Penguatan Satgas MBG Daerah dan Harmonisasi Aturan untuk Mendukung Pelaksanaan Program

oleh -61 Dilihat
oleh
Penguatan Satgas MBG Daerah dan Harmonisasi Aturan untuk Mendukung Pelaksanaan Program

Jakarta | Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah memperkuat harmonisasi produk hukum agar ketentuan yang disusun di tingkat lokal selaras dengan kebijakan nasional. Keselarasan ini diperlukan supaya aturan daerah memiliki landasan yang jelas, tidak menimbulkan tumpang tindih, dan dapat diterapkan secara efektif oleh perangkat daerah maupun pihak terkait. Dalam pelaksanaan program, termasuk penguatan Satgas MBG di daerah, kejelasan regulasi membantu membagi kewenangan, menetapkan mekanisme koordinasi, serta mendukung pelayanan yang konsisten. Karena itu, penyusunan maupun peninjauan peraturan perlu mempertimbangkan tujuan kebijakan nasional sekaligus kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat. Upaya tersebut juga menuntut kecermatan dalam mengidentifikasi hambatan hukum yang berpotensi mengganggu pelaksanaan kebijakan.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi mengenai inventarisasi persoalan hukum hasil harmonisasi serta peningkatan kualitas implementasi kebijakan dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045. Rapat berlangsung di Hotel The Grand Platinum, Jakarta, pada Kamis, 29 Oktober 2026, dan dihadiri Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Anwar Harun Damanik. Forum koordinasi ini menjadi ruang untuk menghimpun berbagai temuan dari proses harmonisasi, menelaah kendala penerapan aturan, serta memperkuat komunikasi pemerintah pusat dan daerah. Inventarisasi yang terstruktur diharapkan membantu pemangku kepentingan menentukan langkah tindak lanjut secara lebih terarah, termasuk ketika ketentuan yang berlaku belum sepenuhnya mendukung kebutuhan implementasi program.

Peningkatan kualitas regulasi tidak berhenti pada kesesuaian rumusan pasal. Pemerintah daerah juga perlu memastikan aturan dapat dipahami pelaksana, sejalan dengan pembagian tugas, dan didukung kapasitas kelembagaan yang memadai. Masukan dari pelaksanaan di lapangan dapat digunakan untuk memperbaiki kebijakan, sementara koordinasi lintas sektor membantu mencegah perbedaan tafsir. Dengan proses yang konsisten, produk hukum daerah dapat menjadi instrumen yang mendukung pelayanan publik dan pencapaian sasaran nasional, bukan menjadi hambatan administratif. Dorongan Kemendagri untuk memperkuat harmonisasi karenanya berkaitan erat dengan efektivitas implementasi: kebijakan yang selaras, jelas, dan operasional lebih memungkinkan program berjalan tertib serta memberi manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.

Di sela-sela rapat koordinasi, Anwar menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ mengenai pelaksanaan inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Sosialisasi ini menjadi tindak lanjut kegiatan kick-off sosialisasi surat edaran yang dipimpin Menteri Dalam Negeri bersama Kepala Badan Gizi Nasional pada Rabu, 28 Oktober 2026. Penyampaian pedoman tersebut membantu pemerintah daerah memahami acuan yang perlu digunakan ketika meninjau kesiapan dan kesesuaian SPPG.

Surat edaran itu berfungsi sebagai pedoman bagi pelaksanaan inspeksi dan penilaian, sehingga proses di daerah dapat dilakukan dengan rujukan yang lebih terarah. Dengan adanya acuan bersama, pihak yang terlibat memiliki dasar untuk memahami tujuan pemeriksaan, ruang lingkup penilaian, serta pentingnya menilai kesesuaian layanan secara tertib. Pedoman yang disosialisasikan juga dapat membantu menyelaraskan pemahaman pemerintah daerah dan unsur terkait, agar pelaksanaan kegiatan tidak bergantung pada penafsiran yang berbeda-beda.

Dalam konteks penguatan pelaksanaan program, inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG merupakan bagian penting dari upaya memastikan layanan pemenuhan gizi berjalan sesuai ketentuan. Pedoman tersebut dapat menjadi pegangan saat daerah menyiapkan dan melaksanakan tahapan pemeriksaan, sekaligus membantu mengidentifikasi hal-hal yang perlu mendapat perhatian. Hasil penilaian yang dilakukan dengan acuan yang sama diharapkan memberi gambaran yang lebih jelas mengenai kesesuaian SPPG serta mendukung tindak lanjut yang diperlukan.

Sosialisasi oleh Anwar di sela rapat koordinasi turut memperluas pemahaman mengenai penerapan surat edaran di tingkat daerah. Melalui penyampaian ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menempatkan pedoman sebagai rujukan operasional dalam mengoordinasikan inspeksi dan penilaian. Kesamaan pemahaman atas ketentuan dan tujuan pemeriksaan menjadi landasan untuk mendukung pelaksanaan yang konsisten, terukur, dan selaras dengan kebijakan nasional. Dengan demikian, surat edaran tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga acuan praktis bagi pihak terkait dalam menilai kesesuaian SPPG dan mendukung mutu layanan pemenuhan gizi di daerah.

Anwar meminta biro hukum provinsi serta bagian hukum kabupaten dan kota agar segera mempercepat pembentukan atau penyesuaian surat keputusan (SK) Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah masing-masing. Permintaan ini ditujukan agar struktur dan dasar kerja Satgas daerah tersedia tepat waktu, selaras dengan kebutuhan pelaksanaan program. Daerah yang belum membentuk Satgas perlu menyiapkan keputusan pembentukan, sedangkan daerah yang telah memilikinya perlu menelaah kembali isi keputusan agar tetap relevan dengan ketentuan terbaru dan pembagian tugas yang diperlukan.

Penyusunan maupun penyesuaian SK tersebut perlu berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan program MBG. Dengan mengacu pada peraturan itu, pemerintah daerah dapat memastikan rumusan keputusan tidak menyimpang dari kerangka tata kelola yang berlaku. Biro hukum provinsi dan bagian hukum kabupaten atau kota berperan membantu proses tersebut, termasuk memeriksa dasar hukum, merumuskan ketentuan, serta menyelaraskan susunan dan kewenangan Satgas dengan aturan terkait. Keselarasan ini penting agar SK menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan tugas di tingkat daerah.

Percepatan pembentukan atau penyesuaian keputusan juga berkaitan dengan kebutuhan daerah menyiapkan landasan hukum bagi pengawasan program. Satgas memerlukan mandat yang tegas agar dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan, mengoordinasikan pihak terkait, dan menindaklanjuti persoalan pelaksanaan melalui mekanisme yang berlaku. Kejelasan mengenai tugas, tanggung jawab, serta koordinasi dalam SK membantu mencegah tumpang tindih peran dan memberi acuan bagi perangkat daerah. Karena itu, proses hukum tidak cukup berhenti pada penerbitan dokumen, tetapi perlu memastikan isinya dapat diterapkan dan mendukung pengawasan secara tertib. Langkah yang segera, terkoordinasi, dan berpedoman pada Perpres diharapkan memperkuat kesiapan daerah dalam mendukung penyelenggaraan MBG.

Surat edaran mengenai penguatan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pengawasan program secara terarah. Salah satu fokusnya ialah membantu Satgas MBG daerah melakukan inspeksi serta menilai kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Dengan acuan yang lebih jelas, pelaksanaan pemeriksaan diharapkan berlangsung konsisten, memiliki dasar kerja yang sama, dan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Inspeksi SPPG merupakan bagian penting dari upaya memastikan layanan pemenuhan gizi berjalan sebagaimana direncanakan. Pemeriksaan dapat menjadi ruang untuk melihat kesesuaian penyelenggaraan layanan dengan persyaratan yang ditetapkan, sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki. Penilaian tersebut membantu pemerintah daerah memperoleh gambaran mengenai kondisi pelaksanaan program di wilayahnya. Hasil pengawasan juga dapat digunakan sebagai bahan koordinasi dan tindak lanjut, sehingga persoalan yang ditemukan tidak berhenti pada pencatatan, tetapi mendapat perhatian dari pihak terkait.

Anwar menjelaskan bahwa pengawasan terhadap tata kelola program dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) yang berada di daerah. Keterlibatan unsur BGN penting untuk mendukung keselarasan pemahaman mengenai standar program dan pelaksanaan pengawasan di lapangan. Kerja bersama ini juga membuka ruang pertukaran informasi pemerintah daerah dan pihak yang memiliki peran dalam penyelenggaraan MBG. Dengan koordinasi tersebut, pengawasan diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan menjadi bagian dari mekanisme yang saling mendukung.

Kementerian Dalam Negeri berharap koordinasi pemerintah pusat dan daerah semakin kuat, baik dalam pengawasan maupun dalam penyelarasan kebijakan. Hubungan kerja yang efektif dapat membantu meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan yang lebih luas dan kebutuhan pelaksanaan di wilayah.

Baca juga: Tanganı Karhutla, Menko Sugiono Instruksikan Penguatan Patroli Darat dan Upaya Mitigasi | Delapan Agenda Dunia Usaha AS untuk Mendukung Target Pertumbuhan Indonesia | Emil Dardak Raih Predikat Lulusan Terbaik Program Profesi Insinyur ITB