BEM UI Siapkan Lima Desakan dalam Aksi Sumpah Pemuda di Bundaran HI

oleh -64 Dilihat
oleh
BEM UI Siapkan Lima Desakan dalam Aksi Sumpah Pemuda di Bundaran HI

Jakarta | Mahasiswa Universitas Indonesia bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, momentum yang kerap digunakan untuk menyuarakan aspirasi publik dan mengingat kembali peran generasi muda dalam kehidupan kebangsaan. Dalam demonstrasi itu, peserta akan menyampaikan lima tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Rencana aksi ini menjadi ruang bagi mahasiswa dan kelompok masyarakat untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka.

Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, mengatakan bahwa mahasiswa menghimpun berbagai keresahan yang dirasakan masyarakat. Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut dinilai belum memperoleh respons yang memadai. Pengumpulan aspirasi itu juga berlangsung setelah aksi pada 20 Oktober, yang menjadi salah satu konteks bagi mahasiswa untuk kembali menyuarakan tuntutan. Dengan menghimpun suara dari beragam kalangan, penyelenggara ingin membawa persoalan yang dianggap penting ke ruang publik, sekaligus meminta perhatian pemerintah terhadap keluhan warga.

Namora menyampaikan bahwa kemarahan dan keresahan rakyat selama ini mungkin tertutupi, sehingga tidak selalu tampak dalam perhatian publik maupun tanggapan pengambil kebijakan. Pernyataan itu menggambarkan alasan mahasiswa mengangkat kembali aspirasi masyarakat melalui aksi 28 Oktober. Lima tuntutan yang akan dibawa menjadi pokok pesan demonstrasi, meski rincian masing-masing tuntutan tidak dijabarkan dalam keterangan tersebut. Bagi para peserta, peringatan Sumpah Pemuda dapat menjadi kesempatan untuk menegaskan bahwa aspirasi masyarakat perlu didengar dan ditanggapi. Aksi di Bundaran HI direncanakan sebagai wadah untuk menyampaikan desakan tersebut secara kolektif, sekaligus menunjukkan bahwa keresahan yang dihimpun mahasiswa masih menunggu respons yang dinilai memadai.

Desakan pertama BEM UI dalam aksi Sumpah Pemuda di Bundaran HI meminta pemerintah menetapkan status bencana nasional bagi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus bagi bencana ekologis lain yang dampaknya meluas. Mahasiswa menilai penetapan status tersebut penting agar penanganan tidak berjalan parsial dan pemerintah dapat mengoordinasikan respons secara lebih terarah. Status nasional juga dipandang sebagai pengakuan bahwa krisis ekologis telah menimbulkan persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan sumber daya negara secara memadai.

Menurut BEM UI, ketentuan dan parameter hukum untuk menetapkan bencana nasional sudah tersedia dengan jelas. Karena itu, mereka mempertanyakan mengapa pemerintah belum mengambil langkah tersebut, meskipun kebakaran dan dampak lingkungan yang menyertainya dinilai memerlukan penanganan besar. Namora menyatakan bahwa pihaknya tidak memahami alasan pemerintah belum menetapkan status bencana nasional. Ia juga menilai pemerintah mungkin masih enggan mengakui kondisi itu sebagai bencana nasional. Pernyataan tersebut mencerminkan kritik mahasiswa terhadap lambatnya keputusan, sekaligus desakan agar pemerintah menjelaskan dasar kebijakannya secara terbuka.

Selain soal penanganan bencana, BEM UI menyampaikan tuntutan terkait arah kebijakan ekonomi dan penggunaan anggaran negara. Mereka meminta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih berpihak kepada masyarakat, terutama dengan memastikan alokasi belanja menjawab kebutuhan publik. Dalam pandangan mahasiswa, anggaran perlu digunakan secara bertanggung jawab dan tidak dihabiskan untuk kepentingan politik melalui program-program populis. Mereka secara khusus mendesak penghentian pemborosan anggaran yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kritik ini menyoroti perlunya evaluasi atas prioritas belanja, manfaat program, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan warga. BEM UI menginginkan kebijakan fiskal yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar agenda yang dinilai berorientasi politik. Kedua tuntutan tersebut menghubungkan respons terhadap krisis ekologis dengan pilihan penggunaan uang publik: pemerintah, menurut mahasiswa, harus mengakui keadaan darurat dan mengarahkan sumber daya negara pada penanganan serta kesejahteraan masyarakat.

Dalam rangkaian desakan yang disampaikan pada aksi Sumpah Pemuda di Bundaran HI, mahasiswa menyoroti biaya pendidikan yang dinilai perlu diturunkan agar kesempatan belajar tidak semakin dibatasi oleh kemampuan ekonomi keluarga. Pendidikan seharusnya dapat dijangkau oleh masyarakat luas, bukan menjadi beban yang membuat sebagian orang kesulitan melanjutkan studi. Karena itu, pemerintah didorong mengevaluasi kebijakan pembiayaan pendidikan dan memastikan dukungan yang memadai bagi peserta didik. Desakan ini juga berkaitan dengan pemerataan akses terhadap layanan dasar. Mahasiswa meminta agar masyarakat, tanpa memandang latar belakang maupun kondisi ekonomi, memperoleh layanan yang layak dan mudah dijangkau. Ketersediaan layanan saja tidak cukup apabila aksesnya tetap timpang antarkelompok atau wilayah.

Selain isu pendidikan dan layanan dasar, tuntutan mahasiswa menyentuh persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan. Mereka mendesak agar hukum tidak disalahgunakan untuk melayani kepentingan kekuasaan, melainkan ditegakkan secara adil dan konsisten. Penggunaan aturan sebagai alat untuk mengamankan kepentingan pihak tertentu dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi serta melemahkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Mahasiswa juga menyerukan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang dipandang sebagai persoalan tata kelola dengan dampak luas bagi masyarakat. Upaya tersebut menuntut pengawasan yang kuat, transparansi dalam pengambilan keputusan, serta pertanggungjawaban pejabat publik. Dalam pandangan mereka, pembenahan pemerintahan tidak cukup berhenti pada pernyataan, tetapi perlu tercermin dalam kebijakan dan pelaksanaan hukum yang terbuka serta dapat diuji.

Sejumlah regulasi turut menjadi sorotan dalam kritik tersebut, yakni UU TNI, KUHP, dan UU P2SK. Penyebutan aturan-aturan itu menandai perhatian mahasiswa terhadap arah pembentukan dan penerapan hukum, termasuk dampaknya terhadap kehidupan publik dan ruang demokrasi. Namora menilai kecenderungan yang mereka kritik sebagai autocratic legalism, atau legalisasi untuk kekuasaan. Istilah itu merujuk pada penggunaan proses dan perangkat hukum untuk memperkuat kekuasaan, bukan semata-mata menjalankan hukum secara netral. Penilaian tersebut disampaikan sebagai kritik terhadap arah tata kelola dan kebijakan yang dianggap perlu diawasi. Dengan demikian, desakan mengenai biaya pendidikan, layanan dasar, penegakan hukum, dan pemberantasan KKN ditempatkan dalam satu perhatian yang lebih luas: memastikan kebijakan publik berpihak kepada masyarakat serta tidak menjadikan hukum sebagai sarana kepentingan penguasa.

Tuntutan kelima yang disampaikan BEM UI dalam aksi Sumpah Pemuda di Bundaran HI menyoroti perlindungan kebebasan berpendapat sebagai bagian penting dari pemenuhan hak asasi manusia dan penguatan demokrasi. Mahasiswa meminta agar warga dapat menyampaikan kritik tanpa menghadapi intimidasi, kekerasan, atau proses hukum yang dinilai tidak semestinya. Dalam pandangan mereka, ruang untuk berbeda pendapat dan mengawasi kebijakan publik merupakan unsur mendasar dalam kehidupan demokratis. Karena itu, perlindungan terhadap para pengkritik pemerintah dipandang bukan sekadar persoalan individu, melainkan juga ukuran bagi penghormatan negara terhadap hak warga serta keterbukaan institusi publik.

Para peserta aksi turut menyampaikan sorotan atas dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik. Mereka menilai penggunaan proses hukum dalam kasus semacam itu dapat menimbulkan rasa takut dan menghambat partisipasi masyarakat. Isu lain yang diangkat ialah keterlibatan militer di ruang sipil. Mahasiswa meminta agar peran aparat militer ditempatkan sesuai ketentuan dan tidak mengurangi ruang kebebasan warga maupun kewenangan lembaga sipil. Sorotan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tuntutan yang lebih luas mengenai akuntabilitas, perlindungan hak, dan batas yang jelas urusan pertahanan dengan kehidupan sipil. Klaim mengenai kasus-kasus tertentu dalam aksi itu merupakan pernyataan narasumber dan tidak dengan sendirinya menjadi verifikasi independen atas setiap kejadian.

Dalam keterangannya, Namora menyebut ribuan rekannya masih berstatus tahanan politik, ratusan orang menjadi korban kriminalisasi, serta puluhan desa dan kota menjadi korban militerisasi di ruang sipil.

Baca juga: BEM UI Siapkan Aksi di Bundaran HI, Soroti Lima Isu Nasional | Komite Sadar Jadwalkan Aksi di Bundaran HI pada Hari Sumpah Pemuda | Jelang Aksi di Bundaran HI, Pramono Minta Massa Jaga Ketertiban dan Fasilitas Publik