TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjalani masa penahanan setelah pembebasan bersyarat yang sebelumnya diterimanya dicabut. Setelah pencabutan tersebut, ia tidak dikembalikan ke sel atau lembaga pemasyarakatan tempatnya menjalani pembinaan sebelumnya, yakni Lapas Cibinong. Indra Kenz dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk melanjutkan masa pidananya sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai pemindahan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitn, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Menurut keterangan Ishadi, petugas menjemput Indra Kenz dari lokasi asalnya pada pukul 11.30 WIB. Proses pemindahan kemudian berlangsung hingga terpidana tersebut tiba di Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 14.30 WIB.
Perpindahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan keputusan pencabutan pembebasan bersyarat. Dengan demikian, Indra Kenz kembali berada dalam pengawasan penuh lembaga pemasyarakatan dan harus menjalani ketentuan pembinaan sebagaimana ditetapkan oleh otoritas pemasyarakatan. Penempatan di Lapas Kelas I Tangerang juga menandai perubahan lokasi pelaksanaan masa penahanan, bukan penghapusan atau pengurangan kewajiban hukum yang masih harus dijalani.
Pihak pemasyarakatan menyampaikan keterangan tersebut untuk menjelaskan bahwa proses pemindahan telah dilakukan secara resmi dan terjadwal. Rangkaian perjalanan dari lokasi penjemputan hingga kedatangan di Tangerang berlangsung pada hari yang sama. Setelah tiba, Indra Kenz menjalani prosedur penerimaan di lapas, termasuk penyerahan kepada petugas serta penempatan sesuai aturan keamanan dan pembinaan yang berlaku bagi warga binaan.
Pembebasan bersyarat Indra Kenz dievaluasi setelah muncul temuan mengenai fasilitas klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong. Dalam temuan tersebut, Indra Kenz diduga ikut terlibat dalam menyiapkan fasilitas yang tidak semestinya berada di lingkungan pemasyarakatan. Temuan ini menjadi dasar perhatian terhadap pelaksanaan pembebasan bersyarat yang sebelumnya telah diberikan kepadanya.
Evaluasi dilakukan untuk menilai kembali keterkaitan dugaan keterlibatan tersebut dan pemenuhan ketentuan pembebasan bersyarat. Proses ini tidak berdiri terpisah dari temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Keberadaan temuan itu mendorong pemeriksaan terhadap aspek kepatuhan serta tanggung jawab yang menjadi pertimbangan dalam pemberian dan pelaksanaan pembebasan bersyarat.
Rekomendasi atas temuan tersebut disampaikan oleh Ombudsman. Rekomendasi itu kemudian menjadi pertimbangan bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi. Dengan demikian, proses pencabutan pembebasan bersyarat berkaitan langsung dengan tindak lanjut administratif atas temuan fasilitas mewah, bukan keputusan yang muncul tanpa proses pemeriksaan.
Setelah evaluasi dan tindak lanjut berdasarkan rekomendasi Ombudsman, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz. Pencabutan tersebut menunjukkan bahwa temuan mengenai fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong dipandang relevan dalam menilai kembali status pembebasan bersyaratnya. Keputusan itu juga menjadi bagian dari respons kelembagaan terhadap hasil pengawasan yang telah disampaikan.
Hubungan ketiga hal tersebut berlangsung secara berurutan: temuan fasilitas mewah memicu evaluasi, rekomendasi Ombudsman menjadi dasar tindak lanjut, dan hasil proses tersebut berujung pada pencabutan pembebasan bersyarat. Berdasarkan bahan yang tersedia, pokok persoalannya adalah dugaan keterlibatan dalam penyiapan fasilitas tersebut serta keputusan administratif yang diambil setelah temuan itu ditelaah. Tidak diperlukan tambahan dugaan atau rincian lain untuk menjelaskan alasan pencabutan tersebut.
Setelah dipindahkan ke Lapas Tangerang, Indra Kenz disebut menunjukkan sikap kooperatif dalam menjalani proses yang berkaitan dengan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyaratnya. Keterangan tersebut disampaikan oleh Ishadi Maja Prayitn, yang menjelaskan bahwa Indra tidak melakukan penolakan terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sikap itu terlihat dari kesediaannya mengikuti prosedur dan menerima proses pemindahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ishadi, Indra Kenz memahami bahwa pencabutan pembebasan bersyarat merupakan keputusan resmi yang harus dihormati. Ia disebut bersedia menerima hasil pencabutan tersebut tanpa menunjukkan sikap yang menghambat pelaksanaan keputusan. Penerimaan itu menjadi bagian penting dalam proses penempatan kembali Indra ke lembaga pemasyarakatan, setelah sebelumnya memperoleh kesempatan menjalani masa pidana di luar lapas melalui program pembebasan bersyarat.
Sikap kooperatif tersebut juga menunjukkan bahwa Indra Kenz mengikuti arahan petugas selama proses pemindahan berlangsung. Ia tidak disebut melakukan perlawanan ataupun menolak penempatan di Lapas Tangerang. Pernyataan Ishadi menegaskan bahwa respons Indra terhadap keputusan Ditjenpas lebih bersifat menerima dan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan, meskipun pencabutan pembebasan bersyarat membuatnya harus kembali menjalani masa pidana di dalam lapas.
Dengan demikian, pemindahan tersebut berlangsung dalam kerangka pelaksanaan keputusan administrasi pemasyarakatan. Indra Kenz menerima konsekuensi dari pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat dan bersikap kooperatif terhadap proses yang dijalankan petugas. Keterangan ini memberikan gambaran mengenai respons terpidana setelah keputusan ditetapkan, sekaligus memperlihatkan bahwa tahapan pemindahan ke Lapas Tangerang dapat dilakukan tanpa penolakan dari pihak yang bersangkutan.
Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Pemberian status tersebut berlangsung sehari setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Dengan pencabutan pembebasan bersyarat itu, Indra Kenz kembali dipindahkan untuk menjalani masa pidananya di lapas.
Sebelum dipindahkan kembali, ia telah menjalani sekitar lima tahun dari total vonis 10 tahun penjara. Masa yang telah dijalani tersebut menjadi bagian dari catatan pelaksanaan hukuman dalam perkara yang menjeratnya. Namun, pencabutan pembebasan bersyarat membuat status tersebut tidak lagi menjadi dasar bagi Indra Kenz untuk menjalani sisa masa pidana di luar lapas.
Perkara yang mendasari hukuman Indra Kenz berkaitan dengan investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Kedua perkara itu menjadi dasar penjatuhan hukuman penjara selama 10 tahun. Setelah menjalani sekitar separuh dari masa hukuman tersebut, ia sempat memperoleh pembebasan bersyarat sebelum statusnya dicabut.
Pemindahan ke Lapas Tangerang menandai kembalinya Indra Kenz ke dalam lembaga pemasyarakatan setelah pembebasan bersyaratnya dibatalkan. Riwayat ini menunjukkan bahwa proses menjalani hukuman tetap berlangsung dalam kerangka vonis yang telah dijatuhkan, dengan perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang sebagai dasar utamanya.







