Kematian Tahanan di Kajang Diadukan ke Propam, Empat Polisi Diperiksa

oleh -72 Dilihat
oleh
Kematian Tahanan di Kajang Diadukan ke Propam, Empat Polisi Diperiksa

Kabupaten Bulukumba | Keluarga A, tahanan berusia 25 tahun yang meninggal dunia di rumah tahanan Polsek Kajang, melaporkan empat anggota kepolisian ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. A sebelumnya ditahan terkait dugaan pencurian ponsel. Keluarga dan kuasa hukumnya menduga A mengalami penganiayaan selama berada dalam tahanan, yang mereka yakini berujung pada kematiannya. Dugaan tersebut menjadi dasar pengaduan yang diajukan kepada Propam agar perilaku personel yang disebut terlibat diperiksa. Namun, penganiayaan maupun kaitannya dengan kematian A masih merupakan klaim keluarga dan kuasa hukum, bukan kesimpulan dari penyelidikan resmi.

Melalui laporan itu, keluarga meminta mekanisme pengawasan internal kepolisian menelusuri rangkaian kejadian selama A ditahan hingga meninggal. Pengaduan terhadap empat personel juga dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan mengenai tindakan yang dilakukan di rumah tahanan dan tanggung jawab pihak terkait. Kuasa hukum keluarga menyampaikan dugaan mereka sebagai hal yang perlu diuji melalui pemeriksaan, termasuk dengan mengumpulkan keterangan dan bukti yang relevan. Sampai proses tersebut menghasilkan temuan, tuduhan terhadap anggota yang dilaporkan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Pemeriksaan Propam merupakan salah satu jalur yang ditempuh keluarga untuk mendorong adanya penjelasan dan pertanggungjawaban.

Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya pemeriksaan yang cermat atas kematian seseorang dalam tahanan, termasuk memastikan kronologi dan kondisi A sebelum meninggal. Keterangan keluarga perlu dicatat dan ditindaklanjuti, sementara pihak yang dilaporkan juga berhak menjalani proses pemeriksaan secara objektif. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang berwenang. Karena itu, laporan ke Propam belum dengan sendirinya membuktikan bahwa penganiayaan terjadi atau bahwa tindakan tertentu menyebabkan kematian A. Perkembangan pemeriksaan diharapkan memberi kejelasan bagi keluarga serta publik, dengan tetap membedakan dugaan yang disampaikan pelapor dan fakta yang kelak dapat dipastikan melalui proses resmi.

Kuasa hukum keluarga, Nidlamu Harby Elghama, menyampaikan dugaan bahwa A mengalami penganiayaan berat selama berada di dalam tahanan Polsek Kajang. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, A masuk ke Polsek Kajang sekitar pukul 09.00. Pada hari yang sama, A kemudian meninggal sekitar pukul 20.00. Dengan demikian, rentang waktu saat A tiba di kantor polisi dan waktu kematiannya diperkirakan kurang lebih 11 jam.

Rentang tersebut, menurut Nidlamu, menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh pihak berwenang. Namun, dugaan penganiayaan yang disampaikan kuasa hukum itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan. Penyebab kematian dan kondisi A selama berada dalam tahanan masih perlu diperiksa melalui proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta penilaian bukti dan keterangan medis yang relevan. Keterangan mengenai waktu kedatangan dan kematian juga perlu dicocokkan dengan catatan resmi serta informasi dari pihak-pihak yang berada di lokasi.

Nidlamu menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan di Mabes Polri pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ia berbicara dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum keluarga, saat perkara kematian A menjadi perhatian dan laporan terkait penanganan kasus diajukan kepada Propam. Keterangan itu menggambarkan versi dan dugaan yang disampaikan oleh pihak keluarga melalui pendamping hukumnya, bukan hasil akhir pemeriksaan kepolisian atau kesimpulan medis. Karena itu, pengungkapan secara terbuka mengenai kronologi, kondisi A ketika masuk dan selama berada di tahanan, serta waktu dan sebab kematiannya menjadi bagian penting dari proses klarifikasi. Pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk menilai apakah terdapat tindakan kekerasan, bagaimana peristiwa berlangsung, dan apakah ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. Hingga bukti dan hasil pemeriksaan tersedia, dugaan yang disampaikan keluarga harus tetap disebut sebagai dugaan, sementara kepastian mengenai peristiwa tersebut menunggu hasil penyelidikan resmi.Kaharuddin, saudara A, menjelaskan bahwa sebelum dibawa ke Polsek Kajang, A bekerja sebagai nelayan di Kabupaten Bulukumba. Menurut keterangannya, A membeli sebuah ponsel tanpa mengetahui bahwa barang tersebut diduga merupakan hasil pencurian. Ponsel itu masih dalam keadaan terkunci ketika dibeli. Karena tidak dapat mengakses perangkat tersebut, A kemudian membawanya ke sebuah konter untuk meminta bantuan membuka sandi. Kaharuddin menyampaikan cerita itu untuk menerangkan bagaimana A memperoleh ponsel dan mengapa ia mendatangi konter, bukan untuk menyatakan bahwa A mengetahui asal-usul barang tersebut. Dugaan keterlibatan A dalam perkara ponsel itu selanjutnya menjadi latar awal peristiwa yang dipersoalkan keluarga.

Di konter, pemilik usaha disebut menghubungi seseorang yang diduga sebagai pemilik asli ponsel. Setelah komunikasi tersebut, A akhirnya dibawa ke Polsek Kajang. Kaharuddin tidak menjelaskan secara terperinci siapa saja yang menghubungi atau mengantar A, maupun apa yang disampaikan dalam komunikasi itu. Namun, menurut penuturannya, rangkaian tersebut bermula dari upaya membuka perangkat yang masih terkunci. Keluarga kemudian menyoroti keadaan A selama berada di kantor polisi. Keterangan mengenai proses pembawaan itu menjadi bagian dari penjelasan keluarga atas awal penanganan perkara, sementara dugaan bahwa ponsel merupakan barang curian tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan bukti yang relevan.

Kaharuddin juga menyebut bahwa sempat ada negosiasi damai terkait persoalan tersebut. Dalam keterangannya, pihak tertentu meminta uang sebesar Rp10 juta, tetapi permintaan itu tidak dipenuhi. Ia tidak merinci siapa yang mengajukan nominal tersebut atau bagaimana pembicaraan berlangsung. Selain itu, Kaharuddin menduga penganiayaan terhadap A terjadi dalam rentang waktu sekitar pukul 13.00 hingga 20.00. Dugaan waktu itu disampaikan sebagai keterangan keluarga dan perlu diuji melalui penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta bukti medis atau dokumentasi yang tersedia. Rangkaian informasi mengenai pembelian ponsel, kedatangan ke konter, pembawaan A ke Polsek, dan pembicaraan damai menjadi dasar keluarga menyampaikan keberatan. Kepastian mengenai apa yang terjadi selama A berada di kantor polisi berada pada proses pemeriksaan yang berwenang.

Dalam pengaduan yang disampaikan keluarga kepada Propam, empat anggota polisi disebut berdasarkan inisial, yakni Briptu AA, Aipda AS atau A, Aipda BA, dan Bripka IE. Nama-nama tersebut dicantumkan sebagai pihak yang dilaporkan terkait penanganan perkara kematian tahanan di Kajang. Aipda BA disebut menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kajang. Penyebutan inisial dalam laporan ini merujuk pada keterangan yang disampaikan pihak keluarga, sementara pemeriksaan terhadap para personel masih berlangsung.

Kaharuddin menyatakan keluarga merasa mendapat tekanan agar laporan yang telah diajukan dicabut. Menurut dia, keluarga juga diarahkan agar perkara tersebut diselesaikan melalui negosiasi. Keluarga menilai situasi itu perlu ditangani secara terbuka supaya proses pemeriksaan dapat menjawab pertanyaan mereka mengenai peristiwa yang berujung pada kematian tahanan tersebut. Kaharuddin menyampaikan hal itu sebagai bagian dari keberatan keluarga terhadap upaya penyelesaian di luar proses pemeriksaan resmi.

Untuk mendukung keterangan yang disampaikan, Kaharuddin mengaku keluarga memiliki bukti elektronik. Bukti tersebut, katanya, berupa percakapan WhatsApp serta video suara yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Ia tidak merinci isi bukti itu dalam keterangan tersebut. Keluarga berharap bukti yang dimiliki dapat diperiksa oleh pihak berwenang dan dipertimbangkan dalam proses penanganan laporan. Mereka juga meminta agar setiap informasi yang relevan ditelaah secara cermat, sehingga kesimpulan tidak hanya bertumpu pada keterangan sepihak.

Keluarga berharap penanganan perkara berlangsung transparan dan adil, serta seluruh pihak yang terkait mendapat pemeriksaan sesuai prosedur. Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto Wicaksono menyatakan empat personel telah ditempatkan dalam penempatan khusus dan menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan.

Baca juga: BPOM Dorong Label Nutri-Level di Tengah Tingginya Kematian akibat Penyakit Tidak Menular | Keluarga Anto Adukan Dugaan Kekerasan di Polsek Kajang ke Propam | Serpihan Tulang Jadi Petunjuk dalam Kasus Kematian Ibu dan Anak di Madiun