Kuasa Hukum ANW Minta Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Diprioritaskan

oleh -133 Dilihat
oleh
Kuasa Hukum ANW Minta Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Diprioritaskan

Jakarta | Pihak ANW, yang disebut sebagai korban dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang berkaitan dengan Betrand Peto, menilai penanganan perkara tersebut belum berjalan sebagaimana diharapkan. Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan langkah lanjutan apabila perkara itu masih belum menjadi prioritas dalam proses penanganan. Pernyataan tersebut menyoroti harapan agar perkembangan kasus memperoleh perhatian dan kejelasan dari pihak berwenang.

Nathaniel mengatakan pihaknya berencana mengirim surat untuk meminta audiensi dengan Kapolda jika penanganan perkara belum diprioritaskan. Permintaan itu, sebagaimana disampaikan kepada awak media pada 27 Oktober 2026, dimaksudkan untuk membicarakan penanganan kasus dan memastikan prosesnya berjalan secara jelas dan terang. Ia menegaskan tujuan pihaknya adalah memastikan perkara ditangani tanpa intervensi. “Kami ingin memastikan perkara ini ditangani tanpa intervensi,” demikian inti pernyataan yang disampaikan kuasa hukum tersebut.

Rencana meminta audiensi itu belum berarti surat telah dikirim ataupun pertemuan dengan Kapolda sudah berlangsung. Langkah tersebut masih berupa rencana yang akan dipertimbangkan apabila pihak ANW menilai penanganan kasus belum mendapat prioritas yang diharapkan. Karena itu, perkembangan mengenai pengiriman surat atau pelaksanaan audiensi perlu dibedakan dari pernyataan tentang rencana yang disampaikan saat ini.

Melalui audiensi yang direncanakan, pihak kuasa hukum berharap dapat memperoleh penjelasan mengenai proses penanganan perkara serta menyampaikan perhatian mereka secara langsung kepada pimpinan kepolisian daerah. Permintaan tersebut juga disebut sebagai upaya untuk mendorong kejelasan prosedur, bukan pernyataan bahwa telah terjadi intervensi dalam perkara. Hingga adanya perkembangan resmi, status langkah itu tetap sebatas rencana bersyarat dari pihak ANW.

Kasus ini masih merupakan dugaan tindak pidana, sehingga informasi mengenai pihak-pihak yang terkait perlu disampaikan secara cermat dan tidak mendahului proses hukum. Pernyataan Nathaniel mencerminkan posisi dan harapan kuasa hukum ANW terhadap penanganan perkara, sementara proses serta langkah berikutnya berada pada kewenangan aparat yang menangani kasus. Apabila surat permohonan audiensi nantinya disampaikan, perkembangan itu dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut yang diminta pihak kuasa hukum. Untuk saat ini, yang disampaikan adalah rencana meminta audiensi apabila kasus dinilai belum diprioritaskan, dengan tujuan memperoleh kejelasan serta memastikan penanganan berlangsung tanpa intervensi.

Nathaniel sebelumnya menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas pekerjaan yang telah dilakukan dalam menangani perkara tersebut. Apresiasi itu, menurutnya, tidak menghapus harapan agar dugaan kekerasan terhadap perempuan dan perkara yang melibatkan korban kekerasan seksual memperoleh perhatian serta prioritas dalam proses penanganan. Ia menekankan pentingnya langkah yang cermat dan responsif, sehingga laporan maupun kebutuhan korban dapat dipertimbangkan secara serius oleh pihak berwenang.

Dalam pandangan Nathaniel, setiap anggota masyarakat memiliki hak terhadap hukum dan berhak memperoleh perlindungan serta penanganan yang semestinya. Karena itu, ia meminta aparat memberi perhatian khusus pada dugaan kekerasan seksual yang sedang menjadi sorotan. Permintaan untuk memprioritaskan perkara tersebut ia sampaikan sebagai dorongan agar proses hukum berjalan dengan memperhatikan kepentingan korban, tanpa mengabaikan prosedur dan kewenangan kepolisian.

Nathaniel juga mengaitkan permintaannya dengan besarnya persoalan kekerasan seksual berdasarkan data yang ia sebutkan. Ia menggunakan hal tersebut untuk menjelaskan mengapa dugaan kekerasan terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual perlu mendapat perhatian yang memadai. Pernyataan mengenai data itu merupakan alasan yang dikemukakan Nathaniel; rincian angka maupun sumbernya tidak dijabarkan dalam keterangan yang tersedia. Oleh sebab itu, konteks tersebut tidak menjadi dasar untuk menambahkan angka atau membuat perbandingan yang tidak disampaikan olehnya.

Dengan demikian, sikap Nathaniel memuat dua hal yang berjalan beriringan: penghargaan atas pekerjaan kepolisian dan permintaan agar perkara terkait kekerasan seksual ditangani sebagai prioritas. Ia menempatkan hak masyarakat terhadap hukum sebagai alasan penting untuk mendorong perhatian terhadap perkara tersebut. Harapannya, penanganan dapat dilakukan secara sungguh-sungguh dan sesuai ketentuan, dengan kebutuhan korban tetap menjadi pertimbangan. Permintaan itu tidak serta-merta menyimpulkan hasil perkara, melainkan menegaskan perlunya perhatian dalam proses yang berlangsung. Keterangan mengenai besarnya persoalan kekerasan seksual juga disampaikan sebagai dasar pandangan Nathaniel, bukan sebagai data independen yang telah diperinci dalam uraian ini.

Dalam keterangan yang dikutip pada 28 Oktober 2026, tim kuasa hukum ANW menyampaikan perkembangan mengenai pemeriksaan medis yang berkaitan dengan perkara dugaan kekerasan seksual. Menurut pihak pendamping, hasil visum ANW disebut telah keluar sekitar satu bulan sebelum keterangan tersebut disampaikan. Namun, dokumen atau informasi mengenai hasil pemeriksaan itu, sebagaimana dijelaskan tim, berada di pihak kepolisian. Sampai saat itu, ANW dan kuasa hukumnya mengaku belum mengetahui isi hasil visum tersebut.

Informasi yang disampaikan kuasa hukum tidak memuat temuan, rincian pemeriksaan, maupun kesimpulan medis dalam visum. Karena itu, belum ada dasar untuk menyatakan apa yang dibuktikan atau tidak dibuktikan oleh dokumen tersebut. Pemberitaan mengenai perkembangan perkara perlu membedakan keterangan bahwa hasil visum telah tersedia dan isi hasil pemeriksaan yang belum diketahui pihak ANW. Tidak tepat untuk menduga atau menyimpulkan hasilnya tanpa informasi resmi yang dapat diverifikasi.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan arah penanganan perkara oleh penyidik, terutama karena korban dan pendamping hukumnya belum memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan yang disebut sudah keluar. Mereka meminta agar hasil tersebut disampaikan kepada ANW serta kuasa hukumnya, sehingga pihak korban dapat mengetahui informasi yang berkaitan dengan proses pemeriksaan. Permintaan itu disampaikan sebagai bagian dari perhatian mereka terhadap perkembangan penanganan perkara, bukan sebagai pernyataan mengenai isi visum.

Hingga keterangan yang dikutip pada 28 Oktober 2026 tersebut, yang dapat disampaikan berdasarkan sumber adalah klaim kuasa hukum bahwa hasil visum berada di kepolisian dan belum diketahui oleh pihak ANW. Tidak terdapat keterangan tentang kapan dokumen akan diberikan, bagaimana prosedur penyampaiannya, ataupun apakah penyidik telah menanggapi permintaan tersebut. Perkembangan berikutnya perlu menunggu penjelasan dari pihak berwenang atau informasi yang disampaikan secara resmi oleh kuasa hukum. Dengan demikian, pembaca dapat mengikuti proses perkara tanpa menganggap hasil pemeriksaan telah menguatkan atau membantah dugaan yang sedang ditangani. Keterangan mengenai isi visum sebaiknya baru dimuat apabila tersedia konfirmasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjaga privasi korban serta asas praduga tak bersalah bagi semua pihak terkait perkara.Tim kuasa hukum ANW meminta penyidik menyampaikan informasi mengenai hasil visum yang berkaitan dengan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap Betrand Peto. Permintaan tersebut ditujukan agar ANW dan pendamping hukumnya memperoleh kejelasan mengenai pemeriksaan yang telah dilakukan. Menurut tim hukum, penyampaian informasi kepada pihak yang berkepentingan tidak harus berarti hasil pemeriksaan itu dibuka kepada publik atau dipaparkan kepada media. Mereka menilai penyidik tetap dapat menjaga kerahasiaan informasi dari pemberitaan, sembari memberi tahu ANW dan kuasa hukumnya tentang isi hasil visum.

Tim hukum juga menyampaikan harapan agar penyidik menangani perkara secara netral dan mengungkapnya secara terang. Bagi mereka, keterbukaan informasi kepada pihak ANW merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian mengenai proses yang sedang berjalan. Permintaan tersebut, menurut penjelasan mereka, bukan tuntutan agar hasil pemeriksaan disebarluaskan, melainkan permohonan untuk mengetahui informasi yang berkaitan langsung dengan klien mereka. Dengan demikian, penyidik diharapkan dapat membedakan pemberian informasi kepada pihak terkait dan penyampaian materi perkara kepada media.

Mengetahui isi hasil visum, kata tim hukum, dapat membantu mengurangi kekhawatiran yang mereka anggap tidak perlu.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Dugaan Kekerasan Seksual Minta Perkara Betrand Peto Diprioritaskan | Keluarga Anto Adukan Dugaan Kekerasan di Polsek Kajang ke Propam | Kasus Kematian Ibu dan Anak di Madiun, Aulya Sajhna Minta Penyidikan Menyeluruh