YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menjelang berakhirnya masa jabatan periode 1973–1978, Sultan Hamengkubuwono IX membuat keputusan yang mengejutkan dunia politik Indonesia. Ia menolak untuk dicalonkan kembali sebagai wakil presiden untuk periode 1978–1983, meskipun namanya disebut sebagai calon tunggal terkuat untuk mendampingi Presiden Soeharto. Pada saat itu, Sultan dipandang memiliki pengalaman, pengaruh, serta kedudukan yang kuat untuk kembali mengisi jabatan tersebut. Karena itu, penolakannya menimbulkan tanda tanya, terutama karena disampaikan ketika proses penentuan kepemimpinan nasional berikutnya mulai menjadi perhatian.
Kesaksian mengenai percakapan Sultan dan Soeharto dicatat dalam autobiografi Soeharto. Dalam percakapan tersebut, Soeharto berusaha memastikan apakah keputusan Sultan berkaitan dengan persoalan atau pertentangan di mereka. “Apakah karena ada persoalan atau pertentangan kita?” demikian pertanyaan yang diajukan Soeharto. Sultan menjawab singkat, “tidak.” Jawaban itu menunjukkan bahwa keputusan tersebut tidak didasarkan pada konflik pribadi maupun perselisihan terbuka dengan presiden.
Alasan yang disampaikan Sultan berkaitan dengan keinginannya menjalani kehidupan yang lebih bebas. Setelah bertahun-tahun memegang tanggung jawab sebagai pejabat tinggi negara, ia tidak lagi ingin terikat pada ritme jabatan, kewajiban kenegaraan, dan berbagai tuntutan politik yang menyertainya. Keputusan itu dapat dipahami sebagai pilihan pribadi untuk memperoleh ruang gerak yang lebih luas, sekaligus mengakhiri keterlibatan langsung dalam rutinitas pemerintahan di tingkat tertinggi. Dengan demikian, penolakan Sultan bukan semata-mata peristiwa politik, melainkan juga cerminan pertimbangan pribadi setelah menjalani masa jabatan wakil presiden pada periode sebelumnya.
Alasan Sultan Hamengkubuwono IX menolak kembali menjadi wakil presiden pada 1978 tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan politik praktis. Berdasarkan kesaksian Soeharto, Sultan berpandangan bahwa dirinya akan lebih leluasa berperan dalam mempersatukan bangsa apabila berada di luar lembaga tinggi negara. Kedudukan formal, dalam pandangan yang dicatat tersebut, justru dapat membatasi ruang geraknya untuk menjalin hubungan dengan berbagai kelompok masyarakat dan menjalankan peran kebangsaan secara lebih bebas.
Pandangan itu berkaitan erat dengan sikap personal Sultan terhadap protokol dan keterikatan jabatan. Memoar Sang Demokrat Hamengku Buwono IX: Dokumen Setelah Sri Sultan juga mencatat bahwa Sultan tidak menyukai protokol istana. Keterangan tersebut membantu menjelaskan mengapa jabatan resmi, dengan tata aturan, batas kewenangan, serta tuntutan seremonialnya, dipandang tidak sepenuhnya sesuai dengan keinginannya. Ia lebih mengutamakan kebebasan bergerak dan berkomunikasi tanpa terlalu banyak formalitas yang melekat pada kedudukan negara.
Kebebasan yang diinginkan Sultan, sebagaimana tergambar dalam catatan-catatan sejarah itu, hanya dapat diperoleh dengan melepaskan diri dari “hambatan resmi” yang melekat pada posisi wakil presiden. Istilah tersebut merujuk pada berbagai ikatan kelembagaan dan protokoler yang menyertai jabatan, bukan pada penolakan terhadap tanggung jawab kenegaraan. Karena itu, keputusannya perlu dipahami sebagai pilihan berdasarkan pertimbangan pribadi sekaligus kelembagaan: Sultan menilai kontribusinya bagi persatuan Indonesia dapat dilakukan lebih efektif dari luar struktur formal tertinggi negara. Penjelasan ini bersumber pada kesaksian dan dokumentasi sejarah mengenai pandangan Sultan, sehingga tidak semestinya diperlakukan sebagai penafsiran baru atas motif pribadinya.
Penolakan Sultan Hamengkubuwono IX untuk kembali menjadi wakil presiden pada 1978 bukanlah pernyataan spontan yang masih terbuka untuk diubah. Setelah menyampaikan sikapnya, Sultan tetap mempertahankan keputusan tersebut meskipun persoalan pencalonan wakil presiden terus menjadi perhatian menjelang periode pemerintahan 1978–1983. Keputusan itu menunjukkan bahwa pertimbangannya telah matang dan tidak semata-mata dipengaruhi oleh situasi politik sesaat. Bagi Sultan, kesediaan menduduki jabatan kenegaraan merupakan pilihan yang harus didasarkan pada keyakinan pribadi, bukan sekadar hasil bujukan atau kebutuhan untuk memenuhi komposisi kepemimpinan nasional.
Salah satu tokoh yang berulang kali berusaha membujuknya adalah Adam Malik. Pada waktu itu, Adam Malik menjabat sebagai menteri luar negeri dan dikenal memiliki hubungan dekat dengan Sultan. Kedekatan tersebut membuatnya memahami latar belakang pemikiran Sultan, sekaligus memberinya ruang untuk menyampaikan harapan agar Sultan tetap bersedia dicalonkan sebagai wakil presiden. Namun, berbagai pendekatan Adam Malik tidak mengubah sikap tersebut. Sultan tidak menarik kembali penolakan yang telah disampaikannya, meskipun bujukan datang dari seorang sahabat dan tokoh penting dalam pemerintahan.
Adam Malik kemudian menggambarkan keteguhan itu melalui prinsip “sabda pandita ratu”. Ungkapan tersebut merujuk pada sikap seseorang yang telah mengucapkan ikrar atau keputusan, lalu memegangnya dengan konsisten dan tidak mencabutnya kembali. Dalam konteks Sultan, prinsip itu memperlihatkan hubungan ucapan, tanggung jawab, dan kehormatan pribadi. Ia tidak menjadikan perubahan keadaan sebagai alasan untuk membatalkan keputusan yang telah dibuat. Keteguhan inilah yang membuat penolakan Sultan memiliki arti penting dalam rangkaian pencalonan wakil presiden. Sikapnya turut membentuk arah pembahasan politik menjelang periode 1978–1983, sekaligus memperlihatkan bahwa proses pencalonan tidak hanya ditentukan oleh pertimbangan kekuasaan, tetapi juga oleh pendirian tokoh yang bersangkutan.
Keputusan Sultan Hamengkubuwono IX untuk tidak kembali menjadi wakil presiden pada 1978 dinilai mengejutkan karena rekam jejaknya selama mendampingi Soeharto cukup penting. Dalam masa jabatan 1973–1978, Sultan dipandang membantu memulihkan sekaligus menstabilkan kepercayaan terhadap pemerintahan Orde Baru, baik dari dalam negeri maupun dari kalangan internasional. Pengalaman, kewibawaan, dan penerimaannya di berbagai kelompok membuat kehadirannya memberikan citra yang lebih luas daripada sekadar pemerintahan berlatar belakang militer.
Sebelum menjabat wakil presiden, Sultan yang memiliki nama asli Dorodjatun dipercaya sebagai menteri koordinator ekonomi, keuangan, dan industri pertama pada era Orde Baru. Menurut keterangan Frans Seda, pemilihannya sebagai wakil presiden juga dimaksudkan untuk menghapus kesan militerisme yang melekat pada pemerintahan Soeharto. Karena itu, penolakan Sultan kemudian menimbulkan berbagai dugaan mengenai pertimbangan politik di baliknya. Salah satu anggapan menyebutkan bahwa ia mungkin tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan Soeharto. Ada pula pandangan bahwa Sultan hanya menerima sedikit tanggung jawab dan tidak mempunyai kekuasaan besar, sebab pusat pengambilan keputusan tetap berada di tangan Soeharto.
Dugaan lain berkaitan dengan penilaian bahwa Soeharto semakin jauh dari nilai-nilai demokrasi. Dalam situasi tersebut, Sultan barangkali melihat ruang pengaruhnya semakin terbatas, meskipun alasan sebenarnya tidak pernah disampaikan secara tuntas kepada publik. Motif politik itu tetap tidak dapat dipastikan, karena tidak terdapat bukti sejarah yang secara jelas mengonfirmasinya. Yang dapat dipastikan, setelah masa jabatannya berakhir pada 1978, Sultan tidak kembali menduduki posisi wakil presiden. Ia kemudian meninggal dunia pada 2 Oktober 1988, meninggalkan warisan politik yang terus menjadi bahan pembahasan sejarah Indonesia.







