Terungkapnya Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Perairan Sumatera Utara

oleh -489 Dilihat
oleh
Terungkapnya Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Perairan Sumatera Utara

Jakarta | Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan ketamin dengan total berat 1,16 ton. Pengungkapan tersebut berlangsung di atas kapal tanker MT Global 168 yang diamankan pada 20 Oktober 2026 di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Operasi bersama ini membawa petugas pada temuan barang bukti dalam jumlah besar yang tersimpan di kapal. Ketamin tersebut ditemukan dalam 58 karung, dengan keseluruhan berat mencapai 1,16 ton. Pengamanan kapal dan temuan muatan menjadi inti dari pengungkapan kasus yang melibatkan sejumlah instansi penegak hukum dan pengawasan kepabeanan tersebut.

Lokasi pengamanan berada di perairan Tanjungbalai Asahan, wilayah pesisir Sumatera Utara. Setelah diamankan, MT Global 168 kemudian ditarik menuju Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan. Kapal itu akhirnya bersandar di pelabuhan tersebut, sehingga keberadaannya dan barang bukti yang ditemukan dapat ditangani lebih lanjut oleh pihak terkait. Urutan peristiwa ini mencakup pengamanan kapal di laut, penarikan kapal, lalu proses sandar di Belawan. Rincian yang telah disampaikan mengenai muatan meliputi jenis zat, berat keseluruhan, dan jumlah karung. Informasi tersebut menggarisbawahi skala barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi gabungan.

Keterlibatan Polri, BNN, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan bahwa pengungkapan dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga. Ketiga instansi terlibat dalam penggagalan penyelundupan ketamin di kapal tanker tersebut. Fakta yang tersedia menempatkan MT Global 168 sebagai kapal yang diamankan, sedangkan 58 karung ketamin menjadi barang bukti utama yang ditemukan. Dengan berat mencapai 1,16 ton, muatan itu merupakan temuan dalam jumlah besar. Kapal yang kemudian bersandar di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan menjadi bagian dari penanganan setelah operasi di perairan. Pengungkapan pada 20 Oktober 2026 ini berpusat pada penindakan terhadap kapal dan pengamanan muatan, tanpa informasi lebih lanjut mengenai asal maupun tujuan barang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan dalam pengungkapan penyelundupan ketamin di perairan Sumatera Utara, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka. Orang tersebut merupakan warga negara Taiwan berinisial YCY. Sementara itu, tujuh orang lainnya, yang seluruhnya warga negara Indonesia dan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK), berstatus saksi. Perbedaan status tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan penyidik terhadap masing-masing orang, termasuk keterangan mengenai peran dan pengetahuan mereka terkait muatan kapal. Dalam keterangan yang disampaikan kepada publik, aparat menyebut YCY sebagai tersangka, sedangkan tujuh ABK masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo menjelaskan bahwa tujuh ABK itu merupakan awak pengganti. Mereka direkrut untuk mengangkut minyak, bukan untuk menangani atau mengangkut ketamin. Menurut hasil pemeriksaan, para ABK tersebut tidak mengetahui adanya muatan ketamin di kapal. Keterangan ini menjadi bagian dari penjelasan penyidik mengenai alasan status mereka berbeda dari YCY. Informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan, menurut Cahyo, menunjukkan bahwa tugas yang diketahui para awak berkaitan dengan pengangkutan minyak. Penyidik juga menelusuri bagaimana mereka direkrut dan apa yang mereka pahami mengenai pekerjaan yang akan dilakukan.

Cahyo menyatakan bahwa penyidik belum menemukan mens rea pada ketujuh ABK tersebut. Pernyataan itu merujuk pada hasil pemeriksaan sejauh ini dan tidak mengubah status mereka dari saksi. Dengan demikian, keterangan mengenai ketidaktahuan para awak terhadap muatan ketamin disampaikan sebagai temuan pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan hukum yang lebih luas. Penyidik tetap memproses perkara penyelundupan dan mendalami keterangan para pihak sesuai peran masing-masing. Untuk saat ini, YCY telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tujuh warga negara Indonesia yang menjadi awak pengganti tetap berstatus saksi. Penjelasan tersebut menggambarkan posisi sementara berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, tanpa menyatakan lebih jauh mengenai pertanggungjawaban hukum mereka.

Cahyo menjelaskan bahwa perekrutan awak kapal berusia lanjut atau yang telah memasuki masa pensiun merupakan salah satu modus yang kerap digunakan jaringan penyelundup. Dalam pola tersebut, calon anak buah kapal (ABK) dipandang sebagai orang yang mungkin sedang membutuhkan tambahan uang pada masa tua. Kondisi kebutuhan finansial itu dapat dimanfaatkan untuk mengajak mereka bekerja di kapal, tanpa selalu menjelaskan secara terbuka tujuan pelayaran ataupun muatan yang dibawa. Penjelasan ini menggambarkan cara jaringan mencari tenaga pelaut dalam kasus tersebut, tetapi tidak berarti semua calon awak direkrut melalui pola yang sama.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tujuh pelaut yang terlibat bertugas melaut dan mengikuti arahan selama perjalanan. Mereka bukan pihak yang memegang kendali atas kapal. Pengaturan operasional dan kendali kapal berada pada manajer kapal, yang memiliki peran lebih besar dalam menentukan jalannya pelayaran. Pembagian peran ini penting untuk memahami posisi para awak sebagaimana diterangkan oleh sumber, sekaligus membedakan tugas pelaut di kapal dari pihak yang mengatur operasional. Dengan demikian, usia para awak dan tugas mereka perlu dibaca dalam konteks keterangan mengenai pola perekrutan dan struktur kendali yang disampaikan.

Dalam konteks pengungkapan penyelundupan ketamin di perairan Sumatera Utara, keterangan tentang perekrutan awak memberi gambaran mengenai bagaimana jaringan dapat memanfaatkan kebutuhan ekonomi individu. Namun, informasi tersebut sebaiknya disampaikan secara terbatas pada penjelasan Cahyo dan keterangan mengenai tujuh pelaut itu. Tidak ada dasar dari uraian tersebut untuk menyimpulkan bahwa setiap awak mengetahui seluruh rencana penyelundupan, atau bahwa semua orang yang direkrut berusia pensiun. Penjelasan mengenai tugas melaut, kepatuhan terhadap arahan, serta kendali manajer kapal membantu memperjelas pembagian tanggung jawab yang disebutkan. Rincian ini juga mengingatkan bahwa modus perekrutan dapat melibatkan kerentanan ekonomi, sementara peran dan pengetahuan setiap orang harus dipahami berdasarkan keterangan yang tersedia.Penyidik menduga kuat YCY memiliki keterkaitan langsung dengan muatan ketamin yang ditemukan di kapal. Dugaan tersebut didasarkan pada perannya sebagai manajer kapal, yang disebut mengarahkan pelayaran. Posisi itu membuat penyidik menilai YCY bukan sekadar orang yang berada di atas kapal, melainkan pihak yang diduga melekat dengan barang terlarang tersebut. Meski demikian, dugaan itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan. Penyidik juga menelusuri hubungan peran YCY, perjalanan kapal, dan keberadaan narkotika dalam muatan, untuk memahami bagaimana pengangkutan itu berlangsung.

Cahyo menjelaskan, penetapan YCY sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan keterlibatannya tersebut. Sementara itu, tujuh anak buah kapal (ABK) dinilai hanya menjalankan tugas berlayar berdasarkan perintah yang diterima. Menurut keterangan yang disampaikan, mereka tidak mengetahui bahwa kapal membawa muatan narkotika. Perbedaan peran dan tingkat pengetahuan itu menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan pihak yang disangkakan dalam perkara ini. Keterangan tersebut tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk menguji fakta di lapangan, tetapi menjelaskan alasan penyidik memusatkan dugaan kepada YCY. Pemeriksaan terhadap para pihak tetap diarahkan untuk memastikan siapa yang mengendalikan pelayaran dan mengetahui isi muatan.

Penyidik juga membuka kemungkinan untuk menelusuri agen yang menyalurkan tujuh ABK tersebut ke kapal. Langkah itu dapat membantu mengungkap proses perekrutan, pihak yang menghubungkan para pekerja dengan kapal, serta informasi yang diberikan kepada mereka sebelum berlayar. Namun, kemungkinan penelusuran tersebut belum berarti agen telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun ditangkap. Status dan keterlibatan agen masih perlu dipastikan berdasarkan hasil penyidikan.

Baca juga: Kasus Ketamin 1,16 Ton: YCY Jadi Tersangka Tunggal, Tujuh ABK WNI Saksi