Kesaksian Tan Kian di Sidang: Febrie Adriansyah Menilai Tak Ada Ancaman Status Tersangka

oleh
oleh
Kesaksian Tan Kian di Sidang: Febrie Adriansyah Menilai Tak Ada Ancaman Status Tersangka

Jakarta | Dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 3 November 2026 dini hari, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyoroti perbedaan keterangan mengenai waktu penyerahan uang. Pengusaha Tan Kian diperiksa sebagai saksi setelah Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal sebagai Ferry Boboho. Keterangan Tan mengenai waktu transaksi menjadi salah satu hal yang ditanggapi Febrie, terutama karena berbeda dari waktu yang disampaikan Ferry dalam kesaksiannya sebelumnya.

Tan menerangkan bahwa penyerahan SGD 5 juta, yang disebut setara sekitar Rp 55 miliar, kepada Ferry berlangsung sebelum pandemi Covid-19. Dengan demikian, menurut keterangan Tan, transaksi itu terjadi sebelum April 2020. Keterangan tersebut memberi konteks waktu yang lebih spesifik mengenai pemberian uang yang dibahas dalam perkara. Febrie menyebut perbedaan waktu itu sebagai pertimbangan penting, tetapi tidak menyampaikan kesimpulan lebih jauh mengenai arti atau akibatnya terhadap perkara.

Dalam kesaksian sebelumnya, Ferry menyebut pernah bertemu Febrie di Grogol ketika mertua Febrie meninggal pada April 2021. Ferry juga mengklaim bahwa Febrie meminta uang untuk Tan. Perbedaan peristiwa yang disebut Ferry pada 2021 dan penyerahan uang yang menurut Tan berlangsung sebelum April 2020 menjadi perhatian dalam persidangan. Namun, keterangan mengenai waktu saja tidak dengan sendirinya menjelaskan hubungan di kedua peristiwa tersebut. Penilaian atas kesaksian para saksi tetap berada dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

Febrie menempatkan urutan waktu sebagai hal yang perlu diperhatikan ketika membandingkan keterangan kedua saksi. Tan menyebut uang diserahkan kepada Ferry sebelum pandemi, sedangkan Ferry mengaitkan pertemuannya dengan Febrie dengan peristiwa keluarga pada April 2021. Kedua keterangan itu disampaikan dalam konteks pemeriksaan yang berbeda dan perlu dibaca secara cermat, termasuk dengan memperhatikan pertanyaan serta jawaban lengkap di persidangan. Febrie tidak menguraikan penilaian lanjutan, sehingga tanggapannya terbatas pada pentingnya perbedaan waktu tersebut.

Dalam persidangan, Febrie Adriansyah menggali keterangan Tan Kian mengenai pemeriksaan yang pernah dijalaninya dalam perkara Jiwasraya dan Asabri. Salah satu hal yang ditanyakan Febrie adalah apakah penyidik di Gedung Bundar pernah mengarahkan Tan agar menjadi tersangka. Tan menjawab tidak. Jawaban tersebut menegaskan bahwa, menurut keterangannya, tidak ada arahan dari penyidik yang meminta dirinya mengambil posisi atau status tertentu dalam proses hukum.

Febrie juga menanyakan frekuensi pemeriksaan Tan. Tan membenarkan bahwa ia telah diperiksa sekitar enam hingga tujuh kali. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan itu berkaitan dengan aset. Dalam rangkaian tanya jawab tersebut, Tan turut menyampaikan bahwa ia pernah ditanya mengenai penggunaan uang. Namun, ia menyatakan pertanyaan tentang penggunaan uang itu tidak berkaitan dengan perkara Jiwasraya maupun Asabri.

Keterangan Tan tersebut membedakan materi pemeriksaan yang ia ingat dari pokok perkara yang menjadi perhatian dalam persidangan. Ia tidak menghubungkan pertanyaan mengenai penggunaan uang dengan perkara Jiwasraya atau Asabri, sementara pemeriksaan yang disebutnya secara umum berkaitan dengan aset. Penjelasan itu disampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan Febrie, bukan sebagai uraian mengenai kesimpulan penyidik terhadap perkara yang sedang dibahas.

Dalam persidangan yang sama, Tan juga menyatakan bahwa dirinya tidak dibentak dan tidak dipaksa selama menjalani pemeriksaan. Febrie kemudian menanyakan apakah Tan merasa nyaman selama proses pemeriksaan tersebut. Pertanyaan itu melengkapi pembahasan mengenai bagaimana pemeriksaan berlangsung, termasuk pengalaman Tan saat memberikan keterangan kepada penyidik. Dengan demikian, keterangan yang disampaikan Tan mencakup jumlah pemeriksaan, pokok yang ditanyakan, serta perlakuan yang ia alami selama proses tersebut.

Rangkaian tanya jawab itu memperlihatkan bahwa Febrie meminta Tan menjelaskan secara langsung pengalaman dan isi pemeriksaannya. Tan membantah pernah diarahkan menjadi tersangka, membenarkan pemeriksaan berulang sekitar enam hingga tujuh kali, dan mengaitkan pemeriksaan tersebut dengan aset. Ia juga menegaskan tidak mengalami bentakan atau paksaan, serta memisahkan pertanyaan tentang penggunaan uang dari perkara Jiwasraya dan Asabri. Keterangan ini menjadi bagian dari kesaksian Tan di persidangan.

Setelah rangkaian pertanyaan kepada Tan Kian, Febrie Adriansyah menyampaikan penilaiannya mengenai klaim bahwa Tan merasa terancam akan dijadikan tersangka. Febrie menyatakan cukup yakin Tan sebenarnya tidak merasa berada dalam ancaman tersebut. Pernyataan itu merupakan tanggapan Febrie atas keterangan yang muncul dalam persidangan, bukan pengakuan dari Tan ataupun kesimpulan hakim mengenai benar atau tidaknya seluruh kesaksian.

Dalam kesaksiannya, Tan sebelumnya menguraikan adanya permintaan dan penyerahan uang sebesar SGD 5 juta. Ia juga menyebut Ferry menakut-nakutinya dengan kemungkinan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan mengenai uang dan dugaan intimidasi tersebut disampaikan Tan sebagai bagian dari versinya di hadapan majelis hakim. Febrie kemudian diminta menanggapi keterangan itu, termasuk soal apakah ia mengetahui atau membenarkan peristiwa yang diceritakan Tan.

Hakim meminta Febrie menjelaskan sikapnya atas kesaksian Tan tersebut. Pertanyaan itu mencakup klaim mengenai permintaan serta penyerahan SGD 5 juta, juga pengakuan Tan bahwa Ferry menyampaikan kemungkinan status tersangka untuk membuatnya takut. Dalam konteks pertanyaan tersebut, hakim meminta kejelasan apakah keterangan Tan dinilai benar atau tidak. Dengan demikian, perlu dibedakan isi kesaksian Tan, penilaian Febrie mengenai perasaan Tan, dan pertanyaan yang diajukan hakim.

Menjawab pertanyaan apakah keterangan Tan benar atau tidak, Febrie mengatakan bahwa ia tidak tahu. Jawaban itu menunjukkan ia tidak memberikan konfirmasi atas klaim tentang uang maupun dugaan Ferry menakut-nakuti Tan. Pada saat yang sama, Febrie tetap menyampaikan keyakinannya bahwa Tan sebenarnya tidak merasa terancam akan dijadikan tersangka. Kedua pernyataan itu merujuk pada hal berbeda: satu merupakan penilaian Febrie atas kondisi Tan, sedangkan yang lain adalah jawaban atas kebenaran kesaksian Tan secara keseluruhan.

Rangkaian tanya jawab tersebut memperlihatkan bahwa keterangan para pihak di persidangan tidak serta-merta saling menguatkan. Tan menyampaikan pengalamannya, sementara Febrie memberikan pandangan terbatas dan menyatakan tidak mengetahui apakah uraian Tan benar. Penilaian akhir atas kesaksian, termasuk klaim tentang uang dan ancaman status tersangka, berada dalam proses pemeriksaan perkara oleh majelis hakim.

Dalam perkara yang disidangkan ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap Tan Kian senilai Rp 55 miliar. Jaksa menduga perbuatan tersebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Uraian itu merupakan bagian dari dakwaan penuntut umum yang harus diuji dalam persidangan, bukan kesimpulan bahwa pemerasan telah terbukti. Kesaksian Tan Kian dan keterangan para saksi lainnya menjadi bagian dari proses pembuktian, sementara majelis hakim nantinya akan menilai seluruh bukti dan bantahan para pihak sebelum mengambil keputusan.

Selain dugaan pemerasan, Febrie dan pihak lain juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebut nilai transaksi yang diduga terkait perkara mencapai Rp 346.743.821.282, atau sekitar Rp 346 miliar, serta USD 440.990 yang disebut setara kurang lebih Rp 7,9 miliar. Menurut uraian penuntut umum, uang tersebut disamarkan melalui pembelian berbagai aset. Penjelasan mengenai jumlah, asal-usul, dan penggunaan dana itu masih merupakan klaim dalam dakwaan, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah diputus oleh pengadilan.

Dalam menguraikan dugaan aliran dana, jaksa juga memaparkan hasil pembongkaran tiga brankas dalam penyidikan. Salah satu brankas, menurut keterangan jaksa, berisi 74 kilogram emas. Informasi mengenai brankas dan barang yang disebut ditemukan di dalamnya disampaikan sebagai bagian dari uraian penyidikan dan dakwaan; penilaian atas kaitannya dengan perkara tetap bergantung pada pemeriksaan bukti di sidang.

Baca juga: Bekal Darurat Jadi Perhatian 33 Negara di Tengah Ancaman Konflik dan Bencana | Enam Orang Tewas dalam Kecelakaan Truk Molen di Bekasi, Sopir Jadi Tersangka | Dua Tersangka Pencurian di Koci Padel House Ditahan Polda Metro Jaya

40 kunjungan