Kota Bekasi. Truk | Truk Hino bernomor polisi B 9548 MV yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, tepat di depan kampus BSI, Kota Bekasi, diketahui tidak laik jalan. Kecelakaan pada Minggu sore, 1 November 2026, tersebut menewaskan enam orang. Temuan mengenai kondisi kendaraan menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan perkara karena dapat membantu penyidik menjelaskan faktor yang berkaitan dengan kecelakaan.
Kesimpulan bahwa truk tidak memenuhi persyaratan kelayakan jalan diperoleh penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota setelah meminta keterangan ahli dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Pemeriksaan ahli dilakukan untuk mendalami kondisi kendaraan yang mengalami kecelakaan, bukan semata-mata mengandalkan pengamatan awal di lokasi. Keterangan teknis tersebut diharapkan memberikan penjelasan yang lebih terukur mengenai keadaan truk pada saat peristiwa terjadi.
Ahli yang dimintai keterangan merupakan penyelia penguji kendaraan bermotor pada bidang prasarana Dishub Kota Bekasi. Peran penguji kendaraan bermotor relevan dalam pemeriksaan ini karena penilaian kelayakan jalan memerlukan pemahaman atas aspek teknis kendaraan. Penyidik dapat menggunakan penjelasan ahli untuk menelaah apakah kondisi truk sesuai dengan standar yang berlaku dan bagaimana temuan itu berkaitan dengan penyelidikan kecelakaan.
Pemeriksaan kendaraan menjadi bagian dari proses penyidikan yang lebih luas. Dengan meminta keterangan dari instansi yang memiliki kompetensi teknis, polisi berupaya memperoleh dasar yang memadai untuk mengurai keadaan sebelum dan saat kecelakaan. Informasi tentang truk yang tidak laik jalan dapat membantu memperjelas fokus pemeriksaan, tetapi penetapan tanggung jawab tetap memerlukan pendalaman terhadap seluruh bukti dan keterangan yang relevan. Karena itu, temuan ahli perlu dibaca sebagai hasil pemeriksaan atas kondisi kendaraan, sementara penyidik terus mengumpulkan informasi untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh. Perkembangan pemeriksaan ini juga menyoroti pentingnya memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi ketentuan keselamatan, terutama kendaraan berat yang melintas di jalan perkotaan. Dalam kasus di Bekasi tersebut, keterangan Dishub memberi landasan teknis bagi penyidik untuk melanjutkan proses secara cermat dan menjelaskan kondisi truk dalam perkara yang merenggut enam nyawa itu.
Hasil pemeriksaan administrasi menunjukkan bahwa truk molen yang diperiksa merupakan kendaraan buatan tahun 2008. Selain mencatat usia dan identitas kendaraan, pemeriksaan juga menemukan bahwa status uji berkala atau KIR truk tersebut sudah tidak tercatat aktif di wilayah DKI Jakarta sejak Juli 2020. Dengan demikian, catatan terakhir yang disebutkan untuk pengujian berkala kendaraan itu berasal dari sebelum bulan tersebut. Informasi ini menjadi bagian dari data administrasi yang disampaikan setelah pemeriksaan terhadap kendaraan.
Uji berkala merupakan pemeriksaan yang dilakukan secara periodik terhadap kendaraan tertentu, termasuk kendaraan angkutan barang. Dalam pemeriksaan administrasi ini, perhatian diarahkan pada masa pencatatan KIR, bukan pada rincian hasil teknis dari pengujian sebelumnya. Keterangan yang tersedia menyebutkan bahwa truk itu tidak lagi terdaftar dalam uji berkala di DKI Jakarta sejak Juli 2020. Tidak ada rincian tambahan mengenai proses pengujian terakhir atau keadaan teknis kendaraan yang dapat disimpulkan hanya dari catatan tersebut.
Pemeriksaan turut mencatat masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Masa berlaku TNKB truk tersebut diketahui telah berakhir pada 12 Desember 2020. Tanggal itu menjadi penanda administratif yang berbeda dari keterangan mengenai status KIR, karena keduanya merujuk pada dokumen dan pencatatan yang berlainan. Dalam laporan pemeriksaan, kedua hal tersebut disampaikan sebagai temuan mengenai kelengkapan administrasi kendaraan, bersama dengan informasi bahwa truk dibuat pada 2008.
Rangkaian data tersebut memberi gambaran mengenai status dokumen kendaraan pada saat diperiksa: pencatatan uji berkala di DKI Jakarta tidak lagi aktif sejak Juli 2020, sementara masa berlaku TNKB telah habis sejak Desember 2020. Temuan administratif ini dapat dibedakan dari penilaian teknis atas komponen kendaraan maupun keterangan mengenai kejadian di lokasi. Informasi yang disebutkan terbatas pada identitas tahun pembuatan, catatan KIR, dan masa berlaku TNKB. Karena itu, status dokumen tersebut sebaiknya dipahami sebagai hasil pemeriksaan administrasi yang dilaporkan, tanpa menambahkan dugaan mengenai hubungan masa berlaku dokumen dan penyebab kecelakaan.
Pemeriksaan fisik terhadap truk molen mencatat sejumlah kondisi yang berkaitan dengan sistem pengereman dan perlengkapan kendaraan. Pada bagian rem, pedal tidak memiliki tekanan angin saat diperiksa. Petugas juga menemukan selang rem pada sumbu pertama dan sumbu kedua dalam keadaan retak. Selain itu, minyak rem tampak kotor dan menghitam. Temuan-temuan tersebut menggambarkan kondisi komponen sebagaimana terlihat dalam pemeriksaan, tanpa dengan sendirinya menjelaskan kapan kerusakan terjadi atau bagaimana kondisi itu berkaitan dengan kecelakaan.
Catatan pemeriksaan juga mencakup beberapa perlengkapan dan indikator kendaraan. Indikator speedometer dilaporkan tidak berfungsi. Di bagian belakang, lampu rem tertutup semen, sehingga tertutupnya komponen itu menjadi salah satu hal yang didokumentasikan. Sementara itu, pelat nomor kendaraan hanya terpasang di bagian depan. Informasi ini disampaikan sebagai hasil pemeriksaan terhadap kondisi fisik truk, bukan sebagai penetapan sebab kecelakaan.
Rincian tersebut memisahkan temuan pada sistem rem dari temuan pada perlengkapan kendaraan. Tekanan angin pada pedal, kondisi selang di dua sumbu, serta tampilan minyak rem merupakan catatan mengenai bagian pengereman. Adapun speedometer, lampu rem belakang, dan pemasangan pelat nomor tercatat sebagai kondisi lain yang ditemukan pada kendaraan. Penyebutan tiap unsur secara terpisah membantu pembaca memahami apa saja yang diperiksa dan apa yang dilaporkan.
Penting untuk membedakan hasil pemeriksaan fisik dari kesimpulan mengenai penyebab insiden. Data yang tersedia menyebutkan adanya masalah dan kondisi tertentu pada truk, tetapi tidak menetapkan peran masing-masing temuan dalam kecelakaan. Karena itu, kondisi pedal, selang rem, minyak rem, speedometer, lampu belakang, dan pelat nomor tidak dapat dinyatakan sebagai penyebab hanya berdasarkan daftar pemeriksaan ini. Penjelasan tentang hubungan kondisi kendaraan dan peristiwa kecelakaan memerlukan kesimpulan resmi dari proses penyelidikan yang berwenang. Untuk saat ini, rincian tersebut menjadi dokumentasi kondisi kendaraan yang diperiksa setelah kecelakaan di Bekasi, tanpa tambahan dugaan tentang kontribusi komponen tertentu.
Penyidikan kecelakaan truk molen di Bekasi berlanjut dengan pendalaman terhadap kondisi kendaraan dan penyebab kecelakaan. Kepala Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo menyampaikan bahwa keterangan ahli dari Dinas Perhubungan memperkuat dugaan awal penyidik mengenai keadaan truk ketika dioperasikan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk menguji fakta teknis, termasuk apakah kendaraan memenuhi ketentuan keselamatan saat berada di jalan. Penyidik juga mendokumentasikan setiap fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. Menurut Joko, dokumentasi itu diperlukan agar seluruh hasil pemeriksaan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.
Langkah berikutnya, penyidik akan meminta pandangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM). Keterangan ahli tersebut diharapkan membantu menjelaskan spesifikasi truk serta kinerja komponen yang berkaitan dengan dugaan kondisi kendaraan. Pemeriksaan ini akan melengkapi informasi dari Dishub, bukan berdiri sendiri. Hasil pendapat ahli kemudian akan disandingkan dengan rekonstruksi yang disusun tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Metro Jaya. Dengan membandingkan hasil pemeriksaan teknis dan rekonstruksi kejadian, penyidik berupaya membangun gambaran yang utuh mengenai peristiwa serta faktor yang berperan. Seluruh keterangan dan temuan akan dinilai sebagai rangkaian bukti dalam perkara.
Tersangka berinisial TM masih menjalani proses hukum. Pendalaman terhadap kendaraan menjadi salah satu bagian dari penyidikan yang masih berjalan, sementara penetapan tanggung jawab tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum.
Baca juga: Enam Korban Jiwa dalam Kecelakaan Bekasi, Pengemudi Truk Molen Dijerat Pasal LLAJ | Enam Tahun Tak Uji KIR, Truk Molen dalam Kecelakaan Maut Bekasi Diperiksa | Penyidikan Kecelakaan Truk Molen di Bekasi Berlanjut, Polisi Akan Periksa Perusahaan
25 kunjungan


































