Jakarta | Pengusaha Tan Kian memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (3/11/2026) dini hari. Keterangan Tan menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara yang memuat dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar.
Perhatian terhadap kesaksian tersebut tertuju pada pertanyaan mengapa Tan tidak melaporkan dugaan pemerasan itu. Pokok tersebut berkaitan dengan pengalaman dan keputusan Tan sebagaimana disampaikan dalam persidangan. Namun, tanpa keterangan lebih lengkap mengenai jawaban yang ia berikan, alasan spesifiknya tidak dapat dipastikan hanya dari informasi yang tersedia. Karena itu, konteks kesaksian perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai apakah unsur tindak pidana telah terbukti.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah merupakan salah satu terdakwa. Dua terdakwa lain dalam perkara TPPU tersebut adalah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Kesaksian Tan berada dalam proses pemeriksaan perkara yang harus dinilai bersama alat bukti dan keterangan lain di persidangan. Kehadiran seorang saksi, dengan demikian, tidak serta-merta menentukan hasil akhir proses hukum.
Fokus pada keterangan Tan juga menempatkan isu pelaporan sebagai salah satu bagian yang diperiksa dalam perkara. Penilaian atas keterangannya tetap berada pada majelis hakim, dengan mempertimbangkan konteks dan keseluruhan bukti yang diajukan. Informasi mengenai berlangsungnya sidang dan identitas para terdakwa menjelaskan latar pemeriksaan, tetapi tidak dengan sendirinya menerangkan isi rinci kesaksian atau alasan Tan mengambil keputusan tertentu. Untuk memahami persoalan tersebut secara utuh, publik perlu merujuk pada keterangan yang tercatat dalam persidangan serta perkembangan resmi perkara. Dengan demikian, pemberitaan mengenai kesaksian ini dapat tetap berpegang pada fakta yang tersedia dan tidak mendahului penilaian pengadilan.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Tan Kian mengaku merasa diperas oleh Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal dengan nama Ferry Boboho. Menurut pengakuan Tan, uang yang diminta mencapai SGD 5 juta, atau disebut setara sekitar Rp55 miliar. Keterangan tersebut menggambarkan pengalaman dan pemahaman Tan mengenai permintaan uang yang ia hadapi; hal itu merupakan pernyataan saksi, bukan dengan sendirinya putusan pengadilan mengenai terjadinya pemerasan.
Tan menyatakan bahwa permintaan tersebut berkaitan dengan ancaman dirinya akan dijadikan tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya. Dalam keterangannya, ancaman itu menjadi konteks yang membuatnya merasa berada di bawah tekanan. Karena itu, nilai SGD 5 juta yang disebut Tan penting untuk dipahami bersama uraian mengenai dugaan ancaman tersebut, bukan sekadar sebagai angka yang berdiri sendiri. Namun, penjelasan tentang apa yang dikatakan atau dialami Tan tetap harus ditempatkan sebagai kesaksiannya, sementara penilaian atas kebenaran dan bobot bukti merupakan bagian dari proses hukum.
Secara terpisah, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan dengan nilai Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Dakwaan jaksa adalah tuduhan resmi yang disampaikan dalam persidangan dan menjadi dasar perkara diperiksa, tetapi belum sama dengan kesimpulan bahwa perbuatan itu telah terbukti. Dengan demikian, terdapat dua hal yang perlu dibedakan: pengakuan Tan sebagai saksi bahwa ia merasa diperas Ferry Boboho sebesar SGD 5 juta, serta dakwaan jaksa yang menempatkan Febrie sebagai pihak yang diduga melakukan pemerasan melalui Ferry dengan nilai Rp55 miliar. Perbedaan ini penting agar keterangan saksi tidak disamakan dengan rumusan dakwaan, dan keduanya tidak keliru diperlakukan sebagai putusan bersalah.
Dalam pemeriksaan di persidangan oleh pengacara Don Ritto, Tan Kian Ung ditanya mengenai alasan dirinya tidak melaporkan dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar kepada polisi. Pertanyaan tersebut menyoroti keputusan Tan untuk tidak segera membawa perkara itu ke jalur hukum, meskipun ia menyebut adanya dugaan permintaan uang dalam jumlah besar. Menjawab pertanyaan tersebut, Tan menjelaskan bahwa ia mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul apabila perkara itu menjadi ramai dan diketahui banyak pihak.
Tan mengatakan dirinya khawatir para investor akan pergi jika persoalan tersebut mencuat. Kekhawatiran itu, menurut keterangannya di persidangan, berkaitan dengan keberlangsungan hubungan usaha dan kepercayaan investor terhadap kegiatan yang dijalankannya. Ia menyampaikan hal tersebut sebagai alasan mengapa saat itu dirinya memilih tidak melaporkan dugaan pemerasan tersebut kepada kepolisian. Keterangan itu menggambarkan pertimbangan yang ia akui berada dalam pikirannya, bukan bukti bahwa para investor benar-benar menarik diri atau telah mengambil langkah tertentu.
Selain soal investor, Tan juga menyebut kekhawatiran terhadap fasilitas perbankan yang dimilikinya. Ia mengatakan bahwa apabila kasus tersebut menjadi ramai, kredit dan fasilitasnya dari bank dapat dicabut. Dalam pemeriksaan itu, Tan menyampaikan kemungkinan tersebut sebagai sesuatu yang ia takutkan, bukan sebagai keputusan yang telah disampaikan bank kepadanya. Tidak ada dasar dari keterangan yang dipaparkan itu untuk menyimpulkan bahwa bank benar-benar mencabut kredit atau fasilitas tersebut akibat perkara ini.
Dengan demikian, jawaban Tan di hadapan majelis berfokus pada risiko yang menurutnya dapat mengikuti pemberitaan atau perhatian publik terhadap dugaan pemerasan. Ia menghubungkan keputusan untuk tidak melapor dengan kekhawatiran akan kehilangan investor serta kemungkinan terganggunya akses terhadap layanan perbankan. Keterangan tersebut merupakan penjelasan Tan saat menjawab pertanyaan Don Ritto dalam persidangan. Penilaian mengenai alasan itu dan kaitannya dengan perkara tetap perlu ditempatkan dalam konteks pemeriksaan serta bukti-bukti lain yang disampaikan di pengadilan, tanpa menganggap kekhawatirannya sebagai kejadian yang telah terbukti.Dalam perkara terpisah yang turut tercantum dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie dan sejumlah pihak terkait diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai transaksi yang dipersoalkan disebut mencapai Rp346.743.821.282 serta USD440.990, yang menurut uraian jaksa setara sekitar Rp7,9 miliar. Angka dan dugaan tersebut merupakan bagian dari dakwaan penuntut umum, bukan kesimpulan bahwa perbuatan telah terbukti di pengadilan. Jaksa mendalilkan bahwa uang itu tidak sekadar disimpan, melainkan disamarkan melalui pembelian beragam aset. Dalam perkara pidana, uraian dakwaan menjadi tuduhan yang harus diuji melalui proses persidangan, termasuk dengan pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak.
Jaksa juga menguraikan temuan dari pembongkaran tiga brankas dalam penyidikan. Salah satu brankas, menurut penuntut umum, berisi emas dengan berat total 74 kilogram. Isi brankas lainnya turut dipaparkan sebagai bagian dari penjelasan mengenai aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut. Namun, uraian mengenai barang yang ditemukan dan kaitannya dengan dugaan TPPU tetap bersumber dari dakwaan jaksa. Penentuan asal-usul, kepemilikan, serta hubungan aset dengan tindak pidana akan bergantung pada pembuktian di persidangan dan penilaian majelis hakim. Karena itu, temuan yang disebutkan dalam dakwaan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pihak yang didakwa telah bersalah.
Dalam uraian lain, jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto diduga melakukan pencucian uang dengan membeli sebuah kafe yang biasa menjadi tempat mereka berkumpul. Pembelian tempat tersebut, menurut jaksa, merupakan salah satu cara yang digunakan untuk menyamarkan uang. Jaksa juga menghubungkan pembelian itu dengan rangkaian aset yang dipersoalkan dalam perkara. Meski demikian, informasi mengenai kebiasaan mereka nongkrong di kafe dan dugaan tujuan pembeliannya disampaikan sebagai bagian dari versi penuntut umum. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan bukti atau penjelasan. Seluruh dugaan TPPU, nilai dana, isi brankas, serta pembelian kafe tersebut masih harus dinilai berdasarkan alat bukti yang diajukan dan putusan pengadilan.
15 kunjungan


































