Status Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Sisa Hukuman Dipindahkan ke Lapas Tangerang

oleh -122 Dilihat
oleh
Status Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Sisa Hukuman Dipindahkan ke Lapas Tangerang

TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut status pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz. Keputusan tersebut mengubah kembali kedudukan hukum terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang itu. Dengan pencabutan tersebut, Indra tidak lagi menjalani masa pidana dalam status pembebasan bersyarat.

Indra Kenz sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Pemberian status itu menempatkannya di luar lembaga pemasyarakatan dengan tetap berada dalam ketentuan dan pengawasan yang melekat pada pembebasan bersyarat. Namun, status tersebut kemudian ditarik kembali oleh Kemenimipas sehingga ketentuan yang berlaku terhadap dirinya mengalami perubahan.

Setelah pembebasan bersyarat dicabut, sisa hukuman Indra Kenz dipindahkan untuk dijalani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Pemindahan itu menandai bahwa pelaksanaan sisa pidananya kembali berlangsung di dalam lembaga pemasyarakatan, bukan melalui skema pembebasan bersyarat. Perubahan ini berkaitan langsung dengan status hukum terpidana sebagaimana keputusan kementerian.

Indra Kesuma dikenal sebagai terdakwa yang telah dijatuhi pidana dalam perkara investasi ilegal Binomo serta tindak pidana pencucian uang. Dalam perkembangan terbaru, informasi mengenai pencabutan pembebasan bersyarat tersebut menegaskan adanya perubahan administratif dan hukum atas pelaksanaan pidananya. Status yang semula berlaku sejak 24 September 2026 tidak lagi menjadi dasar bagi Indra untuk menjalani sisa hukuman di luar lapas.

Kemenimipas selanjutnya menempatkan pelaksanaan sisa hukuman itu di Lapas Tangerang. Dengan demikian, status Indra Kenz kini berbeda dari kondisi ketika ia memperoleh pembebasan bersyarat. Uraian mengenai pencabutan tersebut menunjukkan perubahan status secara faktual, tanpa mengubah perkara yang menjadi dasar pemidanaannya, yakni kasus Binomo dan tindak pidana pencucian uang.

Rangkaian pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz bermula dari temuan mengenai fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong. Pada 23 September 2026, Ombudsman Republik Indonesia melakukan penelusuran dan menemukan adanya fasilitas yang dinilai tidak semestinya tersedia bagi warga binaan. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian serius karena mengindikasikan perbedaan perlakuan serta kemungkinan adanya kelonggaran pengawasan di dalam lapas. Informasi itu mendorong dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam perkembangan berikutnya, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menarik kembali status pembebasan bersyarat Indra Kenz. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah investigasi internal menelaah pengadaan, penempatan, dan pencatatan fasilitas yang berada di Lapas Cibinong. Rudi menerangkan bahwa pemeriksaan internal menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara, serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar yang berlaku di lapas tersebut. Temuan itu menjadi dasar administratif untuk mengevaluasi kembali pemberian hak integrasi kepada yang bersangkutan.

Menurut keterangan yang disampaikan, terdapat tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara. Kontainer-kontainer tersebut berisi berbagai fasilitas mewah yang diadakan oleh warga binaan, termasuk salah satunya Indra Kenz. Pencatatan sebagai barang milik negara tidak menghapus persoalan mengenai proses pengadaan, penggunaan, maupun pengawasan atas barang-barang tersebut. Karena itu, otoritas pemasyarakatan menilai perlu mengambil langkah korektif, termasuk memindahkan sisa hukuman Indra Kenz ke Lapas Tangerang setelah pembebasan bersyaratnya dicabut. Kasus ini juga memicu pemeriksaan terhadap tata kelola fasilitas, mekanisme pelaporan aset, dan kepatuhan petugas terhadap standar operasional di Lapas Cibinong.

Pelaksanaan pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kenz dilakukan dengan penjemputan oleh petugas pemasyarakatan. Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menyatakan bahwa petugas menjemput Indra dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

Menurut Ishadi, penjemputan berlangsung pada pukul 11.30 WIB, Kamis, 8 Oktober. Setelah proses pengawalan dan perjalanan, Indra tiba serta masuk ke Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 14.30 WIB di hari yang sama. Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pemindahan dilakukan secara langsung setelah keputusan pencabutan statusnya dilaksanakan oleh petugas yang berwenang.

Dengan pemindahan itu, Indra tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat. Ia juga tidak kembali ditahan di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melainkan meneruskan sisa hukuman di Lapas Kelas I Tangerang. Penempatan di lapas tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan administratif dan teknis setelah status pembebasannya dicabut.

Ishadi menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi berjalan lancar. Tahapan mulai dari penjemputan, pengawalan, hingga penerimaan Indra di lapas tujuan dapat diselesaikan dalam hitungan jam. Setelah tiba di Tangerang, petugas lapas melakukan penerimaan sesuai prosedur, termasuk pencatatan dan penempatan warga binaan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan keputusan tersebut berlangsung tanpa hambatan berarti dan segera diikuti pemindahan ke lokasi yang telah ditetapkan.

Menurut Ishadi, Indra Kenz tidak melakukan perlawanan ketika menerima keputusan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyaratnya. Ia disebut bersikap kooperatif selama proses penyampaian keputusan tersebut dan menerima langkah yang diambil oleh pihak berwenang. Sikap itu ditunjukkan dengan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk ketika harus kembali menjalani sisa pidana di lembaga pemasyarakatan.

Setelah status pembebasan bersyarat dicabut, Indra menjalani sisa masa hukuman di Lapas Kelas I Tangerang. Pemindahan tersebut menjadi konsekuensi administratif dan hukum dari pencabutan hak pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepadanya. Dengan demikian, masa pidana yang belum selesai tetap harus dijalani sesuai ketentuan, meskipun sebelumnya ia sempat berada di luar lapas melalui mekanisme pembebasan bersyarat.

Indra sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo serta tindak pidana pencucian uang. Hingga keputusan pencabutan itu diterapkan, ia telah menjalani sekitar lima tahun hukuman. Selama memperoleh pembebasan bersyarat, Indra juga memiliki kewajiban untuk melapor kepada Balai Pemasyarakatan Bogor satu kali setiap bulan. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan pembinaan terhadap warga binaan yang menjalani program integrasi di luar lapas. Setelah pencabutan berlaku, pelaksanaan pidana kembali berlangsung di dalam Lapas Kelas I Tangerang sampai seluruh sisa masa hukuman yang ditetapkan selesai dijalani. Pernyataan mengenai sikap kooperatif Indra menunjukkan bahwa proses pengembalian tersebut berlangsung tanpa penolakan terbuka, sementara status hukumnya tetap mengikuti putusan pengadilan dan keputusan pemasyarakatan yang berlaku.