Bogor | Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung memaparkan bahwa seorang remaja berinisial ARK, berusia 16 tahun, meninggal dunia setelah diduga diserang oleh MR, 26 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 25 Oktober 2026. Keterangan itu disampaikan Kapolres di Polres Bogor pada Kamis, 29 Oktober 2026, dalam penjelasan mengenai rangkaian kejadian yang sedang ditangani kepolisian.
Dalam pemaparan tersebut, polisi menyebut MR sebagai orang yang diduga melakukan penyerangan terhadap ARK. Keterangan mengenai dugaan pelaku dan tindakan yang terjadi itu merujuk pada penjelasan kepolisian, bukan kesimpulan independen di luar sumber yang disampaikan. Karena itu, informasi yang tersedia perlu dipahami sebagai uraian awal aparat mengenai perkara, dan bukan sebagai penetapan kesalahan yang telah diputus melalui proses hukum.
Peristiwa yang berujung pada meninggalnya ARK menjadi perhatian karena korban masih berusia 16 tahun dan kejadian berlangsung di salah satu ruas utama di Kabupaten Bogor. Meski demikian, rincian mengenai bagaimana serangan berlangsung, apa yang mendahuluinya, serta keterangan lain terkait para pihak tidak dapat ditambahkan tanpa merujuk pada informasi resmi yang tersedia. Pemaparan Kapolres pada 29 Oktober menjadi dasar untuk menyampaikan inti kejadian secara terbatas dan akurat.
Dengan demikian, pokok informasi yang telah disampaikan adalah dugaan serangan oleh MR terhadap ARK di Jalan Raya Jakarta–Bogor pada 25 Oktober 2026, serta akibat fatal yang dialami korban. Penyebutan identitas menggunakan inisial mengikuti keterangan dalam sumber. Perkembangan lebih lanjut mengenai penyelidikan atau proses hukum perlu menunggu penjelasan resmi berikutnya, sehingga uraian tentang peristiwa ini tetap membedakan secara jelas dugaan yang dipaparkan polisi dan fakta yang kelak ditetapkan melalui mekanisme berwenang.
Korban dan temannya menonton pertandingan sepak bola di kawasan luar Stadion Pakansari. Keduanya tidak menyaksikan pertandingan dari dalam stadion, melainkan berada di area sekitar stadion. Setelah pertandingan selesai, mereka bersiap meninggalkan lokasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban dan temannya memutuskan pulang, lalu bergabung dengan rombongan pengendara yang sedang berkonvoi. Mereka bergerak bersama rombongan menuju Jalan Raya Jakarta–Bogor. Pada tahap ini, korban masih berada bersama temannya sebelum kemudian berpisah ketika rombongan berhenti di jalan tersebut.
Ketika rombongan berhenti di Jalan Raya Jakarta–Bogor, korban turun dari kendaraan yang ditumpanginya. Ia kemudian ikut berboncengan dengan anggota rombongan motor yang berada di bagian depan. Sementara itu, temannya tidak ikut berpindah ke motor tersebut dan melanjutkan perjalanan. Temannya kemudian berputar arah dan membonceng seorang saksi lain. Perpisahan itu membuat keduanya berada pada kendaraan dan jalur perjalanan yang berbeda, meskipun sebelumnya berangkat dari tempat yang sama dan berada dalam rombongan yang sama. Belum ada keterangan dalam rangkaian ini mengenai alasan korban berpindah kendaraan atau apakah ia sempat menyampaikan tujuan kepada temannya.
Dalam perjalanan, saksi yang dibonceng teman korban menanyakan keberadaan korban. Temannya lalu kembali berputar arah untuk pulang. Namun, saat melintas, saksi itu melihat kerumunan orang di jalan dan menghentikan kendaraan untuk memastikan apa yang terjadi. Ketika mendekati lokasi dan memeriksa keadaan, ia menemukan korban tergeletak dalam kondisi terluka. Saksi kemudian menghubungi polisi untuk melaporkan temuan tersebut. Urutan ini menggambarkan bagaimana perjalanan pulang yang semula dilakukan bersama berubah setelah korban berpindah boncengan, hingga temannya dan saksi kembali mendapati situasi darurat di jalan. Peristiwa bermula di area luar stadion dan berlanjut setelah rombongan bergerak meninggalkan kawasan pertandingan.
Menurut keterangan polisi, MR berada di sekitar lokasi bersama istrinya untuk membeli makanan ketika melihat iring-iringan sepeda motor melintas. Kapolres menjelaskan, tersangka kemudian secara spontan terpancing untuk terlibat dalam tawuran. Dalam peristiwa tersebut, MR membawa celurit dan menyerang korban. Keterangan itu menggambarkan urutan kejadian sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, tanpa menyebut adanya pemicu atau motif lain. Karena itu, informasi mengenai kejadian ini perlu dibatasi pada hal-hal yang telah disampaikan penyidik dan tidak ditambah dengan dugaan yang belum terkonfirmasi. Polisi juga menguraikan bahwa keberadaan MR di sekitar tempat kejadian berawal dari kegiatan membeli makanan bersama istrinya.
Korban mengalami luka yang dinilai cukup parah sehingga dibawa ke RSUD Cibinong untuk mendapatkan penanganan medis. Meski telah mendapat perawatan dari tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia. Informasi mengenai kondisi korban ini menjadi bagian penting dari rangkaian peristiwa, sekaligus menunjukkan bahwa dampak serangan yang terjadi sangat serius. Polisi belum perlu dikutip dengan penjelasan tambahan mengenai jenis atau jumlah luka apabila rincian tersebut tidak tersedia dalam keterangan yang disampaikan. Yang dipastikan dalam uraian kasus ini adalah korban sempat dibawa ke rumah sakit, menerima penanganan, lalu dinyatakan meninggal. Urutan tersebut membedakan proses evakuasi dan perawatan dari penetapan kondisi akhir korban.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang disebutkan meliputi sepasang sepatu, satu kaus, satu celana panjang, sebuah jaket, celana pendek berwarna merah, serta satu senjata tajam jenis celurit. Daftar tersebut menunjukkan jenis barang yang telah diamankan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan fungsi setiap barang dalam kejadian. Keterkaitan dan peran masing-masing benda tetap menjadi bagian dari pemeriksaan polisi. Celurit termasuk barang yang secara khusus disebut sebagai senjata tajam, sementara pakaian dan sepatu tercatat sebagai barang bukti lain. Penyebutan barang-barang tersebut membantu memperjelas langkah penyidikan, tanpa perlu menarik kesimpulan di luar keterangan resmi. Polisi dapat menggunakan barang yang disita untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berjalan.
Berdasarkan pemeriksaan Polres Bogor, tersangka diketahui kerap terlibat dalam tawuran. Ia disebut bukan hanya ikut dalam bentrokan yang terjadi, tetapi juga mencari lawan di kawasan Jembatan Hitam, sekitar Jalan Raya Jakarta–Bogor. Keterangan tersebut menjadi bagian dari gambaran penyidik mengenai aktivitas tersangka sebelum peristiwa yang menewaskan seorang suporter remaja. Informasi mengenai riwayat itu disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, sehingga menjadi salah satu hal yang ditelusuri dalam proses penyidikan. Polisi mendalami keterlibatan tersangka, termasuk konteks pertemuan antarkelompok dan rangkaian kejadian yang berujung pada jatuhnya korban. Namun, penetapan dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Kapolres menyebut tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76c melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara itu, Pasal 80 ayat (3) mengatur pemberatan apabila kekerasan tersebut mengakibatkan anak meninggal dunia. Ancaman pidana yang disebutkan untuk ketentuan tersebut adalah penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Penerapan pasal ini berkaitan dengan status korban sebagai anak serta akibat yang ditimbulkan dari dugaan kekerasan.
Selain ketentuan dalam undang-undang perlindungan anak, Kapolres juga menyebut Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut dicantumkan sebagai dasar hukum tambahan dalam perkara, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penyebutan pasal-pasal itu menunjukkan bahwa penyidik menilai peristiwa tersebut melalui sejumlah ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan dugaan perbuatan dan akibatnya.
Baca juga: Serangan Celurit terhadap Suporter di Jalan Jakarta–Bogor Disebut Acak | Dari Aksi Damai ke Kericuhan: Rangkaian Peristiwa di Malioboro | Budi Luhur Jakarta Menang Telak atas IPB Bogor di Liga Voli Mahasiswa 2026



































