MK Batasi Pemberhentian Sementara Kepala Daerah yang Berstatus Terdakwa

oleh -112 Dilihat
oleh
MK Batasi Pemberhentian Sementara Kepala Daerah yang Berstatus Terdakwa

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026. Permohonan ini berpusat pada ketentuan yang mengatur pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ketika mereka berstatus terdakwa dalam perkara pidana. Dengan dikabulkannya sebagian permohonan, MK memberikan penilaian konstitusional atas aturan yang berlaku, meskipun tidak seluruh permintaan pemohon diterima.

Pokok perkara tersebut menyangkut hubungan proses hukum pidana dan keberlanjutan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah. Status terdakwa muncul setelah suatu perkara memasuki tahapan tertentu dalam proses peradilan, sedangkan pemberhentian sementara dapat berdampak langsung pada kewenangan pejabat terpilih serta jalannya administrasi pemerintahan. Karena itu, mekanisme yang dipersoalkan tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan bagi individu, tetapi juga dengan kepastian tata kelola daerah selama proses pidana berlangsung. Uji materi di MK menjadi jalur untuk menilai apakah rumusan undang-undang tersebut selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Putusan yang dibacakan dalam sidang itu menandai adanya perubahan atau penegasan terhadap sebagian norma yang diuji, sesuai pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah. Pengabulan sebagian berarti MK menerima sebagian dalil atau permintaan pemohon, sementara bagian lainnya tidak dikabulkan. Untuk memahami dampak praktis putusan, perhatian perlu diberikan pada amar putusan dan uraian pertimbangannya, termasuk bagian ketentuan yang dinilai dan konsekuensi hukumnya. Inti peristiwa ini adalah peninjauan atas mekanisme pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berstatus terdakwa, bukan penetapan kesalahan pidana pejabat yang bersangkutan. Proses pidana tetap berjalan melalui lembaga peradilan, sementara pelaksanaan pemerintahan daerah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku setelah putusan MK dibacakan.

Sebelum dimaknai ulang oleh Mahkamah Konstitusi, Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengatur pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa. Ketentuan ini memberi kewenangan kepada presiden untuk memberhentikan sementara gubernur dan/atau wakil gubernur, serta kepada menteri untuk memberhentikan sementara bupati dan/atau wakil bupati maupun wali kota dan/atau wakil wali kota. Pemberhentian dilakukan tanpa usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dasar penerapan aturan tersebut adalah adanya dakwaan atas jenis tindak pidana tertentu. Rumusan sebelumnya mencakup tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun. Selain kategori itu, pasal tersebut menyebut secara khusus tindak pidana korupsi, terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan demikian, daftar tersebut merupakan cakupan tindak pidana dalam ketentuan lama, bukan daftar baru yang lahir dari putusan MK.

Dalam kerangka awal Pasal 83 ayat (1), status sebagai terdakwa menjadi titik penting bagi pemberlakuan pemberhentian sementara. Artinya, prosesnya berkaitan dengan tahap ketika perkara telah memasuki persidangan dan pejabat yang bersangkutan telah didakwa, bukan semata-mata karena adanya penyelidikan atau penyidikan. Ketentuan ini juga membedakan pemberhentian sementara dari pemberhentian tetap: tindakan tersebut bersifat sementara selama proses hukum berjalan dan tidak dengan sendirinya menyatakan pejabat bersalah.

Pengaturan mengenai pejabat yang berwenang dan ketiadaan usulan DPRD menempatkan mekanisme tersebut sebagai tindakan administratif yang mengikuti proses pidana. Namun, karena akibatnya menyentuh pelaksanaan jabatan publik, pemaknaan terhadap kapan pemberhentian sementara dapat dilakukan menjadi persoalan penting. Untuk memahami perubahan yang kemudian ditetapkan MK, ketentuan awal ini perlu dibaca sebagai konteks hukum yang berlaku sebelum adanya pemaknaan ulang, dengan seluruh kategori tindak pidana dan mekanisme sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 83 ayat (1) saat itu.

Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, pernyataan tersebut tidak dilepaskan dari penafsiran yang ditetapkan Mahkamah. Pasal itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan penafsiran Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, amar putusan mengaitkan status keberlakuan ketentuan tersebut dengan pemaknaan yang diberikan oleh Mahkamah, bukan semata-mata menyatakan keseluruhan pasal kehilangan kekuatan mengikat tanpa syarat.

Dalam amar yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian. Rumusan amar itu menjadi dasar untuk memahami hasil pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan pemberhentian sementara kepala daerah berstatus terdakwa. Pernyataan mengenai pertentangan dengan UUD 1945 serta akibat hukum berupa tidak mengikatnya Pasal 83 ayat (1) harus dibaca bersama frasa sepanjang tidak dimaknai sesuai penafsiran Mahkamah. Kedua bagian tersebut tercantum dalam amar yang sama dan menunjukkan bahwa pengabulan permohonan tidak dinyatakan secara keseluruhan.

Penetapan makna oleh Mahkamah merupakan bagian penting dari rumusan putusan atas ketentuan tersebut. Karena itu, penyebutan bahwa pasal dinyatakan bertentangan dengan konstitusi perlu disertai keterangan mengenai batas pemaknaannya. Putusan tidak dapat diringkas hanya sebagai penghapusan Pasal 83 ayat (1), sebab amar secara khusus menyebut keadaan ketika ketentuan itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, rumusan yang cermat perlu mempertahankan hubungan pertentangan terhadap UUD 1945, syarat pemaknaan, dan dikabulkannya permohonan hanya untuk sebagian. Rincian pertimbangan maupun alasan hukum di luar isi amar tidak perlu ditambahkan tanpa keterangan yang tersedia dari sumber putusan.

Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa. Dalam pemaknaan tersebut, tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dikecualikan dari pemberlakuan ketentuan pemberhentian sementara. Dengan demikian, status sebagai terdakwa dalam perkara yang termasuk dua kategori itu tidak serta-merta menjadi dasar untuk memberhentikan sementara pejabat yang bersangkutan dari jabatannya. Pemaknaan ini membatasi cakupan norma agar konsekuensi administratif tersebut tidak diterapkan tanpa mempertimbangkan sifat tindak pidana yang didakwakan. Pengecualian itu berkaitan dengan kategori perbuatannya, bukan penghapusan proses pidana atau penilaian mengenai kesalahan terdakwa.

Tindak pidana kealpaan pada pokoknya merujuk pada perbuatan yang terjadi karena kelalaian, bukan tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, istilah tindak pidana politik harus dipahami sebagai kategori hukum yang merujuk pada karakter tindak pidananya, bukan sekadar perkara yang ramai dibicarakan atau memiliki dampak politik. Penentuan kategori tersebut perlu bertumpu pada dasar hukum, uraian dakwaan, serta penilaian aparat dan lembaga peradilan yang berwenang. Karena itu, penyebutan suatu perkara sebagai kelalaian atau tindak pidana politik tidak dapat ditetapkan hanya melalui klaim sepihak pejabat yang sedang menghadapi proses hukum.

Batas pengecualian ini penting untuk mencegah pemaknaan putusan yang terlalu luas. MK tidak menyatakan bahwa setiap kepala daerah yang menjadi terdakwa kebal dari pemberhentian sementara, dan putusan tersebut juga tidak membuat semua jenis perkara pidana otomatis termasuk pengecualian. Perkara yang didakwakan tetap harus diperiksa berdasarkan unsur dan klasifikasi hukumnya. Demikian pula, perbedaan pandangan, kritik terhadap pemerintah, persaingan politik, atau konflik dengan pihak tertentu tidak dengan sendirinya mengubah perkara menjadi tindak pidana politik. Jika dakwaan menyangkut tindak pidana lain di luar kategori yang dikecualikan, ketentuan pemberhentian sementara tetap perlu dinilai menurut hukum yang berlaku. Pemaknaan MK dengan demikian bersifat terbatas: ia menentukan pengecualian untuk kategori tertentu, bukan memberi perlindungan umum dari konsekuensi hukum kepada seluruh kepala daerah yang berstatus terdakwa.

Baca juga: 3 Gunung Api Berstatus Siaga, Masyarakat Diminta Waspada dan Hindari Daerah Sekitar | Merapi Tetap Berstatus Siaga, Pemantauan Catat Puluhan Guguran