Syarat Pendidikan Capres-Cawapres dalam UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi

oleh -152 Dilihat
oleh
Syarat Pendidikan Capres-Cawapres dalam UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Ketentuan mengenai syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diajukan untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 370/PUU-XXIV/2026. Pengujian ini berkaitan dengan norma yang mengatur tingkat pendidikan minimum yang harus dipenuhi oleh peserta pemilihan presiden dan wakil presiden.

Permohonan tersebut diajukan oleh lima pemohon, yaitu Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti. Nama-nama tersebut tercantum sebagai pihak yang mengajukan permohonan pengujian terhadap ketentuan dalam undang-undang pemilu. Mereka mempersoalkan aturan yang menjadi dasar persyaratan pendidikan bagi orang yang mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden.

Objek perkara ini adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur syarat pendidikan minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden. Melalui perkara nomor 370/PUU-XXIV/2026, ketentuan tersebut dimintakan pengujian kepada Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, pokok permohonan berfokus pada aturan pendidikan yang berlaku bagi peserta pemilihan presiden dan wakil presiden, serta kedudukannya sebagai salah satu persyaratan pencalonan dalam pemilu.

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan pengujian syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026. Persidangan digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari tahapan awal penanganan perkara yang diajukan kepada lembaga pengawal konstitusi tersebut.

Informasi mengenai pelaksanaan persidangan itu dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perkara telah masuk dalam agenda pemeriksaan pendahuluan, yakni tahap ketika hakim konstitusi menilai kelengkapan dan kejelasan permohonan, termasuk kedudukan hukum pemohon, uraian mengenai norma yang diuji, serta petitum yang dimohonkan.

Tahap ini juga menjadi kesempatan bagi pemohon untuk menjelaskan dasar pengajuan perkara dan pokok persoalan konstitusional yang dipersoalkan. Dalam prosesnya, majelis hakim dapat menyampaikan pertanyaan atau meminta penjelasan tambahan agar permohonan dapat dipahami secara utuh. Pemeriksaan pendahuluan tidak dapat disamakan dengan pemeriksaan pokok perkara. Agenda tersebut juga belum merupakan putusan atas permohonan maupun penilaian akhir terhadap sah atau tidaknya ketentuan mengenai syarat pendidikan capres-cawapres.

Dengan demikian, perkembangan pada 8 Oktober 2026 baru menandai dimulainya proses pemeriksaan yudisial atas permohonan tersebut. Perkara masih harus mengikuti tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi sebelum sampai pada agenda lanjutan. Hasil pemeriksaan pendahuluan dapat memengaruhi kelanjutan proses, termasuk kemungkinan adanya perbaikan permohonan apabila majelis menilai terdapat bagian yang perlu diperjelas atau dilengkapi. Karena itu, informasi tentang sidang tersebut perlu dibaca sebagai laporan mengenai tahapan perkara, bukan sebagai tanda bahwa MK telah mengambil keputusan mengenai substansi gugatan.

Ketentuan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden yang diuji dalam permohonan tersebut terdapat dalam Pasal 169 huruf Undang-Undang Pemilihan Umum. Norma itu menyatakan bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Dengan demikian, pasal tersebut mencantumkan jenjang pendidikan minimum yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Selain rumusan pasalnya, permohonan juga menguji penjelasan Pasal 169 huruf UU Pemilu. Penjelasan tersebut menerangkan cakupan istilah “sekolah lain yang sederajat” dalam norma itu. Yang termasuk di dalamnya adalah sekolah menengah atas luar biasa, pondok pesantren salafiah, sekolah menengah theologia Kristen, dan sekolah seminari. Keempat bentuk pendidikan tersebut disebut sebagai satuan atau lembaga pendidikan yang dapat termasuk dalam kategori sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.

Kesetaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan tersebut ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Artinya, status sederajat dari satuan pendidikan yang disebutkan maupun sekolah lain yang termasuk dalam kategori tersebut ditentukan melalui kewenangan pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Substansi Pasal 169 huruf beserta penjelasannya berfokus pada batas pendidikan paling rendah serta pengakuan terhadap bentuk pendidikan tertentu yang dinyatakan setara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Para pemohon mengajukan pengujian terhadap ketentuan persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena menilai norma tersebut menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapannya. Perhatian utama diarahkan pada frasa “atau sekolah lain yang sederajat” yang dianggap membuka ruang penafsiran terlalu luas. Menurut para pemohon, ketidakjelasan itu tidak hanya menjadi persoalan teknis dalam proses pendaftaran, tetapi juga berpotensi mengganggu kepastian hukum yang seharusnya melekat pada setiap tahapan pemilihan umum.

Frasa tersebut dinilai telah menimbulkan kekacauan hukum dan keributan publik. Para pemohon memandang adanya kemungkinan seseorang memenuhi syarat pencalonan hanya dengan menggunakan surat keterangan dari lembaga pendidikan tertentu, tanpa kejelasan standar kesetaraan yang dapat diverifikasi secara terbuka. Situasi itu dianggap memberikan keistimewaan kepada salah satu pasangan calon dalam proses pendaftaran. Bagi para pemohon, perlakuan yang berbeda dalam pemenuhan syarat pendidikan dapat memengaruhi kesetaraan kesempatan sekaligus menimbulkan keraguan masyarakat terhadap objektivitas penyelenggaraan pemilu.

Syamsul Jahidin menyatakan bahwa keberlakuan frasa tersebut dinilai memberikan privilege kepada calon presiden dan calon wakil presiden serta merugikan hak konstitusional para pemohon. Kerugian itu dikaitkan dengan hak untuk memperoleh kepastian, perlakuan yang adil, dan proses pemilihan umum yang diselenggarakan berdasarkan aturan yang jelas. Syamsul juga mengaitkan persoalan tersebut dengan keterbukaan publik sebagai ciri pemerintahan demokratis dalam negara hukum. Dalam pandangan itu, persyaratan pencalonan semestinya dapat dipahami dan diperiksa oleh masyarakat secara transparan, sehingga tidak menyisakan ruang bagi perlakuan istimewa atau penafsiran yang berubah-ubah. Pengujian ke Mahkamah Konstitusi kemudian ditempuh untuk meminta penilaian atas kesesuaian norma tersebut dengan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, dan perlindungan hak konstitusional.