Jakarta | Presiden Joko Widodo memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu, dengan Roy Suryo sebagai terdakwa. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Kehadiran Jokowi sebagai saksi menjadi inti peristiwa yang berlangsung di pengadilan pada hari itu.
Peristiwa ini berkaitan dengan pemeriksaan dalam perkara dugaan ijazah palsu yang menempatkan Roy Suryo sebagai terdakwa. Dalam sidang tersebut, Jokowi hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Informasi mengenai kehadirannya, perannya sebagai saksi, serta lokasi dan tanggal persidangan menjadi pokok keterangan yang disampaikan dalam laporan ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi tempat berlangsungnya sidang pada Kamis tersebut. Dengan demikian, rangkaian fakta utama yang dapat dicatat mencakup siapa yang hadir sebagai saksi, perkara yang menjadi konteks persidangan, pihak yang berstatus terdakwa, serta waktu dan lokasi sidang. Jokowi memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi, sementara Roy Suryo disebut sebagai terdakwa dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Kehadiran seorang presiden untuk bersaksi dalam persidangan merupakan bagian dari peristiwa yang menarik perhatian publik. Namun, keterangan yang tersedia untuk bagian ini terbatas pada fakta bahwa Jokowi memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Tidak ada rincian tambahan mengenai isi kesaksian maupun hal-hal lain yang berlangsung di ruang sidang yang dapat disampaikan di sini. Karena itu, uraian ini berfokus pada inti peristiwa dan informasi dasar yang telah disebutkan.
Sidang kasus dugaan ijazah palsu dengan Roy Suryo sebagai terdakwa itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Pada kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi. Fakta-fakta tersebut merangkum peristiwa utama tanpa menambahkan keterangan lain mengenai perkara ataupun jalannya sidang.
Sebelum memberikan keterangan dalam sidang Roy Suryo, Joko Widodo terlebih dahulu menjalani pemeriksaan identitas oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati. Tahap ini dilakukan sebelum pemeriksaan pokok perkara, sebagai bagian dari proses persidangan untuk memastikan identitas orang yang hadir dan akan memberikan kesaksian. Hakim menanyakan data yang merujuk pada kartu tanda penduduk (KTP), bukan langsung meminta saksi menjelaskan materi perkara.
Dalam pemeriksaan tersebut, pertanyaan mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan, pekerjaan, serta alamat tempat tinggal. Rangkaian pertanyaan itu merupakan unsur identitas diri yang lazim dikonfirmasi di ruang sidang. Dengan memeriksa informasi dasar tersebut, majelis dapat mencatat keterangan identitas saksi dalam proses persidangan dan memastikan bahwa pemeriksaan berlangsung terhadap orang yang dimaksud.
Ketua majelis menyampaikan pertanyaan satu per satu berdasarkan data pada KTP. Fokus pemeriksaan pada tahap ini adalah pencocokan identitas administratif, sehingga berbeda dari pertanyaan yang berkaitan dengan kesaksian atau pokok sengketa. Urutan ini juga menandai dimulainya sesi pemeriksaan saksi secara formal. Setelah identitas dicatat, proses persidangan dapat berlanjut ke pertanyaan lain sesuai agenda dan arahan majelis hakim.
Informasi mengenai pertanyaan yang diajukan tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh jawaban Jokowi. Karena itu, uraian tentang pemeriksaan identitas perlu membedakan daftar data yang ditanyakan dan jawaban yang benar-benar tercantum dalam sumber pemberitaan. Tidak tepat menambahkan rincian mengenai tempat lahir, tanggal lahir, alamat, atau unsur lain apabila jawabannya tidak tersedia dalam sumber yang digunakan. Sikap tersebut penting agar laporan tetap akurat dan tidak mengubah pertanyaan hakim menjadi klaim tentang isi KTP.
Pemeriksaan identitas ini menjadi bagian awal yang singkat, tetapi relevan, sebelum kesaksian disampaikan. Publik dapat memahami bahwa majelis terlebih dahulu mengonfirmasi data pribadi saksi, sementara pembahasan mengenai keterangan dalam perkara berada pada tahap berikutnya. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan dari bagian persidangan ini adalah jenis data yang ditanyakan oleh Christina Endarwati, bukan rincian jawaban yang tidak dicantumkan.
Dalam persidangan Roy Suryo, identitas Joko Widodo atau Jokowi turut dibacakan ketika ia hadir untuk memberikan kesaksian. Hakim menyebut keterangan pekerjaan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jokowi, yakni Presiden ketujuh Republik Indonesia. Penyebutan tersebut merujuk pada data yang tertulis dalam dokumen identitas, bukan sekadar uraian mengenai jabatan yang pernah atau sedang dijalankan. Dengan demikian, pekerjaan pada KTP menjadi salah satu rincian identitas yang muncul dalam pemeriksaan di ruang sidang.
Setelah hakim menyampaikan keterangan itu, Jokowi membenarkan bahwa pekerjaannya di KTP tercatat sebagai Presiden ketujuh Republik Indonesia. Konfirmasi tersebut berlangsung dalam rangkaian pemeriksaan saksi dan menjawab informasi yang dibacakan hakim. Keterangan ini memperlihatkan bahwa data pekerjaan dalam dokumen kependudukan menjadi bagian dari identitas yang diverifikasi selama persidangan. Tidak ada perubahan pada sebutan pekerjaan sebagaimana disampaikan dalam sidang: Presiden ketujuh Republik Indonesia.
Selain pekerjaan, hakim juga menyebut alamat Jokowi sebagaimana tercantum dalam KTP. Alamat yang disampaikan adalah Jalan Kutai Utara I RT 05 RW 08 / RT 01 RW 07, Kelurahan Sumber, Banjarsari, Surakarta. Rincian tersebut dicantumkan sesuai penyebutan dalam sumber, termasuk susunan RT dan RW serta nama kelurahan, wilayah, dan kota. Alamat itu merupakan bagian dari keterangan identitas yang dibacakan pada kesempatan yang sama.
Penyebutan pekerjaan dan alamat tersebut memberikan gambaran mengenai data identitas Jokowi yang muncul saat ia bersaksi. Dalam konteks persidangan, rincian itu disampaikan sebagai informasi yang tercantum pada KTP, sementara Jokowi secara khusus membenarkan keterangan tentang pekerjaannya. Keterangan mengenai alamat juga perlu dipahami sebagaimana dibacakan, tanpa mengubah susunan atau menambahkan penafsiran terhadap wilayah administratifnya. Karena itu, catatan mengenai identitas tersebut terbatas pada pekerjaan dan alamat yang disebut dalam sidang.
Sebelum memberikan keterangan dalam sidang yang menghadirkan Roy Suryo sebagai terdakwa, Joko Widodo terlebih dahulu mendapat pertanyaan dari hakim mengenai kesediaannya untuk diambil sumpah. Pertanyaan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari tata cara pemeriksaan saksi. Jokowi menyatakan bersedia menjalani pengambilan sumpah sebelum menyampaikan keterangannya. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi dapat dilanjutkan sesuai urutan persidangan. Suasana sidang kemudian beralih pada pertanyaan mengenai identitas dan hubungan Jokowi dengan pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Hakim selanjutnya menanyakan apakah Jokowi mengenal Roy Suryo serta apakah keduanya memiliki hubungan keluarga. Jokowi menjawab bahwa ia mengenal terdakwa, tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengannya. Jawaban itu disampaikan secara langsung saat pemeriksaan berlangsung. Keterangan tersebut membantu menjelaskan posisi Jokowi dalam persidangan, yakni sebagai saksi yang mengenal terdakwa tanpa ikatan kekerabatan. Pertanyaan mengenai hubungan personal ini menjadi bagian dari pemeriksaan awal sebelum jaksa penuntut umum mendalami hal-hal lain melalui pertanyaan berikutnya.
Setelah pertanyaan hakim dan jawaban Jokowi tersebut, sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut. Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan pertanyaan satu per satu kepada saksi. Pola tanya jawab itu memungkinkan pihak penuntut menggali keterangan secara bertahap, sementara Jokowi memberikan jawaban sesuai dengan pertanyaan yang disampaikan. Jalannya pemeriksaan tetap mengikuti agenda persidangan dan berada di bawah pengawasan majelis hakim. Pada tahap ini, keterangan mengenai kesediaan untuk disumpah serta pengenalan terhadap Roy Suryo menjadi bagian dari rangkaian awal kesaksian, sebelum pembahasan berlanjut pada pokok perkara dan hal-hal lain yang ingin diklarifikasi oleh jaksa. Setiap jawaban disampaikan dalam konteks pemeriksaan resmi di ruang sidang, bukan sebagai pernyataan terpisah di luar proses hukum.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Fitnah Roy Suryo Digelar, Jokowi dan Mantan Ajudan Dijadwalkan Berikan Kesaksian | Kesaksian Jokowi dalam Perkara Roy Suryo, Pengunjung Sidang Dibatasi | Jalan Dr. Soemarno Ditutup Sementara saat Jokowi Bersaksi di PN Jakarta Timur
462 kunjungan


































