Sanksi Administrasi Pajak yang Tidak Bisa Dihapus: Ketentuan dan Besarannya

oleh -124 Dilihat
oleh
Sanksi Administrasi Pajak yang Tidak Bisa Dihapus: Ketentuan dan Besarannya

Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak berlaku untuk seluruh jenis sanksi pajak. Artinya, wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan dengan anggapan bahwa setiap sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan atau dokumen penagihan dapat dihapuskan. Kewenangan tersebut dibatasi oleh ketentuan yang secara khusus mengatur jenis sanksi yang dapat dimohonkan pengurangan, penghapusan, atau pembatalan. Karena itu, memahami dasar penerbitan sanksi menjadi langkah penting sebelum menentukan upaya administratif yang tersedia.

Pembatasan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026, yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Dengan perubahan ini, mekanisme administratif tetap dapat digunakan untuk jenis perkara yang memenuhi persyaratan, tetapi tidak mencakup sanksi tertentu yang telah ditentukan secara tegas. Pengaturan tersebut memberi batas yang lebih jelas mengenai ruang lingkup permohonan dan mencegah anggapan bahwa penghapusan sanksi merupakan hak yang otomatis tersedia bagi semua wajib pajak.

Pengecualian yang dimaksud berlaku terhadap sanksi administrasi yang tercantum dalam surat tagihan pajak dan dikenakan berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), serta Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sanksi yang bersumber dari ketentuan tersebut tidak dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu menelaah pasal yang menjadi dasar pengenaan sanksi pada surat tagihan pajak, bukan hanya melihat nilai tagihan atau nama sanksinya. Jika dasar hukumnya termasuk dalam pasal-pasal tersebut, permohonan penghapusan bukan jalur yang tersedia. Pemeriksaan dokumen dan konsultasi dengan pihak yang memahami ketentuan perpajakan dapat membantu menentukan langkah yang sesuai, termasuk memastikan tenggat serta prosedur lain yang mungkin berlaku.

Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur sanksi administrasi berupa denda apabila wajib pajak mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak, tetapi keberatan tersebut ditolak atau hanya dikabulkan sebagian. Ketentuan ini berlaku ketika hasil pemeriksaan keberatan tetap menetapkan pajak yang harus dibayar lebih besar daripada jumlah yang telah dibayar sebelum keberatan diajukan. Dengan demikian, pengajuan keberatan tidak otomatis menghapus kewajiban pembayaran maupun risiko sanksi.

Besaran dendanya adalah 30 persen dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan, setelah dikurangi pajak yang sudah dibayar sebelum wajib pajak menyampaikan keberatan. Perhitungannya merujuk pada nilai pajak yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, bukan semata-mata pada seluruh jumlah yang tercantum dalam surat ketetapan awal. Karena itu, wajib pajak perlu membandingkan jumlah pajak menurut keputusan keberatan dengan pembayaran yang telah dilakukan sebelum pengajuan. Selisih yang menjadi dasar pengenaan denda kemudian dikenai tarif 30 persen. Jika keberatan dikabulkan seluruhnya, kondisi pemicu denda ini tidak terpenuhi. Namun, apabila hanya sebagian alasan keberatan diterima, denda tetap dapat dikenakan atas dasar perhitungan yang ditetapkan dalam keputusan.

Denda tersebut merupakan konsekuensi atas hasil proses keberatan, bukan denda yang besarnya ditentukan oleh keterlambatan pembayaran. Perlu pula dibedakan hak mengajukan keberatan dan kewajiban membayar sanksi setelah keputusan diterbitkan. Wajib pajak tetap dapat menggunakan mekanisme keberatan sesuai ketentuan, tetapi harus memperhitungkan kemungkinan timbulnya denda apabila hasilnya tidak sepenuhnya menguntungkan. Sebelum mengajukan keberatan, penelaahan atas dasar pengenaan pajak, bukti pendukung, dan nilai pembayaran yang telah dilakukan dapat membantu memperkirakan dampak finansialnya. Pasal 25 ayat (9) termasuk ketentuan sanksi yang tidak dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan. Artinya, wajib pajak tidak dapat meminta otoritas pajak membatalkan atau menurunkan denda ini melalui fasilitas pengurangan maupun penghapusan sanksi administrasi. Oleh sebab itu, memahami rumus perhitungan dan menyiapkan alasan serta dokumen keberatan secara cermat menjadi langkah penting. Informasi mengenai jumlah pajak dalam keputusan dan pembayaran sebelumnya perlu dicatat dengan jelas agar besaran kewajiban dapat diperiksa secara tepat setelah keputusan keberatan diterima.

Selain sanksi yang terkait dengan keberatan, ketentuan perpajakan juga mengatur denda sebesar 60 persen setelah proses banding atau peninjauan kembali dalam keadaan tertentu. Denda ini tidak termasuk sanksi administrasi yang dapat dimintakan pengurangan atau penghapusan berdasarkan ketentuan yang membahas fasilitas tersebut. Karena itu, wajib pajak perlu membedakan denda yang timbul dari hasil upaya hukum ini dari sanksi lain yang mungkin dapat ditinjau kembali. Dasar pengenaan dan syarat berlakunya mengikuti rumusan pasal terkait, sehingga hasil putusan serta riwayat pembayaran sebelum keberatan menjadi unsur penting dalam menentukan jumlah yang harus dibayar.

Pasal 27 ayat (5d) menetapkan denda sebesar 60 persen atas jumlah pajak berdasarkan putusan banding, setelah dikurangi pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelum pengajuan keberatan. Sanksi tersebut berlaku apabila permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian. Dengan demikian, penghitungan tidak semata-mata mengacu pada angka pajak dalam putusan, tetapi memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya. Apabila banding ditolak, wajib pajak tetap menanggung denda sesuai dasar pengenaan itu. Jika banding hanya dikabulkan sebagian, hasil putusan menjadi acuan untuk menentukan jumlah pajak, sementara pembayaran sebelum keberatan menjadi pengurang dalam perhitungan.

Ketentuan lain terdapat dalam Pasal 27 ayat (5f), yang menetapkan denda 60 persen berdasarkan jumlah pajak dalam putusan peninjauan kembali, dikurangi pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelum pengajuan keberatan. Denda ini dikenakan apabila putusan peninjauan kembali menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar. Artinya, adanya tambahan kewajiban pajak dalam putusan merupakan kondisi yang menentukan penerapan sanksi. Wajib pajak sebaiknya mencermati amar putusan, jumlah pajak yang ditetapkan, serta bukti pembayaran terdahulu untuk memahami dasar perhitungan. Kedua ketentuan ini menunjukkan bahwa hasil banding dan peninjauan kembali dapat menimbulkan konsekuensi finansial tersendiri, di luar pokok pajak yang masih terutang.

Dalam sosialisasi mengenai pengurangan sanksi administrasi dan pajak minimum global pada 28 Oktober 2026, Meidijati, Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP Direktorat Jenderal Pajak, menegaskan adanya batasan terhadap jenis sanksi yang dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan. Penjelasan tersebut penting bagi wajib pajak yang menilai apakah denda yang dikenakan kepadanya dapat diproses melalui mekanisme tersebut. Tidak semua sanksi administrasi otomatis memenuhi syarat untuk diajukan hanya karena permohonan pengurangan atau penghapusan tersedia dalam ketentuan perpajakan. Pengajuan tetap perlu memperhatikan dasar hukum dan jenis sanksi yang menjadi objek permohonan.

Menurut penegasan Meidijati, denda yang terkait dengan tiga pasal yang dibahas dalam sosialisasi tidak termasuk dalam daftar sanksi yang dapat diajukan untuk pengurangan ataupun penghapusan. Dengan demikian, permohonan berdasarkan mekanisme tersebut tidak mencakup denda-denda yang dimaksud. Batasan ini perlu dibedakan dari kemungkinan pengajuan atas sanksi lain yang memang tercantum dalam ketentuan, sebab keterangan yang disampaikan berfokus pada pengecualian untuk denda terkait tiga pasal tersebut. Penjelasan itu tidak menyebutkan adanya jalur khusus yang dapat mengubah status denda-denda tersebut menjadi objek permohonan pengurangan atau penghapusan.

Bagi wajib pajak, langkah awal yang relevan adalah mengenali pasal yang menjadi dasar pengenaan denda dan mencocokkannya dengan cakupan aturan permohonan. Apabila denda berkaitan dengan salah satu dari tiga pasal yang dimaksud, keterangan DJP menunjukkan bahwa denda itu berada di luar daftar yang dapat diajukan melalui mekanisme pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Baca juga: DJP Tawarkan Keringanan Sanksi bagi Wajib Pajak yang Membenahi Pelaporan SPT | Mekanik Tangerang Tercatat Desil 3, Administrasi McLaren yang Membebani Namanya Ditelusuri