Jakarta | Mahasiswa Universitas Indonesia yang tergabung dalam BEM UI bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar demonstrasi di Bundaran HI, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Aksi tersebut menjadi ruang bagi para peserta untuk menyampaikan pandangan dan tuntutan kepada pemerintah. Lokasi dan tanggal itu telah disebut sebagai bagian dari rencana kegiatan, sementara rincian teknis pelaksanaan belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
Pelaksanaan demonstrasi bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Momentum tersebut memberi konteks nasional pada penyampaian aspirasi, tetapi inti agenda yang dinyatakan tetap berupa penyampaian lima tuntutan kepada pemerintahan Prabowo–Gibran. Dengan melibatkan mahasiswa dan elemen masyarakat, rencana aksi ini menunjukkan adanya kerja bersama sejumlah kelompok untuk membawa isu-isu yang mereka nilai penting ke ruang publik.
Lima tuntutan menjadi pokok yang hendak disuarakan peserta dalam aksi di Bundaran HI. Namun, rincian masing-masing tuntutan belum tersedia dalam keterangan yang menjadi dasar informasi ini, sehingga substansinya tidak dapat diuraikan lebih jauh. Demikian pula, belum ada informasi yang dapat memastikan jumlah peserta, susunan acara, atau hal teknis lain. Penjelasan mengenai rencana tersebut karena itu perlu dibatasi pada hal-hal yang telah dinyatakan: keterlibatan mahasiswa Universitas Indonesia dan elemen masyarakat, waktu dan lokasi aksi, serta tujuan menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah.
Bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan agenda ini, kepastian mengenai isi tuntutan dan detail pelaksanaan dapat diperoleh melalui keterangan resmi penyelenggara apabila telah diumumkan. Sampai informasi tambahan tersedia, demonstrasi pada 28 Oktober sebaiknya dipahami sebagai rencana penyampaian aspirasi yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, bukan sebagai kegiatan dengan rincian peserta atau agenda yang sudah dipastikan. Dengan demikian, pemberitaan tetap berpegang pada informasi terverifikasi dan tidak mengasumsikan aspek yang belum dijelaskan oleh pihak terkait.
Namora Siahaan, Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, menjelaskan bahwa tuntutan yang disiapkan untuk aksi di Bundaran HI berangkat dari keresahan masyarakat. Menurutnya, lima isu nasional yang diangkat bukan sekadar agenda organisasi, melainkan rangkuman persoalan yang dirasakan publik dan perlu disampaikan kepada pemerintah. Penyusunan tuntutan dimaksudkan untuk memberi ruang bagi suara warga yang mengharapkan persoalan-persoalan tersebut mendapat perhatian. Dalam keterangannya, Namora menempatkan aksi sebagai sarana menyuarakan keresahan itu secara terbuka, sekaligus menyampaikan kritik terhadap kebijakan maupun keadaan yang menjadi perhatian masyarakat.
Ia juga menyebut kritik yang disampaikan setelah aksi pada 20 Oktober belum memperoleh respons pemerintah. Pernyataan tersebut merujuk pada belum adanya tanggapan atas kritik yang telah disuarakan, tanpa mengubah pokok tuntutan yang dibawa dalam aksi berikutnya. Bagi BEM UI, kondisi itu menjadi latar bagi penyusunan kembali pesan yang hendak disampaikan melalui aksi di Bundaran HI. Namora menerangkan bahwa tuntutan dirancang agar keresahan yang muncul di tengah masyarakat dapat terdengar, bukan untuk menggantikan suara publik dengan agenda tersendiri. Karena itu, isu-isu yang dibawa menjadi bagian dari upaya menyampaikan apa yang dirasakan masyarakat kepada pihak yang dituju.
Namora menggambarkan bahwa kemarahan dan keresahan rakyat selama ini mungkin tertutupi, sehingga tidak selalu terlihat atau terdengar dalam ruang publik. Ia menyampaikan pentingnya membuka ruang agar perasaan tersebut dapat diungkapkan dan dipahami sebagai bagian dari situasi yang dihadapi masyarakat. Pernyataan itu menjelaskan alasan di balik tuntutan aksi, yakni menghadirkan suara warga yang mungkin selama ini tidak tampak. BEM UI kemudian membawa isu-isu tersebut ke Bundaran HI sebagai pesan yang hendak disampaikan secara langsung. Dalam keterangannya, Namora menekankan bahwa kemarahan dan keresahan tersebut berasal dari rakyat, sementara tuntutan aksi disusun untuk menyuarakannya. Ia tidak mengubah fokus pernyataan pada respons pemerintah, melainkan menjelaskan latar keresahan yang melandasi aksi.
Dalam rangkaian tuntutan yang disoroti BEM UI, persoalan lingkungan, pengelolaan anggaran, dan pendidikan ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah diminta menetapkan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan serta bencana ekologis lainnya. Tuntutan tersebut menekankan perlunya sikap resmi yang memungkinkan penanganan bencana memperoleh landasan dan perhatian yang sesuai. Namora mempertanyakan mengapa status bencana nasional belum ditetapkan, sementara menurutnya parameter hukum untuk penetapan tersebut sudah jelas, demikian pula manfaat dari penetapan status itu. Pertanyaan ini menjadi sorotan terhadap keputusan pemerintah, bukan semata-mata terhadap pernyataan mengenai kondisi lingkungan.
Di sisi lain, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diminta lebih berpihak kepada masyarakat. BEM UI mendorong penghentian pemborosan anggaran untuk kepentingan politik melalui program-program populis, termasuk Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih. Pokok tuntutan ini menggarisbawahi perlunya prioritas belanja publik yang dapat dipertanggungjawabkan dan selaras dengan kebutuhan warga. Perhatian pada alokasi anggaran juga berkaitan dengan tuntutan penanganan bencana: keputusan mengenai prioritas negara, baik untuk urusan ekologis maupun layanan masyarakat, perlu menunjukkan keberpihakan yang nyata. Tuntutan tersebut tidak menyebut angka anggaran tertentu, melainkan menyoroti arah dan tujuan penggunaannya.
Pendidikan dan layanan dasar turut menjadi bagian dari sorotan. Biaya pendidikan diminta turun agar akses belajar tidak semakin terbebani, sementara layanan dasar diharapkan tersedia secara lebih merata. Dengan demikian, tuntutan ini menghubungkan kebijakan fiskal dengan akses masyarakat terhadap kebutuhan penting sehari-hari. Penurunan biaya pendidikan dan pemerataan layanan dipandang perlu berjalan seiring dengan penataan prioritas APBN, sehingga keputusan pemerintah tidak hanya berorientasi pada program yang dianggap populer. Secara keseluruhan, tiga pokok tuntutan tersebut meminta pemerintah memperjelas respons terhadap bencana ekologis, menggunakan anggaran secara lebih berpihak, serta memperluas kesempatan memperoleh pendidikan dan layanan dasar. Rangkaian isu itu menempatkan kepentingan publik sebagai ukuran bagi kebijakan lingkungan, belanja negara, dan penyediaan layanan.
Dalam dua pokok tuntutan lainnya, BEM UI menyoroti persoalan hukum dan tata kelola serta perlindungan hak asasi manusia dan demokrasi. Pada ranah hukum, mahasiswa meminta agar hukum tidak disalahgunakan untuk melayani kepentingan kekuasaan. Mereka juga mendesak pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menekankan perlunya tata kelola pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sorotan diarahkan pada sejumlah regulasi, yakni UU TNI, KUHP, dan UU P2SK. BEM UI memandang pembahasan dan penerapan aturan-aturan tersebut perlu dicermati agar tidak membuka ruang bagi pelemahan prinsip demokrasi maupun pengawasan publik.
Namora menilai kecenderungan penggunaan hukum untuk menopang kepentingan penguasa sebagai autocratic legalism, atau legalisasi untuk kekuasaan. Istilah itu merujuk pada keadaan ketika instrumen hukum digunakan untuk memberi legitimasi pada kebijakan yang memperkuat kekuasaan, alih-alih melindungi hak warga dan membatasi kewenangan pemerintah. Penilaian tersebut menjadi bagian dari kritik terhadap arah tata kelola nasional. Bagi BEM UI, hukum semestinya berlaku adil dan tidak dijadikan alat untuk membungkam kritik, menghindari pertanggungjawaban, atau mempertahankan kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, tuntutan mereka mencakup penghentian penyalahgunaan hukum sekaligus penindakan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pada isu HAM dan demokrasi, BEM UI meminta perlindungan kebebasan berpendapat, termasuk bagi warga yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan maupun situasi politik. Mereka menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap orang-orang yang menggunakan hak tersebut. Namora menyatakan bahwa ribuan rekannya masih menjadi tahanan politik, ratusan orang menjadi korban kriminalisasi, serta puluhan desa dan kota terdampak militerisasi di ruang sipil. Seluruh angka dan gambaran itu merupakan klaim yang disampaikan Namora dalam menjelaskan situasi yang menjadi perhatian mahasiswa.
Baca juga: Komite Sadar Jadwalkan Aksi di Bundaran HI pada Hari Sumpah Pemuda | UEA Siapkan Pengiriman 30 Juta Barel Minyak Mentah ke Indonesia Tanpa Biaya Kapal | MSIG Life Siapkan Pemenuhan Free Float 15%, Opsi Masih Dikaji



































