Jakarta | Nathaniel Hutagaol, kuasa hukum korban berinisial ANW dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Betrand Peto, mendesak kepolisian agar segera memprioritaskan penanganan laporan kliennya. Ia menilai perkara tersebut perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut yang memadai, sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa penundaan yang tidak perlu. Desakan itu disampaikan di tengah harapan pihak korban agar laporan yang telah diajukan memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum.
Sebelumnya, Nathaniel menyampaikan apresiasi terhadap kerja kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Namun, menurutnya, apresiasi itu tidak mengurangi pentingnya mendorong agar penanganan kasus berjalan secara sungguh-sungguh. Ia meminta aparat memberi perhatian terhadap perkara kekerasan terhadap perempuan, termasuk dugaan kekerasan seksual, dengan mempertimbangkan kebutuhan korban atas perlindungan dan kepastian proses. Penanganan yang cermat, lanjutnya, penting agar hak-hak pihak terkait tetap dihormati selama penyelidikan maupun tahapan hukum berikutnya.
Nathaniel juga menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum. Pernyataan tersebut menjadi dasar permintaannya agar kepolisian memastikan laporan ANW ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia tidak hanya menyoroti kecepatan proses, tetapi juga pentingnya perhatian aparat terhadap perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual. Sampai ada hasil pemeriksaan dan penetapan resmi dari pihak berwenang, perkara ini tetap merupakan dugaan dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak mana pun.
Keterangan Nathaniel disampaikan kepada awak media dan dikutip pada Selasa, 27 Oktober 2026. Dalam penyampaiannya, ia meminta agar perkara kliennya tidak terabaikan serta memperoleh prioritas yang sepadan dengan urgensi perlindungan korban. Permintaan itu mencerminkan harapan pihak kuasa hukum agar kepolisian memberikan perkembangan penanganan secara jelas melalui prosedur yang tersedia. Dengan demikian, proses hukum dapat memberi ruang bagi pemeriksaan fakta secara adil, sekaligus menjamin perlindungan bagi korban dan penghormatan terhadap hak semua pihak yang terlibat.
Pihak ANW berencana menyampaikan permohonan audiensi kepada Kapolda untuk membicarakan penanganan perkara yang menyeret nama Betrand Peto. Rencana tersebut menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual dalam upaya memperoleh penjelasan mengenai perkembangan proses hukum. Permohonan itu belum disebut telah dikirim, dan audiensi juga belum berlangsung. Karena itu, agenda tersebut masih berupa rencana, bukan pertemuan yang sudah terlaksana.
Melalui audiensi yang diharapkan dapat dijadwalkan, pihak kuasa hukum ingin mengetahui secara lebih jelas bagaimana perkara ditangani oleh kepolisian. Mereka memandang komunikasi langsung dengan Kapolda dapat menjadi sarana untuk meminta keterangan mengenai tahapan pemeriksaan, langkah penyidik, serta perkembangan yang dapat disampaikan kepada pihak korban. Permintaan informasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk memahami proses yang sedang berjalan, bukan pernyataan bahwa telah terjadi kelalaian atau kesimpulan mengenai hasil penyelidikan.
Kuasa hukum juga menyebut pentingnya memastikan agar perkara diungkap secara terang. Dalam konteks ini, mereka berharap seluruh informasi dan fakta yang relevan dapat ditelusuri melalui prosedur hukum yang berlaku, sehingga penanganan perkara memberikan kejelasan bagi pihak-pihak terkait. Harapan tersebut mencakup proses yang profesional, objektif, dan berlandaskan bukti, dengan tetap menghormati hak setiap orang serta asas praduga tak bersalah.
Selain meminta kejelasan, audiensi direncanakan untuk menyampaikan perhatian agar proses berjalan tanpa intervensi. Pernyataan itu mencerminkan aspirasi kuasa hukum terhadap independensi penanganan perkara, bukan bukti bahwa campur tangan telah terjadi. Hingga permohonan resmi disampaikan dan tanggapan dari kepolisian diketahui, belum dapat dipastikan kapan audiensi akan terlaksana atau hal apa saja yang akan dibahas secara rinci.
Rencana komunikasi dengan Kapolda ini menambah langkah yang ingin ditempuh ANW dalam mengawal perkara. Kuasa hukum berharap dialog nantinya dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang proses hukum, sekaligus memastikan perhatian terhadap perkara tetap berada dalam koridor yang tepat. Publik sebaiknya menunggu keterangan resmi mengenai pengajuan audiensi dan perkembangan penanganan kasus, serta tidak menganggap rencana tersebut sebagai tanda bahwa proses telah mencapai kesimpulan tertentu. Penilaian terhadap dugaan yang muncul tetap perlu menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang.
Nathaniel menilai perkara dugaan kekerasan seksual perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Menurutnya, kasus semacam ini tidak semestinya diperlakukan sebagai persoalan biasa, sebab penanganannya berkaitan langsung dengan perlindungan korban, pemenuhan hak atas keadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Ia menyampaikan pandangan tersebut ketika mendorong agar perkara yang menyeret nama Betrand Peto diproses dengan perhatian yang memadai. Pernyataan itu merupakan penilaian Nathaniel mengenai pentingnya penanganan perkara, bukan kesimpulan mengenai dugaan yang sedang diperiksa.
Dalam menjelaskan urgensi tersebut, Nathaniel menyinggung apa yang ia sebut sebagai besarnya persoalan kekerasan seksual di Indonesia. Ia merujuk pada kondisi itu untuk menekankan bahwa isu kekerasan seksual membutuhkan respons yang konsisten dan terarah. Namun, dalam bahan yang tersedia, angka maupun rincian statistik yang dapat diperiksa secara independen tidak dipaparkan. Karena itu, pernyataan tentang besarnya persoalan tersebut perlu dipahami sebagai klaim dan pandangan narasumber, bukan sebagai data statistik yang telah diverifikasi. Penekanan Nathaniel terutama tertuju pada perlunya perhatian dan keseriusan dalam menangani laporan, termasuk dengan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Nathaniel juga mempertanyakan mengapa penanganan kekerasan seksual belum, menurut pandangannya, tampak menjadi program prioritas bagi Kapolri maupun Kapolda yang baru. Pertanyaan itu mencerminkan harapannya agar pimpinan kepolisian memberi arah dan perhatian lebih jelas pada penanganan perkara sejenis. Ia tidak menyampaikan pertanyaan tersebut sebagai bukti bahwa institusi kepolisian sama sekali tidak menangani kasus kekerasan seksual, melainkan sebagai kritik terhadap tingkat prioritas yang dinilainya perlu diperkuat. Dorongan untuk memberi perhatian lebih, menurut pandangan itu, dapat diwujudkan melalui penanganan yang cermat, responsif, dan berperspektif pada perlindungan korban, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan seluruh pihak memperoleh proses hukum yang adil. Dengan demikian, pernyataan kuasa hukum tersebut menempatkan perkara ini dalam diskusi lebih luas tentang kebijakan dan keseriusan penegakan hukum terhadap dugaan kekerasan seksual.Tim kuasa hukum ANW menyebut hasil pemeriksaan visum korban dugaan kekerasan seksual dalam perkara yang dikaitkan dengan Betrand Peto telah keluar sekitar sebulan sebelum mereka menyampaikan permintaan kepada kepolisian. Menurut keterangan tim, dokumen hasil pemeriksaan itu berada di pihak kepolisian. Namun, hingga saat itu korban dan kuasa hukumnya mengaku belum mengetahui isi hasil visum tersebut. Informasi mengenai keberadaan dokumen itu pun belum disertai penjelasan tentang temuan medis di dalamnya.
Pada Rabu, 28 Oktober 2026, tim kuasa hukum meminta agar hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada mereka. Permintaan itu, menurut tim, diajukan agar korban dan pendamping hukumnya dapat mengetahui informasi yang berkaitan dengan pemeriksaan terhadap korban. Mereka tidak menyatakan isi atau kesimpulan visum, dan keterangan mengenai permintaan tersebut tidak dapat digunakan untuk menarik kesimpulan tentang hasil pemeriksaan maupun perkara yang sedang ditangani.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan arah penanganan perkara apabila hasil visum sudah tersedia, sementara pihak korban belum mengetahui isinya. Mereka menyampaikan bahwa pihaknya semestinya dapat diberi tahu mengenai hasil tersebut. Penyampaian kepada korban dan kuasa hukum, menurut mereka, tidak berarti bahwa dokumen atau isi pemeriksaan harus dipaparkan kepada media. Dengan demikian, permintaan itu mereka tempatkan sebagai kebutuhan komunikasi kepolisian dan pihak yang mendampingi korban, bukan sebagai permintaan untuk membuka informasi kepada publik.
Alasan yang disampaikan tim adalah bahwa mengetahui.
Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi saat PLP di Jember Diselidiki | Perkara Hak Asuh Ruben Onsu Masih Berjalan, Kuasa Hukum Ungkap Tahap Pembuktian



































