Dugaan Beras SPHP Dijual sebagai Premium, Amran Minta Kasus Diusut

oleh -449 Dilihat
oleh
Dugaan Beras SPHP Dijual sebagai Premium, Amran Minta Kasus Diusut

Jakarta | Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Amran Sulaiman, menyampaikan kemarahannya setelah menemukan dugaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium. Temuan tersebut berada di kawasan Kayu Manis, Jakarta Timur, saat Amran meninjau lokasi pada Rabu, 28 Oktober 2026. Meski demikian, praktik itu masih berupa dugaan dan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan serta proses yang berwenang.

Dugaan pengemasan ulang ini menjadi perhatian karena beras SPHP merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga pangan. Jika produk bersubsidi atau berharga terkendali dialihkan ke kemasan lain dan dijual dengan label premium, konsumen dapat menerima informasi yang tidak sesuai mengenai asal maupun jenis beras. Namun, status, alur distribusi, dan pihak-pihak yang terlibat belum dapat dipastikan hanya dari temuan awal di lokasi.

Dalam peninjauan itu, Amran menyoroti perlunya mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan apakah benar beras SPHP dipindahkan dari kemasan aslinya, bagaimana produk kemudian dipasarkan, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pangan dan perdagangan. Penelusuran juga penting untuk membedakan dugaan yang muncul dari fakta yang telah terverifikasi, sehingga penanganan tidak mendahului hasil penyelidikan.

Kasus ini turut menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap distribusi beras, terutama ketika produk pemerintah beredar melalui sejumlah pelaku usaha sebelum sampai kepada konsumen. Pengawasan yang efektif dapat membantu memastikan beras SPHP dijual sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan kebingungan di pasar. Masyarakat pun perlu memperoleh keterangan yang jelas tentang produk yang dibeli, termasuk jenis, mutu, dan harga yang ditawarkan.

Karena itu, temuan di Kayu Manis perlu ditangani secara transparan dengan mengumpulkan keterangan dan bukti yang relevan. Apabila dugaan terbukti, langkah penegakan aturan dapat dilakukan sesuai ketentuan. Sampai proses tersebut menghasilkan kepastian, informasi mengenai pengemasan ulang dan penjualan sebagai beras premium tetap harus disebut sebagai dugaan, bukan kesimpulan akhir.

Dalam keterangan yang disampaikan Amran, beras SPHP seharusnya dijual dengan harga Rp12.500 per kilogram. Sementara itu, beras yang diduga berasal dari produk SPHP dan kemudian dikemas ulang tersebut dipasarkan sebagai beras premium dengan harga Rp17.000 per kilogram. Perbandingan kedua harga itu menunjukkan selisih harga jual sebesar Rp4.500 untuk setiap kilogram. Angka ini menjadi salah satu aspek yang disorot dalam dugaan perubahan label dan kategori beras yang kini diminta untuk diusut.

Selisih Rp4.500 tersebut menggambarkan perbedaan harga jual yang disebutkan untuk beras SPHP dan harga yang dipasang pada produk yang diduga dikemas ulang. Namun, angka itu tidak dapat langsung disebut sebagai keuntungan bersih pihak yang terlibat. Perhitungan laba memerlukan informasi yang lebih lengkap mengenai biaya dan alur kegiatan, bukan hanya membandingkan dua harga jual. Karena itu, penyebutan selisih perlu dibedakan secara jelas dari kesimpulan mengenai besaran keuntungan yang diperoleh.

Biaya pengolahan, pengemasan, distribusi, penyimpanan, serta biaya operasional lain belum diketahui secara terperinci. Belum jelas pula siapa yang menanggung setiap pengeluaran dan bagaimana pembagian hasil penjualan dilakukan. Tanpa data tersebut, nilai keuntungan bersih tidak dapat dipastikan hanya dari selisih Rp4.500 per kilogram. Penyelidikan perlu menelusuri harga pembelian, proses pemindahan atau pengemasan, jumlah produk yang dijual, serta bukti transaksi terkait.

Dengan demikian, angka yang disampaikan Amran dapat dipahami sebagai selisih harga jual yang menjadi perhatian, bukan ukuran final keuntungan. Pemeriksaan terhadap catatan biaya dan dokumen penjualan diperlukan agar gambaran ekonomi kasus ini lebih akurat. Penegasan tersebut juga penting agar informasi mengenai dugaan beras SPHP yang dijual sebagai premium tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui data yang tersedia. Besaran margin, jika ada, baru dapat dihitung setelah seluruh komponen biaya dan penerimaan diverifikasi oleh pihak berwenang.

Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) memiliki tujuan menyediakan beras dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Menurut keterangan Amran, beras dalam program tersebut menerima subsidi pemerintah sekitar Rp6.000 per kilogram. Dukungan itu dimaksudkan agar masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, dapat memperoleh beras tanpa harus membayar harga yang lebih tinggi. Karena itu, SPHP bukan sekadar jalur penyaluran beras, melainkan program yang diarahkan untuk membantu warga memenuhi kebutuhan pangan dengan harga yang lebih terjangkau.

Amran mengecam dugaan praktik beras SPHP dijual kembali sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi. Ia menyoroti bahwa beras yang memperoleh subsidi dan diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya warga miskin, diduga dipasarkan kembali dengan nilai jual yang lebih mahal. Dugaan tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan bantuan harga pemerintah. Beras yang telah mendapat dukungan sekitar Rp6.000 per kilogram semestinya menjangkau sasaran program, bukan diperlakukan seolah-olah sebagai produk premium untuk dijual dengan harga yang meningkat.

Dalam konteks itu, penekanan Amran terletak pada peruntukan beras bersubsidi dan pihak yang hendak dibantu melalui SPHP. Program tersebut diarahkan untuk menjaga keterjangkauan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga dugaan pengalihan beras ke penjualan berharga lebih tinggi menjadi perhatian. Amran menyatakan kecamannya terhadap dugaan tersebut dan meminta agar kasusnya diusut. Pernyataan itu menegaskan bahwa subsidi pemerintah memiliki tujuan yang jelas: membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau. Penanganan dugaan praktik tersebut perlu berangkat dari keterangan dan fakta yang diperiksa, sementara tujuan program tetap menjadi dasar untuk menilai apakah penyaluran beras sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.

Amran meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dijual sebagai beras premium. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh agar fakta perkara dapat diketahui, termasuk bagaimana beras tersebut dialihkan dan siapa saja yang terlibat. Permintaan itu ditujukan kepada pihak berwenang untuk bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Amran, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, setiap pihak yang bertanggung jawab harus menerima sanksi tegas sesuai perannya. Ia mendorong agar hukuman maksimal diterapkan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan, bukan hanya kepada pelaksana di lapangan, tetapi juga kepada pihak lain yang terbukti ikut mengatur atau memperoleh keuntungan. Penentuan kesalahan dan jenis hukuman tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan, setelah proses pembuktian berjalan.

Amran bahkan menyatakan bahwa hukuman terberat, termasuk hukuman mati jika memungkinkan, pantas dipertimbangkan bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran. Pernyataan tersebut mencerminkan desakannya agar dugaan penyimpangan terhadap program bantuan pangan ditangani dengan serius. Namun, penerapan sanksi harus tetap merujuk pada hukum yang berlaku dan melalui proses peradilan yang adil, dengan memperhatikan alat bukti serta hak setiap orang yang diperiksa.

Pengusutan yang terbuka dan berbasis bukti juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program SPHP. Program ini ditujukan untuk membantu menjaga ketersediaan dan keterjangkauan beras, terutama bagi warga yang membutuhkan. Karena itu, Amran berharap penyelidikan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, menjelaskan jalur distribusi beras, dan mencegah kejadian serupa terulang. Ia juga berharap hasil penanganan perkara memastikan beras SPHP benar-benar sampai kepada masyarakat sasaran dan memberi manfaat sebagaimana tujuan program, bukan diperdagangkan dengan cara yang merugikan konsumen.

Baca juga: Mentan Kecam Dugaan Pengalihan Beras SPHP Bersubsidi ke Pasar Premium | Dugaan Beras SPHP Dioplos di Jakarta Timur, Amran Minta Pelaku Ditindak Berat | Amran Prediksi Harga Beras Turun setelah Pengungkapan Dugaan Pengoplosan