Jelang Aksi di Bundaran HI, Pramono Minta Massa Jaga Ketertiban dan Fasilitas Publik

oleh -83 Dilihat
oleh
Jelang Aksi di Bundaran HI, Pramono Minta Massa Jaga Ketertiban dan Fasilitas Publik

Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta peserta demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Oktober 2026, untuk menjaga ketertiban. Ia mengingatkan massa agar tidak merusak fasilitas publik, mengganggu ketertiban umum, ataupun melakukan tindakan anarkis selama aksi berlangsung. Imbauan itu disampaikan Pramono pada Selasa, 27 Oktober 2026, di Kampung Tanah Harapan, Jakarta Utara.

Pesan tersebut ditujukan kepada peserta aksi menjelang kegiatan yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Pramono menekankan bahwa penyampaian aspirasi perlu dilakukan tanpa merusak fasilitas publik dan tanpa mengusik ketertiban. Ia juga meminta para peserta menghindari tindakan anarkis. Dengan demikian, tiga hal yang menjadi perhatian dalam imbauannya adalah perlindungan fasilitas umum, terjaganya ketertiban, serta sikap peserta selama demonstrasi.

Waktu penyampaian imbauan itu adalah sehari sebelum aksi berlangsung. Pramono menyampaikan pesannya pada Selasa, sementara demonstrasi di Bundaran HI dijadwalkan pada Rabu, 28 Oktober. Lokasi yang disebutkan dalam agenda aksi berada di Jakarta Pusat, sedangkan imbauan gubernur disampaikan di Kampung Tanah Harapan, Jakarta Utara. Kedua keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi mengenai rencana kegiatan dan pesan yang disampaikan pemerintah daerah.

Menjelang aksi, Pramono kembali mengarahkan peserta agar menjaga perilaku dan tidak menimbulkan kerusakan maupun gangguan ketertiban umum. Imbauan itu secara khusus menyebut fasilitas publik sebagai hal yang tidak boleh dirusak, serta menegaskan agar massa tidak bertindak anarkis. Pesan tersebut disampaikan terkait demonstrasi yang akan berlangsung pada Hari Sumpah Pemuda. Pramono meminta aksi di Bundaran HI dijalankan dengan tetap memperhatikan ketertiban dan fasilitas publik, sebagaimana disampaikan dalam imbauannya pada 27 Oktober.

Pramono mengingatkan bahwa Jakarta merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjalankan prinsip demokrasi. Dalam sistem tersebut, penyampaian pendapat dan aspirasi di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokratis. Namun, kebebasan untuk menyampaikan aspirasi perlu dijalankan dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat lain. Karena itu, ia meminta para peserta aksi menjaga ketertiban serta tidak mengganggu aktivitas warga yang menggunakan ruang publik.

Pesan tersebut juga mencakup perlindungan terhadap fasilitas umum yang digunakan bersama. Menurut Pramono, penyampaian aspirasi tidak seharusnya berujung pada kerusakan atau menghambat kepentingan publik. Sikap tertib dapat membantu menjaga agar masyarakat tetap dapat beraktivitas, sementara para peserta aksi menyampaikan pandangan mereka. Dengan menghormati aturan dan lingkungan sekitar, ruang demokrasi dapat digunakan tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap kota dan warga lainnya.

Pramono berharap kepolisian, TNI, dan masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi selama aksi berlangsung. Kerja sama berbagai pihak diperlukan untuk mendukung suasana yang kondusif, sekaligus memastikan kepentingan publik tetap diperhatikan. Ia berharap demonstrasi, jika benar berlangsung, berjalan dengan nyaman dan tertib. Harapan itu bukan jaminan bahwa situasi pasti aman, melainkan ajakan agar semua pihak menjalankan peran secara bijaksana. Peserta diharapkan menyampaikan aspirasi secara damai, aparat menjalankan tugas dengan tepat, dan masyarakat ikut menjaga ketertiban. Dengan demikian, hak menyampaikan pendapat dapat dihormati tanpa mengesampingkan kenyamanan warga, keamanan fasilitas publik, serta kelancaran kegiatan di sekitar lokasi aksi.

Komite Selamatkan Daulat Rakyat (Komite Sadar) dijadwalkan menggelar aksi di kawasan Bundaran HI pada 28 Oktober 2026. Rencana demonstrasi tersebut menjadi kelanjutan dari aksi yang telah berlangsung pada 20 Oktober. Perwakilan Komite Sadar, Namoradiarta Siahaan, menyampaikan bahwa kegiatan ini membawa pesan mengenai tanggung jawab negara serta posisi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aksi itu juga dimaksudkan sebagai ruang bagi warga untuk menyuarakan aspirasi terkait arah kebijakan dan kehidupan publik.

Menurut Namoradiarta, negara perlu bertanggung jawab kepada rakyat dan tidak memperlakukan masyarakat semata-mata sebagai objek penyelenggaraan negara. Dalam pandangan Komite Sadar, rakyat semestinya memiliki peran bermakna dalam menentukan kebijakan yang berdampak pada kehidupan mereka. Aspirasi yang disampaikan mencakup hak warga untuk ikut menentukan arah pembangunan, bukan hanya menerima keputusan yang telah dibuat. Dengan demikian, pembangunan diharapkan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan memberi ruang bagi partisipasi publik.

Komite Sadar juga menekankan pentingnya pengawasan atas penggunaan anggaran negara. Warga, menurut tuntutan yang disampaikan, perlu dapat mengawasi agar anggaran digunakan secara bertanggung jawab. Selain itu, masyarakat perlu memiliki ruang untuk mempertahankan ruang hidupnya ketika kepentingan dan kebijakan pembangunan berdampak langsung pada lingkungan atau kehidupan sehari-hari. Aspirasi lainnya adalah kebebasan menyampaikan kritik tanpa rasa takut. Keempat hal tersebut, yakni menentukan arah pembangunan, mengawasi anggaran, menjaga ruang hidup, dan menyampaikan kritik, menjadi pokok tuntutan yang dibawa dalam aksi. Melalui demonstrasi di Bundaran HI, Komite Sadar berencana menyuarakan tuntutan tersebut kepada negara sekaligus mengingatkan bahwa keterlibatan rakyat merupakan bagian penting dalam pengambilan keputusan publik. Aksi yang berlanjut dari kegiatan 20 Oktober itu diharapkan menjadi sarana menyampaikan pandangan masyarakat secara terbuka, dengan perhatian pada tanggung jawab negara terhadap hak dan aspirasi warga.

Namoradiarta menilai pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka memiliki kewajiban untuk merealisasikan janji-janji politik yang telah dicantumkan dalam Asta Cita. Menurutnya, agenda yang disampaikan kepada masyarakat pada masa politik tidak semestinya berhenti sebagai rangkaian pernyataan atau retorika. Janji tersebut perlu diwujudkan melalui kebijakan dan kerja pemerintahan yang nyata, sehingga tujuan yang telah disampaikan dapat dirasakan oleh rakyat.

Penilaian itu, sebagaimana disampaikan Namoradiarta, berangkat dari kesesuaian pelaksanaan janji politik dan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan UUD 1945 memuat tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sekaligus memajukan kesejahteraan umum. Bagi Namoradiarta, mandat tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintahan dalam menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat, bukan sekadar landasan formal yang dikutip dalam pernyataan.

Dengan merujuk pada tujuan negara itu, ia memandang realisasi Asta Cita sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintahan terhadap seluruh rakyat Indonesia. Komitmen yang telah diumumkan, dalam pandangannya, perlu diterjemahkan ke dalam pelaksanaan yang sejalan dengan upaya melindungi masyarakat dan menyejahterakan mereka. Ukuran yang ia tekankan bukan hanya keberadaan janji dalam dokumen atau pidato, melainkan kesungguhan untuk menjalankannya sesuai amanat konstitusi.

Namoradiarta menyampaikan pandangan tersebut sebagai perwakilan Komite Sadar. Ia menempatkan tuntutan agar Asta Cita diwujudkan dalam kerangka kewajiban pemerintah memenuhi tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, penekanannya tetap pada hubungan janji politik pemerintahan Prabowo–Gibran dan amanat untuk melindungi serta menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana menjadi alasan yang ia sampaikan.

Baca juga: BEM UI Siapkan Aksi di Bundaran HI, Soroti Lima Isu Nasional | Komite Sadar Jadwalkan Aksi di Bundaran HI pada Hari Sumpah Pemuda | Jelang Aksi 28 Oktober, Polda Metro Ajak Warga Rawat Ruang Publik