Harga Pangan Nasional Naik: Cabai Rawit Merah Capai Rp152.950 per Kilogram

oleh -496 Dilihat
oleh
Harga Pangan Nasional Naik: Cabai Rawit Merah Capai Rp152.950 per Kilogram

Jakarta | Harga cabai rawit merah menjadi perhatian dalam perkembangan harga pangan nasional pada awal pekan. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) Bank Indonesia (BI), pada Senin, 26 Oktober 2026, komoditas tersebut tercatat sebesar Rp152.950 per kilogram. Angka ini menunjukkan kenaikan hingga 47 persen dibandingkan periode pembanding yang tercantum dalam data PIHPS. Data yang tersedia tidak menyebutkan waktu periode pembanding tersebut dalam informasi ini, sehingga angka itu perlu dibaca sesuai keterangan sumber tanpa menambahkan perkiraan tanggal atau rentang waktu.

Nilai tersebut menempatkan cabai rawit merah pada tingkat harga yang perlu dicermati, terutama bagi rumah tangga dan pelaku usaha makanan yang rutin menggunakan komoditas ini. Perubahan harga satu bahan pangan dapat memengaruhi biaya belanja harian maupun kebutuhan operasional, meskipun dampaknya berbeda menurut jumlah penggunaan dan pilihan bahan pengganti. Besaran harga yang tercatat merupakan gambaran pada tanggal pemantauan, bukan jaminan bahwa harga di setiap pasar atau wilayah berada pada tingkat yang persis sama. Kondisi setempat dapat bervariasi mengikuti pasokan, permintaan, biaya distribusi, dan praktik perdagangan.

Kenaikan cabai rawit merah muncul di tengah pergerakan sejumlah harga pangan nasional pada awal pekan. Dengan demikian, perhatian terhadap data ini tidak hanya berkaitan dengan satu komoditas, tetapi juga dengan perkembangan biaya pangan secara lebih luas. PIHPS menyediakan informasi harga strategis sebagai rujukan untuk melihat perubahan komoditas pangan dari waktu ke waktu. Pembaca dapat membandingkan pembaruan berikutnya dengan angka pada 26 Oktober untuk mengetahui apakah lonjakan berlanjut, mereda, atau bergerak berbeda. Pemantauan berkala juga membantu membedakan perubahan sesaat dari tren yang lebih panjang, tanpa mengabaikan kemungkinan perbedaan harga antardaerah. Bagi konsumen, informasi tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam menyusun anggaran belanja, sementara pemangku kepentingan dapat menggunakannya sebagai salah satu bahan pemantauan kondisi pasar. Namun, penilaian terhadap penyebab kenaikan memerlukan data tambahan mengenai pasokan dan distribusi, bukan hanya angka harga pada satu hari.

Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia menunjukkan bahwa kenaikan harga pangan tidak hanya terjadi pada cabai rawit merah. Bawang merah dan bawang putih juga tercatat mengalami peningkatan harga. Perubahan pada kedua komoditas ini menambah tekanan pada kelompok bahan pangan yang umum digunakan dalam kebutuhan rumah tangga dan usaha kuliner. Angka yang tercatat memperlihatkan kenaikan cukup besar, baik dari sisi persentase maupun harga per kilogram.

Harga bawang merah naik 42,8 persen menjadi Rp53.050 per kilogram. Persentase tersebut menandakan perubahan yang berarti dibandingkan tingkat harga sebelumnya, meskipun angka harga awal tidak dicantumkan dalam data yang dirangkum di sini. Dengan harga terbaru tersebut, konsumen perlu mengeluarkan biaya lebih besar untuk membeli bawang merah dalam jumlah yang sama. Bawang merah merupakan bahan yang banyak dipakai sebagai bumbu dasar, sehingga perubahan harganya dapat terasa dalam belanja harian maupun pengadaan bahan baku usaha makanan.

Bawang putih turut mengalami kenaikan. PIHPS BI mencatat harganya meningkat 25,06 persen hingga mencapai Rp48.150 per kilogram. Seperti bawang merah, bawang putih merupakan komoditas yang sering digunakan dalam masakan sehari-hari, sehingga kenaikan ini relevan bagi konsumen dan pelaku usaha. Data tersebut menegaskan bahwa kedua jenis bawang sama-sama termasuk komoditas yang harganya naik, dengan persentase kenaikan bawang merah lebih tinggi daripada bawang putih. Namun, harga per kilogram bawang merah tercatat Rp4.900 lebih mahal daripada bawang putih pada angka yang disebutkan. Informasi ini membantu menggambarkan pergerakan harga secara lebih terperinci, tanpa menyamakan besaran kenaikan kedua komoditas. Pemantauan lanjutan terhadap data harga dapat memberi gambaran apakah perubahan tersebut berlanjut atau mereda, sementara konsumen dapat menyesuaikan perencanaan belanja berdasarkan kebutuhan dan anggaran. Untuk menjaga ketepatan informasi, angka persentase dan harga perlu dibaca sesuai data PIHPS BI: bawang merah naik 42,8 persen menjadi Rp53.050 per kilogram, sedangkan bawang putih naik 25,06 persen hingga Rp48.150 per kilogram.

Data harga pangan nasional mencatat kenaikan pada empat kategori beras yang disebutkan. Perubahan tersebut mencakup beras kualitas bawah I dan II serta beras medium I dan II. Masing-masing kategori mengalami kenaikan dengan persentase dan harga per kilogram yang berbeda. Dengan demikian, seluruh kategori beras dalam data ini menunjukkan arah perubahan yang sama, yakni meningkat.

Beras kualitas bawah I naik sebesar 9,06 persen dan tercatat mencapai Rp16.250 per kilogram. Sementara itu, harga beras kualitas bawah II meningkat 10,51 persen, menjadi Rp16.300 per kilogram. Kedua angka tersebut menggambarkan kenaikan pada masing-masing jenis kualitas bawah, baik dari sisi persentase perubahan maupun harga yang tercantum untuk setiap kilogram.

Pada kelompok beras medium, kualitas medium I mengalami kenaikan 10,81 persen hingga mencapai Rp18.450 per kilogram. Adapun beras medium II bertambah 10,94 persen dan tercatat seharga Rp18.250 per kilogram. Rincian ini menunjukkan bahwa kedua kategori medium juga mengalami peningkatan, dengan persentase kenaikan serta nilai harga akhir yang tidak sama.

Secara keseluruhan, data tersebut memuat kenaikan pada empat jenis beras: kualitas bawah I, kualitas bawah II, medium I, dan medium II. Persentasenya masing-masing adalah 9,06 persen, 10,51 persen, 10,81 persen, dan 10,94 persen. Harga per kilogram yang tercantum setelah kenaikan berturut-turut mencapai Rp16.250, Rp16.300, Rp18.450, dan Rp18.250. Penyajian per kategori membantu memperlihatkan rincian perubahan tanpa menyatukan harga atau persentase yang berbeda.

Informasi ini menegaskan bahwa tidak ada kategori beras yang dicantumkan dengan harga tetap atau penurunan dalam data tersebut. Seluruhnya mengalami kenaikan, meskipun angka persentase dan harga per kilogramnya bervariasi. Karena itu, pembacaan data perlu memperhatikan nama kualitas serta angka yang terkait dengan setiap jenis beras secara terpisah.

Selain cabai rawit merah, data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia juga mencatat kenaikan harga sejumlah komoditas pangan lain. Komoditas yang disebutkan meliputi telur ayam, daging ayam, gula pasir, dan minyak goreng. Informasi tersebut melengkapi catatan mengenai pergerakan harga pangan yang menjadi perhatian dalam laporan ini. Namun, data yang tersedia untuk bagian ini hanya menyebutkan bahwa harga komoditas-komoditas tersebut naik. Tidak ada angka harga per kilogram atau per satuan lain yang dicantumkan, dan tidak tersedia pula persentase perubahan untuk masing-masing komoditas.

Karena rincian angka tidak disediakan, kenaikan harga telur ayam, daging ayam, gula pasir, dan minyak goreng tidak dapat dibandingkan secara terukur berdasarkan informasi tersebut. Tidak ada dasar dalam bahan yang tersedia untuk menentukan komoditas mana yang mengalami perubahan paling besar, seberapa jauh harga bergerak, ataupun bagaimana urutan kenaikannya. Penyebutan di sini terbatas pada nama komoditas dan keterangan bahwa PIHPS BI mencatat adanya kenaikan. Dengan batas informasi tersebut, uraian ini tidak menambahkan nilai tertentu, baik sebagai harga terkini maupun sebagai selisih dibandingkan catatan sebelumnya.

Dengan demikian, daftar komoditas yang turut tercatat naik mencakup telur ayam, daging ayam, gula pasir, dan minyak goreng. Keempatnya disebut dalam data PIHPS BI, tetapi tanpa rincian nominal atau persentase kenaikan. Keterangan ini menyampaikan cakupan informasi yang tersedia tanpa mengaitkan perubahan harga dengan penyebab tertentu atau menafsirkan dampaknya.

Baca juga: Harga Pangan Naik pada 26 Oktober, Cabai Rawit Merah Melonjak Paling Tinggi | Amran Sebut Pasokan Beras Nasional Cukup hingga Juli–Agustus 2027 | Tito Karnavian Uraikan Pemicu Kenaikan Cabai dan Perkembangan Harga Ayam-Telur