DPR Siapkan Konsultasi dengan 120 Kelompok untuk Revisi UU Pemilu

oleh -134 Dilihat
oleh
Golkar Dorong Pemilu Dipisah agar Isu Legislatif Tak Tertutup Pilpres

Jakarta | Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang dibentuk Komisi II DPR tengah menyiapkan pembahasan untuk merevisi undang-undang terkait pemilu. Sebelum menyusun draf perubahan, Panja berencana menghimpun pandangan dari sekitar 100 hingga 120 kelompok masyarakat. Rencana konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya membuka pembahasan kepada berbagai pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan pemilu.

Keterangan mengenai rencana pelibatan kelompok masyarakat itu disampaikan anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia menyebut Panja sedang menyiapkan rangkaian pembahasan dan konsultasi. Jumlah kelompok yang akan diajak berdialog masih berada dalam kisaran sekitar 100 hingga 120, dengan proses penjaringan masukan menjadi salah satu agenda awal.

Langkah konsultasi ditempatkan sebelum penyusunan draf revisi. Dengan urutan tersebut, DPR diharapkan dapat terlebih dahulu menerima berbagai pandangan mengenai persoalan, kebutuhan, dan opsi pengaturan dalam undang-undang pemilu. Masukan dari kelompok masyarakat dapat menjadi bahan bagi Panja ketika merumuskan pokok-pokok perubahan, sekaligus membantu memastikan pembahasan tidak hanya bertumpu pada sudut pandang internal lembaga legislatif.

Pelibatan masyarakat juga memberi ruang bagi organisasi dan kelompok yang memiliki pengalaman atau perhatian terhadap pemilu untuk menyampaikan pertimbangan secara langsung. Namun, rencana mengundang banyak kelompok itu masih merupakan tahap persiapan pembahasan. Rincian mengenai jadwal konsultasi, daftar pihak yang akan diundang, serta mekanisme penghimpunan pendapat belum dijelaskan dalam keterangan tersebut. Karena itu, fokus pada tahap ini adalah kesiapan Panja untuk membuka ruang masukan sebelum draf disusun.

Revisi UU Pemilu menyangkut aturan yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan dan melibatkan kepentingan berbagai unsur. Dengan menghimpun pandangan sejak awal, Panja Komisi II DPR berupaya memperoleh bahan yang lebih luas sebelum masuk ke perumusan naskah perubahan. Rencana konsultasi kepada sekitar 100 hingga 120 kelompok menandai dimulainya proses penjaringan aspirasi, sementara pembahasan substansi dan penyusunan draf akan bertumpu pada tahapan yang disiapkan berikutnya.

Dalam menyiapkan revisi Undang-Undang Pemilu, DPR merencanakan komunikasi dengan pihak-pihak yang telah masuk dalam inventarisasi melalui dua jalur. Mereka dapat diundang untuk menyampaikan pandangan dalam rapat dengar pendapat, atau anggota DPR dapat mendatangi kelompok terkait secara langsung. Pilihan mekanisme tersebut memberi ruang bagi proses konsultasi untuk menyesuaikan diri dengan karakter, ketersediaan, dan kebutuhan masing-masing pihak. Rencana itu juga memungkinkan pembahasan berlangsung melalui forum resmi maupun dialog yang lebih dekat dengan para pemangku kepentingan.

Daftar calon peserta konsultasi mencakup beragam unsur. Di antaranya adalah lembaga negara dan instansi pemerintah, akademisi, serta perguruan tinggi yang berasal dari berbagai provinsi. Organisasi masyarakat sipil yang menaruh perhatian pada isu kepemiluan juga termasuk dalam kelompok yang telah diinventarisasi. Keragaman tersebut mencerminkan luasnya aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, mulai dari kerangka kelembagaan dan kebijakan hingga pengalaman masyarakat dalam mengikuti proses demokrasi. Keterlibatan perguruan tinggi lintas wilayah, misalnya, dapat membuka kesempatan untuk memperoleh perspektif yang berangkat dari konteks daerah yang berbeda.

Inventarisasi calon peserta menjadi tahap awal untuk menentukan bentuk dan jangkauan komunikasi, bukan tanda bahwa seluruh pihak sudah diundang atau telah menyampaikan masukan. DPR masih perlu mengatur pelaksanaan konsultasi, termasuk menentukan siapa yang akan hadir dalam rapat dengar pendapat dan pihak mana yang akan ditemui langsung. Dengan demikian, rencana konsultasi perlu dibedakan dari kegiatan yang telah terlaksana. Informasi mengenai tahapan berikutnya, jadwal, dan mekanisme partisipasi akan penting bagi kelompok yang tercantum agar mereka memahami kesempatan yang tersedia. Melalui dua jalur komunikasi tersebut, DPR berupaya menghimpun pandangan secara terstruktur sebelum pembahasan revisi berlanjut, sembari memberi ruang bagi beragam pemangku kepentingan untuk terlibat.Dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu, Komisi II DPR juga merencanakan komunikasi dengan pimpinan lembaga peradilan. Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) akan dimintai pandangan sebagai bagian dari upaya menghimpun masukan sebelum pembahasan aturan dilakukan lebih lanjut. Rencana tersebut menunjukkan bahwa konsultasi tidak hanya ditujukan kepada kelompok masyarakat dan pemangku kepentingan politik, tetapi juga kepada institusi yang memiliki pengalaman menangani persoalan hukum kepemiluan.

Masukan dari MK dan MA dinilai dapat membantu DPR memahami aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam merancang perubahan. Pengalaman kedua lembaga dalam menangani perkara pemilu dapat menjadi bahan untuk mengidentifikasi ketentuan yang membutuhkan kejelasan, konsistensi, atau penyempurnaan. Namun, komunikasi itu masih berupa agenda yang direncanakan. Belum ada keterangan bahwa pertemuan dengan pimpinan kedua lembaga tersebut telah terlaksana, sehingga pandangan mereka belum dapat dianggap sebagai masukan resmi dalam proses revisi.

Selain lembaga peradilan, Komisi II juga berencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembahasan dengan lembaga antirasuah itu diarahkan untuk menyerap rekomendasi mengenai upaya mewujudkan pemilu yang bersih. KPK diharapkan dapat menyampaikan perspektif terkait pencegahan praktik koruptif yang berpotensi memengaruhi penyelenggaraan maupun kontestasi pemilu. Rekomendasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menilai apakah aturan yang berlaku telah cukup mendukung integritas proses demokrasi.

Rencana konsultasi dengan MK, MA, dan KPK melengkapi agenda penyerapan aspirasi yang lebih luas, termasuk rencana berdialog dengan 120 kelompok. Dengan melibatkan lembaga yang memiliki peran berbeda, Komisi II dapat memperoleh sudut pandang hukum, pengawasan, dan antikorupsi untuk dipertimbangkan bersama masukan publik. Seluruh langkah itu masih berada pada tahap perencanaan. Jadwal, bentuk komunikasi, serta pokok pembahasan dengan masing-masing lembaga perlu ditetapkan sebelum konsultasi berlangsung, dan hasilnya baru dapat dinilai setelah masukan benar-benar dihimpun.

Doli menyampaikan bahwa tahap awal penyusunan revisi UU Pemilu mencakup penyelesaian draf naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Kedua dokumen tersebut ditargetkan rampung pada akhir tahun, tepatnya paling lambat akhir Desember 2026. Tenggat itu menjadi sasaran kerja dalam proses penyusunan, bukan penanda bahwa draf telah selesai atau disetujui. Penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang menjadi bagian penting untuk merumuskan dasar serta materi perubahan sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Setelah kedua draf rampung, rencana yang disampaikan adalah membawa dokumen tersebut ke rapat paripurna DPR. Selanjutnya, draf akan dikirim kepada pemerintah untuk diproses lebih lanjut. Urutan ini menunjukkan bahwa penyelesaian dokumen pada akhir 2026 masih merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian pembentukan undang-undang. Draf yang dibawa ke paripurna dan disampaikan kepada pemerintah belum dengan sendirinya berarti pembahasan telah tuntas atau aturan baru telah berlaku. Masih ada proses lanjutan yang perlu dilalui sesuai mekanisme pembahasan DPR dan pemerintah.

Doli juga menyebut target agar seluruh pembahasan dapat diselesaikan hingga menjadi UU Pemilu paling lambat Maret 2027. Dengan demikian, rentang waktu yang direncanakan setelah penyusunan draf mencakup penyampaian dokumen, proses pembahasan lebih lanjut, hingga penyelesaian undang-undang. Maret 2027 merupakan batas sasaran yang diharapkan tercapai, bukan kepastian bahwa revisi akan selesai pada tanggal tersebut. Pencapaian target itu akan bergantung pada kelanjutan tahapan setelah draf disusun dan diproses. Rencana tenggat tersebut memberi gambaran jadwal kerja yang disampaikan Doli, sementara hasil akhirnya tetap menunggu jalannya pembahasan resmi dan keputusan pada setiap tahap.

Baca juga: Doli Kurnia Soroti Waktu Pembentukan Pansel KPU di Tengah Revisi UU Pemilu | DKI Siapkan Kompensasi Rp362 Miliar untuk Bekasi dalam Kerja Sama Bantargebang | Rencana PLTN di Kepri Masuk Kajian, Pemerintah Siapkan Target 2032–2034