Polri Berlakukan Larangan Vape bagi Seluruh Personel, Pelanggar Terancam Sanksi

oleh -162 Dilihat
oleh
Kapolri Soroti Risiko Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika Cair

Jakarta | Polri memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya. Ketentuan ini berlaku ketika personel berada di lingkungan kerja maupun di luar jam kerja. Dengan demikian, larangan tersebut tidak hanya berlaku selama seseorang menjalankan tugas di kantor atau bertugas di lapangan, tetapi juga mencakup waktu di luar jadwal kerja. Setiap personel Polri termasuk dalam cakupan kebijakan ini, tanpa membedakan waktu penggunaan vape. Pokok aturan tersebut adalah larangan menggunakan rokok elektrik bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik dalam lingkup kedinasan maupun di luar jam kerja.

Cakupan kebijakan meliputi PNPP di seluruh jenjang dan satuan lingkungan Polri. Aturan berlaku bagi personel yang bertugas di Markas Besar Polri (Mabes Polri), kepolisian daerah (polda), kepolisian resor (polres), sampai kepolisian sektor (polsek). Artinya, larangan ini tidak terbatas pada personel yang bekerja di kantor pusat atau tingkat wilayah tertentu. Seluruh PNPP di lingkungan institusi, termasuk yang bertugas di tingkat daerah dan sektor, berada dalam cakupan ketentuan yang sama. Perbedaan lokasi penugasan maupun tingkat organisasi tidak mengubah jangkauan larangan tersebut.

Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan vape oleh personel Polri dilarang baik di tempat kerja maupun di luar waktu kerja. Ruang lingkupnya mencakup seluruh PNPP dari Mabes Polri hingga polda, polres, dan polsek. Karena itu, batas waktu dinas bukan pembeda dalam pemberlakuan larangan: aturan tetap berlaku saat personel sedang bekerja dan ketika jam kerja telah berakhir. Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh personel dalam lingkungan Polri, sehingga setiap PNPP perlu memahami bahwa larangan penggunaan rokok elektrik berlaku secara menyeluruh, tanpa terbatas pada unit atau tingkat penugasan tertentu.

Ketentuan mengenai larangan penggunaan vape di lingkungan Polri tercantum dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan menjadi rujukan pemberlakuan aturan bagi seluruh PNPP. Dengan adanya dokumen resmi ini, larangan tidak hanya dipahami sebagai imbauan umum, tetapi sebagai ketentuan yang disampaikan secara formal kepada personel dan pegawai di lingkungan kepolisian.

Pemberlakuan larangan bagi seluruh PNPP menunjukkan bahwa cakupan aturan tidak terbatas pada anggota Polri. PNPP, sebagai kelompok yang bertugas atau bekerja di lingkungan Polri, juga termasuk pihak yang harus memperhatikan ketentuan dalam surat edaran tersebut. Karena itu, setiap personel dan pegawai perlu memahami isi kebijakan serta memastikan perilakunya sesuai dengan aturan yang berlaku. Rujukan nomor dan tanggal penerbitan penting untuk membedakan ketentuan ini dari informasi yang beredar tanpa dasar dokumen resmi.

Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 menjadi dasar pemberitahuan tentang larangan vape bagi seluruh PNPP. Penyebutan nomor dan tanggal tersebut juga memudahkan pihak terkait untuk memeriksa dokumen dan memahami kapan ketentuan itu diterbitkan. Dalam pelaksanaannya, kepatuhan terhadap aturan perlu menjadi perhatian bersama, baik bagi anggota maupun pegawai sipil yang bekerja di institusi tersebut. Dengan demikian, cakupan kebijakan dapat dipahami secara konsisten di seluruh lingkungan Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa larangan penggunaan vape bagi seluruh personel merupakan langkah proaktif dalam menghadapi perkembangan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kebijakan tersebut berangkat dari perhatian terhadap modus yang terus berubah, sehingga upaya pencegahan perlu menyesuaikan diri dengan pola-pola baru yang muncul. Dalam konteks ini, pembatasan penggunaan perangkat vape di lingkungan personel menjadi bagian dari respons institusi terhadap potensi penyalahgunaan yang dapat memanfaatkan bentuk dan cara konsumsi yang tidak selalu mudah dikenali.

Menurut penjelasan Isir, peredaran narkotika kini tidak hanya berlangsung melalui bentuk konvensional. Perkembangan modus memungkinkan zat terlarang hadir dalam bentuk lain, termasuk narkotika berbentuk cair. Bentuk tersebut dapat disamarkan dengan memanfaatkan perangkat vape, yang pada umumnya dikenal sebagai alat untuk menguapkan cairan. Perubahan ini membuat perangkat yang tampak lazim dapat digunakan dalam konteks berbeda, sehingga kewaspadaan terhadap kemungkinan penyalahgunaan menjadi penting.

Penjelasan tersebut menekankan bahwa tantangan penanganan narkotika berkaitan dengan kemampuan pelaku mengubah cara penyimpanan, penyamaran, maupun penggunaan zat terlarang. Karena itu, langkah preventif dinilai perlu dilakukan sebelum risiko berkembang menjadi pelanggaran atau persoalan yang lebih luas. Larangan bagi personel Polri dimaksudkan untuk merespons dinamika tersebut sekaligus menjaga agar lingkungan institusi tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan perangkat yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengedarkan atau mengonsumsi narkotika. Kebijakan ini juga mencerminkan perhatian Polri pada bentuk peredaran yang semakin beragam, termasuk pemanfaatan teknologi dan benda sehari-hari sebagai sarana penyamaran. Dengan demikian, penjelasan Kadiv Humas menempatkan aturan tersebut dalam kerangka antisipasi terhadap modus yang terus berkembang, bukan semata-mata sebagai pembatasan atas kebiasaan tertentu. Pengawasan dan kepatuhan personel menjadi relevan seiring berubahnya cara narkotika diedarkan. Uraian Isir menggarisbawahi bahwa bentuk cair dan penyamaran melalui vape merupakan bagian dari perubahan modus yang perlu diwaspadai dalam upaya mencegah penyalahgunaan serta peredaran narkotika.

Perangkat rokok elektrik terdiri atas beberapa komponen utama yang memiliki fungsi berbeda. Komponen pertama adalah device atau alat, yakni bagian utama yang digunakan untuk mengoperasikan perangkat. Di dalam susunan rokok elektrik, device menjadi unit yang menghubungkan penggunaan perangkat dengan komponen lainnya. Istilah ini dapat merujuk pada badan atau perangkat elektronik yang digunakan oleh pemakai. Karena merupakan bagian pokok, device menjadi salah satu unsur yang perlu dikenali ketika membahas vape dan larangan penggunaannya di lingkungan personel Polri. Penjelasan mengenai komponen ini membantu membedakan alat utama dari bagian yang menampung maupun cairan yang dipakai.

Komponen berikutnya adalah cartridge, yaitu wadah yang menjadi tempat penampungan cairan pada perangkat rokok elektrik. Cartridge merupakan bagian tersendiri, bukan cairan itu sendiri ataupun keseluruhan alat. Dalam konteks penggunaan vape, wadah ini berkaitan dengan liquid yang digunakan pada perangkat. Dengan demikian, pembahasan tentang cartridge perlu melihat hubungannya dengan dua komponen lain: device sebagai alat dan liquid sebagai isi yang digunakan. Ketiganya membentuk bagian-bagian utama perangkat, meskipun masing-masing memiliki peran yang berbeda. Pengenalan istilah ini juga memudahkan personel memahami bahwa larangan tidak hanya merujuk pada satu bagian tertentu, melainkan pada penggunaan vape sebagai perangkat.

Komponen ketiga adalah liquid atau cairan yang digunakan dalam rokok elektrik. Cairan tersebut merupakan bahan yang ditempatkan atau digunakan melalui cartridge pada perangkat. Device, cartridge, dan liquid karenanya merujuk pada tiga hal yang berbeda: alat, wadah, dan cairan. Uraian komponen ini memberi gambaran dasar mengenai apa yang dimaksud dengan perangkat vape tanpa mengubah pokok kebijakan yang diberlakukan kepada seluruh personel. Larangan penggunaan vape tetap berlaku bagi personel Polri, terlepas dari komponen mana yang menjadi perhatian dalam penjelasan perangkat. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi tanggung jawab setiap personel. Personel yang melanggar larangan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Libatkan 1.816 Personel, Petugas Naik KRL | Operasi Gabungan di Kampung Bahari: 1.800 Personel Sisir Titik Diduga Peredaran Narkoba | Pemilik Lokasi Pembangunan MCK, Bapak Anthon Mandacan, Turut Terjun Langsung Bantu Personel Satgas TMMD Ke-130 di Kampung Yamboi Gunung