JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Regulasi ini menjadi dasar baru bagi penyelenggaraan layanan transportasi online di Indonesia, dengan cakupan yang meliputi ojek online, taksi online, serta kurir online. Kehadiran perpres tersebut menandai langkah pemerintah untuk membangun kerangka pengaturan yang lebih menyeluruh bagi hubungan perusahaan platform, pengemudi atau kurir, pengguna jasa, dan pihak terkait lainnya.
Informasi mengenai penerbitan perpres disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dalam konferensi pers di kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober. Penyampaian itu menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan transportasi digital yang telah menjadi bagian penting dari mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat. Pertumbuhan layanan berbasis aplikasi dinilai membutuhkan aturan yang mampu menyesuaikan kepentingan publik, keberlanjutan usaha, serta perlindungan bagi para mitra pengemudi dan kurir.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak semata-mata mengatur besaran tarif atau batas potongan pendapatan pengemudi. Regulasi ini dirancang sebagai payung hukum bagi berbagai aspek dalam ekosistem transportasi digital, termasuk tata kelola hubungan kemitraan, perlindungan pengguna, peran pemerintah, dan kepastian bagi penyelenggara platform. Dengan ruang lingkup tersebut, aturan baru ini diharapkan dapat menciptakan standar yang lebih jelas dan konsisten bagi layanan transportasi online di berbagai daerah.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 menetapkan batas biaya platform atau komisi yang dapat dipotong aplikator dari pendapatan pengemudi ojek online roda dua. Besaran potongan tersebut dibatasi maksimal 8 persen. Ketentuan ini berlaku langsung dan tidak disertai masa uji coba, sehingga menjadi batas yang harus menjadi acuan dalam pemotongan pendapatan pengemudi. Pengaturan tersebut menempatkan komisi aplikator pada tingkat yang lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa angka 8 persen sebenarnya telah tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Ketentuan itu mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Dengan demikian, batas komisi tersebut bukan angka yang baru muncul dalam Perpres, melainkan telah lebih dahulu ditetapkan melalui kebijakan kementerian. Perpres kemudian menetapkan batas itu sebagai ketentuan yang berlaku bagi komisi atau biaya platform pada layanan ojek online roda dua.
Sebelumnya, Kepmenhub Nomor KP 1001 Tahun 2022 memungkinkan aplikator mengenakan komisi maksimal 20 persen dari pendapatan pengemudi. Batas baru sebesar 8 persen berarti terdapat penurunan yang cukup besar dibandingkan ketentuan tersebut. Perubahan ini berkaitan dengan upaya membatasi potongan yang dibebankan kepada pengemudi dan memberikan kepastian mengenai bagian pendapatan yang dapat dipungut oleh aplikator.
Ketentuan mengenai batas komisi itu juga sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya. Dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, pada Jumat, 1 Mei, Presiden meminta agar potongan untuk pengemudi ojek online ditetapkan di bawah 10 persen. Batas maksimal 8 persen yang kemudian ditetapkan berada di bawah angka tersebut, sekaligus memberikan patokan yang lebih tegas daripada ketentuan komisi sebelumnya.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam pembagian kewenangan penetapan tarif layanan ojek daring. Melalui regulasi ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditempatkan sebagai pihak yang menentukan besaran tarif dasar. Ketentuan tersebut memberikan dasar yang lebih jelas bagi penyusunan tarif layanan, sekaligus memperkuat peran pemerintah dalam menjaga keseimbangan kepentingan perusahaan aplikasi, pengguna, dan pengemudi.
Selain menetapkan tarif dasar, Kemenhub juga berwenang menyusun dan menetapkan tarif referensi. Nilai referensi ini berfungsi sebagai acuan bagi kementerian teknis lain ketika mengatur layanan transportasi berbasis aplikasi dalam bidang yang berada di bawah kewenangan masing-masing. Dengan demikian, pengaturan tarif tidak lagi berjalan secara terpisah, melainkan menggunakan rujukan yang sama agar kebijakan antarsektor tetap selaras.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), misalnya, akan menggunakan tarif referensi dari Kemenhub saat mengatur layanan pengangkutan barang serta antaran makanan melalui platform digital. Rujukan tersebut dapat menjadi landasan dalam merumuskan ketentuan yang berkaitan dengan biaya layanan dan hubungan kerja dalam ekosistem digital. Meskipun objek pengaturannya berbeda dari layanan angkutan penumpang, kebijakan tarif tetap diarahkan agar memiliki standar yang konsisten.
Dudy menjelaskan bahwa tarif yang ditetapkan Kemenhub akan menjadi salah satu referensi bagi kementerian lain, termasuk Komdigi, dalam mengatur pengangkutan barang dan makanan. Artinya, Kemenhub berperan sebagai sumber rujukan utama, sementara kementerian terkait tetap menjalankan kewenangan sektoralnya dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing layanan. Mekanisme ini diharapkan membuat penetapan tarif lebih terukur, transparan, dan tidak menimbulkan perbedaan standar yang berlebihan.
Penataan kewenangan tersebut juga berkaitan langsung dengan tujuan perlindungan pengemudi. Tarif dasar dan tarif referensi diharapkan dapat membantu memastikan pendapatan pengemudi tetap terjamin dan layak setelah memperhitungkan biaya operasional. Dengan adanya acuan pemerintah, perubahan komisi atau biaya layanan dapat dinilai secara lebih objektif, sehingga keberlanjutan penghasilan pengemudi menjadi bagian penting dalam pengaturan industri ojek daring.
Perpres 27/2026 tidak hanya mengatur batas komisi yang dapat dikenakan aplikator dan kewenangan pemerintah dalam menetapkan tarif. Regulasi ini juga mencakup penyelenggaraan sistem elektronik, usaha mikro, kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan. Pengaturan tersebut menempatkan layanan ojek online dalam kerangka yang lebih luas, karena hubungan pengemudi, aplikator, dan pengguna tidak hanya berkaitan dengan transaksi perjalanan, tetapi juga menyangkut perlindungan, kepastian hubungan usaha, serta tanggung jawab penyelenggara platform digital.
Pelaksanaan ketentuan itu akan diperjelas melalui aturan turunan dari kementerian teknis terkait. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Perhubungan diwajibkan menerbitkan peraturan pelaksana paling lambat 31 Desember 2026. Masing-masing kementerian akan menyusun ketentuan sesuai kewenangannya, mulai dari aspek sistem elektronik dan tata kelola platform, pengawasan kemitraan, hingga pengaturan teknis transportasi dan tarif. Kementerian UMKM secara khusus bertugas mengawasi perjanjian kemitraan pengemudi dan aplikator agar hubungan tersebut disusun secara wajar, transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa tiga kementerian telah menyepakati pembentukan forum komunikasi atau sekretariat bersama untuk mendukung koordinasi pelaksanaan regulasi. Forum tersebut akan diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman, sehingga pembahasan lintas sektor dapat dilakukan secara terpadu dan responsif terhadap persoalan di lapangan. Menteri Perhubungan Dudy juga menyatakan bahwa penerbitan perpres memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online. Kepastian itu dinilai penting setelah pengaturan mengenai layanan tersebut dinantikan selama bertahun-tahun, terutama terkait kemitraan, perlindungan sosial, dan mekanisme penyelenggaraan layanan.
- <a href="https://putraturatea.com/persib-bandung-balikkan-keadaan-atas-port-fc-dalam-sembilan-menit/”>Persib Bandung Balikkan Keadaan atas Port FC dalam Sembilan Menit
- Pengemudi Taksi Online di Pamulang Diserang Penumpang dan Kehilangan Mobil
- Risiko Geopolitik dan Komoditas Menguji Ketahanan Ekonomi Indonesia







