Mataram | Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, mengarahkan agar kualitas harmonisasi regulasi daerah terus diperkuat. Arahan tersebut menempatkan koordinasi yang lebih kuat dan keterlibatan pimpinan sebagai bagian penting dalam menjaga mutu rancangan peraturan daerah. Harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan proses untuk memastikan rancangan memiliki keselarasan, kejelasan, dan kualitas yang memadai sebelum ditetapkan.
Penguatan koordinasi diperlukan agar pihak-pihak yang terlibat dapat membangun pemahaman bersama sejak proses penyusunan. Komunikasi yang terarah membantu mencermati substansi rancangan, mengenali persoalan yang perlu ditangani, dan menyelaraskan pembahasan dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masukan dapat dipertimbangkan secara lebih terstruktur dan perbedaan pandangan dapat dibahas dalam proses yang tertib. Upaya ini juga mendukung konsistensi kualitas dalam penyiapan regulasi daerah.
Keterlibatan pimpinan turut menjadi perhatian dalam pengarahan tersebut. Peran pimpinan dibutuhkan untuk memastikan proses harmonisasi memperoleh dukungan dan perhatian yang cukup, serta berjalan sesuai tujuan. Kehadiran pimpinan dalam penguatan koordinasi dapat membantu mendorong tindak lanjut atas hal-hal yang menjadi perhatian bersama. Namun, mutu akhir tetap memerlukan kerja cermat seluruh jajaran, terutama dalam menelaah materi dan memastikan rancangan disusun secara jelas serta selaras.
Kegiatan yang membahas penguatan harmonisasi ini berlangsung secara daring pada Senin, 26 Oktober 2026. Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB Risman Somantri, Kepala Divisi PPPH Erbata Sri Muliatini, serta jajaran. Dalam konteks itu, arahan mengenai koordinasi dan keterlibatan pimpinan menjadi pengingat bahwa kualitas regulasi daerah perlu dijaga melalui perhatian yang konsisten pada prosesnya. Penguatan hubungan kerja dan dukungan kepemimpinan diharapkan membantu setiap tahapan harmonisasi berlangsung lebih terarah, sehingga rancangan peraturan daerah dapat ditelaah dengan cermat sebelum melanjutkan proses pembentukannya.
Penguatan kode etik dan kode perilaku perancang peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dari upaya menjaga mutu regulasi daerah. Perancang tidak hanya menyusun rumusan norma, tetapi juga membantu memastikan proses pembentukan aturan berlangsung cermat, tertib, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pedoman etika yang jelas memberi landasan bagi perancang untuk menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas, serta memahami batas dan tanggung jawab perannya. Dengan demikian, kualitas produk hukum daerah didukung bukan semata oleh kemampuan teknis, melainkan juga oleh sikap kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam mendukung penyusunan Raperda, perancang perlu mengedepankan ketelitian, objektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka berperan menelaah kesesuaian materi dengan kewenangan pemerintah daerah, memperhatikan keterhubungan dengan aturan yang lebih tinggi, serta menyusun bahasa hukum yang jelas dan konsisten. Kode etik dapat memperkuat komitmen untuk menyampaikan pertimbangan profesional secara terbuka dan berbasis alasan yang relevan. Sementara itu, kode perilaku membantu menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam kebiasaan kerja, termasuk dalam berkoordinasi dan mendokumentasikan proses penyusunan regulasi.
Penguatan pedoman profesi juga perlu diikuti pembinaan dan pemahaman yang berkelanjutan. Melalui kegiatan tersebut, perancang dapat menyamakan pemahaman mengenai standar profesional, mengembangkan kecakapan, dan menerapkan prinsip etika dalam berbagai tahapan penyusunan regulasi daerah. Dukungan kelembagaan, pembagian peran yang jelas, serta ruang untuk menyampaikan analisis secara independen turut membantu perancang melaksanakan tanggung jawabnya. Pada akhirnya, penerapan kode etik dan kode perilaku yang konsisten dapat memperkuat kepercayaan terhadap proses pembentukan peraturan. Hal ini menjadi fondasi bagi Raperda yang lebih terukur, selaras, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Pengarahan mengenai penguatan harmonisasi regulasi daerah tidak hanya menekankan penyelesaian tahapan administratif. Sasaran utamanya juga mencakup peningkatan kualitas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah (Raperda) serta rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada). Mutu konsepsi perlu dijaga sejak awal agar rancangan memiliki landasan yang jelas, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan pemerintahan serta masyarakat daerah.
Dhahana Putra menyampaikan lima fokus untuk mendukung tujuan tersebut. Pertama, memperkuat kerja sama dan kolaborasi di pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi. Koordinasi yang baik membantu menyatukan pemahaman, memperjelas pembagian peran, dan mengurangi potensi perbedaan yang baru diketahui pada tahap akhir. Kedua, mengoptimalkan keterlibatan pimpinan, sehingga proses memperoleh arahan dan dukungan yang memadai. Pelibatan pimpinan juga diharapkan mendorong pengambilan keputusan yang lebih terarah ketika terdapat persoalan dalam konsepsi rancangan.
Ketiga, meningkatkan kompetensi perancang melalui penguatan kapasitas yang relevan dengan tugas penyusunan dan pengharmonisasian. Keahlian perancang berperan penting dalam menelaah substansi, memastikan keterkaitan antarpasal, serta mengenali potensi ketidaksesuaian. Keempat, menghadirkan inovasi pelayanan agar dukungan terhadap proses harmonisasi dapat berlangsung lebih efektif dan responsif. Inovasi tersebut perlu tetap berorientasi pada ketelitian dan kemudahan koordinasi, bukan sekadar perubahan cara kerja.
Kelima, mengendalikan proses melalui mekanisme rollback untuk mencegah kesalahan berulang. Mekanisme ini memungkinkan tahapan ditinjau kembali ketika ditemukan kekeliruan, sehingga masalah dapat diperbaiki sebelum memengaruhi hasil akhir. Penerapannya memerlukan pemantauan yang konsisten, pencatatan temuan, dan tindak lanjut yang jelas. Kelima fokus tersebut saling melengkapi: kolaborasi dan keterlibatan pimpinan memperkuat koordinasi, kompetensi serta inovasi meningkatkan kualitas proses, sementara pengendalian membantu menjaga ketepatan hasil. Dengan pendekatan ini, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda maupun Raperkada dapat dilakukan secara lebih cermat dan mendukung terbentuknya regulasi daerah yang berkualitas.
Peningkatan kompetensi perancang peraturan daerah perlu diarahkan pada kemampuan menyusun analisis konsepsi secara tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen ini membantu menguji gagasan pengaturan sebelum rumusan norma disusun lebih lanjut, sehingga kebutuhan regulasi, tujuan yang hendak dicapai, serta keterkaitan dengan kebijakan dan peraturan terkait dapat ditelaah sejak awal. Agar hasilnya konsisten, perancang perlu menggunakan format dan sistematika yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025. Acuan tersebut menjadi dasar dalam menata penyajian analisis, bukan alasan untuk mengabaikan konteks dan karakter persoalan daerah.
Penguasaan atas format dan sistematika perlu dibangun melalui pembelajaran berkelanjutan, latihan penyusunan, serta penelaahan bersama atas dokumen yang telah dibuat. Dalam kegiatan tersebut, perancang dapat berlatih menyampaikan alasan konseptual secara jelas, menjaga hubungan persoalan yang diidentifikasi dan arah pengaturan, serta memeriksa konsistensi argumentasi. Pembinaan juga sebaiknya memberi ruang bagi umpan balik lintas keahlian, termasuk dari unit pemrakarsa dan pihak yang memahami substansi kebijakan. Dengan demikian, analisis konsepsi tidak berhenti sebagai kelengkapan administratif, melainkan menjadi alat kerja untuk meningkatkan kualitas rancangan.
Dalam penyiapan harmonisasi Raperda maupun Raperkada, analisis konsepsi yang disusun dengan sistematika sesuai ketentuan dapat mendukung pembahasan yang lebih fokus. Perancang dan pemrakarsa memiliki pijakan untuk menjelaskan maksud pengaturan, sementara pihak yang terlibat dalam harmonisasi dapat menelaah kesesuaian gagasan sebelum mencermati rumusan pasal secara rinci. Dokumen tersebut juga membantu mengidentifikasi bagian yang masih memerlukan penajaman atau koordinasi lebih lanjut. Penerapan yang konsisten tidak menjamin seluruh persoalan selesai pada tahap awal, tetapi dapat mengurangi perbedaan pemahaman dan mendorong proses harmonisasi berjalan lebih terarah. Karena itu, peningkatan kompetensi perlu disertai penggunaan acuan yang sama dalam setiap tahapan penyiapan regulasi daerah.
Baca juga: Kolaborasi Teknologi Global Dorong Penguatan Industri dan Riset Indonesia | Strategi Penerbitan SBN 2026 untuk Menjaga Target Defisit APBN | Langkah Awal Garuda di Piala Asia 2027: Jepang Menanti, Qatar Jadi Laga Kedua



































