Jakarta | Mahasiswa Universitas Indonesia bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar unjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Rencana tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Dalam aksi yang direncanakan itu, peserta akan menyampaikan lima tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Informasi mengenai kegiatan ini merujuk pada rencana penyelenggaraan, sehingga tidak dapat dipahami sebagai kepastian bahwa unjuk rasa telah berlangsung.
Rencana aksi di ruang publik tersebut disiapkan sebagai kesempatan bagi mahasiswa dan kelompok masyarakat yang terlibat untuk menyuarakan berbagai persoalan. Lima tuntutan yang akan disampaikan disebut berangkat dari isu-isu yang menjadi perhatian para peserta. Penyelenggara menempatkan peringatan Sumpah Pemuda sebagai momen pelaksanaan, sementara lokasi yang dipilih adalah Bundaran HI di Jakarta. Sampai informasi ini disampaikan, kegiatan itu tetap berstatus agenda yang direncanakan untuk Rabu, 28 Oktober 2026.
Namora Siahaan, Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, menyatakan bahwa tuntutan aksi dihimpun dari keresahan masyarakat yang menurut mereka belum memperoleh respons memadai. Ia juga mengaitkan penilaian tersebut dengan aksi pada 20 Oktober, setelah itu keresahan yang menjadi dasar tuntutan dinilai masih belum ditanggapi secara cukup. Keterangan Namora menjelaskan alasan isu-isu tersebut akan dibawa dalam aksi mendatang, tanpa mengubah status kegiatan sebagai rencana.
Dengan demikian, agenda yang disampaikan BEM UI dan elemen masyarakat itu berpusat pada penyampaian lima tuntutan terkait kebijakan pemerintah. Rencana pelaksanaan pada Hari Sumpah Pemuda memberikan tanggal dan momen yang telah ditetapkan untuk aksi, tetapi tidak berarti kegiatan sudah terlaksana. Keterangan mengenai sumber tuntutan juga menegaskan bahwa penyelenggara memandang keresahan publik belum mendapat tanggapan yang memadai, terutama setelah aksi 20 Oktober. Unjuk rasa di Bundaran HI pada 28 Oktober 2026 masih perlu disebut sebagai kegiatan yang direncanakan.
Dalam rangkaian tuntutan menjelang aksi Sumpah Pemuda, BEM UI menempatkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana ekologis sebagai salah satu pokok perhatian. Mahasiswa mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk karhutla dan bencana ekologis lainnya. Desakan tersebut, menurut BEM UI, berkaitan dengan kebutuhan penanganan yang lebih serius terhadap dampak bencana dan langkah pemerintah dalam merespons keadaan di lapangan.
Namora menyatakan bahwa parameter hukum untuk menetapkan status bencana nasional sudah tersedia dan jelas. Karena itu, ia mempertanyakan alasan pemerintah belum mengambil langkah penetapan tersebut. Pertanyaan itu menjadi bagian dari sorotan mahasiswa terhadap respons pemerintah atas karhutla dan bencana ekologis. Dalam tuntutan ini, BEM UI mendorong agar keputusan mengenai status bencana tidak berhenti pada keberadaan aturan, tetapi juga diwujudkan melalui tindakan pemerintah sesuai kondisi yang dihadapi.
Pokok tuntutan berikutnya menyangkut pembenahan kebijakan ekonomi dan arah penggunaan anggaran negara. BEM UI mendesak agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan dengan keberpihakan yang lebih kuat kepada masyarakat. Mahasiswa juga meminta pemborosan anggaran untuk kepentingan politik dihentikan. Sorotan tersebut diarahkan pada pilihan prioritas belanja pemerintah dan bagaimana alokasi dana publik dapat menjawab kebutuhan warga.
Dalam konteks pembahasan anggaran, mahasiswa menyoroti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai contoh program populis. Kedua program itu disebut dalam tuntutan mahasiswa terkait penggunaan APBN dan pembenahan kebijakan ekonomi. BEM UI mendorong pemerintah meninjau prioritas anggaran agar penggunaan dana publik lebih berpihak kepada masyarakat serta tidak terserap dalam pengeluaran yang dinilai sebagai pemborosan untuk kepentingan politik. Dengan demikian, isu karhutla dan arah anggaran sama-sama menjadi bagian dari agenda aksi, dengan tuntutan berupa langkah penanganan bencana dan perubahan prioritas belanja negara.
Dalam rangkaian tuntutan yang dibawa mahasiswa, persoalan biaya pendidikan menjadi salah satu perhatian utama. Mereka mendorong pemerintah menurunkan beban biaya agar pendidikan dapat dijangkau lebih luas, bukan hanya oleh kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik. Tuntutan ini berkaitan dengan kesempatan memperoleh pendidikan yang setara dan keberlanjutan studi, terutama bagi mahasiswa yang menghadapi tekanan biaya hidup maupun kebutuhan akademik.
Mahasiswa juga menekankan pentingnya pemerataan akses terhadap layanan dasar. Layanan seperti kesehatan dan kebutuhan publik lainnya, menurut tuntutan tersebut, perlu tersedia secara layak bagi masyarakat di berbagai wilayah dan latar belakang. Pemerataan tidak cukup diukur dari keberadaan fasilitas, tetapi juga dari keterjangkauan dan kemudahan masyarakat untuk menggunakannya. Karena itu, pemerintah diminta memastikan kebijakan publik tidak memperlebar kesenjangan dalam pemenuhan kebutuhan dasar.
Di bidang hukum dan tata kelola, tuntutan diarahkan pada penghentian penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan. Mahasiswa turut mendesak pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meminta agar penyelenggaraan pemerintahan dijalankan secara bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan publik. Sorotan mereka mencakup sejumlah regulasi, yakni UU TNI, KUHP, dan UU P2SK, yang dinilai bermasalah. Kritik ini menjadi bagian dari penilaian mahasiswa terhadap proses pembentukan dan dampak aturan, bukan sekadar perdebatan mengenai bunyi pasal tertentu.
Namora menyebut regulasi-regulasi tersebut sebagai bentuk autocratic legalism, atau legalisasi untuk kekuasaan. Pernyataan itu menggambarkan pandangannya bahwa hukum dapat digunakan sebagai sarana bagi kepentingan kekuasaan. Penyebutan tersebut perlu dipahami sebagai penilaian Namora atas regulasi yang disorot, tanpa memperluasnya menjadi tuduhan lain yang tidak ia sampaikan. Dengan mengangkat isu pendidikan, layanan dasar, serta hukum dan pemerintahan, mahasiswa mengaitkan kebutuhan sehari-hari masyarakat dengan tuntutan agar kebijakan publik dan penggunaan kewenangan tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Tuntutan kelima yang disampaikan BEM UI menjadikan perlindungan hak asasi manusia dan demokrasi sebagai sorotan. Dalam rangkaian aksi Sumpah Pemuda tersebut, mahasiswa meminta negara menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap kebijakan publik. Mereka juga mendesak penghentian dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan keberatan atau pandangan berbeda. Bagi BEM UI, ruang kritik yang aman merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis, sehingga penegakan hukum tidak semestinya digunakan untuk membungkam aspirasi masyarakat.
Selain kebebasan berpendapat, mahasiswa menyoroti keterlibatan militer di ruang sipil. Isu ini dipandang berkaitan dengan batas peran institusi pertahanan serta perlindungan hak warga dalam kehidupan sehari-hari. BEM UI meminta perhatian terhadap dampak yang mungkin muncul ketika pendekatan militer hadir di lingkungan masyarakat sipil, termasuk potensi pembatasan ruang gerak maupun kebebasan warga. Sorotan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tuntutan agar demokrasi, supremasi sipil, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia tetap menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.
Dalam menyampaikan alasan di balik tuntutan itu, Namora menyebut ribuan mahasiswa masih berstatus tahanan politik. Ia juga mengklaim ratusan orang menjadi korban kriminalisasi, sementara puluhan desa dan kota terdampak militerisasi di ruang sipil. Angka dan keterangan tersebut merupakan klaim yang disampaikan Namora dalam konteks aksi; klaim itu tidak dapat diperlakukan sebagai data yang telah diverifikasi secara independen berdasarkan informasi yang tersedia. Karena itu, atribusi kepada Namora perlu dipertahankan ketika angka-angka tersebut dikutip. Penyebutan klaim secara hati-hati memungkinkan publik memahami dasar kekhawatiran mahasiswa tanpa menyamakan pernyataan narasumber dengan temuan yang telah dikonfirmasi secara terpisah.
Melalui tuntutan ini, BEM UI mengaitkan perlindungan kebebasan berekspresi dengan kebutuhan menjaga ruang sipil tetap terbuka. Mahasiswa mendorong agar dugaan kriminalisasi ditangani secara transparan dan setiap tindakan terhadap warga menghormati proses hukum serta hak dasar. Mereka juga menghendaki kejelasan mengenai peran militer di ranah sipil.
Baca juga: BEM UI Siapkan Lima Desakan dalam Aksi Sumpah Pemuda di Bundaran HI | Demo BEM UI pada Hari Sumpah Pemuda, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Jakarta | BEM UI Siapkan Aksi di Bundaran HI, Soroti Lima Isu Nasional



































