JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, PDI Perjuangan mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mempertimbangkan pengunduran diri secara sukarela setelah Mahkamah Konstitusi mengungkap pertimbangan terkait kualifikasi pendidikannya. Sikap tersebut disampaikan sebagai pilihan yang dinilai terhormat, terutama dalam konteks pembahasan mengenai putusan dan pertimbangan hukum yang telah disampaikan oleh lembaga konstitusi tersebut.
Dorongan itu tidak ditempatkan sebagai keputusan yang dipaksakan, melainkan sebagai langkah yang dapat diambil secara sadar oleh Gibran. PDI Perjuangan memandang pengunduran diri sukarela dapat menjadi cara untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum di Indonesia. Dengan mengambil langkah tersebut, sikap terhadap proses hukum akan terlihat melalui tindakan, bukan hanya melalui pernyataan.
Usulan itu juga dikaitkan dengan pernyataan Gibran yang disebut selalu berbicara mengenai pentingnya ketaatan kepada hukum. Karena itu, PDI Perjuangan menempatkan pilihan tersebut dalam kerangka konsistensi ucapan dan sikap yang diambil ketika muncul persoalan terkait pertimbangan Mahkamah Konstitusi.
Pembahasan mengenai kualifikasi pendidikan Gibran muncul dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menjadi perhatian publik. Dalam konteks itu, PDI Perjuangan menyampaikan agar Gibran menggunakan haknya untuk menentukan langkah secara sukarela. Pengunduran diri dipandang sebagai salah satu opsi yang dapat memperlihatkan penghormatan terhadap hukum dan lembaga negara.
Sikap tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai tindak lanjut atas temuan serta pertimbangan Mahkamah Konstitusi. PDI Perjuangan menekankan pilihan personal Gibran, sekaligus menghubungkannya dengan prinsip ketaatan hukum yang selama ini disebut dalam pernyataannya. Pernyataan partai itu menjadi pembuka bagi pembahasan lebih lanjut mengenai respons lembaga negara terhadap persoalan yang turut disoroti dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Pokok persoalan yang menjadi dasar desakan agar Gibran mundur berkaitan dengan pemenuhan syarat administrasi pencalonan dalam Pemilihan Presiden 2024. Dalam perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, salah satu isu yang disorot adalah keberadaan dokumen yang membuktikan bahwa ijazah atau pendidikan menengah Gibran memiliki kesetaraan dengan jenjang sekolah menengah atas di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi disebut tidak menemukan dokumen pendukung yang secara memadai menunjukkan kesetaraan tersebut ketika Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. Temuan itu kemudian dipahami oleh pihak yang mengajukan desakan sebagai persoalan yuridis, bukan semata-mata perdebatan administratif mengenai asal institusi pendidikan. Dokumen kesetaraan berfungsi untuk menunjukkan bahwa kualifikasi pendidikan yang ditempuh memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh ketentuan hukum nasional.
Undang-undang pemilu mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Frasa “atau sederajat” menimbulkan konsekuensi bahwa calon yang menempuh pendidikan di luar jalur sekolah menengah nasional perlu memiliki bukti resmi mengenai pengakuan atau penyetaraan jenjang pendidikannya. Bukti tersebut penting dalam proses verifikasi karena menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan terpenuhinya kualifikasi pendidikan minimal.
Sengketa administrasi ini bermula dari gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terhadap proses pencalonan dan persyaratan yang dinilai tidak terpenuhi. Meskipun penilaian atas dokumen dan akibat hukumnya dapat menjadi bahan perdebatan, temuan mengenai tidak tersedianya dokumen kesetaraan dipakai sebagai alasan untuk mempertanyakan keabsahan pencalonan. Dari sudut pandang politik, isu tersebut kemudian mendorong PDIP meminta adanya langkah lebih lanjut, termasuk wacana pengunduran diri. Di sisi kelembagaan, persoalan itu juga dikaitkan dengan kemungkinan DPR menelaah temuan MK sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Politisi senior PDI Perjuangan, Komarudin, menyampaikan pandangannya mengenai posisi Gibran setelah Mahkamah Konstitusi membuka fakta-fakta yang menjadi perhatian publik. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis. Menurut Komarudin, terbukanya fakta melalui proses di MK seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi Gibran dalam menentukan langkah politik dan kenegaraannya.
Komarudin menilai pengunduran diri merupakan pilihan yang lebih baik bagi Gibran dalam situasi tersebut. Pandangan itu disampaikan sebagai penilaian atas perkembangan perkara dan fakta yang telah terungkap, bukan sebagai keputusan yang secara langsung diambil oleh parlemen. Dengan demikian, keputusan awal tetap berada di tangan Gibran, yang dinilai memiliki ruang untuk menentukan apakah akan mengundurkan diri atau mempertahankan posisinya.
Namun, Komarudin juga menegaskan bahwa apabila Gibran memilih untuk tetap bertahan, DPR disebut perlu menindaklanjuti persoalan tersebut. Parlemen, menurut dia, siap mengambil alih mekanisme penegakan aturan apabila pilihan pengunduran diri tidak ditempuh. Pernyataan ini menempatkan DPR sebagai institusi yang dapat menjalankan langkah lanjutan berdasarkan aturan dan temuan yang telah dibuka oleh MK. Komarudin menyerahkan pilihan pertama kepada Gibran, tetapi sekaligus mengingatkan adanya opsi kelembagaan yang dapat ditempuh DPR. Dengan posisi itu, keputusan Gibran untuk bertahan tidak dipandang sebagai akhir dari persoalan, karena parlemen masih memiliki kemungkinan untuk memprosesnya melalui mekanisme yang berlaku.
Mahkamah Konstitusi (MK) melimpahkan tindak lanjut atas temuan dalam perkara tersebut kepada DPR. Pelimpahan ini dilakukan karena keterbatasan waktu yang tersedia bagi MK dalam menangani perkara, sehingga lembaga legislatif dinilai memiliki ruang untuk menelaah lebih lanjut implikasi hukum dan politik dari temuan tersebut. Langkah itu sekaligus membuka kemungkinan munculnya proses pemakzulan atau impeachment, meskipun belum berarti bahwa proses tersebut telah dimulai.
DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk memproses berbagai implikasi hukum yang timbul dari temuan MK sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam menjalankan kewenangan itu, DPR dapat mempertimbangkan sejumlah instrumen politik dan kelembagaan, termasuk penggunaan hak angket. Pembentukan panitia khusus (pansus) juga masih menjadi salah satu opsi yang dapat dibahas apabila diperlukan pendalaman terhadap persoalan, fakta, serta konsekuensi hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, pilihan atas mekanisme yang akan digunakan belum ditetapkan. Setiap langkah harus melalui pembahasan internal di DPR dan mempertimbangkan sikap fraksi-fraksi yang ada. Penggunaan hak angket maupun pembentukan pansus tidak berlangsung secara otomatis, karena keduanya memerlukan dukungan politik serta keputusan sesuai ketentuan tata tertib dan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan masih mematangkan langkah politik internal sebelum menyampaikan sikap resmi. Pembahasan tersebut mencakup penilaian terhadap temuan MK, kemungkinan tindak lanjut kelembagaan, serta arah sikap partai di parlemen. Karena itu, pernyataan mengenai opsi impeachment masih berada dalam ranah kemungkinan dan belum dapat dipandang sebagai keputusan final.
Komarudin menyampaikan bahwa keputusan akhir akan sangat bergantung pada sikap partai-partai politik di parlemen. Dukungan dan kesepakatan antarfraksi menjadi faktor penting dalam menentukan apakah DPR akan menggunakan hak tertentu, membentuk pansus, atau memilih mekanisme lain untuk menindaklanjuti temuan MK. Hingga sikap resmi partai-partai tersebut ditetapkan, belum ada kepastian bahwa proses pemakzulan telah berjalan atau keputusan formal telah diambil.







