Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa Indonesia tengah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengkaji pilihan energi yang dapat mendukung kebutuhan listrik nasional. Dalam penjelasannya, Bahlil menyebut Kepulauan Riau sebagai salah satu wilayah yang masuk dalam pertimbangan lokasi pembangunan PLTN. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Kepri sedang dikaji, tetapi belum ditetapkan sebagai lokasi proyek.
Bahlil menegaskan rencana PLTN itu masih berada pada tahap perhitungan. Karena itu, penyebutan Kepulauan Riau tidak berarti pemerintah telah mengambil keputusan akhir mengenai tempat pembangunan, kapasitas pembangkit, ataupun waktu pelaksanaannya. Berbagai aspek masih perlu dihitung dan dipertimbangkan sebelum rencana dapat dipastikan. Pemerintah, menurut Bahlil, bekerja bersama beberapa pihak dalam pembahasan tersebut. Hingga ada keputusan resmi, lokasi-lokasi yang disebut dalam kajian sebaiknya dipahami sebagai kemungkinan yang sedang dievaluasi, bukan sebagai proyek yang sudah disepakati atau mulai dibangun.
Alasan yang disampaikan Bahlil untuk mempertimbangkan pengembangan energi nuklir adalah menjaga ketahanan energi Indonesia. Ketersediaan pasokan listrik yang andal dinilai penting dalam memenuhi kebutuhan nasional, sehingga pemerintah menelaah berbagai opsi pembangkit. Namun, ia tidak menyatakan bahwa PLTN di Kepri sudah menjadi keputusan pemerintah. Keterangan mengenai kerja sama, kajian lokasi, dan tahap perhitungan itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM pada Senin, 26 Oktober 2026. Dengan demikian, posisi Kepulauan Riau saat ini masih sebatas salah satu lokasi yang dipertimbangkan dalam rencana pengembangan PLTN, sementara proses penilaian dan perhitungan masih berlangsung.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan pemerintah tengah berdiskusi dengan PT PLN (Persero) untuk mematangkan perencanaan energi nuklir nasional. Pembahasan tersebut mencakup langkah yang perlu disiapkan agar pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dapat berjalan terarah, termasuk penentuan lokasi dan tahapan persiapan. Koordinasi dengan PLN dinilai penting karena perusahaan itu berperan dalam perencanaan penyediaan listrik nasional. Pemerintah ingin memastikan rencana pemanfaatan energi nuklir dapat diselaraskan dengan kebutuhan sistem ketenagalistrikan dan agenda pengembangan energi jangka panjang, sebelum keputusan lebih lanjut mengenai pembangunan diambil.
Yuliot menekankan persiapan lokasi tapak sebaiknya dimulai lebih awal. Pembangunan PLTN membutuhkan proses panjang, mulai dari kajian dan penyiapan lokasi hingga pembangunan fasilitas serta tahapan lain yang harus dipenuhi sebelum pembangkit beroperasi. Karena itu, identifikasi tapak tidak dapat menunggu sampai seluruh keputusan pembangunan ditetapkan. Pemeriksaan awal diperlukan untuk memberi ruang bagi proses penilaian dan persiapan berikutnya. Langkah tersebut juga membantu pemerintah dan PLN memahami pilihan lokasi yang tersedia serta kebutuhan yang mungkin muncul dalam perencanaan. Meski demikian, penyebutan suatu tapak sebagai kandidat tidak dengan sendirinya berarti lokasi itu telah diputuskan sebagai tempat pembangunan PLTN.
Menurut Yuliot, sebanyak 28 tapak telah disiapkan sebelumnya, sementara sejumlah tapak tambahan akan diproses lebih lanjut. Ia juga menyinggung rencana yang berkaitan dengan opsi PLTN terapung sebagai salah satu hal yang masuk dalam pembahasan. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perencanaan tidak hanya mencakup tapak darat yang telah diidentifikasi, tetapi juga mempertimbangkan pilihan lain yang masih memerlukan kajian. Pemerintah belum menyampaikan bahwa seluruh lokasi atau opsi itu telah memperoleh penetapan akhir. Yuliot menyampaikan hal tersebut saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026. Diskusi pemerintah bersama PLN dan proses penyiapan tapak menjadi bagian awal untuk menilai kelayakan rencana energi nuklir secara bertahap.
Pemerintah menargetkan Indonesia memiliki pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dengan kapasitas sekurang-kurangnya 500 megawatt (MW) yang telah tersambung ke jaringan listrik nasional pada rentang 2032–2034. Sasaran tersebut tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Yuliot. Pencantuman target dalam dokumen perencanaan memberi gambaran mengenai arah pengembangan pembangkit, tetapi tidak berarti fasilitas dengan kapasitas itu sudah dibangun, beroperasi, atau menghasilkan listrik.
Rentang waktu tersebut menjadi acuan perencanaan yang perlu diikuti tahapan persiapan secara cermat. Sebelum PLTN dapat memasok listrik ke sistem, pemerintah dan pihak terkait perlu menuntaskan berbagai pekerjaan, lain penentuan lokasi, kajian kelayakan, perizinan, pemenuhan standar keselamatan, serta penyusunan skema pendanaan dan pembangunan. Setiap tahap memerlukan koordinasi lintas lembaga dan penilaian teknis yang memadai. Karena itu, target kapasitas dan tahun penyambungan lebih tepat dipahami sebagai sasaran yang perlu didukung kesiapan proyek, bukan kepastian bahwa seluruh proses akan berjalan tanpa kendala.
Penyiapan tapak sejak sekarang menjadi penting karena pembangunan pembangkit nuklir diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tujuh hingga sepuluh tahun. Periode tersebut mencakup pekerjaan konstruksi, sehingga keputusan mengenai lokasi dan kesiapan awal proyek berpengaruh terhadap kemungkinan memenuhi jadwal yang direncanakan. Persiapan tapak juga tidak sekadar memilih lahan; aspek keselamatan, kondisi lingkungan, akses infrastruktur, penerimaan masyarakat, serta keterhubungan dengan jaringan listrik perlu diperhitungkan. Kajian yang terbuka dan berbasis data dapat membantu memastikan keputusan lokasi memiliki dasar yang kuat.
Dengan demikian, sasaran minimal 500 MW pada 2032–2034 menempatkan persiapan jangka panjang sebagai kebutuhan mendesak. RUPTL menyediakan kerangka perencanaan, sementara realisasi tetap bergantung pada kemajuan kajian, keputusan pemerintah, pemenuhan persyaratan, dan pelaksanaan pembangunan. Langkah awal yang dilakukan lebih dini dapat memberi ruang bagi proses evaluasi serta konsultasi, sekaligus membantu mengidentifikasi risiko sebelum konstruksi dimulai. Pemerintah perlu terus memperbarui informasi mengenai tahapan dan status proyek agar masyarakat memahami perbedaan target dalam rencana dan pembangkit yang benar-benar telah tersambung ke jaringan.
Yuliot menilai kebutuhan listrik berkapasitas besar di sejumlah daerah menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan pilihan sumber energi. Menurutnya, kebutuhan tersebut tidak selalu dapat dipenuhi sepenuhnya hanya dengan mengandalkan energi baru terbarukan. Karena itu, pemerintah perlu melihat beragam sumber pembangkit yang berpotensi memasok daya sesuai skala kebutuhan dan karakteristik pasokan yang diperlukan. Dalam pandangan tersebut, pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dapat menjadi salah satu pilihan untuk dibahas lebih lanjut.
Yuliot menyebut PLTN sebagai sumber energi yang mampu menyediakan daya dalam skala besar secara stabil dan berkelanjutan. Karakter pasokan seperti itu, menurut keterangannya, relevan ketika suatu daerah memerlukan listrik dalam jumlah besar. Penilaian tersebut disampaikan sebagai bagian dari pertimbangan mengenai cara memenuhi kebutuhan energi di berbagai wilayah, bukan sebagai pernyataan bahwa PLTN menjadi satu-satunya pilihan. Sumber energi baru terbarukan tetap menjadi bagian dari pembahasan, sementara PLTN disebut sebagai salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan untuk mendukung pasokan.
Untuk menjelaskan pandangannya, Yuliot mengemukakan contoh Prancis. Ia menyatakan bahwa hampir 70 persen pasokan listrik di negara tersebut berasal dari PLTN. Angka dan contoh itu merupakan keterangan yang disampaikan Yuliot, sehingga perlu dipahami sebagai bagian dari penjelasan yang ia berikan mengenai kemampuan PLTN dalam menyediakan listrik. Ia menggunakan contoh tersebut saat membahas sumber daya yang dapat memasok kebutuhan dalam skala besar secara stabil dan berkelanjutan. Dengan demikian, pokok pandangan Yuliot adalah bahwa kebutuhan listrik besar di sejumlah daerah tidak dapat sepenuhnya ditopang energi baru terbarukan saja, dan PLTN dapat menjadi salah satu sumber yang dikaji untuk memenuhi kebutuhan itu.
Baca juga: Pemerintah Soroti Lonjakan Harga Cabai dan Siapkan Langkah Jelang Nataru | Pemerintah Siapkan Perluasan Peran UMKM dalam Pasokan Program MBG | Danantara Siapkan Perampingan Besar atas Ratusan Perusahaan Terkait BUMN



































