MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Muhammad Subchi Azal Tsani, yang dikenal dengan nama Mas Bechi, kembali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang setelah pembebasan bersyarat yang diterimanya dicabut. Bechi merupakan terpidana dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang. Pelaksanaan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut dimulai pada Kamis, 8 Oktober 2026, sehingga ia kembali ditempatkan di dalam lapas untuk meneruskan masa pidananya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum kembali ke Lapas Kelas I Malang, Bechi telah menjalani pembebasan bersyarat selama hampir satu tahun. Dalam periode tersebut, statusnya sebagai warga binaan berada dalam pengawasan dan disertai kewajiban untuk mematuhi persyaratan yang ditetapkan. Pembebasan bersyarat bukan penghapusan hukuman, melainkan bentuk pelaksanaan sisa pidana di luar lapas dengan ketentuan tertentu. Karena itu, pelanggaran terhadap syarat yang berlaku dapat menjadi dasar dilakukannya pencabutan.
Pencabutan ini menandai berakhirnya masa Bechi menjalani pembebasan bersyarat di luar lembaga pemasyarakatan. Dengan kembali ke Lapas Kelas I Malang, ia akan melanjutkan pelaksanaan pidana berdasarkan keputusan dan administrasi pemasyarakatan yang telah ditetapkan. Peristiwa tersebut juga kembali menempatkan perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang dalam perhatian publik, terutama terkait pelaksanaan hukuman, pengawasan selama pembebasan bersyarat, serta kepastian penerapan aturan bagi terpidana.
Kabar mengenai kebebasan bersyarat Bechi mulai diketahui publik pada September 2026. Informasi tersebut segera mendapat perhatian luas karena Bechi sebelumnya menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atas perkara yang telah diputus melalui proses hukum. Kemunculan kabar itu memicu pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar dan proses pemberian pembebasan bersyarat tersebut.
Perhatian publik kemudian berkembang menjadi polemik. Sejumlah pihak menilai keputusan pembebasan bersyarat perlu diperiksa kembali agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perdebatan itu tidak hanya berkaitan dengan status Bechi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dalam pelaksanaan administrasi pemasyarakatan. Pemerintah pun merespons perhatian tersebut dengan melakukan penelusuran terhadap proses yang melatarbelakangi pemberian pembebasan bersyarat.
Hasil penelusuran kemudian menemukan adanya maladministrasi dalam proses tersebut. Temuan itu menjadi dasar bagi peninjauan ulang atas keputusan pembebasan bersyarat yang sebelumnya telah diberikan. Setelah ditinjau, keputusan tersebut akhirnya dicabut, sehingga Bechi kembali menjalani hukuman di Lapas Malang. Langkah ini menunjukkan bahwa status pembebasan bersyarat dapat dievaluasi apabila dalam pelaksanaannya ditemukan persoalan administratif yang memerlukan koreksi.
Urutan peristiwa tersebut bermula dari terungkapnya kabar kebebasan kepada publik pada September 2026, dilanjutkan dengan munculnya polemik, kemudian pemeriksaan terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat. Penemuan maladministrasi mendorong dilakukannya peninjauan ulang hingga berujung pada pencabutan keputusan. Dengan demikian, kembalinya Bechi ke Lapas Malang merupakan tindak lanjut dari evaluasi atas keputusan sebelumnya, bukan informasi yang berdiri terpisah dari rangkaian polemik tersebut.
Bechi mendatangi Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang untuk memenuhi kewajiban wajib lapor sebagai bagian dari ketentuan pembebasan bersyarat yang sebelumnya dijalaninya. Kedatangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaporan rutin, tetapi juga menjadi momentum penyampaian keputusan mengenai pencabutan status pembebasan bersyaratnya.
Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat Bechi. Surat tersebut diterima melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dokumen itu kemudian menjadi dasar bagi Bapas untuk menyampaikan informasi resmi kepada yang bersangkutan.
Fathorrosi menjelaskan, surat keputusan tersebut diserahkan kepada Bechi ketika ia menjalani wajib lapor pada Kamis, 8 Oktober 2026. Penyampaian dilakukan secara persuasif agar seluruh proses berjalan tertib dan dapat dipahami oleh Bechi. Dalam kesempatan itu, petugas memberikan penjelasan mengenai keputusan pencabutan pembebasan bersyarat beserta konsekuensi yang harus dijalani.
Menurut Fathorrosi, penyerahan surat secara langsung merupakan bagian dari pelaksanaan administrasi pemasyarakatan sekaligus bentuk pemberitahuan resmi kepada klien pemasyarakatan. Bechi diberi pemahaman mengenai status hukumnya setelah keputusan tersebut berlaku. Dengan pencabutan pembebasan bersyarat, ia kembali harus menjalani sisa masa pidana di lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Proses penyampaian keputusan itu dilakukan tanpa tindakan yang bersifat konfrontatif. Bapas mengedepankan pendekatan persuasif serta memastikan Bechi menerima informasi secara jelas. Setelah surat keputusan diserahkan dan dijelaskan, proses selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan, termasuk pengembalian Bechi untuk menjalani hukuman di Lapas Malang.
Dalam foto yang diterima, Bechi terlihat duduk mengenakan kaus berwarna hijau army. Ia memakai topi hitam, sementara masker abu-abu tampak berada di bagian dagu sehingga wajahnya masih terlihat. Bechi duduk didampingi sejumlah orang yang berada di sekitarnya. Di hadapannya terdapat dokumen atau surat yang sedang dipegang, dan ia tampak membubuhkan tanda tangan pada berkas tersebut. Momen itu memperlihatkan proses administratif yang berlangsung setelah keputusan terkait status hukumnya disampaikan.
Penandatanganan surat tersebut dilakukan sebelum Bechi dibawa kembali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang. Pencabutan pembebasan bersyarat membuatnya harus kembali menjalani masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Sejumlah pihak tampak mendampingi proses itu, sementara Bechi tetap berada dalam pengawasan petugas. Situasi dalam foto menunjukkan suasana sebelum keberangkatannya menuju lapas, setelah keputusan pencabutan pembebasan bersyarat diterima.
Lapas Kelas I Malang menjadi lokasi tujuan Bechi setelah proses tersebut selesai. Berdasarkan keterangan Fathorrosi, lapas itu berjarak kurang dari 500 meter dari kantor Balai Pemasyarakatan atau Bapas. Jarak yang relatif dekat tersebut membuat pemindahan Bechi dari kantor Bapas ke lapas dapat dilakukan dalam waktu singkat. Setelah administrasi diselesaikan dan keputusan pencabutan disampaikan, Bechi kemudian dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang untuk menjalani hukuman. Foto tersebut menjadi gambaran visual mengenai kondisi Bechi sesaat sebelum proses pemindahan berlangsung, termasuk pakaian yang dikenakan, pendampingan sejumlah orang, serta dokumen yang ia tanda tangani.







