanjut. Dengan demikian, pembentukan pansel dapat berjalan lebih awal, sementara keputusan seleksi tetap mempertimbangkan hasil revisi dan menjaga kepastian hukum. Kedua opsi itu menawarkan cara berbeda untuk mengelola kebutuhan waktu dan perubahan aturan, dengan tujuan agar pergantian anggota KPU tidak terhambat oleh ketidakselarasan jadwal.Doli menegaskan bahwa proses seleksi calon anggota KPU tidak semestinya hanya mengukur sejauh mana peserta memahami regulasi kepemiluan. Pemahaman atas aturan memang penting untuk menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu, tetapi penilaian perlu melihat kualitas calon secara lebih utuh. Menurutnya, tim seleksi harus mempertimbangkan beragam aspek yang berpengaruh terhadap kemampuan seseorang menjalankan tanggung jawab sebagai penyelenggara. Dengan demikian, proses penilaian tidak berhenti pada pengetahuan teknis atau kecakapan menjelaskan ketentuan hukum, melainkan juga menelaah karakter dan kapasitas yang dibutuhkan dalam pekerjaan tersebut.
Aspek yang perlu diperhatikan mencakup integritas, kapasitas intelektual, kepemimpinan, serta kemampuan komunikasi. Kapasitas intelektual diperlukan agar calon mampu memahami persoalan dan mempertimbangkan keputusan secara cermat. Kepemimpinan juga menjadi bagian penting karena anggota KPU bekerja dalam lembaga yang membutuhkan koordinasi dan tanggung jawab bersama. Sementara itu, kemampuan komunikasi berperan dalam menjelaskan keputusan, berinteraksi dengan berbagai pihak, serta menyampaikan informasi secara jelas. Doli mengingatkan bahwa keseluruhan unsur tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan tim seleksi ketika menilai kelayakan peserta, bukan hanya pengetahuan mereka mengenai peraturan.
Di sejumlah aspek itu, integritas menjadi perhatian utama Doli. Ia meminta pansel menguji integritas calon dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar menjadikannya syarat administratif atau menilainya melalui pemeriksaan singkat. Pengujian, menurut penekanannya, perlu dilakukan secara serius, panjang, dan mendalam agar tim seleksi dapat menelaah konsistensi sikap serta pertimbangan calon secara lebih cermat. Perhatian tersebut mencerminkan pentingnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan anggota KPU.



































