Yusril: Usulan Menghapus Unsur Kerugian Perekonomian Negara Belum Diputuskan

oleh -81 Dilihat
oleh
Yusril: Usulan Menghapus Unsur Kerugian Perekonomian Negara Belum Diputuskan

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terdapat usulan untuk menghapus unsur kerugian perekonomian negara dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, usulan tersebut belum menghasilkan kesimpulan ataupun keputusan final. Dengan demikian, wacana itu masih berada pada tahap pembahasan dan belum dapat dipandang sebagai perubahan yang telah disepakati.

Yusril menyampaikan keterangan tersebut kepada awak media di kantor Dewan Ekonomi Nasional pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ia menjelaskan adanya gagasan terkait rumusan unsur kerugian perekonomian negara dalam aturan pemberantasan korupsi. Pernyataan itu menegaskan bahwa isu tersebut memang sedang menjadi bahan pembicaraan, tetapi belum ada keputusan yang mengubah ketentuan dalam undang-undang.

Pembedaan usulan dan keputusan penting untuk memahami perkembangan wacana ini secara tepat. Usulan dapat menjadi bagian dari proses evaluasi atau pembahasan kebijakan, tetapi tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku. Sebelum suatu perubahan ditetapkan, diperlukan proses lebih lanjut dan keputusan resmi dari pihak-pihak yang berwenang. Karena itu, informasi mengenai kemungkinan penghapusan unsur tersebut perlu disampaikan dengan keterangan bahwa statusnya masih berupa usulan.

Unsur kerugian perekonomian negara merupakan salah satu isu yang berkaitan dengan perumusan tindak pidana korupsi. Pembahasan mengenai perubahan atau penghapusannya dapat memunculkan perhatian publik, terutama terkait bagaimana aturan tersebut diterapkan dan bagaimana kepentingan negara dilindungi. Meski demikian, keterangan Yusril saat ini hanya memastikan adanya usulan, bukan menyatakan bahwa pemerintah telah menyetujui penghapusan tersebut.

Belum adanya kesimpulan final juga berarti arah pembahasan selanjutnya masih terbuka. Perkembangan mengenai gagasan ini akan bergantung pada proses yang ditempuh serta keputusan resmi yang kemudian diambil. Untuk saat ini, masyarakat dapat membedakan wacana yang tengah dibicarakan dan perubahan hukum yang benar-benar telah ditetapkan. Keterangan Yusril di kantor Dewan Ekonomi Nasional menjadi penjelasan bahwa penghapusan unsur kerugian perekonomian negara belum diputuskan.

Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dilakukan secara melawan hukum dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar hukum untuk menindak tindak pidana korupsi, dengan unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam proses hukum. Rumusan pasal tersebut mencakup dua bentuk kerugian yang berbeda, yakni kerugian terhadap keuangan negara dan kerugian terhadap perekonomian negara.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), setiap orang yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana tersebut dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun. Selain itu, terdapat ancaman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Pasal 2 ayat (2) juga mengatur kemungkinan pidana mati apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.

Wacana yang disampaikan Yusril Ihza Mahendra berkaitan secara khusus dengan unsur kerugian perekonomian negara. Pembahasan mengenai kemungkinan menghapus unsur tersebut tidak dengan sendirinya mengubah ketentuan yang berlaku. Usulan atau gagasan yang disampaikan dalam ruang publik perlu dibedakan dari perubahan hukum yang telah disahkan dan berlaku. Karena itu, keberadaan unsur kerugian perekonomian negara dalam Pasal 2 tidak dapat dianggap telah dihapus hanya berdasarkan adanya wacana tersebut.

Hingga terdapat keputusan resmi melalui proses pembentukan atau perubahan peraturan perundang-undangan, Pasal 2 tetap menjadi bagian dari UU Tipikor dan penerapannya merujuk pada rumusan yang berlaku. Pernyataan bahwa usulan penghapusan belum diputuskan berarti arah akhir pembahasan masih belum ditetapkan. Dengan demikian, penting untuk mencermati perkembangan kebijakan secara terpisah dari aturan hukum yang sedang berlaku, serta memahami bahwa penilaian terhadap suatu perkara tetap bergantung pada pembuktian unsur-unsur pasal oleh aparat dan pengadilan yang berwenang.

Yusril menjelaskan bahwa usulan untuk menghapus unsur kerugian perekonomian negara dari ketentuan tindak pidana korupsi dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum. Menurutnya, pembahasan mengenai unsur tersebut perlu mempertimbangkan bagaimana aturan diterapkan, sehingga penegakan hukum memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Kepastian itu penting bagi masyarakat maupun pihak yang menjalankan kegiatan ekonomi. Namun, Yusril menegaskan bahwa usulan tersebut belum diputuskan. Penyampaian alasan itu merupakan bagian dari pembahasan, bukan penetapan kebijakan yang sudah berlaku. Karena itu, gagasan tersebut perlu ditempatkan sebagai usulan yang masih dibicarakan, sementara arah keputusan pemerintah belum dapat dianggap final.

Dalam pandangan pemerintah sebagaimana disampaikan Yusril, pembangunan ekonomi tidak dapat berjalan dengan baik apabila masih terdapat ketidakpastian hukum dan ketidakadilan di tengah masyarakat. Keduanya dinilai dapat menghambat terciptanya iklim yang mendukung kegiatan ekonomi serta mengurangi kepercayaan terhadap proses penegakan hukum. Aturan yang jelas diperlukan agar tindakan yang tergolong pelanggaran dapat dibedakan secara tepat, dan penerapannya tidak bergantung pada tafsir yang berubah-ubah. Pada saat yang sama, keadilan harus tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan hukum. Dengan demikian, alasan yang dikemukakan bukan semata-mata terkait kepentingan ekonomi, melainkan juga menyangkut kebutuhan akan sistem hukum yang dapat dipahami dan diterapkan secara adil.

Yusril mengaitkan kepastian hukum dengan upaya menciptakan kondisi yang memungkinkan pembangunan berlangsung secara berkelanjutan. Apabila batas dan konsekuensi hukum tidak cukup terang, masyarakat serta pelaku usaha dapat menghadapi keraguan dalam mengambil keputusan. Pemerintah, menurut pandangan yang disampaikan Yusril, perlu memastikan bahwa hukum memberi perlindungan sekaligus menetapkan tanggung jawab secara proporsional. Meski demikian, alasan tersebut tidak berarti pemerintah telah menyetujui penghapusan unsur kerugian perekonomian negara. Usulan itu masih berada dalam proses pembahasan dan belum menghasilkan keputusan. Penjelasan Yusril menempatkan kepastian hukum dan keadilan sebagai pertimbangan yang melatarbelakangi gagasan, seraya menegaskan bahwa kemajuan ekonomi dan penegakan hukum yang dapat dipercaya perlu berjalan beriringan.

Pernyataan Yusril mengenai usulan menghapus unsur kerugian perekonomian negara perlu dipahami dalam konteks yang lebih luas, yaitu upaya pemerintah mempertegas pengertian kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah belum menetapkan keputusan akhir mengenai usulan tersebut. Pembahasan yang berlangsung juga menyangkut kejelasan rumusan hukum yang digunakan untuk menentukan apakah suatu tindakan menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena itu, penjelasan Yusril menyoroti perlunya meninjau kembali dasar pengertian yang selama ini dirujuk dalam berbagai ketentuan, bukan semata-mata menyampaikan keputusan untuk menghapus suatu unsur.

Menurut pemerintah, istilah keuangan negara tidak hanya dijelaskan dalam satu peraturan perundang-undangan. Pengertiannya tersebar, lain, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ketentuan dalam sejumlah undang-undang tersebut memiliki konteks dan tujuan pengaturan masing-masing. Ketika istilah yang sama digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi, perbedaan cakupan atau penekanan di aturan dapat memunculkan pertanyaan tentang pengertian yang seharusnya dipakai. Persoalan ini menjadi penting karena penentuan kerugian negara berkaitan dengan penerapan unsur tindak pidana dan proses pembuktian.

Yusril menjelaskan bahwa banyaknya definisi dapat membuat aparat penegak hukum, pihak yang diperiksa, maupun masyarakat mempertanyakan batasan yang berlaku. Tanpa pemahaman yang seragam, penerapan ketentuan berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penanganan perkara. Oleh sebab itu, pemerintah memandang perlu memperjelas arti keuangan negara dan kerugian keuangan negara dalam kerangka hukum yang relevan.

Baca juga: Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Tidak Menghapus Pokok Utang