Hakim Tolak Keberatan Don Ritto dan Nurman, Sidang Berlanjut ke Pembuktian

oleh -112 Dilihat
oleh
Hakim Tolak Keberatan Don Ritto dan Nurman, Sidang Berlanjut ke Pembuktian

Jakarta | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan yang diajukan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Putusan sela tersebut dibacakan pada Senin, 26 Oktober 2026. Dengan keputusan itu, persidangan tidak dihentikan dan perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Majelis memerintahkan jaksa penuntut umum meneruskan proses persidangan untuk menguji dakwaan serta bukti-bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.

Perintah melanjutkan pemeriksaan berlaku terhadap perkara nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Kedua perkara menjerat Don Ritto dan Nurman Herin dalam dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah keberatan ditolak, penuntut umum akan melanjutkan agenda persidangan sesuai tahapan hukum acara pidana, termasuk menghadirkan bukti dan saksi sebagaimana diperlukan. Tahap pembuktian akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan dan menguji keterangan maupun bukti yang berkaitan dengan dakwaan.

Ketua majelis hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, menyampaikan bahwa perlawanan yang diajukan para terdakwa bersama penasihat hukum mereka akan diputus bersama putusan akhir. Artinya, majelis tidak mengambil keputusan terpisah mengenai perlawanan tersebut pada tahap ini. Persoalan yang disampaikan melalui perlawanan akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam rangkaian pemeriksaan hingga perkara mencapai tahap putusan. Keputusan sela itu dengan demikian memungkinkan sidang terus berjalan, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap para terdakwa.

Berlanjutnya persidangan menandai bahwa pokok perkara masih harus diperiksa melalui proses pembuktian di hadapan majelis hakim. Jaksa penuntut umum akan menyampaikan bukti untuk mendukung dakwaan, sedangkan pihak terdakwa dapat memberikan tanggapan serta mengajukan bukti atau keterangan yang relevan. Penilaian atas seluruh materi persidangan menjadi kewenangan majelis. Putusan akhir nantinya akan memuat pertimbangan hakim terhadap dakwaan, bukti, keterangan para pihak, serta perlawanan yang telah diajukan. Sampai proses tersebut selesai, dugaan pemerasan dan TPPU tetap menjadi perkara yang diperiksa di pengadilan, sementara para terdakwa memperoleh hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Majelis hakim memerintahkan agar perkara Don Ritto dan Nurman berlanjut ke tahap pembuktian setelah menilai surat dakwaan telah memenuhi persyaratan formil. Dalam pertimbangan putusan sela, hakim menyatakan uraian jaksa telah memuat rangkaian perbuatan yang dituduhkan kepada kedua terdakwa secara cukup jelas untuk menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, keberatan yang diajukan terhadap dakwaan tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses persidangan pada tahap awal ini.

Penilaian mengenai benar atau tidaknya uraian dalam surat dakwaan, menurut majelis, berkaitan dengan pokok perkara. Pertanyaan apakah peristiwa yang disebut jaksa benar terjadi sebagaimana didakwakan tidak dapat dipastikan hanya melalui pemeriksaan atas keberatan atau eksepsi. Hal yang sama berlaku untuk penilaian apakah unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan telah terpenuhi. Seluruh persoalan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan yang lebih lengkap dalam rangkaian sidang berikutnya.

Tahap pembuktian memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan dan menguji alat bukti di hadapan majelis. Keterangan saksi, dokumen, maupun bukti lain yang diajukan nantinya akan dinilai berdasarkan relevansi dan keterkaitannya dengan uraian dakwaan serta bantahan para terdakwa. Hakim juga dapat mempertimbangkan keterangan para terdakwa dan tanggapan pihak-pihak terkait sebelum mengambil keputusan akhir. Karena itu, diterimanya dakwaan untuk diperiksa lebih lanjut bukan berarti majelis telah menyatakan kedua terdakwa bersalah atau menganggap seluruh tuduhan terbukti.

Putusan sela tersebut hanya menentukan bahwa perkara dapat diteruskan, sementara kesimpulan mengenai fakta dan tanggung jawab pidana belum dijatuhkan. Pemeriksaan pokok perkara akan menjadi ruang bagi majelis untuk menilai apakah bukti yang terungkap mendukung dakwaan, serta apakah unsur yang dituduhkan dapat dibuktikan sesuai hukum. Setelah seluruh proses pembuktian dan argumentasi para pihak selesai, hakim akan mengambil keputusan berdasarkan keseluruhan materi persidangan. Dengan demikian, sidang yang berlanjut menandai dimulainya pengujian atas tuduhan, bukan penetapan awal atas kesalahan Don Ritto maupun Nurman.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa perlawanan terhadap surat dakwaan memiliki ruang lingkup terbatas. Upaya tersebut bukan forum untuk memeriksa kembali seluruh tahapan penanganan perkara, termasuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidikan. Karena itu, keberatan yang mempersoalkan tindakan penyidik tidak dapat dinilai melalui perlawanan atas dakwaan. Penegasan ini membedakan secara jelas fungsi pemeriksaan atas surat dakwaan dari mekanisme hukum lain yang tersedia. Majelis menempatkan perlawanan sesuai tujuan dan batasnya, sehingga pemeriksaan perkara tidak bergeser menjadi pengujian terhadap proses penyidikan di luar jalur yang ditentukan dalam hukum acara pidana.

Untuk persoalan mengenai legalitas tindakan penyidikan, KUHAP menyediakan mekanisme praperadilan. Jalur tersebut merupakan forum yang tepat untuk mengajukan pengujian atas tindakan penyidikan yang dipersoalkan, bukan melalui perlawanan terhadap dakwaan di persidangan. Dengan demikian, penilaian majelis bukan berarti mengabaikan keberatan mengenai penyidikan, melainkan menegaskan bahwa keberatan semacam itu harus disampaikan melalui prosedur yang sesuai. Pembedaan forum ini penting agar setiap persoalan diperiksa berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang telah diatur. Perlawanan terhadap dakwaan tetap berfokus pada hal-hal yang dapat dinilai dalam kerangka pemeriksaan dakwaan, bukan pada keabsahan tindakan penyidik.

Majelis juga menyatakan bahwa perlawanan bukan sarana untuk menguji kebijakan jaksa dalam menentukan pihak yang dituntut. Penentuan tersebut berada dalam kewenangan penuntut umum, yang bertindak sebagai pengendali perkara dan menilai pihak yang dihadapkan ke persidangan. Penilaian atas pertanggungjawaban terdakwa yang telah didakwa selanjutnya dilakukan dalam kerangka pembuktian. Artinya, keberatan mengenai siapa yang seharusnya dituntut tidak menjadi alasan untuk memperluas pemeriksaan perlawanan melampaui batasnya. Setelah perlawanan ditolak, perkara berlanjut ke tahap pembuktian, tempat para pihak mengajukan dan menilai bukti terkait terdakwa yang dihadapkan di persidangan, sesuai proses hukum yang berlaku.

Majelis hakim menolak keberatan Don Ritto dan Nurman yang menilai surat dakwaan kabur karena mencantumkan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi yang dianggap suap secara bersamaan sebagai tindak pidana asal. Menurut majelis, keberatan tersebut tidak beralasan. Dalam perkara ini, tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa, sedangkan pemerasan dan gratifikasi ditempatkan dalam uraian sebagai tindak pidana asal yang berkaitan dengan harta yang dipersoalkan.

Hakim menilai surat dakwaan telah menjelaskan dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan penerimaan uang dari Tan Kian melalui Ferry Hongkiriwang. Uraian itu, menurut pertimbangan majelis, memberikan gambaran mengenai hubungan tindak pidana asal yang disebut jaksa dan harta yang diduga menjadi objek TPPU. Karena itu, penggunaan lebih dari satu tindak pidana asal dalam dakwaan tidak dengan sendirinya membuat uraian dakwaan menjadi tidak jelas.

Majelis juga menegaskan bahwa jaksa penuntut umum tidak wajib lebih dahulu mendakwakan atau menguraikan tindak pidana asal sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri sebelum mengajukan dakwaan TPPU. Pertimbangan tersebut merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014. Dengan dasar itu, keberatan yang mensyaratkan adanya dakwaan terpisah atas tindak pidana asal tidak dapat diterima.

Dalam pemeriksaan atas kejelasan dakwaan, majelis melihat bahwa jaksa telah menyebut tindak pidana asal beserta pasal yang dikaitkan dengannya. Dakwaan juga memuat harta yang berhubungan dengan perkara serta perbuatan yang diduga dilakukan terhadap harta tersebut.

Baca juga: Eksepsi Febrie Adriansyah Ditunda hingga Putusan Akhir, Perkara Berlanjut ke Pembuktian | Pemulihan Pascabencana Sumatra Berlanjut, Sedimentasi Sungai Jadi Perhatian | Pemulihan Pascabencana Sumatra Berlanjut, Sedimentasi Sungai Jadi Perhatian