Kabupaten Jember | Seorang mahasiswi semester tujuh Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember diduga mengalami kekerasan seksual saat mengikuti mata kuliah wajib Pengenalan Lingkungan Pendidikan (PLP). Kegiatan PLP tersebut berlangsung di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Informasi mengenai dugaan ini menjadi perhatian karena kegiatan lapangan merupakan bagian dari proses pendidikan yang harus dijalani mahasiswa. Namun, rincian peristiwa dan pihak yang diduga terlibat belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apa yang terjadi, kapan peristiwa berlangsung, serta keadaan yang melingkupinya.
Pada tahap ini, penting membedakan laporan atau dugaan dengan kesimpulan yang telah didukung hasil pemeriksaan. Belum ada dasar dalam informasi yang tersedia untuk menetapkan tindakan tertentu sebagai kekerasan seksual yang terbukti, ataupun menyatakan seseorang sebagai pelaku. Identitas dan keterangan para pihak juga perlu ditangani secara hati-hati, terutama untuk menjaga privasi mahasiswi yang diduga menjadi korban. Proses klarifikasi semestinya mempertimbangkan keselamatan dan kenyamanan pihak yang melapor, serta memberi ruang bagi semua informasi yang relevan untuk diperiksa secara cermat dan berimbang.
Karena PLP merupakan mata kuliah wajib, dugaan yang muncul dalam pelaksanaannya perlu ditangani secara serius oleh pihak terkait. Pemeriksaan dapat membantu mengungkap kronologi, memastikan konteks kegiatan di lokasi, dan menilai apakah terdapat pelanggaran atau risiko keselamatan yang perlu ditindaklanjuti. Sampai proses tersebut menghasilkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, uraian mengenai kejadian di Ambulu sebaiknya tetap menggunakan istilah “diduga”. Pendekatan ini tidak mengabaikan laporan maupun dampak yang mungkin dialami mahasiswi, tetapi juga menghindari penyebaran kesimpulan yang belum terverifikasi. Informasi resmi dan perkembangan penyelidikan menjadi penting untuk menjelaskan perkara secara akurat.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN KHAS Jember, Zaenal Abidin, menyampaikan keterangan mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi saat mengikuti PLP di Jember. Menurut Zaenal, peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada dini hari, ketika korban sedang tertidur sendirian di sebuah kamar. Keterangan tersebut menjadi dasar uraian kronologi dari pihak LKBHI kampus, dan seluruh rangkaian kejadian yang disampaikan masih berupa dugaan sebagaimana dijelaskan Zaenal.
Zaenal menerangkan bahwa kamar tempat korban beristirahat berada di sebuah rumah warga yang dipinjamkan secara cuma-cuma untuk menjadi penginapan peserta PLP. Dalam keterangannya, rumah itu digunakan sebagai tempat menginap peserta, sedangkan korban disebut berada sendirian di kamar saat tertidur. Zaenal tidak menyebutkan rincian lain mengenai kondisi rumah atau kamar, sehingga uraian yang dapat disampaikan terbatas pada informasi tersebut. Ia juga mengaitkan lokasi kejadian yang diduga itu dengan tempat penginapan peserta PLP.
Menurut keterangan Zaenal, terduga pelaku kemudian masuk ke kamar ketika korban masih tertidur. Ia menyebut terduga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban, lalu pergi dari kamar. Uraian ini menggambarkan urutan kejadian sebagaimana disampaikan oleh Direktur LKBHI UIN KHAS Jember, bukan kesimpulan mengenai peristiwa maupun pihak yang terlibat. Dengan demikian, dugaan masuknya seseorang ke kamar, tindakan yang disebut sebagai kekerasan seksual, dan kepergian setelahnya seluruhnya merujuk pada keterangan Zaenal.
Zaenal menyampaikan kronologi tersebut dalam kapasitasnya sebagai Direktur LKBHI kampus. Berdasarkan keterangannya, waktu yang disebut adalah dini hari, keadaan korban adalah sedang tidur sendirian, dan tempatnya merupakan kamar di rumah warga yang dipinjamkan gratis sebagai penginapan peserta PLP. Ia juga menyebut dugaan tindakan oleh terduga pelaku sebelum orang itu pergi. Rincian tersebut disampaikan secara terbatas; tidak ada informasi tambahan dalam keterangan yang dirujuk mengenai waktu lebih spesifik, identitas terduga pelaku, ataupun perkembangan penanganan perkara. Karena itu, kronologi ini perlu dipahami sebagai keterangan Zaenal mengenai dugaan peristiwa, tanpa menambahkan hal yang belum ia sampaikan.
Meski dilaporkan mengalami trauma psikologis mendalam setelah peristiwa yang dialaminya, mahasiswi tersebut disebut sempat mengenali sejumlah ciri spesifik dari orang yang diduga sebagai pelaku. Informasi mengenai pengenalan ciri-ciri itu menjadi salah satu hal yang dapat membantu penyidik menyusun dan menguji keterangan dalam proses pemeriksaan. Namun, rincian ciri yang dikenali korban tidak diuraikan dalam informasi yang tersedia, sehingga tidak tepat untuk menambahkan gambaran atau identitas tertentu.
Kondisi psikologis korban dan keterangannya perlu dipahami secara cermat dalam proses penyelidikan. Trauma dapat memengaruhi pengalaman seseorang setelah kejadian, tetapi penilaian atas setiap keterangan tetap menjadi kewenangan penyidik melalui pemeriksaan dan pencocokan dengan bukti lain. Karena itu, pengenalan ciri terduga pelaku tidak dengan sendirinya menetapkan siapa yang bertanggung jawab. Aparat perlu menguji informasi tersebut sesuai prosedur, sekaligus menjaga privasi serta keselamatan korban.
Selain keterangan korban, penyidik dilaporkan menaruh perhatian pada kemungkinan bahwa orang yang diduga terlibat memahami kondisi rumah penginapan. Perhatian itu berkaitan dengan hasil olah tempat kejadian perkara awal, yang menurut informasi tidak menemukan kerusakan pada gagang kunci maupun pintu. Temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan awal dan belum cukup, jika berdiri sendiri, untuk menjelaskan bagaimana seseorang dapat berada di dalam rumah atau mengetahui situasi tempat tersebut.
Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap kondisi bangunan, akses masuk, dan keadaan di sekitar lokasi dapat menjadi bagian dari upaya menguji berbagai kemungkinan. Penyidik juga perlu membandingkan hasil pemeriksaan lokasi dengan keterangan yang telah dihimpun, tanpa mendahului kesimpulan. Tidak adanya kerusakan pada kunci atau pintu tidak membuktikan bahwa akses berlangsung dengan cara tertentu, dan juga tidak memastikan bahwa pihak tertentu telah mengetahui keadaan rumah sebelumnya.
Sejauh ini, informasi tentang ciri-ciri yang dikenali korban dan kondisi rumah penginapan sebaiknya diperlakukan sebagai bahan penyelidikan, bukan sebagai penetapan pelaku maupun rekonstruksi pasti mengenai cara masuk. Kesimpulan baru dapat disampaikan setelah aparat menilai keseluruhan keterangan dan bukti secara menyeluruh. Pendekatan tersebut penting agar proses berjalan hati-hati, tidak menyebarkan spekulasi, dan tetap menghormati hak korban selama penanganan kasus berlangsung.
Pihak rektorat UIN KHAS Jember mengambil langkah dengan melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi saat menjalani Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) ke Polres Jember. Pelaporan tersebut ditujukan agar perkara dapat ditangani melalui proses penyelidikan oleh aparat kepolisian. Dalam konteks dugaan yang masih perlu diperiksa, langkah ini menjadi jalur formal untuk menyampaikan perkara kepada pihak berwenang, bukan penetapan mengenai kebenaran tuduhan ataupun kesimpulan tentang pihak yang terlibat. Rektorat menyatakan telah membawa kasus tersebut ke kepolisian sehingga penanganan selanjutnya dapat dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Zaenal menyampaikan pernyataan mengenai pelaporan itu pada Senin, 26 Oktober 2026. Keterangan tersebut menjelaskan bahwa pihak kampus telah melaporkan perkara ke Polres Jember untuk diselidiki. Pernyataan itu menjadi informasi mengenai tindakan yang telah ditempuh rektorat, sekaligus menunjukkan bahwa dugaan tersebut diserahkan kepada aparat untuk diperiksa. Pelaporan tidak dengan sendirinya memastikan bagaimana hasil pemeriksaan nantinya, dan belum menjadi dasar untuk menyebut bahwa dugaan telah terbukti. Karena itu, informasi mengenai perkara ini perlu disampaikan secara cermat dengan membedakan langkah pelaporan dari hasil penyelidikan yang belum dinyatakan.
Dengan membawa perkara ke Polres Jember, rektorat meminta agar dugaan tersebut ditangani melalui mekanisme hukum yang berwenang. Keterangan yang tersedia menyebutkan langkah pelaporan dan tujuan penyelidikan, tanpa merinci hasil pemeriksaan atau perkembangan lanjutan.
Baca juga: Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Gorontalo: Empat Anak Asuh Jadi Korban | Luisa González Ditangkap di Ekuador, Diselidiki atas Dugaan Penyimpangan Dana Kampanye | Kecelakaan Bus di Barcelona Lukai 83 Orang, Penyebab Masih Diselidiki



































